Tag: Adies Kadir

  • Soal Sengketa Lahan Eigendom di Surabaya, Adies Kadir Kritik BPN

    Soal Sengketa Lahan Eigendom di Surabaya, Adies Kadir Kritik BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim lahan seluas 534 hektar  di lima kelurahan di Surabaya sangat merugikan masyarakat.

    Dia menilai, banyak warga telah menempati lahan itu secara sah selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan yang diakui negara.

    Anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum terbuka di Gedung Srijaya jalan Mayjen Soengkono, Rabu (15/10/2025).

    Didampingi Wawali Surabaya Armuji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.

    “Ini sangat merugikan masyarakat. Mereka sudah menempati puluhan tahun, ada yang 40 tahun, 50 tahun bahkan 60 tahun, dan memiliki alas hak yang diakui undang-undang. Legalitasnya jelas, ada sertifikat hak milik dan HGB, serta bayar PBB setiap tahun,” ujar Adies usai audiensi dengan warga terdampak di Surabaya, Rabu (15/10/2025).

    Menurut dia, warga membeli tanah itu dengan jerih payah sendiri, bukan menempati secara ilegal. Namun, pada tahun 2010 hingga 2015, lahan yang sudah berkembang menjadi kawasan padat penduduk justru mulai diklaim oleh BUMN Pemerintah.

    “Mereka beli dengan uang dan keringat sendiri, tapi tiba-tiba diklaim. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, batas konversi hak tanah sudah ditetapkan sampai tahun 1980,” kata dia.

    “Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di hadapan ribuan warga.

    Pertemuan itu menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang kini diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh BUMN Pemerintah.

    Adies menyoroti ketimpangan perlakuan salah satu Badan Usaha Milik Negara terhadap rakyatnya. Padahal, warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun dengan dokumen legal—mulai SHM, HGB, hingga rutin membayar PBB.

    “Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015 mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” ujarnya.

    Adies juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari BUMN tersebut.

    “Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

    Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga tegas menyatakan keberpihakannya pada warga, Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.

    “Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi miliknya, di mana keadilan untuk masyarakat?” katanya.

    Menurut Adies, BPN tidak bisa memblokir sertifikat yang dikeluarkannya sendiri tanpa dasar hukum yang jelas. “Besok-besok tanah saya bisa diblokir hanya karena ada surat dari orang lain, kan tidak benar,” ujar politisi kawakan Golkar ini.

    Sebagai langkah nyata, Adies telah menghubungi Ketua Komisi II Rifqinizamy, dan Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.

    “Setelah reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.

    Tanggapan BPN

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang untuk menuntaskan sengketa ini secara sepihak. Menurutnya, sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme antar-kementerian.

    “Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana, jadi yang menyelesaikan kementerian, ” ujar Budi usai pertemuan dengan ribuan warga yang tanahnya diklaim salah satu BUMN.

    Meskipun demikian, Budi menegaskan, BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

    “Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga,” tambahnya.

    Langkah di tingkat pusat pun mulai berjalan. Budi mengungkapkan, kementerian terkait telah merespons dan akan segera mengambil langkah strategis. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian hingga tingkat kementerian koordinator.

    “Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang,” jelasnya.

    Di tengah ketidakpastian dan situasi yang kian memanas, Budi memberikan jaminan terkait legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang oleh masyarakat. Ia menegaskan, sertifikat tersebut dikeluarkan melalui prosedur yang sah pada masanya, jauh sebelum klaim Pertamina menguat.

    “Dulu sebelum ada klaim  ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat,” terangnya.

    Ia pun meminta warga untuk tidak khawatir. Hingga saat ini, BPN masih mengakui keabsahan sertifikat milik masyarakat dan data kepemilikannya tercatat dengan baik di kantor pertanahan.

