Tag: Adies Kadir

  • Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR.  

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik. 

    Promosi
    Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024). 

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024). 

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

    Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR. 

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah karena menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik.

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

  • Ragam Pendapat Positif Politisi soal “Lapor Mas Wapres” yang Dibuka Gibran

    Ragam Pendapat Positif Politisi soal “Lapor Mas Wapres” yang Dibuka Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Layanan pengaduan masyarakat yang dibuka oleh Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka sudah mulai berjalan.

    “Lapor Mas Wapres” diberikan untuk masyarakat umum mengadukan keluhannya, yang dapat diakses dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun menyampaikannya melalui pesan WhatsApp.

    Baru dibuka pada Senin (11/11) layanan tersebut dilaporkan telah melebihi kuota harian. Kuota awal ditetapkan hanya 50 pelapor, kemudian kuota bertambah menjadi lebih dari 60 pelapor.

    “Kita batasi awal kalau misalnya 50 orang perhitungan kita itu jam 14.00 WIB. Kalau memang 50 sudah terlayani sampai jam 14.00 WIB, itu kita buka lagi,” tutur Deputi Administrasi pada Setwapres, Sapto Harjono di Kantor Wapres Jakarta, Senin (11/11).

    Ia mengatakan bahwa semua aduan dari masyarakat akan diproses selama 14 hari kerja. Pengaduan juga bisa dipantau perkembangannya via setwapreslapor.go.id.

    Kantor Staf Kepresidenan (KSP) optimistis bahwa layanan “Lapor Mas Wapres” dapat lebih cepat memproses persoalan masyarakat.

    “Semua laporan harus diperhatikan oleh kementerian, tetapi kalau lewat saluran tertentu seperti Lapor Mas Wapres ini semoga bisa lebih cepat diperhatikan,” ujar Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Pihak KSP juga akan meneruskan laporan masyarakat ke berbagai institusi yang merupakan penanggung jawab dari permasalahan yang diadukan.

    “Jadi bukan hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bisa menerima laporan masyarakat,” tuturnya.

    Terkait hal itu, DPR RI berharap “Lapor Mas Wapres” bisa membuat aspirasi masyarakat lebih bisa ditampung oleh pemerintah.

    Pihaknya pun tidak memiliki ego sectoral atas dibukanya kanal pengaduan tersebut. Wakil DPR RI Adies Kadir kemudian menepis terjadinya tumpang tindih keberadaan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dengan Lapor Mas Wapres.

    “Mana yang lebih cepat saja, kami ini kan tidak ego sektoral, mana yang lebih cepat, mana yang baik, yang penting pemerintahan bisa berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik, semua program-program pemerintah bisa berjalan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

    Lebih lanjut, dirinya juga meminta semua pihak untuk tidak berburuk sangka dengan kehadiran Lapor Mas Wapres.

    “Kita tidak usah berburuk sangka, suudzon, tapi ini niat baik daripada pemerintahan saat ini Prabowo-Gibran, dan kami sebagai legislatif di DPR, untuk lebih cepat melayani masyarakat,” ujarnya.

    Kata Pengamat soal Aduan “Lapor Mas Wapres”

    Di sisi lain, analis komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa “Lapor Mas Wapres” harus berjalan dengan konsisten dalam melayani aduan masyarakat.

    “Ini soal konsisten, jangan sampai program ini hanya hype di awal saja setelahnya tidak dilanjutkan,” kata Hensa, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

    Selain itu, layanan tersebut tentunya juga harus menghadirkan solusi agar masyarakat mendapat jawaban konkret atas masalah yang dihadapinya.

  • DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah titipan dari pihak manapun.

    Dia mengemukakan revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tentang penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, sehingga bukan revisi secara keseluruhan.

    Hal ini dia sampaikan kala dirinya usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” katanya.

    Paling tidak, lanjut dia, supaya ke depannya saat pemilihan seperti Pilkada tidak ada celah cacat hukum. Karena nantinya akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKi Jakarta. 

    Begitupun dengan dapil para anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh sebab itu, katanya, revisinya hanya terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.

