Tag: Adies Kadir

  • Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati;
    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar;
    Wakil Bendahara Umum: Gavriel Putranto Novanto;
    Wakil Bendahara Umum: Ernawati Tahang;
    Wakil Bendahara Umum: Raymond C Syauta;
    Wakil Bendahara Umum: Ravindra Airlangga;
    Wakil Bendahara Umum: Akbar Buchari;
    Wakil Bendahara Umum: Ahmad Mus;

    Sekretaris
    Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty;
    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil;
    Sekretaris Bidang Hubungan Ormas: Siti Marhamah;
    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kesuma Nasution;
    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Jen;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Karmila Sari;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Sekarwati;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Haris Andi Surahman;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Herman Hayong;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra;
    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam;
    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri;
    Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung;
    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo;
    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana;
    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar;
    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih;
    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu;
    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto Nur Prabowo;
    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ahmad Irawan;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen;
    Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita;
    Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin;
    Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu;
    Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah;
    Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha;
    Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati;
    Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opini: Ahmad Anama;
    Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Busfi Arusagara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assafri Nasa’i;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Angelia Dhian Permata Da Silva;
    Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah;
    Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa;
    Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Filsa Praseptia;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Rina Dwi Andini;
    Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya;
    Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji;
    Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung;
    Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr. G Ayu Amelinda Hanjani;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Ulrike Stephani Latuhamina;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa;
    Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Arya Rizqi Darsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Ariaditya Soedarsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Miranti Amelia P Kono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fanty Faisal;
    Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin;
    Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati;
    Departemen Bidang Pertahanan: Koesnadi A. Katoe;
    Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara;
    Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini;
    Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: La Ode Muchamad;
    Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita;
    Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan;

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie;

    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita;

    Dewan Etik: Muhammad Hatta;

    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman;

    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono;

    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina;

    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi;

    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin.

    Baca juga: Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024–2029

    Baca juga: Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Resmi Jadi Pimpinan Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Swasembada Energi Prabowo

    Resmi Jadi Pimpinan Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Swasembada Energi Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan resmi ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi XII DPR. Dengan penetapan ini Putri berkomitmen mengawal dan mendukung penuh target swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya merasa terhormat dan siap mengemban amanah ini. Bersama dengan mitra kerja Komisi XII, kami akan bekerja maksimal untuk mengawal program swasembada energi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar Putri seusai penetapannya dalam rapat Komisi XII yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR, gedung Nusantara 1, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Diketahui, Komisi XII DPR memiliki peran strategis dalam pengawasan dan legislasi terkait sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi dan hilirisasi.

    Mitra kerja Komisi XII meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

    “Sebagai pimpinan Komisi XII, saya juga berkomitmen untuk mendorong berbagai inisiatif yang mendukung ketahanan energi nasional dan pelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan visi besar pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” tandas Putri.

    Sementara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pimpinan Komisi XII DPR sudah ditetapkan dan sudah bisa mulai bekerja melakukan rapat-rapat dengan mitra kerjanya. Komposisi pimpinan Komisi XII DPR adalah Bambang Patijaya dari Fraksi Golkar sebagai ketua Komisi XII dan didampingi empat wakil ketua, yakni Dony Oekon (PDIP), Bambang Haryadi (Gerindra), Sugeng Suparwoto (Nasdem), dan Putri Zulkifli Hasan (PAN).

    “Ya kan jadi komposisinya kan tadi dari Fraksi Golkar Pak Bambang Patijaya, kemudian dari PDIP Pak Dony Oekon, dari Gerindra Bambang Hariyadi, dari Nasdem Pak Sugeng Suparwoto, dari PAN Ibu Putri. Itu komposisinya sudah, dan mereka sudah mengajukan nama semua,” kata Adies.

    Adies mengatakan nama-nama pimpinan Komisi XII tidak perlu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Sebagaimana pimpinan komisi-komisi lain di DPR, tutur dia, nama-nama tersebut cukup disepakati dan ditetapkan di komisi masing-masing.

    “Hari ini sudah mulai jalan, mungkin besok sudah panggil-panggil mitra kerja,” pungkas Adies.

