Tag: Afgan

  • Afgan Suguhkan Ruang Perenungan dalam Album Ketujuh, Retrospektif

    Afgan Suguhkan Ruang Perenungan dalam Album Ketujuh, Retrospektif

    JAKARTA – Afgan mencatatkan karya monumental berikutnya dalam sebagai penyanyi. Lewat album penuh bertajuk Retrospektif, sang penyanyi menuangkan emosi dan musikalitasnya dalam rangkaian trek terkonsep.

    Karya ini menjadi album nomor tujuh bagi Afgan. Di sini ia kembali merangkul musik pop Indonesia, menjadikannya ruang perenungan dengan pendekatan lebih jujur dan intim.

    “Setelah bertahun-tahun bereksperimen dan berjalan jauh, gue ingin kembali ke akar yang pernah menumbuhkan gue. Tapi kali ini dengan hati yang berbeda, lebih matang, lebih jujur, dan lebih siap berbagi cerita,” ujar Afgan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, mengutip ANTARA pada Rabu 19 November.

    Album berisi sepuluh lagu ini menampilkan warna pop dan R&B yang khas, namun dikemas dengan sentuhan produksi yang lebih organik dan hangat. Proses kreatif Retrospektif melibatkan deretan kolaborator yang memberi kontribusi signifikan terhadap warna dan kedalaman album ini.

    Afgan bekerja bersama para penulis lagu dan komposer seperti Petra Sihombing, Muhammad Kamga, Iqbal Siregar, Bilal Indrajaya, dan Rendy Pandugo.

    Petra menilai proses pencarian kreatif dalam penggarapan album Retrospektif, Afgan memasukkan energi yang personal bersama dan menemukan arah bahasa musik yang ingin disampaikan seiring proses berjalan.

    “Buat gue, menyaksikan seseorang melewati proses pencarian itu adalah hal yang sangat indah. Energi itu yang bikin album ini terasa personal karena kita nggak nunggu inspirasi datang, tapi benar-benar mencarinya bersama,” ujar Petra.

    Album Retrospektif memberikan hal yang berbeda dari karya Afgan sebelumnya yakni lebih organik, earthy, maskulin, dan dekat dengan nuansa akustik, jauh dari sentuhan balada orkestrasi megah yang selama ini identik dengannya sehingga terasa segar namun tetap akrab bagi telinga pendengarnya.

    Single pertama “Kacamata” yang lebih dulu dirilis menjadi gerbang bagi pendengar untuk memasuki dunia Retrospektif. Lagu ini disambut hangat oleh para pendengar dan mencatat lebih dari 5.000.000 kali pemutaran hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “Kacamata” bercerita tentang mengalah bukan berarti kalah, cara lain untuk mencintai, meski akhirnya harus merelakan. Lagu lainnya di antaranya “Misteri Dunia”, “Sebentar”, “Silakan”, “Peluk”, ” Sampai Jumpa”, ” Tak Ada Rencana”, ” Masa Iya?”, ” Kepastian”, dan ” The One That Got Away”.

    Secara keseluruhan, Retrospektif menjadi potret kedewasaan Afgan sebagai musisi dan manusia. Album ini bukan tentang nostalgia, melainkan tentang penerimaan dan pemahaman. Ia menoleh ke masa lalu bukan untuk terjebak di sana, melainkan untuk merangkul setiap pengalaman yang membentuk dirinya hari ini.

    “Gue pengen orang yang dengerin album ini ngerasa ditemani,” kata Afgan. “Buat gue, Retrospektif adalah perjalanan pulang ke tempat di mana gue pertama kali menemukan makna musik dan jujur sama diri sendiri,” tandas Afgan.

  • Afgan Suguhkan Ruang Perenungan dalam Album Ketujuh, Retrospektif

    Afgan Suguhkan Ruang Perenungan dalam Album Ketujuh, Retrospektif

    JAKARTA – Afgan mencatatkan karya monumental berikutnya dalam sebagai penyanyi. Lewat album penuh bertajuk Retrospektif, sang penyanyi menuangkan emosi dan musikalitasnya dalam rangkaian trek terkonsep.

