Tag: Agnes Callamard

  • Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida – Halaman all

    Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida – Halaman all

    Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida

    TRIBUNNEWS.COM- Laporan Amnesty International merinci tuduhan utama untuk mendukung klaimnya bahwa “Israel” melakukan genosida di Jalur Gaza.

    Sebuah laporan oleh Amnesty International mengklaim bahwa perang “Israel” di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang genosida menurut hukum internasional, dalam deklarasi pertama dari jenisnya sejak dimulainya serangan 14 bulan yang lalu. 

    Laporan setebal 32 halaman yang diterbitkan pada hari Kamis itu mengkaji berbagai peristiwa di Gaza dari Oktober 2023 hingga Juli 2024, dan menuduh “Israel” melakukan tindakan genosida selama konflik yang sedang berlangsung. 

    Amnesty menemukan bahwa pendudukan itu “secara terang-terangan, terus-menerus, dan dengan impunitas total… menimbulkan kekacauan” di Gaza, dengan menyatakan bahwa tindakan “Israel”, termasuk pembunuhan, menimbulkan kerugian, dan menciptakan kondisi yang mengancam jiwa , mencerminkan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza. 

    Laporan tersebut menekankan bahwa Operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas pada tanggal 7 Oktober “tidak membenarkan genosida,” dan lebih jauh menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya organisasi tersebut membuat tuduhan seperti itu selama konflik yang sedang berlangsung, berdasarkan laporan PBB sebelumnya yang menunjukkan bukti adanya genosida.

    Amnesty menyoroti penghambatan bantuan yang disengaja, penghancuran sistem penting, dan pengungsian, menggambarkan hal ini sebagai bagian dari pola konsisten yang terkait dengan blokade dan pendudukan lama di Gaza. 

    Sekretaris Jenderal Agnes Callamard, saat berpidato di sebuah konferensi pada hari Rabu, menyatakan, “Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan: ini adalah genosida dan harus dihentikan sekarang.”

    Budour Hassan, peneliti Amnesty untuk “Israel” dan wilayah Palestina yang diduduki, mengatakan kepada The Guardian bahwa meskipun organisasi tersebut awalnya menyadari adanya risiko genosida, bukti yang terkumpul mengungkapkan situasi yang jauh melampaui sekadar pelanggaran hukum internasional , yang mengarah pada sesuatu yang lebih mendalam.

    Tuduhan utama Amnesty 

    Amnesty mencantumkan serangkaian tuduhan utama dan memeriksa beberapa aspek untuk mendukung laporannya:

    – Skala dan luasnya kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya , yang melampaui konflik lain yang pernah tercatat pada abad ke-21. 

    – Niat untuk menghancurkan setelah mengevaluasi dan menolak klaim kecerobohan atau ketidakpedulian Israel terhadap kehidupan warga sipil dalam operasi mereka melawan Hamas.

    – Terlibat dalam serangan langsung berulang terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil atau melakukan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian dan kerusakan fisik atau mental yang serius.

    – Menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menimbulkan kerusakan fisik, termasuk penghancuran fasilitas medis, pemblokiran bantuan kemanusiaan , dan penerbitan “perintah evakuasi” yang sewenang-wenang dan meluas yang memengaruhi 90 persen populasi, mengarahkan mereka ke wilayah yang tidak layak huni.

    Amnesty Internasional menyerukan gencatan senjata

    Kristine Beckerle, penasihat tim Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa “Israel”, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki tanggung jawab hukum untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang diduduki. 

    Namun, ia menganggap serangan “Israel” terhadap Rafah, tempat terakhir yang relatif aman di Gaza saat itu, sebagai titik balik yang penting dalam upaya menetapkan niat.

    “[Israel] telah menjadikan Rafah sebagai titik bantuan utama, dan mereka tahu warga sipil akan pergi ke sana. ICJ memerintahkan mereka untuk berhenti dan mereka tetap melanjutkan perjalanan… Rafah adalah kuncinya,” katanya. 

    Setidaknya 47 orang, termasuk empat anak-anak, tewas dalam serangan udara di Gaza pada hari Selasa, dengan 21 dari mereka berlindung di sebuah kamp tenda dekat Khan Younis. 