  • DPR RI bahas kerja sama ekonomi hingga budaya dengan delegasi Korsel

    DPR RI bahas kerja sama ekonomi hingga budaya dengan delegasi Korsel

    ANTARA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menerima kunjungan sejumlah anggota legislatif Korea Selatan di ruang Abdul Muis, kompleks gedung parlemen, Jumat (1/11). Adies mengatakan pertemuan tersebut membahas keberlanjutan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan, mulai dari ekonomi hingga budaya, yang sudah terjalin selama 51 tahun. (Anggah/Sandy Arizona/Farah Khadija)

  • DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

    DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

    Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

    “Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan,” terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

    Kemudian, MK juga meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat selesai dalam dua tahun. Menanggapi hal ini, Adies berpendapat bahwa DPR harus selalu siap. 

    “Nanti kita lihat. Kita di legislatif ini di DPR, di Senayan, kita kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, mau 3 tahun, mau 1 tahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus gitu,” jawabnya. 

    Namun DPR akan melihat konteks lebih lanjut dan Undang-Undang seperti apa yang harus dibentuk, agar sejalan dengan program pemerintahan yang baru. 

    “Sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru pak Prabowo Subianto. Jadi ini bukan hanya di legislatif,” jawabnya. 

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. 

    Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).  

    Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.  

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.

  • DPR Buka Suara Soal Penetapan Pimpinan Komisi XII

    DPR Buka Suara Soal Penetapan Pimpinan Komisi XII

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap penetapan pimpinan Komisi XII periode 2024-2029 dapat segera dilakukan pada minggu depan.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa DPR tidak ingin berlama-lama dalam menetapkan keputusan tersebut.

    “Mudah-mudahan doanya saja minggu depan, kita juga nggak mau lama-lama. Kita tinggal tunggu masuknya daftar-daftar pimpinan dari partai-partai, kan baru seminggu, tapi InsyaAllah minggu depan sudah selesai,” jawab Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

    Adies menjelaskan bahwa proses ini sedikit memakan waktu karena belum ada usulan nama-nama dari fraksi-fraksi.

    “Nama-namanya belum masuk. Kemudian ini kan komisi mungkin komisi baru, mungkin para fraksi-fraksi harus berhati-hati menunjuk perwakilannya di sana sebagai pimpinan, ya kita hargai saja. Jadi kita tunggu, ini tidak ada masalah yang signifikan,” terangnya. 

    Meski demikian, Adies menyebut komposisi pimpinan sudah tetap, dengan ketua dari Golkar dan wakil ketua dari PDIP, Gerindra, NasDem, dan PAN.

    “Itu sudah tetap, tinggal nama-namanya saja. Kita tunggu ya,” pungkasnya.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Positif atau Negatif? – Page 3

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Positif atau Negatif? – Page 3

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

    Adies menyebut DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

    “Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Diketahui, MK pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun. 

    Menurut Adies, DPR harus siap berapa pun waktu yang ditetapkan. Namun, DPR tetap perlu untuk melihat konteks dalam membuat UU.

    “Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga,” ujarnya.

    “Tapi kita harus liat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” sambungnya.

    Diketahui, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  

  • Pimpinan DPR tampung usulan pembentukan UU Omnibus Law Pemilu-Parpol

    Pimpinan DPR tampung usulan pembentukan UU Omnibus Law Pemilu-Parpol

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pihaknya menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu) hingga partai politik (parpol).

    Menurut dia, DPR RI bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas.

    Namun, menurutnya, hal itu harus dibicarakan dulu dengan pemerintah.

    “Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurutnya, pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi DPR RI atau Komisi II DPR RI.

    Nantinya, kata dia, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.

    Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies pun mengatakan bahwa UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya.

    “Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.

    Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR bakal tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168 soal UU Ketenagakerjaan

    DPR bakal tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168 soal UU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan yang baru.

    “Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

    Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga: Pimpinan DPR: UU Kesehatan solusi tingkatkan kualitas rumah sakit

    Menurut dia, pembentukan undang-undang tidak hanya melibatkan legislatif saja, melainkan juga perlu persetujuan antara Pemerintah dan DPR, termasuk pembentukan undang-undang juga harus ada kajian akademis.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

    Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

    Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR RI Terima Kunjungan Delegasi Korsel, Bahas Kerja Sama Pariwisata Hingga Nikel

    DPR RI Terima Kunjungan Delegasi Korsel, Bahas Kerja Sama Pariwisata Hingga Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir menerima kunjungan Ketua Badan Musyawarah Majelis Nasional Republik Korea Selatan Yun Jae-Ok bersama dengan delegasi lainnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

    Adies menjelaskan bahwa pertemuan keduanya banyak berbicara soal kerja sama di bidang ekonomi, industri, energi, UMKM, pertahanan, olahraga dan budaya. 