    Adapun status pemblokiran atau pembatasan transaksi jual-beli yang dirasakan warga, Budi enggan berkomentar lebih jauh. “Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian. Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit, ” imbuhnya. (asg/ted)

     

     

  • Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir Nasional 14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Golkar membantah kabar yang menyebut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia masuk dalam bursa calon pengganti Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, hingga saat ini, partainya belum pernah mencari sosok pengganti posisi Adies yang dinonaktifkan sejak awal September 2025.
    “Enggak, sekali lagi. Partai Golkar sampai pada hari ini belum pernah membicarakan itu,” ujar Idrus, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Idrus, kabar yang beredar di publik mengenai wacana pencalonan Doli tidak berdasar.
    Dia menilai, sangat tidak etis jika partai sudah mendahului pembahasan resmi, sementara tindak lanjut soal penonaktifan Adies dari DPR masih berjalan.
    “Karena memang ini kan proses masih jalan, ya sangat tidak etis, proses masih jalan sudah mendahului,” kata Idrus.
    Idrus menekankan, Golkar menghormati setiap tahapan politik yang berlaku, termasuk mekanisme dan prosedur internal partai sebelum mengambil keputusan terkait posisi strategis di DPR.
    “Di dalam proses politik itu ada tahapan-tahapan yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Dalam pelaksanaannya ada nilai, ada prosedur, ada mekanisme, dan semua itu harus kita hormati,” kata Idrus.
    Dia memastikan bahwa hingga kini Golkar belum membicarakan rencana penggantian Adies dari parlemen.
    Semua keputusan akan disesuaikan dengan dinamika yang berkembang di DPR dan kebijakan partai ke depan.
    “Sampai pada hari ini kita belum pernah bicarakan itu. Saya punya keyakinan Ketua Umum akan menghargai proses itu, menghargai hak-hak anggota Partai Golkar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang akan dilaksanakan di DPR,” ujar dia.
    Saat ditanya apakah posisi Wakil Ketua DPR RI kemungkinan dikembalikan lagi kepada Adies Kadir, Idrus menegaskan bahwa semua hal itu belum dibahas.
    “Kalau belum dibicarakan, ya belum. Belum kita bicarakan itu, karena biarlah berproses semua. Ada mekanisme yang harus kita hargai. Jangan kita mendahului mekanisme itu,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Adies Kadir dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak 1 September 2025.
    Ia menjadi sorotan publik setelah menjelaskan rincian kenaikan tunjangan beras bagi anggota dewan yang mencapai Rp 12 juta per bulan.
    Selain Adies, sejumlah anggota DPR dari fraksi lain juga dinonaktifkan oleh partainya karena berbagai kontroversi publik.
    Mereka antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Oktober 2025

    Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan Surabaya 10 Oktober 2025

    Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Masalah sengketa lahan eigendom oleh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat.
    Kali ini, warga Wonokromo tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun meningkatkan sertfikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena
    eigendom veponding
    (EV) nomor 1278.
    Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya seluas 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.
    Hal itu mereka alami setelah sebelumnya para warga Darmo Hill, Keris Kencana, sampai Gunung Sari kepengurusan tanahnya juga ditolak oleh BPN karena turunnya surat perintah eigendom milik PT Pertamina.
    Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/10/2025).
    Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Afandi mengaku pertama kali mengetahui terkait klaim lahan tersebut pada tahun 2021.
    Saat itu, ada 18 warga yang akan memproses kepengurusan SHM setelah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tiba-tiba ditolak oleh BPN.
    “Padahal dua gelomang sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertfikat, tapi yang gelombang ketiga 18 orang ini, sudah sampai SK penetapan, tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” kata Afandi saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Ia mengungkapkan bahwa surat klaim lahan eigendom oleh PT Pertamina tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 2010.
    Oleh karena itu, pihak BPN melakukan penundaan sementara terhadap kepengurusan sertifikat.
    “Akhirnya menunggulah teman-teman ini, dikiranya hanya satu atau dua bulan ternyata sampai bertahun-tahun, sampai sekarang ini tidak ada kabarnya,” tuturnya.
    Dari sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 01 Kecamatan Wonokromo tersebut, ada 100 warga yang sudah memiliki SHM, 2 SHGB, dan sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
    “Itu belum lagi yang di RW 02 ada sekitar 200 orang, dan juga RW lainnya,” ujarnya.
    Tidak hanya itu, permasalahan atas klaim tanah eigendom 1278 tersebut juga dialami oleh warga Dukuh Pakis, Sawahan, termasuk Wonokromo.
    Sementara Afandi juga mengaku tidak pernah ada bukti apapun yang diberikan dari PT Pertamina kepada para warga terkait klaim tersebut.
    “Ya, kalau diklaim kalau enggak ada bukti kan enggak bisa artinya jika sertifikat itu sudah diterbitkan oleh BPN dan tidak ada yang menggugat selama 5 tahun berturut-turut, maka haknya tidak bisa digugat,” ucapnya.
    Pada kesempatan yang sama, salah satu pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Slamet mengatakan, sebenarnya di wilayah tersebut banyak bangunan yang merupakan cagar budaya, bahkan rumah para veteran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan memiliki SHM.
    “Makanya Pertamina ini kok bisa ngeklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu jaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?” kata Slamet kepada Armuji.
    Ia berharap agar Armuji dapat membantu permasalahan tersebut sehingga warga dapat mendapatkan Kembali hak-hak tanahnya.
    “Kami mohon bantuannya Bapak (Armuji) agar para warga ini bisa mendapatkan hak-haknya Kembali dan merasa tenang,” ucapnya.
    Pria yang akrab disapa Cak Ji itu pun berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
    Ia meminta para warga yang menjadi korban klaim tanah eigendom Pertamina untuk kembali bermediasi di Gedung Srijaya Surabaya pada Rabu (15/10/2025) bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.
    “Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang di Gedung Srijaya hari Rabu besok agar kita lakukan mediasi Bersama,” kata Cak Ji.
    Ia juga menegaskan akan mengusut kasus tersebut sampai ke tingkat pusat.
    Nantinya, Cak Ji akan meminta beberapa perwakilan korban untuk duduk bersama pimpinan Pertamina, kementrian ATR/BPN, dan perwakilan DPR RI dalam penyelesaian perkara tersebut.
    “Nanti juga akan kita kawal bersama ke Jakarta dengan perwakilan korban untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
    Ia mengimbau agar tidak mudah tertipu oleh bantuan jasa dari pihak eksternal seperti pengacara dengan membayarkan uang nominal tertentu.
    “Saya mohon agar bapak/ibu percayakan saja kepada kita Pemerintah Kota dan teman-teman DPR RI yang akan membantu karena mereka juga yang punya suatu kewenangan,” ucapnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eko Patrio Bantah Ngumpet di Luar Negeri Saat Demo Akhir Agustus 2025 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 September 2025

    Eko Patrio Bantah Ngumpet di Luar Negeri Saat Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 13 September 2025