    Amnesty International telah meminta PBB untuk menegakkan gencatan senjata , menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin Israel dan Hamas, dan agar negara-negara Barat seperti AS, Inggris, dan Jerman berhenti menyediakan senjata untuk “Israel”. 
    Kelompok hak asasi manusia tersebut juga mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki genosida dan kejahatan perang lainnya. 

    Selain itu, Amnesty menuntut pembebasan tawanan Israel dan pertanggungjawaban Hamas dan kelompok lain yang bertanggung jawab atas operasi 7 Oktober.

    Laporan tersebut, yang diberi judul “Anda Merasa Seperti Submanusia: Genosida Israel terhadap Warga Palestina di Gaza,” diperkirakan akan memancing reaksi keras, dengan beberapa pakar hukum menduga operasi pada tanggal 7 Oktober itu mungkin juga merupakan genosida, The Guardian menambahkan. 

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Amnesty Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza: Ini Harus Dihentikan!

    Amnesty Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza: Ini Harus Dihentikan!

    Jakarta

    Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak dimulainya perang tahun lalu. Amnesty mengatakan pada hari Kamis (5/12), bahwa laporan baru tersebut merupakan “peringatan” bagi masyarakat internasional.

    Organisasi hak asasi manusia yang berkantor pusat di London, Inggris tersebut, mengatakan bahwa temuannya didasarkan pada “pernyataan genosida dan tidak manusiawi para pejabat pemerintah dan militer Israel”, citra satelit yang mendokumentasikan kehancuran, kondisi lapangan dan laporan langsung dari warga Gaza.

    “Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata kepala Amnesty, Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/12/2024).

    “Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tambahnya.

    Sebelumnya, kelompok Hamas melancarkan besar-besaran di Israel selatan pada tanggal 7 Oktober 2023, yang memicu serangan militer Israel yang mematikan.

    Israel telah berulang kali dan dengan tegas membantah tuduhan genosida, menuduh Hamas menggunakan rakyat Palestina sebagai tameng manusia.

    “Sama sekali tidak ada keraguan bahwa Israel memiliki sasaran militer. Namun keberadaan sasaran militer tidak meniadakan kemungkinan adanya niat genosida,” kata Callamard kepada AFP dalam konferensi pers di Den Haag, Belanda.

  • ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

    Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kemenlu RI.

    Meski bukan bagian dari ICC, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

    “Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.”

    Sebelumnya, pada Kamis, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

    Dalam sebuah pernyataan, ICC merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka. Meski begitu, Indonesia bukanlah pihak yang menjadi anggota ICC.

    (luc/luc)

  • Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

    Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

    Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma berdasarkan situsnya:

    Afganistan

    Albania

    Andorra

    Antigua dan Barbuda

    Argentina

    Armenia

    Australia

    Austria

    Bangladesh

    Barbados

    Belgia

    Belize

    Benin

    Bolivia

    Bosnia dan Herzegovina

    Botswana

    Brasil

    Bulgaria

    Burkina Faso

    Cabo Verde

    Kamboja

    Kanada

    Republik Afrika Tengah

    Chad

    Cile

    Kolombia

    Komoro

    Kongo

    Kepulauan Cook

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Kroasia

    Siprus

    Republik Ceko

    Republik Demokratik Kongo

    Denmark

    Djibouti

    Dominika

    Republik Dominika

    Ekuador

    El Salvador

    Estonia

    Fiji

    Finlandia

    Perancis

    Gabon

    Gambia

    Georgia

    Jerman

    Ghana

    Yunani

    Granada

    Guatemala

    Guinea

    Guyana

    Honduras

    Hongaria

    Islandia

    Irlandia

    Italia

    Jepang

    Yordania

    Kenya

    Kiribati

    Latvia

    Lesoto

    Liberia

    Liechtenstein

    Lithuania

    Luksemburg

    Madagaskar

    Malawi

    Maladewa

    Mali

    Malta

    Kepulauan Marshall

    Mauritius

    Meksiko

    Mongolia

    Montenegro

    Namibia

    Nauru

    Belanda

    Selandia Baru

    Nigeria

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Palestina

    Panama

    Paraguay

    Peru

    Polandia

    Portugal

    Republik Korea

    Republik Moldova

    Rumania

    Saint Kitts dan Nevis

    Santo Lusia

    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa

    San Marino

    Senegal

    Serbia

    Seychelles

    Sierra Leone

    Slowakia

    Slovenia

    Afrika Selatan

    Spanyol

    Suriname

    Swedia

    Swiss

    Tajikistan

    Timor Leste

    Trinidad dan Tobago

    Tunisia

    Uganda

    Britania Raya

    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

     

    (luc/luc)

  • 9 Update Perang Gaza: Netanyahu Buronan ICC-Pesan Baru Bos Hamas

    9 Update Perang Gaza: Netanyahu Buronan ICC-Pesan Baru Bos Hamas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang Israel di Timur Tengah belum juga usai. Pasukan zionis secara konstan masih terus menyerang wilayah Gaza di Palestina hingga Lebanon, dan terbaru adalah Suriah.

    Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan dua orang lainnya.

    Berikut perkembangan terkini terkait situasi di wilayah Timur Tengah saat ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia pada Jumat (22/11/2024).

    ICC Resmi Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis malam waktu setempat. Surat yang sama juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.

    “Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambah lembaga itu merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Secara rinci pengadilan mengatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang. Berupa, kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

    ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain. Di mana, mereka dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

    Respons Biden dan Trump

    Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi respons resmi terhadap surat penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Biden menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk para pemimpin tinggi Israel keterlaluan. Ia menolak seruan penangkapan.

    “Apapun yang mungkin tersirat dari ICC, tidak ada kesetaraan… tidak ada… antara Israel dan Hamas,” kata Biden setelah pengadilan yang berpusat di Belanda itu mengeluarkan surat dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Netanyahu atas serangan Israel di Gaza, dikutip AFP.

    “Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Gedung Putih mengatakan sangat prihatin dengan keputusan ICC. AS sendiri, tak punya kaitan yuridis dengan ICC, karena bukan anggota bersama Israel.

    “Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

    “Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.

    Sementara itu presiden terpilih AS dalam pemilu 5 November 2024, Donald Trump, melalui penasihat keamanan nasional pilihannya yang baru akan dilantik Januari, Mike Waltz, membela Israel. Ia menjanjikan bakal ada tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC.

    “ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di platform media sosial X.

    Israel Serang Suriah, 36 Orang Tewas

    Serangan Israel terhadap kota bersejarah Palmyra di Suriah menewaskan 36 orang dan melukai lebih dari 50 orang pada Rabu (20/11/2024 waktu setempat. Kantor berita pemerintah Suriah SANA melaporkan serangan itu menghantam bangunan tempat tinggal dan kawasan industri.

    “Sekitar pukul 1:30 siang hari ini, musuh Israel melancarkan serangan udara dari arah daerah al-Tanf, yang menargetkan sejumlah bangunan di kota Palmyra di gurun Suriah, yang menyebabkan 36 orang tewas (dan) lebih dari 50 orang lainnya terluka,” kata SANA, mengutip seorang pejabat militer.

    Ditambahkannya bahwa serangan itu juga menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan yang menjadi sasaran dan daerah sekitarnya.

    Namun militer Israel menolak berkomentar ketika ditanya tentang serangan tersebut.

    Israel telah melakukan serangan terhadap target yang terkait dengan Iran di Suriah selama bertahun-tahun dan telah meningkatkan serangan tersebut sejak serangan 7 Oktober 2023. Militer Israel mengatakan minggu lalu pihaknya telah menyerang rute transit di perbatasan Suriah-Lebanon yang digunakan untuk mentransfer senjata ke Hizbullah.

    Pesan Terbaru Bos Hamas

    Pelaksana tugas kepala Hamas di Gaza, Khalil Al-Hayya, dalam pidatonya di saluran televisi Al-Aqsa, memuji keteguhan rakyat Palestina di berbagai tempat, khususnya di Gaza. Ia menyebut bahwa agresi Israel merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    “Rezim pendudukan Zionis bertujuan untuk menghancurkan semua kehidupan di Gaza dan memaksa rakyat Palestina keluar guna melikuidasi perjuangan mereka yang adil,” ujar Al-Hayya, sebagaimana dikutip Middle East Monitor, Jumat (22/11/2024).

    Ia juga menuduh Israel melakukan serangan terhadap warga sipil di Tepi Barat dan Yerusalem, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia, serta membombardir infrastruktur sipil seperti rumah sakit.

