DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua
DPR
RI
Adies Kadir
menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.
Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
“Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil
Pilkada Jakarta 2024
akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.
Begitu juga terhadap daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ.
“Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies.
Politikus Partai Golkar ini pun menampik anggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat Pilkada Jakarta 2024 tak perlu digelar 2 putaran ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen.
Ia memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi
UU DKJ
. Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
“Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tsb. Jadi tidak kemana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum,” kata Adies.
“Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU DKJ sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.
Adapun RUU DKJ baru saja terbentuk dan disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. UU baru itu disusun sebagai payung hukum bagi Jakarta, setelah keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adies Kadir
-
/data/photo/2024/11/12/6732d5ae8fcb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada Nasional 12 November 2024
-

DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat.
Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).
-

Jokowi Pulang ke Jakarta, Gibran Masih Jadi Sorotan
Jakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendadak kembali ke Jakarta setelah lebih dari dua minggu menikmati masa purnatugas di Solo.
Kepulangan ini menjadi sorotan publik, terutama karena Jokowi menyebutkan tujuan perjalanannya kali ini adalah untuk menengok cucunya di Jakarta. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @jokowi.
“Pagi hari ini saya menuju ke Jakarta dengan Ibu Jokowi. Naik, naik, naik (pesawat) Garuda,” kata Jokowi, Kamis 7 November 2024.
“Setelah lebih dua minggu tinggal di Solo, kami berangkat ke Jakarta untuk menengok cucu, bismillah,” tulis Jokowi di Instagram.
Baca juga: Gibran dan PM Singapura Diskusi Kerja Sama Hilirisasi RI
Diketahui, cucu Jokowi di Jakarta, adalah anak dari Kaesang Pangarep, putra bungsunya dan dua anak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia adalah anak pertama Jokowi.
Keputusan Jokowi untuk kembali ke Jakarta langsung menarik perhatian, terutama karena bertepatan dengan kabar bahwa Partai Golkar akan segera mengumumkan struktur kepengurusan baru.
Di tengah spekulasi tentang keterlibatan Jokowi dalam Partai Golkar, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, siap mengungkapkan “kejutan” terkait kader baru Golkar. Namun, meskipun ada spekulasi tentang keterlibatan Jokowi, Bahlil menegaskan bahwa mantan Presiden tersebut tidak termasuk dalam pengurus baru Golkar.
“Yang saya tahu nggak ada. Dan nanti sebentar saya akan umumkan secara resmi,” ujar Bahlil dikutip wartawan, Kamis 7 November 2024.
Sementara itu, Gibran, yang sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum Golkar, kembali menjadi pusat perhatian. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebelumnya disebut-sebut akan bergabung dengan Golkar dan bahkan mencalonkan diri sebagai Ketum, setelah Airlangga Hartarto mundur.
Namun, hingga saat ini, langkah Gibran untuk bergabung dengan Golkar belum terealisasi. Saat itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa belum ada konsolidasi serius dari Gibran ke Partai Golkar.
“Kalau mau, Mas Gibran pasti sowan ke Golkar. Pasti konsolidasi dengan DPD I. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Adies, Selasa 13 Agustus 2024.
Kini, dengan Bahlil yang akan mengumumkan struktur pengurus lengkap Golkar, publik kembali bertanya-tanya apakah Gibran akan menjadi bagian dari kejutan yang dimaksud. Apakah Gibran, yang dulu sempat menjadi bakal kandidat kuat Ketum Golkar, akan menjadi bagian dari Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil? Ini adalah pertanyaan besar yang hanya bisa dijawab setelah pengumuman sore ini.
Jakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendadak kembali ke Jakarta setelah lebih dari dua minggu menikmati masa purnatugas di Solo.
Kepulangan ini menjadi sorotan publik, terutama karena Jokowi menyebutkan tujuan perjalanannya kali ini adalah untuk menengok cucunya di Jakarta. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @jokowi.
“Pagi hari ini saya menuju ke Jakarta dengan Ibu Jokowi. Naik, naik, naik (pesawat) Garuda,” kata Jokowi, Kamis 7 November 2024.
“Setelah lebih dua minggu tinggal di Solo, kami berangkat ke Jakarta untuk menengok cucu, bismillah,” tulis Jokowi di Instagram.
Baca juga: Gibran dan PM Singapura Diskusi Kerja Sama Hilirisasi RI
Diketahui, cucu Jokowi di Jakarta, adalah anak dari Kaesang Pangarep, putra bungsunya dan dua anak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia adalah anak pertama Jokowi.
Keputusan Jokowi untuk kembali ke Jakarta langsung menarik perhatian, terutama karena bertepatan dengan kabar bahwa Partai Golkar akan segera mengumumkan struktur kepengurusan baru.
Di tengah spekulasi tentang keterlibatan Jokowi dalam Partai Golkar, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, siap mengungkapkan “kejutan” terkait kader baru Golkar. Namun, meskipun ada spekulasi tentang keterlibatan Jokowi, Bahlil menegaskan bahwa mantan Presiden tersebut tidak termasuk dalam pengurus baru Golkar.
“Yang saya tahu nggak ada. Dan nanti sebentar saya akan umumkan secara resmi,” ujar Bahlil dikutip wartawan, Kamis 7 November 2024.
Sementara itu, Gibran, yang sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum Golkar, kembali menjadi pusat perhatian. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebelumnya disebut-sebut akan bergabung dengan Golkar dan bahkan mencalonkan diri sebagai Ketum, setelah Airlangga Hartarto mundur.
Namun, hingga saat ini, langkah Gibran untuk bergabung dengan Golkar belum terealisasi. Saat itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa belum ada konsolidasi serius dari Gibran ke Partai Golkar.
“Kalau mau, Mas Gibran pasti sowan ke Golkar. Pasti konsolidasi dengan DPD I. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Adies, Selasa 13 Agustus 2024.
Kini, dengan Bahlil yang akan mengumumkan struktur pengurus lengkap Golkar, publik kembali bertanya-tanya apakah Gibran akan menjadi bagian dari kejutan yang dimaksud. Apakah Gibran, yang dulu sempat menjadi bakal kandidat kuat Ketum Golkar, akan menjadi bagian dari Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil? Ini adalah pertanyaan besar yang hanya bisa dijawab setelah pengumuman sore ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995130/original/096966800_1730981347-20241107-Golkar-ANG_10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 resmi diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam susunan pengurus itu, tidak ada nama residen ke 7, Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan akan masuk dalam struktur kepengurusan.
Begitu pula dengan nama Gibran Rakabuming Raka. Bahlil menegaskan nama itu tidak ada dalam jajaran kepengurusan partai berlambang pohon beringin.
Dilansir dari Antara, ada total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.
Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:
1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;
2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;
3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;
4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;
5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;
6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;
7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;
8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;
9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;
10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;
Kepartaian
11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;
12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;
13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;
Hubungan Antar Lembaga
14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;
15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;
Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;
17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;
Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;
19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;
20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;
21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;
22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;
Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur
23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;
24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;
25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas
Fungsi Elektoral 1
26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;
27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;
28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;
29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;
30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;
31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;
32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;
33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;
Fungsi Elektoral 2
34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;
35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;
36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;
37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;
38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;
39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;
40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;
41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;
42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;
43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;
44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;
45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;
46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;
47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;
48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;
49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;
Kesekjenan
50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;
51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;
52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;
53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;
54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy
55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;
56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah
57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;
58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;
59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;
60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;
-