    Eko Patrio Bantah Ngumpet di Luar Negeri Saat Demo Akhir Agustus 2025
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Anggota DPR RI nonaktif, Eko Patrio, akhirnya muncul ke publik setelah rumahnya dijarah massa pada akhir Agustus 2025.
    Ia membantah isu yang menyebut dirinya kabur ke luar negeri saat kericuhan terjadi di Jakarta.
    “Boro-boro ngumpet di luar negeri, rumah saja sekarang mengontrak di pinggiran Jakarta. Ke luar negeri gimana ceritanya?” kata Eko di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
    Kehadiran Eko di Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan.
    Ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rian, pelaku yang dianggap berjasa karena menyelamatkan kucingnya ketika penjarahan berlangsung.
    “Terus kenapa saya memberanikan diri (ke luar rumah) karena saya lihat Rian (adalah) tanggung jawab saya, ada orang yang sudah baik,” tegas Eko.
    “Tapi memang jujur, saya keluar, ke Polda hari ini tuh karena Rian, enggak ada apa-apa lagi. Saya lihat Rian ada niat baik,” jelasnya.
    Permohonan itu dikabulkan. Rian kini sudah kembali ke keluarga usai mendapatkan penangguhan penahanan berkat permintaan Eko.
    Eko menjadi salah satu politikus yang dinonaktifkan oleh partainya, Partai Amanat Nasional (PAN), setelah kegaduhan besar pasca kerusuhan akhir Agustus.
    Sebelumnya, Partai Nasdem lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    Langkah serupa dilakukan Partai Golkar terhadap Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang sempat menyinggung soal tunjangan anggota DPR. PAN sendiri juga menonaktifkan Uya Kuya bersama Eko Patrio.
    Rumah Eko Patrio di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi sasaran massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
    Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas.com, massa memaksa masuk sejak pukul 22.00 WIB.
    Petugas keamanan kompleks tak mampu menahan arus massa yang menjebol pintu rumah.
    Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena Eko sudah meninggalkannya sebelumnya.
    Massa kemudian menjarah sejumlah barang. Aksi itu dipicu kekecewaan publik terhadap sikap Eko yang dianggap tidak pantas berjoget saat Sidang Tahunan DPR/MPR, bertepatan dengan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Belum Bahas Calon Sekjen Golkar Pengganti Adies Kadir

    Bahlil Belum Bahas Calon Sekjen Golkar Pengganti Adies Kadir

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara soal siapa yang akan menggantikan Adies Kadir setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal partai. 

    Dia menegaskan hingga kini partai masih melakukan pembahasan internal partai berlogo beringin tersebut. 

    “Belum, belum, lagi dibahas ya [pengganti Adies Kadir],” kata Bahlil saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025). 

    Ketika ditanya apakah Adies Kadir juga akan dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPR, Bahlil tidak memberikan jawaban pasti.

    “Nanti kita lihat ya,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Adies Kadir dinonaktifkan dari posisinya di DPR dan partai menyusul dinamika politik internal dan tekanan publik. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR yang belakangan viral.

    Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Golkar terkait proses PAW maupun kepastian posisi Adies Kadir di parlemen.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Tata Tertib DPR No. 1/2020 yang merupakan turunan dari UU MD3, tak ada istilah penonaktifan anggota. Sebaliknya, dalam aturan itu, tertuang perihal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, dan PAW.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 40, pimpinan DPR dapat diberhentikan, salah satunya ialah diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditarik keanggotaannya sebagai anggota partai politik.

  • Adies Kadir Tak Dapat Gaji-Tunjangan DPR Seusai Dinonaktifkan

    Adies Kadir Tak Dapat Gaji-Tunjangan DPR Seusai Dinonaktifkan

    Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menonaktifkan Adies Kadir dari posisi Wakil Ketua DPR. Bahlil juga memastikan Adies Kadir sudah tidak akan menerima hak anggota dewan selepas dinonaktifkan.

    Di sisi lain, Bahlil belum bisa menjawab saat ditanya siapa sosok yang akan menggantikan Adies Kadir di DPR.

  • Nasib Adies Kadier usai Dinonaktifkan, Bahlil: Tidak Dapat Hak-hak Apapun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Nasib Adies Kadier usai Dinonaktifkan, Bahlil: Tidak Dapat Hak-hak Apapun Nasional 6 September 2025