    “Jadi memang ini kerjasama kita sudah 51 tahun dengan Korea dan kerja samanya sangat baik dan hubungan Indonesia-Korea selama ini luar biasa erat,” terang Adies kepada wartawan. 

    Pihaknya kemudian masing-masing menyatakan keinginannya, seperti memperkuat kerja sama terkait visa agar dipermudah, bidang pariwisata dan soal baterai. Kemudian, untuk kendaraan listrik, Korea Selatan juga membutuhkan nikel untuk kendaraan seperti Hyundai dan Kia.

    “Jadi kerja sama-kerja sama seperti itu kita bicarakan dan mereka memberikan respon yang sangat baik dan mudah-mudahan seperti apa yang kita bicarakan tadi bisa segera kita realisasikan,” jelasnya. 

    Adapun, berikut para delegasi Korea Selatan yang ikut berkunjung ke DPR:

    1. Mr. Yun Jae-Ok, Chairman of Steering Committee of National Assembly

    2. Mr. Kwon Chilseung, Member of Steering Committee of NA

    3. Mr. Jung Heeyoung, Member of Steering Committee of NA

    4. Mrs. Lee Juyoung, Member of Steering Committee of NA

    5. Mr. Park Soodeok, Charge d’Affairs of Embassy of ROK

    6. Mr. Seo Joungduk, Legislative Attache of Embassy of ROK

    7. Mr. Kim Hyunwook, Counsellor for Defense Industry and Acquisition Corporation of Embassy of ROK

    8. Mrs. Seo Jungeun, Second Secretary of Embassy of ROK

    9. Mrs. Kang Eunmi, Program Coordinator

    10. Mrs. Choi Sohye, Interpreter Kor-Ind

  • Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, ….Jakarta (ANTARA) – Willy Aditya yang baru ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan siap memimpin komisi yang membidangi urusan reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu dengan semangat kolaboratif lintas sektor.

    “Bersama dengan teman-teman mitra, kami akan coba bangun sebuah spirit kolaboratif, pendekatan lintas sektor, karena ini spiritnya satu, yaitu perlindungan penegakan hukum dan HAM,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Willy menilai adanya Komisi XIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) baru dapat membuat DPR lebih fokus melakukan pengawasan terhadap urusan reformasi regulasi dan HAM di Indonesia.

    “Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, berbangsa, dan berdemokrasi,” ujarnya.

    Menurut dia, pembagian ruang lingkup kerja komisi di DPR pada periode ini telah dilakukan dengan efektif, serta penambahan komisi yang ada diperlukan untuk membuat kerja-kerja parlemen semakin maksimal.

    “Tentu ini menjadi suatu hal yang progresif, ya. Secara manajemen, dibaginya komisi menjadi 13 dan hukum dan HAM di komisi sendiri, itu menjadi akan lebih fokus pada jangkauan untuk pengawasan,” tuturnya.

    Ia  menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo dalam mengawal urusan perlindungan serta penegakan hukum dan HAM.

    “Political will dari pemerintahan Pak Prabowo ini akan jauh lebih terukur. Nah, ini sebagai sebuah komitmen bersama dari DPR dan Pemerintah agar lebih efektif,” kata dia.

    Baca juga: Komisi XIII DPR bakal bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum
    Baca juga: Pakar nilai pemekaran komisi DPR dapat bantu pemerintahan baru

    Sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama para anggota Komisi XIII DPR RI menyetujui Willy Aditya menjadi Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024—2029 dalam rapat internal yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    “Apakah nama-nama calon pimpinan Komisi XIII DPR RI yang kami sampaikan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi pimpinan Komisi XIII?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

    Para anggota Komisi XIII DPR RI pun secara kompak menyetujui nama Willy beserta empat nama lainnya untuk menjadi pimpinan Komisi I DPR RI.

    Empat wakil ketua Komisi XIII DPR RI lainnya, yaitu Andreas Hugo Pairera, Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Rinto Subekti.

    Komisi XIII DPR RI ditetapkan membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024