Resmi Jadi Pimpinan Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Swasembada Energi Prabowo
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan resmi ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi XII DPR. Dengan penetapan ini Putri berkomitmen mengawal dan mendukung penuh target swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya merasa terhormat dan siap mengemban amanah ini. Bersama dengan mitra kerja Komisi XII, kami akan bekerja maksimal untuk mengawal program swasembada energi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar Putri seusai penetapannya dalam rapat Komisi XII yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR, gedung Nusantara 1, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Diketahui, Komisi XII DPR memiliki peran strategis dalam pengawasan dan legislasi terkait sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi dan hilirisasi.
Mitra kerja Komisi XII meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Sebagai pimpinan Komisi XII, saya juga berkomitmen untuk mendorong berbagai inisiatif yang mendukung ketahanan energi nasional dan pelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan visi besar pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” tandas Putri.
Sementara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pimpinan Komisi XII DPR sudah ditetapkan dan sudah bisa mulai bekerja melakukan rapat-rapat dengan mitra kerjanya. Komposisi pimpinan Komisi XII DPR adalah Bambang Patijaya dari Fraksi Golkar sebagai ketua Komisi XII dan didampingi empat wakil ketua, yakni Dony Oekon (PDIP), Bambang Haryadi (Gerindra), Sugeng Suparwoto (Nasdem), dan Putri Zulkifli Hasan (PAN).
“Ya kan jadi komposisinya kan tadi dari Fraksi Golkar Pak Bambang Patijaya, kemudian dari PDIP Pak Dony Oekon, dari Gerindra Bambang Hariyadi, dari Nasdem Pak Sugeng Suparwoto, dari PAN Ibu Putri. Itu komposisinya sudah, dan mereka sudah mengajukan nama semua,” kata Adies.
Adies mengatakan nama-nama pimpinan Komisi XII tidak perlu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Sebagaimana pimpinan komisi-komisi lain di DPR, tutur dia, nama-nama tersebut cukup disepakati dan ditetapkan di komisi masing-masing.
“Hari ini sudah mulai jalan, mungkin besok sudah panggil-panggil mitra kerja,” pungkas Adies.
-