    Menurut Al-Hayya, upaya Israel melibatkan penggunaan kelaparan sebagai hukuman kolektif, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

    “Pemblokiran pasokan makanan, air, dan bantuan medis dilakukan di depan mata dunia,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa Jalur Gaza telah dipisahkan, dengan pasukan Israel memperluas wilayah Netzarim untuk perlindungan militer. Hamas juga menuding adanya pencurian bantuan kemanusiaan di selatan Gaza yang didukung oleh pasukan Israel.

    Namun, Al-Hayya memuji otoritas keamanan Palestina yang berusaha mengendalikan kekacauan ini.

    Di tengah situasi ini, semua faksi perlawanan terus aktif melawan pendudukan Israel. “Perlawanan sah terhadap pasukan pendudukan terus berlangsung, terutama di bagian utara Gaza,” katanya.

    Pada tingkat politik, Al-Hayya menyerukan pembentukan komite administratif profesional untuk pemerintahan Gaza guna memenuhi kebutuhan warga selama dan pasca perang. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas peran Mesir dalam mendukung upaya penghentian agresi dan negosiasi terkait Gaza.

    Namun, ia menyayangkan kurangnya tindakan nyata dari dunia Arab dan Muslim. “Mengapa mereka tidak bisa memaksa Israel menghentikan agresi ini, padahal mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya?” tanyanya.

    Israel Serbu Nabatieh, Lebanon

    Pesawat tempur dan persenjataan artileri Israel melancarkan serangkaian serangan malam hari di Nabatieh di Lebanon selatan, menurut Kantor Berita Nasional (NNA) negara itu.

    Desa Ainata menyaksikan sedikitnya 10 peluru artileri jatuh dari posisi Israel sementara kota Bint Jbeil dihantam dengan sedikitnya enam peluru. Kota Hanine dan Kunin juga menjadi sasaran.

    NNA juga melaporkan bahwa jet Israel menjatuhkan bom di kota Yahmar al-Shaqif dan desa Arnoun juga.

    Kementerian Kesehatan negara itu melaporkan bahwa sedikitnya tujuh orang tewas dan 24 lainnya terluka hari ini akibat serangan Israel di Nabatieh.

    Jumlah kematian tertinggi tercatat di desa Arabsalim, yang telah berulang kali diserang dalam beberapa hari terakhir. Sedikitnya empat orang tewas di sana dan sembilan orang terluka.

    Israel Bunuh 65 warga Palestina di Gaza utara

    Dr. Hossam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Beit Lahiya, mengatakan serangan Israel di Gaza utara menewaskan sedikitnya 65 warga Palestina dalam semalam. Ia menambahkan bahwa jumlah korban diperkirakan akan meningkat dan menyebut bahwa korban masih dibawa ke rumah sakit.

    Sekitar 200 orang diyakini berada di lokasi tersebut ketika militer Israel menyerang, kata dokter tersebut dalam sebuah wawancara dengan TV Al-Aqsa milik Hamas yang dikutip CNN International.

    Staf medis sedang mengevakuasi jenazah dari bawah reruntuhan “menggunakan tangan mereka,” tambahnya. Tim penyelamat sebelumnya mengatakan mereka tidak dapat mengakses wilayah Gaza utara yang dikepung oleh militer Israel, yang melancarkan serangan baru yang katanya menargetkan keberadaan Hamas yang baru.

    Safiya memperingatkan bahwa rumah sakit tersebut “akan berubah menjadi kuburan massal jika intervensi mendesak dari organisasi internasional tidak terjadi dan pasokan medis tidak didatangkan,” seraya menambahkan bahwa “tidak ada satu pun ambulans” yang tersedia di Gaza utara.

    Ribuan Siswa Hebron Terpaksa Putus Sekolah Akibat Pembatasan Israel

    Pernyataan terbaru OCHA mengatakan banyak siswa Palestina putus sekolah di wilayah H2 yang dikuasai Israel di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki “karena pembatasan akses yang semakin ketat”.

    PBB mengatakan ada lebih dari 13.000 siswa di H2 yang tidak bersekolah secara langsung antara Oktober 2023 dan Mei 2024.

    Karena pembatasan pergerakan Israel, beberapa siswa dan guru terpaksa mengambil jalan memutar melalui area yang digunakan oleh pemukim Israel, yang telah terlibat dalam serangan harian yang semakin intensif terhadap warga Palestina sejak dimulainya perang.

    Beberapa kelas telah dialihkan secara daring, tetapi banyak keluarga memiliki akses terbatas atau tidak sama sekali ke internet atau perangkat elektronik jarak jauh.

