Tag: Adies Kadir

  • Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

    Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya, tiba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, sebagai teradu untuk menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Selain Sahroni dan Uya Kuya, anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menghadiri sidang adalah Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Sedangkan Adies Kadir yang juga turut menjadi teradu, diketahui masih dalam perjalanan dan belum tiba di lokasi.

    “Ya (sidang MKD), sidang dulu ya,” kata Eko saat tiba di Kantor MKD DPR RI.

    Ketika tiba dan turun dari kendaraannya, para anggota DPR RI nonaktif itu irit bicara dan langsung masuk ke gedung.

    Mereka langsung masuk ke Kantor MKD yang berada di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen. Sidang pun dimulai ketika Sahroni, Nafa, Uya, dan Eko sudah masuk ke ruangan, meski Adies Kadir terlambat hadir.

    Saat sidang dimulai, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan identitas pengadu kasus dugaan pelanggaran etik itu serta identitas para teradu, yakni para anggota DPR RI nonaktif.

    Sejauh ini, menurut dia, MKD telah membacakan keterangan pengadu, mendengarkan saksi, dan keterangan ahli.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota DPR).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahli nilai Adies Kadir yang dinonaktifkan dari DPR tak langgar etik

    Ahli nilai Adies Kadir yang dinonaktifkan dari DPR tak langgar etik

    Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menilai Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dinonaktifkan karena ada polemik dan demo besar-besaran yang menyoroti DPR RI pada Agustus 2025, tidak melanggar etik.

    Menurut dia, pernyataan Adies Kadir yang disoroti publik terkait tunjangan DPR RI hanya bersifat slip of tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

    “Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang perlu dilakukan dan wajar bagi seorang pejabat publik.

    “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” katanya.

    Dia juga menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politiknya masing-masing yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana, tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.

    “Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi, penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” katanya.

    Saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses sidang perkara terkait lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya karena menuai sorotan publik.

    Lima anggota DPR RI nonaktif itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Sejauh ini persidangan baru memeriksa sejumlah saksi dan belum memanggil para anggota DPR RI nonaktif tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menegaskan aksi joget anggota parlemen saat rangkaian acara sidang tahunan MPR pada Agustus lalu merupakan spontanitas.

    Pernyataan itu diungkap Suprihatini selaku Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR saat sidang terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan pada Senin (3/11/2025).

    Kelima anggota DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

    Mulanya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MHK) Habiburokhman menanyakan kepada saksi Suprihartini soal pemutaran musik dalam sidang tahunan itu.

    “Lagu yang dipilih itu lagu daerah ya? Bukan Pop, bukan ya? Pertimbangannya apa?” ujar Habiburokhman dalam sidang MKD.

    Suprihartini menjelaskan bahwa pemilihan lagu ini merupakan bentuk apresiasi kepada budaya daerah untuk acara kenegaraan. Setelahnya, Habiburokhman kembali bertanya soal kaitan anggota parlemen yang berjoget dengan pemutaran lagu daerah itu.

    “Jadi ada anggota DPR menikmati lagu tersebut ikut berjoget itupun apresiasi terhadap budaya daerah?” tanya Habiburokhman.

    “Memberikan apresiasi Betul, terhadap budaya daerah,” jawab Suprihatini.

    Selanjutnya, anggota MKD lainnya yakni TB Hasanuddin ikut bertanya kepada Suprihartini. Pertanyaannya masih seputar pemutaran lagu daerah dan diiringi aksi joget anggota parlemen.

    Hasanuddin pun bertanya bagaimana tanggapan Suprihatini terkait kondisi kebatinan anggota parlemen yang berjoget dalam sidang tahunan itu.

    “Ketika ada orang merespons dengan baik dalam suasana yang tadi disampaikan kebatinan gembira kemudian selesai bekerja keras, menurut saksi kira kira bagaimana kondisi situasi saat itu?” tanya TB Hasanuddin.

    “Baik yang mulia, menurut pandangan kami itu bentuk apresiasi peserta sidang terhadap persembahan lagu daerah dan dilakukan spontanitas tanpa kami ada arahan dan sebagainya,” jawab Suprihatini.

    Lebih lanjut, Suprihatini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membahas soal kenaikan gaji atau tunjangan lainnya sebelum para anggota Parlemen berjoget di ruang sidang.

    “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan lainnya,” pungkasnya.

  • Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Pakar sosiologi Trubus Rahardiansyah menilai pernyataan Ahmad Sahroni saat menanggapi seruan soal pembubaran DPR, bukanlah bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.