    Karya ini menjadi album nomor tujuh bagi Afgan. Di sini ia kembali merangkul musik pop Indonesia, menjadikannya ruang perenungan dengan pendekatan lebih jujur dan intim.

    “Setelah bertahun-tahun bereksperimen dan berjalan jauh, gue ingin kembali ke akar yang pernah menumbuhkan gue. Tapi kali ini dengan hati yang berbeda, lebih matang, lebih jujur, dan lebih siap berbagi cerita,” ujar Afgan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, mengutip ANTARA pada Rabu 19 November.

    Album berisi sepuluh lagu ini menampilkan warna pop dan R&B yang khas, namun dikemas dengan sentuhan produksi yang lebih organik dan hangat. Proses kreatif Retrospektif melibatkan deretan kolaborator yang memberi kontribusi signifikan terhadap warna dan kedalaman album ini.

    Afgan bekerja bersama para penulis lagu dan komposer seperti Petra Sihombing, Muhammad Kamga, Iqbal Siregar, Bilal Indrajaya, dan Rendy Pandugo.

    Petra menilai proses pencarian kreatif dalam penggarapan album Retrospektif, Afgan memasukkan energi yang personal bersama dan menemukan arah bahasa musik yang ingin disampaikan seiring proses berjalan.

    “Buat gue, menyaksikan seseorang melewati proses pencarian itu adalah hal yang sangat indah. Energi itu yang bikin album ini terasa personal karena kita nggak nunggu inspirasi datang, tapi benar-benar mencarinya bersama,” ujar Petra.

    Album Retrospektif memberikan hal yang berbeda dari karya Afgan sebelumnya yakni lebih organik, earthy, maskulin, dan dekat dengan nuansa akustik, jauh dari sentuhan balada orkestrasi megah yang selama ini identik dengannya sehingga terasa segar namun tetap akrab bagi telinga pendengarnya.

    Single pertama “Kacamata” yang lebih dulu dirilis menjadi gerbang bagi pendengar untuk memasuki dunia Retrospektif. Lagu ini disambut hangat oleh para pendengar dan mencatat lebih dari 5.000.000 kali pemutaran hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “Kacamata” bercerita tentang mengalah bukan berarti kalah, cara lain untuk mencintai, meski akhirnya harus merelakan. Lagu lainnya di antaranya “Misteri Dunia”, “Sebentar”, “Silakan”, “Peluk”, ” Sampai Jumpa”, ” Tak Ada Rencana”, ” Masa Iya?”, ” Kepastian”, dan ” The One That Got Away”.

    Secara keseluruhan, Retrospektif menjadi potret kedewasaan Afgan sebagai musisi dan manusia. Album ini bukan tentang nostalgia, melainkan tentang penerimaan dan pemahaman. Ia menoleh ke masa lalu bukan untuk terjebak di sana, melainkan untuk merangkul setiap pengalaman yang membentuk dirinya hari ini.

    “Gue pengen orang yang dengerin album ini ngerasa ditemani,” kata Afgan. “Buat gue, Retrospektif adalah perjalanan pulang ke tempat di mana gue pertama kali menemukan makna musik dan jujur sama diri sendiri,” tandas Afgan.

  • Afgan Ucap Syukur Jadi Haji setelah Lempar Jamrah dan Tahalul

    Afgan Ucap Syukur Jadi Haji setelah Lempar Jamrah dan Tahalul

    Afgan membagikan momen haru seusai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Afgan pun resmi menjadi “Pak Haji”.

    Jakarta, Beritasatu.com — Penyanyi Afgan Syahreza atau Afgan membagikan momen haru seusai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Afgan pun resmi menjadi “Pak Haji”.

