Tag: Adies Kadir

  • Soal Putusan Sahroni hingga Uya Kuya, Formappi: MKD Condong Selamatkan Rekan Sendiri

    Soal Putusan Sahroni hingga Uya Kuya, Formappi: MKD Condong Selamatkan Rekan Sendiri

    Liputan6.com, Jakarta – Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni menuai kritik tajam dari kalangan pengamat parlemen. Salah satunya Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Dia menilai bahwa proses persidangan MKD kali ini tidak dilakukan secara mendalam dan cenderung formalitas belaka.

    “Keputusan sebagaimana dibacakan memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD. Karena itu, mereka menyiapkan skema persidangan yang sangat sederhana hanya sehari rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu keesokan harinya langsung pembacaan keputusan,” heran Lucius saat dihubungi via telepon, Jumat (7/11/2025).

    Menurut Lucius, pola tersebut memperlihatkan bahwa MKD tidak memberi ruang cukup untuk menggali persoalan secara mendalam. Sebab, dengan waktu sesingkat itu, mustahil ada proses pertimbangan yang matang terhadap semua aspek.

    “Bahkan, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan dari kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan,” heran dia.

    Ia menambahkan, dalam proses tersebut juga tidak ada pakar atau ahli etika yang dihadirkan untuk menilai tindakan para anggota dewan. Padahal sidangnya adalah soal etik, namun yang justru disorot adalah soal hoaks.

    “Jadi kelihatan sekali masalah etikanya tidak didalami sungguh-sungguh,” yakin Lucius.

     

  • Soeharto Berjasa dalam Program Transmigrasi

    Soeharto Berjasa dalam Program Transmigrasi

    Jakarta

    Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia kembali membicarakan jasa Presiden ke-2 RI Soeharto menjelang rencana pemberian gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November. Bahlil mengatakan Soeharto berjasa dalam pembangunan RI lewat program transmigrasi.

    Hal itu disampaikan saat dirinya membuka Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Papua Selatan di Merauke, Jumat (7/11/2025). Program transmigrasi era Orde Baru itu dinilainya berperan besar membentuk potret kebinekaan dan persatuan bangsa di Tanah Papua.

    “Begitu indahnya kita melihat keragaman, saudara kita dari Jawa memiliki peran bagi kemajuan di Merauke. Yang menampilkan tarian tadi anak-anak (dari orang tua asal) Jawa-Merauke, Manado-Merauke, bahkan sudah bercampur semua suku Nusantara di tanah ini. Itu bagian dari jasa Pak Harto dengan program transmigrasi. Potret persatuan Indonesia tercermin di Merauke. Papua Selatan provinsi NKRI. Itu semua proses yang panjang, jasa Pak Harto,” kata Bahlil dilansir Antara.

    Bahlil menilai program transmigrasi yang digagas Soeharto bukan hanya menggerakkan pembangunan wilayah timur Indonesia, tetapi juga menanamkan semangat persaudaraan lintas suku dan daerah.
    Dengan begitu, menurutnya, sudah sepantasnya Partai Golkar memperjuangkan agar Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional.

    “Oleh karena itu, dengan catatan panjang, dengan kemajuan yang ditorehkan Pak Harto, yang menjaga persatuan Indonesia, menciptakan swasembada pangan, menjadikan Indonesia disegani di Asia, maka Partai Golkar mengusulkan Pak Harto menjadi pahlawan nasional,” ujarnya.

    Selain menyoroti warisan Soeharto, Bahlil menegaskan bahwa kehadirannya bersama jajaran pengurus pusat Partai Golkar juga menjadi simbol konsolidasi dan komitmen terhadap persatuan nasional.

    “Kami datang dengan formasi lengkap untuk menunjukkan bahwa kami siap melayani rakyat di seluruh Indonesia,” kata Bahlil.

    Dengan semangat kebersamaan yang terinspirasi dari sejarah panjang pembangunan nasional, Partai Golkar menegaskan tekad untuk terus berkontribusi menjaga persatuan, memperkuat demokrasi, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok negeri.

    Dalam kesempatan itu, Bahlil didampingi sejumlah petinggi Partai Golkar, antara lain Sekjen Muhamad Sarmuji, Bendahara Umum Sari Yuliati, Wakil Ketua Umum Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Emanuel Melkades Laka Lena, Ketua Muhammad Misbakhun, Ketua Puteri Komarudin, dan Ketua Mustafa Radja.

