Tag: Adies Kadir

  • Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    GELORA.CO – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.

    “Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

    “Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

    Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.

    “Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

    Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

    Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

    Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

  • Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi Nasional 23 November 2024

    Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    berharap pimpinan
    KPK
    dan anggota Dewas KPK terpilih dapat menunjukkan integritas untuk membawa Indonesia bersih dari
    korupsi
    .
    Adies juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK 2024-2029. Ia mendoakan semua pimpinan terpilih amanah dan dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari koruptor.
    “KPK dalam kepemimpinan yang baru harus semakin kuat dalam memberantas korupsi demi kemajuan bangsa dan negara,” kata Adies dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (23/11/2024).
    Adapun lima nama komisioner KPK yang terpilih, yakni Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Pemilihan nama-nama tersebut setelah melewati proses
    fit and proper test
    yang diselenggarakan dari tanggal 18-19 November 2024 dan pemungutan suara pada rapat pleno Komisi III DPR RI pada 21 November 2024.
    Menurut Adies, calon pimpinan KPK yang mayoritas berasal dari kalangan aparat penegak hukum (APH) tidak diragukan lagi kompetensi dan kapabilitasnya.
    Dengan demikian, Adies berharap, pimpinan KPK yang baru dapat membawa reformasi serta memberikan langkah-langkah inovatif dalam pemberantasan korupsi.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai turunnya kepercayaan masyarakat ke KPK menjadi pekerjaan rumah bagi para pimpinan KPK baru.
    Adies pun meminta pemimpin KPK 2024-2029 harus bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum lainnya, untuk menciptakan sinergi dalam memberantas korupsi.
    “Saya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan kepada para pimpinan KPK terpilih dan anggota Dewas KPK terpilih untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Berikan kesempatan untuk mereka bisa membuktikan diri,” kata Adies.
    Sebagai informasi, lima nama pimpinan KPK terpilih ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang terdekat.
    Setelahnya, nama-nama itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan  Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI. Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Dia merinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

    “Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” katanya.

    Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

    “Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” tuturnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun menyebut isu yang beredar bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil merupakan bentuk penggiringan opini.

    “Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum,” kata dia.

    Sebelumnya, Sabtu (16/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut berita terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar dari Kemenkum

    Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar dari Kemenkum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menerima surat keputusan (SK) terkait kepengurusan Partai Golkar periode 2024 -2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan SK tersebut, maka Golkar memiliki kepengurusan yang sah

    “Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar,” ujar Menteri Hukum Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    Bahlil hadir didampingi oleh Waketum Partai Golkar Adies Kadir didampingi oleh sekjen dan bendahara DPP Partai Golkar. Ia mengungkap sangat bersyukur kepengurusan Golkar telah sah.

    “Ya alhamdulillah hari ini kami didampingi oleh sekjen, wakil ketua umum, dan bendahara dapat menghadap Pak Menkum di kementerian ini untuk menerima SK kami yang baru,” kata Bahlil.

    Ia juga menyebut penyerahan SK ini merupakan babak baru bagi Golkar. Ia menjelaskan bahwa Golkar memiliki 159 pengurus.

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara, baru sekitar 9 orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi terkait kabar pembatalan SK Menkumham RI mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar. Bahlil mengatakan kabar tersebut tidak benar.

    “Oh itu hoaks,” kata Bahlil di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024).

    Namun, Bahlil mengaku enggan menanggapi lebih lanjut mengenai kabar itu. Menurutnya, pembatalan itu merupakan kabar tidak benar.

  • Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah mengantongi SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Ia menyebut tim hukum Partai Golkar juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

    “Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.

    Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

    “Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

    Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR: PPN 12 Persen Masih Wacana, Bakal Dibahas Sepulang Prabowo ke Indonesia

    DPR: PPN 12 Persen Masih Wacana, Bakal Dibahas Sepulang Prabowo ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR bidang ekonomi Adies Kadir menegaskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, masih sebatas wacana. Kebijakan tersebut akan dibahas dan diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah pulang ke Indonesia dari rangkaian kunjungan ke luar negeri.

    “Jadi, kita tunggu saja pak presiden kembali. Jangan berandai-andai. Tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini, begitu. Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya,” ujarnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

    “Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

    Adies mengimbau publik agar menunggu keputusan pasti dari Presiden Prabowo. Menurut dia, bakal ada pembahasan dengan DPR jika sudah diputuskan oleh Prabowo.

    “Kita tunggu saja, belum (ada keputusan resmi). Tentunya kalau ada begitu kan, ada pembahasan juga dengan DPR. Kita tunggu sajalah,” imbuh dia.

    Adies menjelaskan, jika nanti PPN mengalami kenaikan, pasti memiliki pertimbangan dan bakal dihitung dan dikalkulasi secara matang sehingga tidak merugikan rakyat.

    “Jadi, kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Namun, ini kan belum, masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti,” pungkas Adies.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kesiapan implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    “Kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani.

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang. 

    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024). Adapun Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dia turut menyebutkan ada empat pasal tambahan.

    “Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

    Berikut 4 pasal tambahan di antara pasal 70 dan 71:

    Pasal 70A

    Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70C

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70D

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

  • DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

    RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

    Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    “Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

    RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

    “Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang – Page 3

    DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang lebih dulu meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab anggota yang hadir.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11/2024). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

    Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

    Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.