    Afgan menuntaskan rukun haji terakhirnya, yakni melontar jumrah aqabah di Jamarat dan menjalani tahalul (mencukur rambut), yang menandai dirinya telah resmi menjadi “Pak Haji”.

    Afgan tampak ceria saat bersiap melempar jumrah. Dengan suasana yang penuh semangat, ia memperlihatkan kerikil-kerikil kecil yang sudah dikumpulkan untuk menjalankan salah satu ibadah inti di Mina.

    “Hey, kita lagi ngelontar nih, habis dari Ula,” ucap Afgan dikutip dari Instagram miliknya.

    Tak lama, ia pun melontarkan batu-batu kecil itu sambil mengucapkan takbir.

    “Bismillah, Allahu Akbar!” serunya.

    Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya, Afgan langsung mengungkapkan rasa syukurnya karena telah resmi menjadi haji.

    “Alhamdulillah, resmi jadi Pak Haji,” ujarnya.

    Menariknya, Afgan mengaku menunaikan ibadah haji seorang diri, tanpa didampingi rombongan keluarga maupun kerabat. Meski sempat ragu dan nekat, ia justru mengaku perjalanan spiritualnya kali ini dipenuhi berbagai kemudahan.

    “Alhamdulillah… completed my first Hajj. It’s been a beautiful wholesome spiritual journey, terlebih karena gue berangkat sendiri,” tutupnya.

    Perjalanan haji Afgan langsung disambut doa dan pujian dari penggemarnya. Banyak yang mendoakan agar ibadah hajinya mabrur dan memberi dampak positif dalam kehidupannya ke depan, baik secara spiritual maupun karier.

  • Ivan Gunawan Menangis setelah Menyelesaikan Ibadah Haji 2025

    Ivan Gunawan Menangis setelah Menyelesaikan Ibadah Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus desainer Ivan Gunawan meneteskan air matanya setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji 2025. Ia berharap agar ibadah hajinya diterima oleh Allah Swt.

    “Alhamdulillahirabbil alamin, selesai sudah semua rangkaian ibadah haji yang saya lakukan di sini. Insyaallah, Allah meridai dan menerima ibadah haji saya dan semua rombongan. Semoga menjadi haji yang mabrur,” kata Ivan Gunawan sambil menangis dikutip dari Instagram miliknya, Senin (9/6/2025).

    Sahabat Ruben Onsu itu menyebut, dirinya bersama rombongan akan segera bersiap untuk kembali ke Indonesia.

    Ia pun mengucapkan terima kasih atas segala nikmat dan kemudahan yang dirasakan selama menjalankan ibadah haji.

    “Terima kasih ya Allah atas nikmat dan rezeki serta kemudahan yang Kau berikan selama saya di tanah suci ini. Sampai jumpa di Tanah Air,” tambahnya.

    Salah satu momen paling berkesan dalam perjalanan spiritual Ivan Gunawan adalah berhaji bersama mantan Wakil Presiden Indonesia ke-13, KH Ma’ruf Amin yang juga menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Wury Estu Handayani.

    “Alhamdulillah mendapatkan kesempatan naik haji bareng Bapak @kyai_marufamin,” tambahnya.

    Ivan Gunawan mengaku, takjub melihat kesederhanaan KH Ma’ruf Amin yang menunaikan ibadah haji tanpa protokoler dan pengawalan ketat, layaknya masyarakat biasa.

    “Beliau orang besar, tetapi terlihat menikmati ibadahnya tanpa protokoler dan penjagaan layaknya orang penting di negeri ini. Masyaallah, nikmat sekali melihat kiai,” imbuhnya.

    Ivan Gunawan juga menjalankan ibadah haji bersama sejumlah artis lainnya, termasuk Afgan Syahreza, Pasha “Ungu”, Eko “Patrio”, hingga Gus Miftah yang juga telah menyelesaikan seluruh rangkaian rukun hajinya dan kini resmi menyandang gelar Pak Haji.