    “Supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia membantah revisi Undang-Undang ini bukan dibuat untuk kepentingan Pilkada semata. Justru ini direvisi agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan baik.

    Politikus Golkar ini turut menyebut dalam revisi ini tidak ada kepastian pembahasan tentang teknis Pilkada terkait apakah hanya satu putaran atau tidak. 

    Adies juga menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang DKJ yang menjadi usul inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan, karena khawatir kalau sudah pencoblosan akan ada gugatan terhadap UU tersebut.

    “Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas,” pungkasnya.

  • DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

     

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Targetkan Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK Selesai Sebelum Reses

    DPR Targetkan Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK Selesai Sebelum Reses

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menargetkan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai sebelum masa reses pada 6 Dsember 2024.

    Adies menuturka bahwa, rapat paripurna akan diadakan setiap hari Selasa. Dengan demikian, katanya, sampai pada 6 Desember itu masih ada tanggal 19 November, 26 November, dan 5 Desember.

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera diparipurnakan, hasil fit and proper test dari teman-teman Komisi III,” ujarnya.

    Dia juga mengemukakan sebelumnya sudah ada rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi dan diputuskan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper test Capim dan Dewas KPK.

    “Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III, sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan Pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya, dan lain-lain,” tuturnya. 

    Tak hanya itu, Adies juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya.

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

  • DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Nasional 12 November 2024

    DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR
    RI
    Adies Kadir
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.
    Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
    Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.
    Begitu juga terhadap daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ.
    “Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies.
    Politikus Partai Golkar ini pun menampik anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat Pilkada Jakarta 2024 tak perlu digelar 2 putaran ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen.
    Ia memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi
    UU DKJ
    . Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
    “Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tsb. Jadi tidak kemana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” kata Adies.
    “Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
    Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU DKJ sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.
    Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

  • Jokowi Pulang ke Jakarta, Gibran Masih Jadi Sorotan

    Jokowi Pulang ke Jakarta, Gibran Masih Jadi Sorotan

    Jakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendadak kembali ke Jakarta setelah lebih dari dua minggu menikmati masa purnatugas di Solo.

    Kepulangan ini menjadi sorotan publik, terutama karena Jokowi menyebutkan tujuan perjalanannya kali ini adalah untuk menengok cucunya di Jakarta. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @jokowi.

    “Pagi hari ini saya menuju ke Jakarta dengan Ibu Jokowi. Naik, naik, naik (pesawat) Garuda,” kata Jokowi, Kamis 7 November 2024.

    “Setelah lebih dua minggu tinggal di Solo, kami berangkat ke Jakarta untuk menengok cucu, bismillah,” tulis Jokowi di Instagram.

    Baca juga: Gibran dan PM Singapura Diskusi Kerja Sama Hilirisasi RI

    Diketahui, cucu Jokowi di Jakarta, adalah anak dari Kaesang Pangarep, putra bungsunya dan dua anak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia adalah anak pertama Jokowi. 

    Keputusan Jokowi untuk kembali ke Jakarta langsung menarik perhatian, terutama karena bertepatan dengan kabar bahwa Partai Golkar akan segera mengumumkan struktur kepengurusan baru.

    Di tengah spekulasi tentang keterlibatan Jokowi dalam Partai Golkar, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, siap mengungkapkan “kejutan” terkait kader baru Golkar. Namun, meskipun ada spekulasi tentang keterlibatan Jokowi, Bahlil menegaskan bahwa mantan Presiden tersebut tidak termasuk dalam pengurus baru Golkar. 

    “Yang saya tahu nggak ada. Dan nanti sebentar saya akan umumkan secara resmi,” ujar Bahlil dikutip wartawan, Kamis 7 November 2024.

    Sementara itu, Gibran, yang sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum Golkar, kembali menjadi pusat perhatian. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebelumnya disebut-sebut akan bergabung dengan Golkar dan bahkan mencalonkan diri sebagai Ketum, setelah Airlangga Hartarto mundur. 