    Nasib Adies Kadier usai Dinonaktifkan, Bahlil: Tidak Dapat Hak-hak Apapun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak akan mendapatkan hak-hak apapun usai statusnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
    “Pak Adies sampai dengan hari ini, beliau non-aktif, dan tidak mendapat hak-hak apapun,” tegas Bahlil saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
    Bahlil memastikan bahwa Adies tak akan memperoleh sepeser pun, termasuk gaji dan tunjangan, sebagai Wakil Ketua DPR setelah Partai Golkar menonaktifkan Adies pada awal bulan ini.
    “Tunjangan, gaji, sama sekali tidak. Sambil berproses ya,” ucapnya.
    Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan peluang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adies Kadir.
    Saat ditanya apakah Adies bakal diganti dari DPR atau tidak, Bahlil tidak menjawab dengan lugas.
    Dia juga tidak menjawab jelas ketika ditanya perihal Adies yang masih menerima gaji meski sudah dinonaktifkan DPR.
    “Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
    Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partainya imbas dari pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi publik.
    Salah satu yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
    Adies menjadi sorotan publik usai menjelaskan uraian kenaikan tunjangan beras bagi anggota dewan Rp 12 juta.
    Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
    Selain Adies, partai lain juga menonaktifkan kadernya dari DPR RI yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Jakarta

    Belakangan publik gencar mengawasi kinerja hingga tunjangan beserta gaji yang diterima oleh wakil rakyat di lembaga legislatif. Masyarakat menuntut adanya reformasi dari DPR RI secara besar-besaran.

    Demonstrasi yang dilakukan ke DPR bahkan berlangsung selama berhari-hari. Tuntutan 17+8 menggema di media sosial meminta DPR RI untuk segera berbenah.

    Berdasarkan tuntutan yang dilihat detikcom, ada sejumlah permintaan ke DPR RI dalam tenggat waktu satu tahun (berakhir pada 31/8/2026) hingga satu minggu (dengan deadline 5/9/2025). Permintaan itu tertulis “17+8 Tuntutan Rakyat Transparansi. Reformasi. Empati”

    Setidaknya ada tiga poin yang dialamatkan ke DPR RI dalam 17 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu satu pekan. Berikut bunyinya pada nomor 3-6:

    – Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    – Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    – Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Hal ini lantas dijawab oleh DPR RI di hari yang sama ketika tenggat waktu telah berakhir. DPR mengumumkan sejumlah kebijakan dan janji menyikapi kritik yang masuk ke lembaganya.

    Berikut beberapa tuntutan rakyat yang sudah dan akan dikerjakan oleh DPR RI:

    Puan Pimpin Reformasi DPR

    Puan pimpin rapt bersama ketua fraksi di DPR / Foto: (Dok. Istimewa)

    Ketua DPR Puan Maharani memimpin pertemuan pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi partai politik di DPR pada Kamis (4/9). Puan mengumpulkan pimpinan fraksi membahas transformasi DPR, termasuk aspirasi-aspirasi dari rakyat.

    “Saya baru saja memimpin urun rembuk untuk transformasi DPR,” kata Puan.

    “Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan terbuka dan melakukan evaluasi. Ketua DPP PDIP itu menyebut aspirasi dari masyarakat akan menjadi pedoman dalam melangkah.

    “Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ungkap Puan.

    Puan menegaskan dirinya yang akan langsung memimpin reformasi DPR. Puan berharap kinerja lembaga legislatif bisa sejalan dengan harapan rakyat.

    “Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” tegasnya.

    DPR Hentikan Tunjangan Rumah-Moratorium Kunker Luar Negeri

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Seluruh fraksi DPR menyepakati sejumlah tuntutan rakyat dalam 17+8 yang tenggatnya jatuh pada hari Jumat (5/9). DPR mengumumkan untuk menghentikan tunjangan rumah anggota DPR.

    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    DPR juga menghentikan kunjungan kerja atau kunker anggota DPR ke luar negeri. Anggota DPR dapat ke luar negeri hanya bila mendapat undangan kenegaraan.

    “Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” imbuhnya.

    Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Transportasi

    Rapat anggota dewan (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

    DPR RI sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR. Selain itu, tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan listrik hingga komunikasi intensif akan dipangkas.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

    Dasco juga mengatakan DPR melakukan moratorium perjalanan anggota DPR ke luar negeri per 1 September 2025. Hal itu dikecualikan jika ada undangan kenegaraan.