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hibur Pengungjung di Bulan Ramadan, Penyanyi Afgan Syahreza Bakal Manggung di SMB 

    Hibur Pengungjung di Bulan Ramadan, Penyanyi Afgan Syahreza Bakal Manggung di SMB 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Menyambut bulan suci Ramadan, pusat perbelanjaan favorit di Kota Bekasi Summarecon Mall Bekasi (SMB) hadirkan berbagai hiburan menarik untuk pengunjung. 

    Center Director SMB, Ugi Cahyono mengatakan, bertajuk Miracle of Ramadan, pihaknya menghadirkan hiburan berupa penampilan artis ternam  dan program belanja mulai 7 Maret hingga 6 April 2025. 

    “Rangkaian acara ini dirancang untuk memberikan pengalaman Ramadan yang berkesan bagi pengunjung,” kata Ugi, Jumat (14/3/2025). 

    Berbagai pertunjukan hadir untuk menghibur pengunjung antara lain, Tanoura Dance, Saman Dance, Rampak Bedug, Acrobatic, Humanoid, dan School Performances. 

    Untuk menambah kemeriahan, SMB juga bersolek dengan dekorasi bernuansa Ramadan warna hijau dan ungu serta ornamen lampu cantik di area panggung The Downtown Walk dan di dalam mal.

    Puncak dari rangkaian acara hiburan tersebut adalah penampilan spesial dari penyanyi solo ternama Indonesia, Afgan Syahreza yang akan membawakan manggung pada 21 Maret 2025 pukul 20.00 WIB di The Downtown Walk. 

    Ugi menambahkan, penampilan Afgan diharapkan dapat menambah semarak suasana Ramadan di SMB dan menjadi momen yang tak terlupakan bagi para penggemarnya. 

    “Melalui ‘Miracle of Ramadan’, kami menyuguhkan beragam hiburan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga kami ingin SMB menjadi destinasi untuk pengunjung dalam mempererat tali silaturahmi,” jelas dia. 

    Untuk program belanja, SMB menawarkan umrah gratis untuk pelanggan setia. Selain itu, setiap minggu selama Ramadan, pelanggan juga berkesempatan meraih shopping voucher SMB dengan total nilai hingga Rp 80 juta. 

    “Kami juga telah menyiapkan program belanja dengan hadiah-hadiah menarik, termasuk hadiah utama paket Umrah, sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia kami. Selain itu, SMB juga menyediakan takjil gratis setiap hari yang berlokasi di pintu lobi utama,” kata Ugi. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani menyoroti gugatan UU Hak Cipta yang diajukan 29 orang musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dhani menilai langkah tersebut kekanak-kanakan.

    Dhani menganggap mereka yang menggugat UU Hak Cipta ingin mendapatkan fatwa dari MK agar penyanyi tak perlu membayar mendapat izin dari pencipta lagu atau membayar royalti ketika menggelar pertunjukan musik. Hal tersebut yang disebutnya kekanak-kanakan.

    “Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

    Dhani mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur royalti harus dibayar pelaku pertunjukan. Selain itu, penyanyi juga mesti meminta izin kepada pencipta ketika hendak membawakan lagu di pertunjukan.

    “Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

    Dhani juga mengungkit persoalan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim, kata dia, sudah menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Agnez Mo pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

    Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

    Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), ada 29 orang musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan itu. Mereka antara lain ialah Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

    Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.

    para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:

    1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut

    2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa ‘setiap orang’ dimaknai sebagai ‘Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan’ kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan

    3. Menyatakan pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK

    4. Menyatakan pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif

    5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.

    (taa/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Bondowoso(beritajatim.com) – Sidang dengan agenda eksepsi dalam perkara dugaan penghasutan yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso .

    Sidang yang digelar di  ruangan Cakra  Pengadilan Negeri setempat dipimpin oleh Hakim ketua Randi Jastian Afandi SH  menarik perhatian ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, yang mendatangi kantor PN Bondowoso untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa.