    Namun, hingga saat ini, langkah Gibran untuk bergabung dengan Golkar belum terealisasi. Saat itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa belum ada konsolidasi serius dari Gibran ke Partai Golkar. 

    “Kalau mau, Mas Gibran pasti sowan ke Golkar. Pasti konsolidasi dengan DPD I. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Adies, Selasa 13 Agustus 2024.

    Kini, dengan Bahlil yang akan mengumumkan struktur pengurus lengkap Golkar, publik kembali bertanya-tanya apakah Gibran akan menjadi bagian dari kejutan yang dimaksud. Apakah Gibran, yang dulu sempat menjadi bakal kandidat kuat Ketum Golkar, akan menjadi bagian dari Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil? Ini adalah pertanyaan besar yang hanya bisa dijawab setelah pengumuman sore ini.

    Jakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendadak kembali ke Jakarta setelah lebih dari dua minggu menikmati masa purnatugas di Solo.
     
    Kepulangan ini menjadi sorotan publik, terutama karena Jokowi menyebutkan tujuan perjalanannya kali ini adalah untuk menengok cucunya di Jakarta. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @jokowi.
     
    “Pagi hari ini saya menuju ke Jakarta dengan Ibu Jokowi. Naik, naik, naik (pesawat) Garuda,” kata Jokowi, Kamis 7 November 2024.
    “Setelah lebih dua minggu tinggal di Solo, kami berangkat ke Jakarta untuk menengok cucu, bismillah,” tulis Jokowi di Instagram.
     
    Baca juga: Gibran dan PM Singapura Diskusi Kerja Sama Hilirisasi RI
     
    Diketahui, cucu Jokowi di Jakarta, adalah anak dari Kaesang Pangarep, putra bungsunya dan dua anak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia adalah anak pertama Jokowi. 
     
    Keputusan Jokowi untuk kembali ke Jakarta langsung menarik perhatian, terutama karena bertepatan dengan kabar bahwa Partai Golkar akan segera mengumumkan struktur kepengurusan baru.
     
    Di tengah spekulasi tentang keterlibatan Jokowi dalam Partai Golkar, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, siap mengungkapkan “kejutan” terkait kader baru Golkar. Namun, meskipun ada spekulasi tentang keterlibatan Jokowi, Bahlil menegaskan bahwa mantan Presiden tersebut tidak termasuk dalam pengurus baru Golkar. 
     
    “Yang saya tahu nggak ada. Dan nanti sebentar saya akan umumkan secara resmi,” ujar Bahlil dikutip wartawan, Kamis 7 November 2024.
     
    Sementara itu, Gibran, yang sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum Golkar, kembali menjadi pusat perhatian. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebelumnya disebut-sebut akan bergabung dengan Golkar dan bahkan mencalonkan diri sebagai Ketum, setelah Airlangga Hartarto mundur. 
     
    Namun, hingga saat ini, langkah Gibran untuk bergabung dengan Golkar belum terealisasi. Saat itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa belum ada konsolidasi serius dari Gibran ke Partai Golkar. 
     
    “Kalau mau, Mas Gibran pasti sowan ke Golkar. Pasti konsolidasi dengan DPD I. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Adies, Selasa 13 Agustus 2024.
     
    Kini, dengan Bahlil yang akan mengumumkan struktur pengurus lengkap Golkar, publik kembali bertanya-tanya apakah Gibran akan menjadi bagian dari kejutan yang dimaksud. Apakah Gibran, yang dulu sempat menjadi bakal kandidat kuat Ketum Golkar, akan menjadi bagian dari Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil? Ini adalah pertanyaan besar yang hanya bisa dijawab setelah pengumuman sore ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 – Page 3

    Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 – Page 3

     

     

    Liputan6.com, Jakarta – Susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 resmi diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam susunan pengurus itu, tidak ada nama residen ke 7, Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan akan masuk dalam struktur kepengurusan.

    Begitu pula dengan nama Gibran Rakabuming Raka. Bahlil menegaskan nama itu tidak ada dalam jajaran kepengurusan partai berlambang pohon beringin.

    Dilansir dari Antara, ada total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;