    Adapun Dasco mengatakan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpol tak akan dibayarkan hak-haknya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota Dewan yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah partai.

    Janji Bakal Transparan

    Wakil Ketua DPR RI Dasci (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berjanji akan transparan terkait tunjangan hingga fasilitas yang didapat anggota Dewan. Mereka akan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi yang dilakukan.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco.

    Dasco menyebut transparansi hingga keterlibatan masyarakat akan menjadi komitmen ke depannya. Adapun komitmen itu ditandatangani langsung oleh seluruh pimpinan di DPR RI.

    “DPR RI kan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ungkap Dasco.

    Take Home Pay Anggota Dewan

    Foto: Ari Saputra/detikcom

    Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.

    Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan dibagikan kepada wartawan. Berdasarkan dokumen yang diterima berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

    1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
    3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
    4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

    Tunjangan konstitusional

    7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
    9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
    10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

    Total bruto: Rp 74.210.680
    Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
    Tak home pay: Rp 65.595.730.

    MKD DPR Bakal Periksa Legislator Nonaktif

    Foto: Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (tengah)-(Firda/detikcom)

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil lima anggota dewan yang dinonaktifkan partai di masa demonstrasi. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya segera memeriksa 5 legislator nonaktif, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

    “Pasti, kita Senin kita melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaannya. MKD ini kan bukan partai, jadi harus kita sepakatin dulu kapan kita rapat. Beda sama partai-partai menonaktifkan cepat. Ini kan kita butuh anggota-anggota pimpinan agar kita sehati keputusannya,” kata Dek Gam saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

    Dek Gam menyebut setelah jadwal pemeriksaan ditentukan oleh pimpinan dan anggota MKD pelapor hingga terlapor akan diperiksa. Ia menyebut laporan itu masuk beberapa hari lalu atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

    “Diperiksa. Diperiksa. Ya, berhenti tidaknya kan tergantung hasil pemeriksaan. Wajib MKD untuk meriksa itu. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia,” ujar Dek Gam.

    Ia menyebut pemeriksaan kepada 5 anggota dewan ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Dek Gam menyebut laporan yang masuk mulai dari anggota yang joget-joget dalam sidang paripurna hingga ucapan kasar ke masyarakat.

    “Yang dilapor 5, bisa nanti hasil pengembangannya ya bisa lebih. Kalau yang dilaporin tentang joget, kita akan buka CCTV nanti. Yang jogetnya siapa aja. Begitu loh. Tapi kalau yang ngelawan masyarakat, ada videonya, itu fatal,” kata dia.

    Dek Gam lantas menjelaskan proses pemanggilan anggota dewan itu. Ia menyebut pelapor akan dimintai keterangan oleh MKD, baru setelah itu legislator dipanggil untuk pendalaman.

    “Surat pengaduan 1 September. Nah ini kan lagi diverifikasi tuh sama staff kita. Jadi kita, hari ini libur. Senin kita udah rapat internal dulu untuk menentukan tanggal pemanggilan pelapor dan terlapor,” ujar Dek Gam.

    “Nah kita kan yang pertama kita akan panggil si pengadu dulu nih. Pengadu apa sih yang kamu laporin Sahroni, ‘apa sih yang kamu laporin itu gitu loh’. Jadi nanti di situ kita ada bahan untuk kita dalami lagi. Kepada si peradunya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 7

    (dwr/dwr)

  • DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait guna memproses Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.

    “Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut. Adapun wakil rakyat yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

    Untuk itu, dia pun akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima Anggota DPR RI tersebut. Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.

    “Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik telah menyepakati agar Anggota DPR RI nonaktif itu tak lagi menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya.

    Menurut dia, pemberhentian gaji dan tunjangan itu dilakukan untuk menjawab “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia pun menjamin bahwa DPR RI akan lebih transparan dan melakukan evaluasi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.