    Sejumlah personel kepolisian tampak hadir untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kuasa hukum para terdakwa, M. Ramli Himawan, dalam eksepsinya menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, terutama dalam menjelaskan relevansi antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan.

    “Kami mendalilkan bahwa ada ketidakjelasan dalam dakwaan, terutama dalam menguraikan peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa. Antara perbuatan dan akibatnya tidak ada relevansi yang jelas. Ada beberapa kalimat dalam dakwaan yang tidak eksplisit ditujukan kepada siapa,” ujar Ramli pada beritajatim .com usai sidang, Selasa (18/2/2025).

     

    Sidang eksepsi di PN Bondowoso yang juga dihadiri ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Selasa (18/2/2025). (Deni Ahmad Wijaya/BeritaJatim.com)

    Ramli menekankan bahwa dalam eksepsi ini, pihaknya belum masuk ke pokok perkara, melainkan hanya membahas sistematika dakwaan dan unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

    Ia berharap majelis hakim dapat lebih jeli dalam menelaah keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.

    “Sidang tahap eksepsi sudah dilaksanakan, dan kita masih menunggu putusan dari majelis hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak. Namun, kami tetap berprinsip bahwa dakwaan yang kami bacakan sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa,” ujar Paulus.

    Ia menambahkan bahwa jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PTPN XII maupun masyarakat yang terkait dalam perkara ini.

    Untuk diketahui, kasus ini bermula dari program replanting kopi arabika di areal perkebunan PTPN XII di Kalisat-Jampit dan Blawan seluas 3.917,10 hektare.

    Program ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN XII dengan PTPN V sejak Mei 2022.

    Pada 16 November 2022, PTPN XII mengadakan sosialisasi dengan tokoh warga Desa Kaligedang dan perwakilan petani yang memiliki kerja sama olah usaha (KSU) tanaman hortikultura.

    Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak akan ada program KSU/sewa lahan di areal Java Coffee Estate tahun 2023, dan petani diberi waktu hingga September 2023 untuk memanen tanaman mereka sebelum lahan dikembalikan kepada manajemen.

    Namun, setelah pembersihan lahan dimulai pada September 2023, muncul protes dari sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

    Warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Ijen Raung mengajukan izin aksi unjuk rasa, namun tidak mendapatkan izin dari kepolisian dan disarankan untuk mediasi di Polres Bondowoso.

    Meskipun tidak mendapatkan izin, pada 20 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 200 warga tetap melakukan aksi unjuk rasa ke kantor manajemen PTPN XII di Kalisat-Jampit.

    Aksi tersebut dipimpin oleh terdakwa Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar.

    Dalam aksi itu, mereka menyuarakan penolakan terhadap program replanting dan mengklaim bahwa PTPN XII tidak melakukan sosialisasi yang cukup kepada petani penggarap.

    Setelah aksi tersebut, terjadi beberapa insiden lain, termasuk pertemuan di Balai Desa Kaligedang pada 31 Oktober 2023, di mana terdakwa Ahmad Yudi Purwanto diduga menghasut warga untuk tidak menerima keputusan PTPN XII.

    Tak lama setelah pertemuan itu, ratusan warga melakukan aksi penanaman tanpa izin di lahan yang telah disiapkan untuk replanting.

    Selain itu, pada 22 Desember 2023, terdakwa Fajariyanto alias Wajar diduga memasang spanduk berisi tudingan terhadap manajemen PTPN XII yakni ‘Alih Fungsi Lahan Kemitraan Oleh Heri Sucioko Membunuh Ekonomi Masyarakat Ijen’.

    Akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, pihak PTPN XII mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 11.250.000 akibat perusakan lahan dan tanaman yang telah ditanam dalam program replanting.

    Kini, para terdakwa harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

    Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (awi/ted)