    (fca/fca)

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nafa, Eko dan Sahroni Lolos dari Pemecatan, Aktivis Neni Nur Hayati: Drama Politik di Indonesia

    Nafa, Eko dan Sahroni Lolos dari Pemecatan, Aktivis Neni Nur Hayati: Drama Politik di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tiga nama anggota DPR RI nonaktif yang santer dengan kontroversinya beberapa waktu lalu lolos dari sanksi pemecatan.

    Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

    Mahkamah Kehormatan Dewan DPR sebelumnya menyidangkan aduan untuk lima anggota nonaktif termasuk Uya Kuya dan Adies Kadir.

    Uya dan Adies dinyatakan tidak bersalah atas kasus pelanggaran kode etik tersebut. Keduanya langsung aktif kembali sebagai anggota DPR RI. Sementara tiga lainnya tetap dinonaktifkan.

    Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dihukum non-aktif selama 6 bulan. Berarti kelimanya lolos dari sanksi pemecatan.

    Keputusan ini langsung ditanggapi oleh aktivis Neni Nur Hayati dalam unggahnnya di Threads. Dia menyebut kejadian ini sebagai drama politik Indonesia.

    Menurutnya politik saat ini memiliki banyak tipu daya muslihat. Dia menuding para elite saat melakukan kesalahan tetap dilindungi.

    Berbeda dengan para aktivis yang bersuara lantang menuntut keadilan. Bukannya suaranya didengar, menurut Neni justru dibungkam bahkan dikriminalisasi.

    “Drama politik di Indonesia. Penuh tipu muslihat. Kalau para elite yang melakukan kesalahan memang bebal, sementara para aktivis yang ikut demo dan menuntut keadilan malah dikriminalisasi dan dibungkam,” tulisnya dikutip Kamis (6/11/2025).

    Neni melihat ini sebagai salah satu cara yang menciderai demokrasi. Lebih dari itu dia merusak dan perlahan mematikan.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
    Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
    Adies Kadir
    ,
    Uya Kuya
    , Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
    Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
    “MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    “Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Surya Utama alias Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada dirinya telah dilakukan secara profesional.

    Uya menghargai dan menerima keputusan MKD yang menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

    Meskipun salah satu rekannya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari anggota DPR untuk beberapa bulan, Uya menilai hakim sudah objektif dalam memutuskan sanksi.

    “Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujar Kader Partai PAN, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Uya mengatakan perbuatan sebelumnya akan menjadi pembelajaran untuk kedepannya. Putusan ini nantinya disampaikan kepada Mahkamah Partai.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan sidang etik, Rabu (5/11/2025).

    Pertama, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR.

    Kedua, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

  • Top 3 News: Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik DPR

    Top 3 News: Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik DPR

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Itulah top 3 news hari ini.

    Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Darojatun, Rabu 5 November 2025.

    Adang mengatakan, tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP ternyata terpaksa meminjam uang ke bank sampai gadai sertifikat demi memenuhi permintaan Gubernur Riau.

    Untuk diketahui, Gubernur Riau meminta ‘jatah preman’ ke anak buahnya di Dinas PUPR. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

    Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode ‘7 batang’. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait kematian Prada Lucky membuka sisi kelam dalam lingkungan militer yang dijalaninya. Sesama prajurit memilih diam dan acuh dengan kondisi yang mereka lihat di sekitar.

    Saat itu, banyak luka di tubuh Prada Lucky dan tampak jelas. Tetapi, tak satupun rekan-rekannya memberikan pertolongan berarti. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga tewas di Pengadilan Militer III-16 Mataram.

    Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto lantas menyoroti sikap cuek para prajurit saat melihat kondisi temannya tidak baik-baik saja.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 5 November 2025:

    Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam berpendapat di publik. Sidang juga memutuskan sanksi serupa bagi Ahmad Sahroni dan Eko Pa…

  • 6
                    
                        Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
                        Nasional

