Tag: Afriansyah Noor

  • Bocoran Soal Kenaikan UMP 2026 versi Buruh Bikin Penasaran

    Bocoran Soal Kenaikan UMP 2026 versi Buruh Bikin Penasaran

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa 16 Desember 2025. Yassierli mengungkapkan, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 sudah ada di meja Presiden Prabowo dan siap ditandatangani.

    “UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah,” kata dia di Istana Negara.

    “Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan inshaAllah,” lanjut dia.

    Lantas berapa kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan pemerintah?

    UMP 2026 Sudah Dibahas Sejak Lama

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Artikel Berapa Kenaikan UMP 2026 yang Bakal Diumumkan? Ini Bocoran Versi Buruh menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (17/12/2025):

    “Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Senin, 15 Desember 2025.

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

     

  • Penetapan UMP 2026 Berjalan Lamban, Pengamat Soroti Alasan Disaparitas

    Penetapan UMP 2026 Berjalan Lamban, Pengamat Soroti Alasan Disaparitas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum kunjung menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang pekan ketiga Desember 2025.

    Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengurangi disparitas upah antardaerah semestinya tak menjadi alasan pengumuman UMP 2026 terus mundur.

    “Disparitas itu menurut saya keniscayaan, jadi tidak usah ditakutkan atau menjadi alasan untuk menghindar karena ada hitung-hitungan disparitas,” kata Timboel kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

    Menurutnya, tugas pemerintah mencakup pengendalian inflasi serta memacu pertumbuhan ekonomi, yang menjadi dua aspek krusial dalam pengupahan.

    Dia kemudian menjelaskan adanya perbedaan situasi perekonomian antardaerah, misalnya Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi hingga di atas 30% dan melampaui provinsi lainnya.

    Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan upah minimum dengan kondisi daerah masing-masing. Dia kemudian menyinggung penetapan UMP 2025 yang dipukul rata satu angka sebesar 6,5%.

    “Satu provinsi ke provinsi lain inflasi dan PDRB-nya berbeda. Kalau yang kemarin kan penetapan 6,5%, sama semua. Itu kan artinya enggak objektif,” ujar Timboel.

    Dalam perkembangan terakhir, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP.

    “Upah minimum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

    “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak [KHL], nah ini yang lagi dipertimbangkan,” imbuhnya.

  • Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    “Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

    “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.

    Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP 2026 yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

    Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

    “Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ucap Wamenaker.

    Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

    “Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” ujarnya.

  • Magang Kemnaker Batch III Dibuka, Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Peserta!

    Magang Kemnaker Batch III Dibuka, Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Peserta!

    Sebelummya diberitakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bukan sekadar kegiatan magang, melainkan investasi strategis untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.

    Ia mengatakan melalui program ini, para lulusan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi, berkomunikasi, dan membangun etos kerja yang kuat sebagai bekal memasuki dunia kerja.

    “Program pemagangan adalah jembatan emas menuju dunia kerja yang sesungguhnya. Di sini, para lulusan bukan hanya belajar bekerja, tetapi membangun karakter dan kompetensi yang dibutuhkan industri,” kata Wamenaker Afriansyah Noor saat Sosialisasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch-II di PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Wamenaker mengapresiasi kesiapan Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) yang memiliki 163 kampus di seluruh Indonesia, dengan total lulusan sekitar 30.000 orang per tahun.

    Para lulusan tersebut, jelasnya, dapat ditempatkan sebagai peserta pemagangan di berbagai unit amal usaha Muhammadiyah, seperti rumah sakit, klinik, rumah bersalin, serta layanan publik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan sektor lainnya.

    “Insya Allah, kolaborasi ini akan memberikan kontribusi baru yang berkualitas,” ujarnya.

  • Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan sistem bagi hasil antara perusahaan dan pengemudi harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

    “Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), ia mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

    Pria yang akrab disapa Ferry itu mengatakan, ketentuan tarif ojek online (ojol) hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengaturan biaya jasa di tiga zona serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.

    Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian) (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

    Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.

    “Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia.

    Gambaran tersebut, katanya, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

    “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.

    Adapun Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat isu ini seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator) dan pemangku kepentingan lainnya terkait materi muatan dalam Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

    Hal itu, lanjut dia, membahas pula utamanya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi perhatian utama dalam ekosistem transportasi daring saat ini.

    “Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” katanya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenaker Minta Daerah Lain Contoh Jakarta Turunkan Angka Pengangguran

    Wamenaker Minta Daerah Lain Contoh Jakarta Turunkan Angka Pengangguran

    Jakarta

    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di DKI Jakarta tercatat menurun menjadi 6,05% per Agustus 2025. Wamenaker Afriansyah Noor mengakui job fair bisa menurunkan angka pengangguran.

    “Memang sangat efektif kalo daerah-daerah sering lakukan job fair, apalagi memberikan informasi secara langsung kepada peserta yang membutuhkan info kerja dan tempat kerja secara utuh,” kata Afriansyah kepada wartawan, Minggu (22/11/2025).

    Afriansyah kemudian mengungkap bahwa daerah lain kerap tak menyiapkan anggaran untuk job fair. Dia meminta daerah lain mencontoh Jakarta demi menurunkan angka pengangguran.

    “Kendalanya itu pemda kurang perhatian terhadap anggaran untuk job fair. Saya imbau mereka kerja sama dan perusahaan-perusahaan yang ada di daerah kolaborasi adakan job fair,” katanya.

    Sebelumnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di DKI Jakarta tercatat menurun menjadi 6,05% per Agustus 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tren penurunan ini tidak lepas adanya gelaran bursa kerja (job fair).

    Ia menambahkan, job fair tidak hanya ditujukan bagi pencari kerja umum, tetapi juga dirancang secara khusus untuk penyandang disabilitas. Program itu, kata Pramono, membuka akses kerja yang lebih setara dan inklusif.

    (azh/idn)

  • Wamenaker Afriansyah Buka PBK dan Rekrutmen Peserta Pelatihan Bahasa Jepang di BBPVP Medan

    Wamenaker Afriansyah Buka PBK dan Rekrutmen Peserta Pelatihan Bahasa Jepang di BBPVP Medan

    Liputan6.com, Medan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meresmikan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Wamenaker juga membuka proses rekrutmen peserta Pelatihan Bahasa Jepang untuk skema Caregiver dan Food Processing yang bekerja sama dengan Hinode General Welfare Group. Kegiatan ini sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja daerah, sekaligus membuka peluang penempatan tenaga kerja terampil ke Jepang.

    Dalam sambutannya, Wamenaker menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud sinergi nyata antara Kemnaker dan Pemerintah Kabupaten Toba.

    “Pelatihan ini adalah bukti komitmen dan langkah strategis kita dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, dimulai dari Kabupaten Toba,” ujarnya.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Wamenaker menjelaskan bahwa BBPVP Medan terus menguatkan tiga strategi utama peningkatan kompetensi, yakni menyasar pemuda untuk menekan TPT usia muda, menghadirkan pelatihan sesuai kebutuhan industri, serta membekali masyarakat dengan keterampilan wirausaha agar pekerja informal dapat naik kelas.

    Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Toba yang dinilainya aktif mengidentifikasi potensi tenaga kerja daerah. Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah ini mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Pada kesempatan itu, Wamenaker menyoroti potensi Kabupaten Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Ia menilai bahwa peningkatan layanan kuliner berperan penting mendukung kualitas pariwisata. Karena itu, pelatihan peracikan kopi dan pembuatan roti dinilai sangat relevan untuk membuka peluang usaha dan memperkuat sektor wisata.

    Melalui pelatihan coffee brewing dan bakery, peserta dibekali keterampilan teknis, kreativitas, dan pemahaman cita rasa lokal. Program ini diharapkan mengurangi skill mismatch serta mencetak tenaga kerja yang kompetitif di industri maupun wirausaha.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, selain pelatihan domestik, BBPVP Medan juga menyediakan peluang kerja luar negeri melalui kerja sama dengan Hinode General Welfare Group.

    “Program ini menjadi jembatan emas bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang,” tuturnya.

    Ia berpesan kepada para peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi demi menurunkan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     

    (*)

  • Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Daftar UMP 2026 Bila Naik 10,5%, Jakarta Nyaris Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus digodok oleh pemerintah.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah tengah membahas formula baru UMP bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta pada Jumat (31/10/2025).

    Menurutnya, rancangan kebijakan pengupahan untuk UMP 2026 akan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11).

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa penetapan UMP harus mengacu dengan regulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025) lalu.

    Pada dasarnya, waktu pengumuman UMP sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Di mana penetapan UMP diumumkan melalui keputusan gubernur yang dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Tuntut Kenaikan 10,5%

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP 2026 Apabila Naik 10,5%

  • Wamenaker: Program Magang Nasional Adalah Investasi Bangsa

    Wamenaker: Program Magang Nasional Adalah Investasi Bangsa

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bukan sekadar kegiatan magang, melainkan investasi strategis untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.

    Ia mengatakan melalui program ini, para lulusan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi, berkomunikasi, dan membangun etos kerja yang kuat sebagai bekal memasuki dunia kerja.

    “Program pemagangan adalah jembatan emas menuju dunia kerja yang sesungguhnya. Di sini, para lulusan bukan hanya belajar bekerja, tetapi membangun karakter dan kompetensi yang dibutuhkan industri,” kata Wamenaker Afriansyah Noor saat Sosialisasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch-II di PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Wamenaker mengapresiasi kesiapan Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) yang memiliki 163 kampus di seluruh Indonesia, dengan total lulusan sekitar 30.000 orang per tahun.

    Para lulusan tersebut, jelasnya, dapat ditempatkan sebagai peserta pemagangan di berbagai unit amal usaha Muhammadiyah, seperti rumah sakit, klinik, rumah bersalin, serta layanan publik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan sektor lainnya.

    “Insya Allah, kolaborasi ini akan memberikan kontribusi baru yang berkualitas,” ujarnya.

     

  • Pemerintah & Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026

    Pemerintah & Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama pimpinan konfederasi dan serikat pekerja/buruh mulai membahas ketetapan upah minimum di tahun 2026. Dalam hal ini, pemerintah berupaya merancang ketentuan pengupahan yang adaptif dan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, forum bersama pekerja dan buruh ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan, utamanya tentang ketetapan upah minimum yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.

    “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

    Ia menjelaskan, penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karenanya, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja harmonis.

    Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan, nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja.

    Afriansyah menegaskan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 memuat prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

    Pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

    “Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” pungkasnya.

    (acd/acd)