    Hal itu disampaikan Trubus menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat viral dan menimbulkan polemik di ruang publik, dalam sidang dengan agenda Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

    “Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun. Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi non-parlementer,” kata Trubus dalam sidang MKD DPR RI, Senin.

    Trubus juga menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.

    “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” ujarnya.

    Pandangan Trubus tersebut sejalan dengan pendapat saksi ahli lainnya yakni pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi, yang menilai bahwa saat ini potongan-potongan informasi digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90 persen kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10 persen yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” kata Gustia Aju.

    Gustia juga menegaskan bahwa para penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) dapat dilacak dengan teknologi digital forensik, termasuk untuk mengetahui siapa yang pertama kali menggulirkan narasi manipulatif di media sosial.

    “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk ditelusuri siapa yang pertamakali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” ujarnya.

    Pernyataan para ahli ini memperkuat posisi bahwa gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk terhadap Ahmad Sahroni, bukan muncul secara alami, melainkan merupakan hasil dari penggiringan opini dan disinformasi yang terstruktur di media sosial.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang terkait penonaktifan lima anggota DPR itu.

    “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam saat membuka sidang.

    Adapun sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MKD DPR RI Sidangkan Kasus Ahmad Sahroni Cs, Ismail Fahmi Beber Adanya Penggiringan Opini

    MKD DPR RI Sidangkan Kasus Ahmad Sahroni Cs, Ismail Fahmi Beber Adanya Penggiringan Opini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menyidangkan kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/11).

    Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Mereka dinonaktifkan partai karena ditengarai memicu kemarahan publik hingga terjadi demo dan kerusuhan pada Agustus lalu.

    Dalam sidang yang digelar Senin, MKD DPR RI menghadirkan pakar media sosial, Ismail Fahmi. Mereka dimintai pendapat terkait terkait serentetan insiden pasca Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

    Ismail mengatakan ada pergeseran narasi yang diduga terjadi secara terstruktur, untuk berdemo di DPR dan melampiaskan amarah kepada beberapa pihak.

    “Yang kami analisis adalah, kami menemukan pada tanggal 10 Agustus, memang akan ada demo buruh di tanggal 25 (Agustus). Namun saya perhatikan tanggal 14 mulai ada di TikTok, Instagram, Twitter, arahan-arahan tertentu. Saya lihat ini kok bukan dari buruh ya? Biasanya mulai diarahkan ke DPR,” kata Ismail Fahmi dalam persidangan MKD DPR RI, Senin.

    Ismail juga menyebut trend narasi demo DPR melonjak pesat dalam kurun waktu beberapa hari selanjutnya, tepatnya mulai tanggal 19 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

    “Jadi saya lihat memang ada penggiringan opini dari awal yang sudah diciptakan. Oleh akun siapa? Ya tadi, oleh akun-akun anonim juga memang, gitu. Dan ini seperti memanfaatkan momen,” ujarnya.

    Ismail berharap untuk ke depannya, lembaga negara bisa lebih memperhatikan isu-isu liar yang berkembang di sosial media.

  • 10
                    
                        Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
                        Nasional