    Menurut PBB, sejak Oktober tahun lalu, setidaknya 330 warga Palestina, termasuk 40 anak-anak, di seluruh H2 telah ditahan di pos pemeriksaan selama operasi pencarian dan penangkapan, atau oleh penahanan ad hoc oleh pasukan Israel.

    Warga Palestina di Gaza Darurat Roti

    PBB telah merilis gambar-gambar dari Deir el-Balah di Jalur Gaza bagian tengah dan Khan Younis di bagian selatan yang memperlihatkan kerawanan pangan yang parah, yang terus menyebar di seluruh wilayah kantong itu.

    Beberapa dari sedikit toko roti yang tetap beroperasi dengan bantuan terbatas dari organisasi internasional juga kehabisan tepung dalam beberapa hari, menurut PBB.

    Pemerintah Israel terus membuat 2,3 juta orang di Gaza kelaparan sementara mereka membunuh puluhan orang dengan serangan darat dan udara setiap hari.

    Jubir Netanyahu Ditahan

    Juru bicara Netanyahu yang menjalani sidang pengadilan hari ini karena terlibat dalam kasus kebocoran dokumen rahasia akan tetap ditahan polisi setidaknya hingga Rabu setelah dakwaan dikeluarkan terhadapnya.

    Eli Feldstein didakwa atas tuduhan membahayakan keamanan negara di tengah skandal seputar kebocoran dokumen rahasia untuk menguntungkan perdana menteri. Ia telah ditahan sejak akhir Oktober.

    Menurut The Times of Israel, rincian dari dakwaan menunjukkan bahwa Netanyahu mungkin telah mengetahui kebocoran dokumen Feldstein, yang menguntungkan citra publiknya di tengah kemarahan publik tentang penanganannya terhadap upaya untuk memulangkan tawanan Israel yang masih ditahan di Gaza.

    (luc/luc)

  • Hamas-Turki Sambut Baik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu, AS Menolak

    Hamas-Turki Sambut Baik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu, AS Menolak

    Jakarta

    Dunia bereaksi atas langkah Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sekutu Israel seperti Amerika Serikat geram, sementara kelompok Hamas menyambut baik putusan itu.

    Dilansir AFP, Kamis (21/11/2024), pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.

    Surat perintah dikeluarkan ICC sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik berdarah yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023 dan pembalasan Israel.

    AS Menolak

    Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak secara fundamental keputusan ICC. Gedung Putih menilai ICC tak memiliki yurisdiksi atas konflik tersebut.

    “Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

    Mike Waltz selaku penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan Presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari.”

    Komentarnya mencerminkan kemarahan besar di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 warga negara yang secara teori diwajibkan untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

    Untuk diketahui, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

    Hamas: Ini Keadilan

    “(Ini) merupakan langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, tetapi tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas Bassem Naim dalam sebuah pernyataan.

    Uni Eropa Sebut Surat Penangkapan Bersifat Mengikat

    Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah itu bersifat “mengikat” dan harus dilaksanakan.

    “Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” katanya saat berkunjung ke Yordania.

    Amnesty International Sebut Netanyahu Buronan

    Amnesty International menyatakan bahwa kini Netanyahu resmi menjadi buronan. Pihaknya mendesak seluruh negara anggota ICC hingga sekutu Israel menunjukkan rasa hormat terhadap putusan tersebut.

    “Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan.

    “Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-pihak termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan… dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” tambah Callamard.

    “Negara-negara anggota ICC dan seluruh masyarakat internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak.”

    Italia Akan Mengevaluasi

    Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.

    “Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.

    Argentina: Perbedaan Pendapat yang Mendalam

    Argentina “menyatakan perbedaan pendapatnya yang mendalam” dengan keputusan tersebut, yang “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,” Presiden Javier Milei memposting di X.

    Turki: Keputusan Positif

    Turki menilai Keputusan ICC positif meskipun terlambat. Turki berharap keputusan pengadilan dapat mengakhiri genosida di Palestina.

    “(Itu) adalah keputusan yang terlambat tetapi positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan mengakhiri genosida di Palestina,” kata Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc di X.

    “Penguasa Israel yang biadab, yang menargetkan saudara-saudari Palestina kita yang tidak bersalah… harus diadili sesegera mungkin atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mereka.”

    (taa/lir)