Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
Adies Kadir
sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adies Kadir
-
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
-

Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional
Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Sultoni Fikri, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, tidak bersalah, sudah tepat dan proporsional.
Menurutnya, pernyataan yang sempat menimbulkan perdebatan publik itu masuk dalam kategori slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Slip of the tongue adalah kekeliruan berbicara yang spontan, tanpa niat, dan tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika terdapat unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib rapat, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Karena pernyataan tersebut sudah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai slip of the tongue yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research ini.
Sultoni juga menilai langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tutur alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.
Dia menambahkan, jika merujuk pada UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut. Menurutnya, persepsi publik yang muncul lebih disebabkan penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” kata Sultoni.
Ia menilai MKD telah menggunakan pendekatan yang edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan semacam ini, lanjut dia, penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.
“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.
Sultoni menyimpulkan bahwa sikap klarifikasi cepat yang ditunjukkan Adies dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas bagi pejabat publik. Ia menyebut, pejabat yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan menunjukkan integritas yang patut dihargai.
“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui kekeliruan dan segera memperbaikinya adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkas Sultoni. [asg/kun]
-
/data/photo/2025/07/09/686e366ef1f41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
Sarmuji
mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
check and balances
yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
Adies Kadir
tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks
Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik karena dirinya justru korban penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron saat membacakan putusan MKD DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski begitu, dia berpendapat seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong. Akibatnya, kemarahan publik itu pun membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” kata dia.
Adapun MKD memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik dalam sidang tersebut, sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.
Putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi terhadap lima anggota DPR yang menjadi salah satu pemicu masyarakat menggelar demo besar-besar pada akhir Agustus 2025.Sidang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir teradu I, Nafa Indria Urbach teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa MKD mendukung putusan masing-masing mahkamah partai politik dalam memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada kelima anggota DPR.
Dalam amar putusan yang dibacakan Adang, MKD memutuskan dan mengadili kepada Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya.
“Menyatakan teradu I Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).
Kemudian bagi Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
Bagi Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Lalu, putusan untuk Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. “Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang.
Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.
-

MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja
nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.
Imron mengatakan Adies Kadir perlu menyiapkan data yang lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pernyataan.
“Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron saat membacakan putusan MKD.
Dia mengatakan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.
Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
“Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” kata Imron.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.
Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.
“Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.
Dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
Dan untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD
Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun yang membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
Khusus untuk Adies Kadir, Wakil Ketua MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.
Sedangkan untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Adies Kadir paling terakhir tiba di DPR untuk sidang putusan MKD
Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, paling terakhir tiba di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, setelah empat anggota DPR RI nonaktif lainnya hadir untuk menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dia tiba di Kantor MKD DPR RI yang berlokasi di Gedung Nusantara I sekitar pukul 11.57 WIB. Saat tiba, sidang yang beragendakan putusan kasus itu tengah berlangsung karena dimulai pada pukul 11.30 WIB.
Adies pun irit bicara kepada awak media ketika tiba di lokasi. Sebelum memasuki ruangan, Adies pun tampak menyalami sejumlah orang, termasuk para petugas pengamanan yang berjaga.
Selain Adies, sejumlah anggota DPR RI nonaktif yang menjadi teradu dalam kasus itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, hingga Surya Utama alias Uya Kuya.
Nafa menjadi pihak teradu yang paling pertama hadir ke ruangan MKD pada sekitar pukul 10.50 WIB. Kemudian disusul oleh Eko Patrio dan Uya Kuya yang hadir secara bersamaan, dan Ahmad Sahroni yang tampak berlari kecil ketika turun dari kendaraannya untuk menuju ruangan sidang.
Saat sidang dimulai, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan identitas pengadu kasus dugaan pelanggaran etik itu serta identitas para teradu yakni para anggota DPR RI nonaktif.
Sejauh ini, menurut Dek Gam, MKD telah membacakan keterangan pengadu, mendengarkan saksi, dan keterangan ahli.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.