    10 Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR Nasional

    Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota nonaktif DPR diadukan ke MKD DPR.
    Adapun lima
    anggota DPR nonaktif
    yang dimaksud adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
    Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    “Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam.
    Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
    “Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tuturnya.
    Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
    Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
    “Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” jelas Dek Gam.
    “Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambungnya.
    Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
    “Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    MALAPETAKA
    di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
    Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
    Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
    DPR juga kembali ke “stelan pabrik”–terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
    Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
    Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (
    Hukumonline
    , 11 Oktober 2025).
    Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
    Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas—bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda “menyerap aspirasi” rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
    Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi–sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat–tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
    Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak
    ngeyel
    dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
    Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
    Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
    Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
    Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
    Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?
    Hal lain menyangkut pertanggungjawaban dana reses itu. Kenaikan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta itu sangat besar. Rakyat perlu bertanya karena dana itu berasal dari uang pajak yang ditarik dari rakyat pula.
    Pada kasus Rahayu Saraswati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra” begitu antara lain penjelasan MKD.
    Aspek internal Gerindra, yakni Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang diacu MKD DPR condong formalistik dan administratif. Salah satunya karena tidak menerima pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.
    Mahkamah juga menilai tuduhan yang menyebut Rahayu Saraswati merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti (
    Kompas.com
    , 30/10/2025).
    Keputusan ini menyimpan teka-teki. Pertama, Rahayu menunjukkan keteladanan yang baik sebagai wakil rakyat. Ia merasa perkataan atau kalimatnya telah melukai perasaan rakyat.
    Karena itu, ia memilih mengundurkan di momen ketika amarah rakyat masih tinggi selepas kejadian akhir Agustus, tepatnya pada 10 September 2025.
    Entahlah, apakah keputusan itu terjadi lantaran tekanan publik atau inisiatif moral dan etis yang peka terhadap perasaan rakyat.
    Yang pasti: Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya ke publik. Rasanya ini lebih dari cukup–bahkan tanpa berkirim surat kepada DPP Partai Gerindra.
    Kedua, soal konten yang diduga menyebabkan terlukanya perasaan rakyat itu asli atau hasil editan, tidak sepatutnya diputuskan secara sepihak oleh Partai Gerindra.
    Sudahkah diverifikasi kepada pakar yang kompeten? Jangan sampai kasus Rahayu ini justru menyudutkan publik karena dinilai telah mengedit atau memodifikasi konten-konten berbeda waktu dan konteks milik Rahayu. Bagaimana jika faktanya bukan hasil editan atau modifikasi?
    Ketiga, inisiatif mengundurkan diri datang dari Rahayu. Seyogyanya yang bersangkutan ditanya apakah bersedia dan ingin aktif kembali menjadi anggota DPR.
    Lebih elok jika Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR membiarkan Rahayu untuk memilih keputusan secara otonom.
    Ini ujian karena ada lima anggota DPR lain dari tiga partai politik yang akan menghadapi sidang etik MKD DPR. Publik mencerna partai politik defensif dalam kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
    Alih-alih menempuh mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Partai Nasdem, PAN dan Golkar cuma menon-aktifkan mereka dari DPR. Pernyataan dan tindakan lima anggota DPR ini dituding telah menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus 2025.
    Sidang etik terhadap lima anggota DPR ini adalah pertaruhan besar bagi MKD. Sedangkan keputusan MKD terhadap Rahayu cuma “awalan” dari hal yang lebih besar itu.
    Musababnya, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni dkk itu akan digelar ketika dinamika politik sudah berubah. Pengawasan publik telah menyusut drastis. Beda halnya jika sidang etik di depan MKD itu dilaksanakan pada bulan September lalu.
    Di sini pertaruhannya. Mungkinkah objektivitas mendapat ruang yang lebar dalam persidangan MKD? Adakah keadilan mampu ditegakkan tanpa pandang bulu–adil buat anggota DPR yang bakal “diadili”, juga adil bagi publik luas yang merasa terluka akibat perkataan dan tindakan lima orang wakil rakyat itu.
    Marwah MKD pernah mencapai pucuknya pada Desember 2015 silam, ketika memutus kasus “Papa minta saham” yang dituduhkan kepada Ketua DPR 2014-2019, Setya Novanto.
    Dalam sidang MKD saat itu, sembilan anggota menyatakan Setnov telah melanggar etik kategori sedang. Adapun enam anggota MKD menganggap politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat (
    BBCIndonesia.com
    , 16 Desember 2015).
    Akibat sidang etik oleh MKD itu, Setnov mengundurkan diri dari kursi ketua DPR dan MKD menyetujui surat pengunduran tersebut.
    Dulu, Setnov dilaporkan ke MKD oleh menteri ESDM saat itu, yakni Sudirman Said yang memperhatikan pengelolaan PT Freeport Indonesia.
    Sebuah kekayaan sumber daya mineral di pojok Papua yang terus memercik kontroversi lantaran penguasaan saham oleh pihak asing.
    Saat ini, siapa gerangan “Sudirman Said” dalam perkara etik yang dituduhkan kepada Ahmad Sahroni dkk? Akankah MKD bisa diharapkan mengembalikan martabatnya serta memulihkan citra institusi DPR yang berada di titik nadir akibat kejadian di akhir Agustus 2025 itu?
    Saya kira, bakal sangat ditentukan dua faktor. Pertama, Presiden Prabowo. Isyarat dan
    political will
    dari Prabowo akan menentukan nasib lima anggota DPR itu.
    Kedua, para pemimpin DPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Puan Maharani sedang mengawal perubahan di DPR. Setidaknya begitu dia berjanji.
    “Dengan penuh kerendahan hati, atas nama anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” kata Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025.
    Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat perlu kepekaan terhadap nasib dan penderitaan rakyat. Jangan sampai ucapan, tindakan dan keputusan politik DPR dan pemerintah justru menjauhkan mereka dari amanat rakyat.
    Dari malapetaka di akhir Agustus 2025, bangsa kita mendapat pelajaran teramat penting: Dengar dan camkan suara rakyat. Merekalah pemilik kedaulatan yang sah.
    Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cuma meminjam kekuasaan rakyat. Tidak kurang, tidak lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT ke-61, Golkar Surabaya Bagikan 1.500 Paket Sembako dan Resmikan Rumah Aspirasi

    HUT ke-61, Golkar Surabaya Bagikan 1.500 Paket Sembako dan Resmikan Rumah Aspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar Kota Surabaya memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk “Golkar Hadir untuk Rakyat”. Acara dipusatkan di kantor DPD Golkar Surabaya dengan membagikan 1.500 paket sembako kepada masyarakat, termasuk komunitas ojek online dan warga sekitar, Jumat (31/10/2025).

