Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim lahan seluas 534 hektar di lima kelurahan di Surabaya sangat merugikan masyarakat.
Dia menilai, banyak warga telah menempati lahan itu secara sah selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan yang diakui negara.
Anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum terbuka di Gedung Srijaya jalan Mayjen Soengkono, Rabu (15/10/2025).
Didampingi Wawali Surabaya Armuji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Mereka sudah menempati puluhan tahun, ada yang 40 tahun, 50 tahun bahkan 60 tahun, dan memiliki alas hak yang diakui undang-undang. Legalitasnya jelas, ada sertifikat hak milik dan HGB, serta bayar PBB setiap tahun,” ujar Adies usai audiensi dengan warga terdampak di Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, warga membeli tanah itu dengan jerih payah sendiri, bukan menempati secara ilegal. Namun, pada tahun 2010 hingga 2015, lahan yang sudah berkembang menjadi kawasan padat penduduk justru mulai diklaim oleh BUMN Pemerintah.
“Mereka beli dengan uang dan keringat sendiri, tapi tiba-tiba diklaim. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, batas konversi hak tanah sudah ditetapkan sampai tahun 1980,” kata dia.
“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di hadapan ribuan warga.
Pertemuan itu menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang kini diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh BUMN Pemerintah.
Adies menyoroti ketimpangan perlakuan salah satu Badan Usaha Milik Negara terhadap rakyatnya. Padahal, warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun dengan dokumen legal—mulai SHM, HGB, hingga rutin membayar PBB.
“Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015 mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” ujarnya.
Adies juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari BUMN tersebut.
“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga tegas menyatakan keberpihakannya pada warga, Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.
“Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi miliknya, di mana keadilan untuk masyarakat?” katanya.
Menurut Adies, BPN tidak bisa memblokir sertifikat yang dikeluarkannya sendiri tanpa dasar hukum yang jelas. “Besok-besok tanah saya bisa diblokir hanya karena ada surat dari orang lain, kan tidak benar,” ujar politisi kawakan Golkar ini.
Sebagai langkah nyata, Adies telah menghubungi Ketua Komisi II Rifqinizamy, dan Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.
“Setelah reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.
Tanggapan BPN
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang untuk menuntaskan sengketa ini secara sepihak. Menurutnya, sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme antar-kementerian.
“Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana, jadi yang menyelesaikan kementerian, ” ujar Budi usai pertemuan dengan ribuan warga yang tanahnya diklaim salah satu BUMN.
Meskipun demikian, Budi menegaskan, BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
“Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga,” tambahnya.
Langkah di tingkat pusat pun mulai berjalan. Budi mengungkapkan, kementerian terkait telah merespons dan akan segera mengambil langkah strategis. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian hingga tingkat kementerian koordinator.
“Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang,” jelasnya.
Di tengah ketidakpastian dan situasi yang kian memanas, Budi memberikan jaminan terkait legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang oleh masyarakat. Ia menegaskan, sertifikat tersebut dikeluarkan melalui prosedur yang sah pada masanya, jauh sebelum klaim Pertamina menguat.
“Dulu sebelum ada klaim ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Ia pun meminta warga untuk tidak khawatir. Hingga saat ini, BPN masih mengakui keabsahan sertifikat milik masyarakat dan data kepemilikannya tercatat dengan baik di kantor pertanahan.
Adapun status pemblokiran atau pembatasan transaksi jual-beli yang dirasakan warga, Budi enggan berkomentar lebih jauh. “Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian. Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit, ” imbuhnya. (asg/ted)