    6 Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji Nasional

    Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar, Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan pada Senin lalu berlangsung selama kurang lebih empat jam.
    MKD memanggil dan meminta keterangan para saksi serta ahli secara maraton dalam satu hari pemeriksaan.
    Para pihak yang dimintai keterangan adalah pejabat internal DPR, ahli media sosial, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli kriminologi, analis perilaku, hingga wakil koordinator wartawan parlemen.
    Kesaksian dan pandangan para ahli tersebut menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat konteks dan dampak sosial atas tindakan para teradu.
    Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masing-masing teradu menerima sanksi dengan tingkat berbeda.
    “Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu dua nonaktif selama 3 bulan,” kata Adang, dalam sidang putusan.
    Untuk
    Eko Patrio
    , yang berstatus teradu empat, MKD menjatuhkan
    sanksi nonaktif
    selama 4 bulan.
    Sedangkan Sahroni, sebagai teradu lima, menerima sanksi paling berat dengan masa nonaktif 6 bulan.
    “Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” kata Adang.
    “Menghukum teradu lima,
    Ahmad Sahroni
    , nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” sambung dia.
    Selain itu, MKD menegaskan bahwa ketiganya diberhentikan sementara tanpa mendapatkan hak keuangan.
    “Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.
    Putusan berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing-masing partai.
    Adapun putusan-putusan tersebut dijatuhkan MKD juga berdasarkan kepada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan bagi para teradu.
    Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, kontroversi yang menimpa para anggota DPR tersebut berawal dari beredarnya informasi yang salah mengenai aksi berjoget anggota DPR sebagai bentuk selebrasi atas kenaikan gaji.
    Isu tersebut memicu kemarahan publik yang meluas dan berujung pada gelombang kritik tajam di media sosial.
    Menurut MKD, baik Nafa maupun Eko tidak memiliki niat untuk melecehkan publik.
    Namun, keduanya dinilai kurang mempertimbangkan sensitivitas situasi.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua,
    Nafa Urbach
    , untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran.
    “Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” sambung dia.
    Terkait Eko Patrio, MKD menyoroti unggahan video parodi suara “horeg” yang muncul beberapa hari setelah kontroversi bergulir.
    Langkah itu dinilai sebagai respons yang kurang tepat.
    “Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi kepada publik bahwa berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji,” ujar Imran.
    Sementara itu, Sahroni dinilai menggunakan pilihan kata yang tidak bijak saat merespons polemik yang berkembang, sehingga memicu kesan arogan di mata publik.
    “Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” ucap Imran.
    Namun, MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran berita bohong.
    Dalam kasus Sahroni dan Eko Patrio, bahkan rumah keduanya sempat dijarah oleh sekelompok massa.
    “Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” pungkas Imran.
    Menanggapi keputusan MKD, Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
    Ia menegaskan akan menjadikannya sebagai bahan introspeksi.
    “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar dia.
    Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa dirinya berkomitmen memperkuat integritas sebagai wakil rakyat, terutama dalam hal komunikasi publik.
    Sementara Eko Patrio maupun Nafa Urbach belum memberikan tanggapan terkait putusan sanksi etik yang dijatuhkan MKD.
    Keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi usai persidangan selesai digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Jakarta

    Fraksi Golkar DPR menghormati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Golkar menilai putusan itu akan turut disambut baik oleh masyarakat konstituen Adies di daerah pemilihannya.

    “Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji. (Foto: dok. istimewa)

    Sekjen DPP Golkar ini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR tersebut. “Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” katanya.

    Sarmuji juga menanggapi soal catatan MKD DPR terhadap Adies agar bertindak hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik terkait data atau informasi bersifat teknis. Menurut Sarmuji, kekeliruan Adies dapat dimaklumi.

    “Ya memang kadang-kadang kalau di-doorstop oleh wartawan kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian,” kata dia.

    Sarmuji mengatakan dengan putusan MKD ini, otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.

    “Beliau kemarin non-aktif sebagai pimpinan karena non-aktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR)” ujar Sarmuji.

    Putusan MKD DPR

    Diketahui MKD DPR telah memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

    Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

    Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

    “Meminta teradu I Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/idn)

  • Soal Putusan Sahroni hingga Uya Kuya, Formappi: MKD Condong Selamatkan Rekan Sendiri

    Sahroni, Eko, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Bakal Kembali Duduk di Kursi DPR

    Berikut isi putusan lengkap MKD terhadap lima anggota DPR tersebut:

    Adies Kadir

    1. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.

    2. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

    3. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

     

    Nafa Urbach

    4. Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

    5. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

    6. Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

     

    Uya Kuya

    7. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.

    8. Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

     

    Eko Patrio

    9. Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI.

    10. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

     

    Ahmad Sahroni

    11. Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.

    12. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.

    13. Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

    Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.