    Selain pembagian sembako, Golkar Surabaya juga meresmikan Rumah Aspirasi Golkar, sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, usulan, hingga kebutuhan terkait layanan publik. Rumah Aspirasi ini menjadi kanal komunikasi antara kader Golkar dengan warga di tingkat akar rumput.

    “Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama sahabat ojek online dan warga sekitar,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir.

    Ia menambahkan bahwa Rumah Aspirasi akan menerima setiap aspirasi masyarakat, baik melalui kunjungan langsung maupun hotline khusus yang telah disiapkan. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai kebutuhan.

    “Siapa pun boleh datang. Kalau warga ingin menyampaikan aspirasi, kritik, atau kebutuhan, bisa langsung ke Rumah Aspirasi. Ada juga hotline yang bisa dihubungi,” jelasnya.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa peringatan HUT Golkar tahun ini mengusung pendekatan kerakyatan. “Ketua Umum kami berpesan, ulang tahun Golkar harus dirayakan dengan aksi nyata, bukan hanya seremoni,” ujarnya.

    Pembagian sembako dilakukan serentak oleh struktur Golkar di seluruh Indonesia. Untuk komunitas ojek online, Golkar Surabaya juga memberikan bantuan tambahan berupa uang bensin.

    Selain itu, Adies memperkenalkan Yellow Clinic, klinik kesehatan gratis milik Golkar yang berlokasi di Perumahan Kris Kencana dan buka dua kali dalam sepekan. “Di Yellow Clinic, pemeriksaan dan obat-obatannya gratis. Ini bentuk bakti Golkar untuk warga Surabaya,” tutup Adies. [asg/kun]

  • MKD Setuju Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, dari Sahroni hingga Uya Kuya

    MKD Setuju Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, dari Sahroni hingga Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan lima anggota DPR RI nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

    “Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Dek Gam dilansir dari Antara, Kamis (30/10/2025).

    Dia menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

    Rapat itu membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

    Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota).

  • Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Rabu (29/10/2025) hingga pagi ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dirayu untuk direkrut menjadi kader PAN cukup menarik perhatian publik.

    Isu politik-hukum lainnya yang menjadi sorotan, adalah KPK menetapkan mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp 85 miliar ini.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Cinta PAN ke Purbaya Bertepuk Sebelah Tangan

    Partai Amanat Nasional (PAN) terang-terangan mengaku tertarik dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk dijadikan kader. Alasannya tentu karena Purbaya memiliki elektabilitas dan popularitas tinggi sejak dilantik jadi bendahara negara. Namun, mantan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak tertarik masuk partai politik.

    “Saya enggak tertarik politik. Saya mau kerja saja,” kata Purbaya menjawab wartawan terkait ketertarikan PAN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

    2. Tunda Bahas Revisi UU ASN, DPR Tunggu Kajian dari BKD dan Pakar

    Komisi II DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR (BKD).

    “Kami masih meminta pendalaman dari BKD, Badan Keahlian DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    3. MKD Siapkan Jadwal Sidang Etik Terpisah untuk Sahroni hingga Uya Kuya

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sidang etik terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir akan digelar secara terpisah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Menurut Dasco, setiap anggota dewan yang dinonaktifkan buntut dari aksi unjuk rasa pada Agustus lalu akan menjalani sidang etik masing-masing sesuai perkara. “Memang tidak langsung digabung karena perkaranya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

    4. KPK: Penyelidikan Kasus Whoosh Tak Ganggu Pelayanan Kereta Cepat

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan dana atau mark up proyek KCIC Whoosh yang dilakukan penyidiknya, tidak akan mengganggu pelayanan transportasi publik tersebut. 

    “Perlu kami sampaikan juga bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga agar tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kereta Api Indonesia. Jadi silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    5. Eks Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA Rp 85 M

    KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Heri Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA senilai Rp 85 miliar ini.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan sekjen Kemenaker,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.