DPR RI bahas kerja sama ekonomi hingga budaya dengan delegasi Korsel
ANTARA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menerima kunjungan sejumlah anggota legislatif Korea Selatan di ruang Abdul Muis, kompleks gedung parlemen, Jumat (1/11). Adies mengatakan pertemuan tersebut membahas keberlanjutan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan, mulai dari ekonomi hingga budaya, yang sudah terjalin selama 51 tahun. (Anggah/Sandy Arizona/Farah Khadija)
-

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website.
“Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan,” terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Kemudian, MK juga meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat selesai dalam dua tahun. Menanggapi hal ini, Adies berpendapat bahwa DPR harus selalu siap.
“Nanti kita lihat. Kita di legislatif ini di DPR, di Senayan, kita kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, mau 3 tahun, mau 1 tahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus gitu,” jawabnya.
Namun DPR akan melihat konteks lebih lanjut dan Undang-Undang seperti apa yang harus dibentuk, agar sejalan dengan program pemerintahan yang baru.
“Sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru pak Prabowo Subianto. Jadi ini bukan hanya di legislatif,” jawabnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.
-

DPR Buka Suara Soal Penetapan Pimpinan Komisi XII
Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap penetapan pimpinan Komisi XII periode 2024-2029 dapat segera dilakukan pada minggu depan.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa DPR tidak ingin berlama-lama dalam menetapkan keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan doanya saja minggu depan, kita juga nggak mau lama-lama. Kita tinggal tunggu masuknya daftar-daftar pimpinan dari partai-partai, kan baru seminggu, tapi InsyaAllah minggu depan sudah selesai,” jawab Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Adies menjelaskan bahwa proses ini sedikit memakan waktu karena belum ada usulan nama-nama dari fraksi-fraksi.
“Nama-namanya belum masuk. Kemudian ini kan komisi mungkin komisi baru, mungkin para fraksi-fraksi harus berhati-hati menunjuk perwakilannya di sana sebagai pimpinan, ya kita hargai saja. Jadi kita tunggu, ini tidak ada masalah yang signifikan,” terangnya.
Meski demikian, Adies menyebut komposisi pimpinan sudah tetap, dengan ketua dari Golkar dan wakil ketua dari PDIP, Gerindra, NasDem, dan PAN.
“Itu sudah tetap, tinggal nama-namanya saja. Kita tunggu ya,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4893921/original/023872300_1721200880-20240717-Demo_Buruh-AFP_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Positif atau Negatif? – Page 3
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Adies menyebut DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
“Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, MK pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun.
Menurut Adies, DPR harus siap berapa pun waktu yang ditetapkan. Namun, DPR tetap perlu untuk melihat konteks dalam membuat UU.
“Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga,” ujarnya.
“Tapi kita harus liat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” sambungnya.
Diketahui, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
“Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
