Tag: Adies Kadir

  • Rapat Paripurna setujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa usulan tersebut berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI tanggal 12 Februari 2025 perihal penjadwalan agenda pengambilan keputusan di rapat paripurna.

    “Apakah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Adies yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna.

    Adapun persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, oleh juru bicara fraksi masing-masing.

    Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal tahun 2025, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembicaraan mengenai RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya mengundang Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

    RUU KUHAP pun masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI pun menyatakan bahwa RUU KUHAP urgen untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru, akan berlaku pada 1 Januari 2026.

    Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memastikan bakal melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Lantik 4 Anggota PAW Pengganti Meutya Hafid, Ace Hasan, hingga Nusron Wahid

    DPR Lantik 4 Anggota PAW Pengganti Meutya Hafid, Ace Hasan, hingga Nusron Wahid

    loading…

    DPR melantik anggota pergantian antar-waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPR melantik anggota pergantian antar-waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Adapun anggota yang dilantik menggantikan kursi sejumlah kader Golkar yang ditunjuk sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pemimpin rapat menyampaikan, pelantikan didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2024-2029.

    “Perlu kami beritahukan pula bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan Keppres Nomor 17/P/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan anggota MPR RI sisa masa janatan 2024-2029,” kata Adies, Selasa (18/2/2025) pagi.

    Adapun keempat anggota PAW yang dilantik dalam paripurna ini sebagai berikut:

    1. Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan dari Partai Golkar Dapil Sumut 1, menggatikan Meutya Hafid.

    2. Anang Susanto Suhendar dari Partai Golkar Dapil Jabar 2, menggantikan Ace Hasan Syadzily.

    3. Andika Satria Wasisto dari Partai Golkar Dapil Jateng 2, menggantikan Nusron Wahid.

    4. Fransiskus Maria Agustinus Sibarani dari Partai Golkar Dapil Kalbar 1, menggantikan Maman Abdurrahman.

    Adies menyampaikan, pimpinan DPR akan mengambil sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Hal itu didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib.

    “Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah kita dapat melakukan pelantikan PAW anggota DPR RI setelah selesai seluruh agenda rapur hari ini?” tanya Adies.

    “Setujuu,” sahut peserta rapat.

    (cip)

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

    Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.

    Di awal, Adies menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

    “Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” katanya.

    Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Meski pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR batal digulirkan, RUU TNI lalu diusulkan Komisi I DPR RI pada periode kali ini untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa fokus pembahasan RUU TNI akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.

    “Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Adanya kewenangan itu usai Parlemen menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin 3 Februari 2025 melalui Badan Legislasi atau Baleg. Paripurna DPR pun mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. Adapun revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 itu tertuang dalam Pasal 228A tentang Tata Tertib.

    Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru itu antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka legislator memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen. Bila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya Parlemen dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Lantas, seperti apakah revisi peraturan DPR yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR? Pejabat publik mana saja yang bisa direkomendasikan diberhentikan Parlemen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menjadi salah satu pimpinan lembaga negara yang menjalani mekanisme tersebut di DPR. Beberapa pimpinan lembaga lain meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kapolri dan Panglima TNI. 

    Menanggapi Tatib baru DPR itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, apabila ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 

    Dalam hal KPK, Johanis menyebut hanya Presiden RI berwenang mencopot atau memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu karena pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. 

    “Iya betul [hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, red] tetapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19/2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Selain Presiden, Johanis menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan pimpinan KPK bisa digugat hingga dinyatakan batal atau tidak sah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Menurut Johanis, tatib yang baru saja disahkan DPR itu berpotensi digugat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Pimpinan KPK dua periode itu menggarisbawahi UU No.12/2011 bahwa Peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan itu bisa menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

    Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dilakukan DPR dalam merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan kewenangan DPR.

    “Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia sudah campur ke wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

    Feri menilai DPR seperti tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak layak disahkan.

    Peraturan tata tertib seharusnya lebih berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

  • Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK

    Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Adapun, beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • Prabowo Pangkas Anggaran K/L, DPR Ngaku Uang Perdin Dipotong

    Prabowo Pangkas Anggaran K/L, DPR Ngaku Uang Perdin Dipotong

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara terkait dengan pemangkasan anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Adies berujar dirinya mengetahui bahwa semua lembaga terkena dampak efisiensi belanja dalam APBN 2025, tetapi untuk DPR dia mengaku tidak ingat berapa besaran pemangkasan anggarannya.

    “Semua lembaga, iya [terkena]. Enggak hafal kita [besaran pemangkasannya], tapi yang penting semua lembaga, tetapi untuk tambahan-tambahan tidak ada. Dan uang perjalanan dinas itu juga ada pemotongan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat belanja pemerintah hingga Rp306,69 triliun akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru. 

    Sri Mulyani mengaku Presiden Prabowo ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan untuk tahun anggaran 2025. 

    “Presiden fokus kepada belanja yang menciptakan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kesempatan kerja, dan manfaat langsung ke masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025). 

    Bendahara negara itu mencontohkan hasil penghematan anggaran bisa dialokasikan untuk program unggulan Prabowo yaitu makan bergizi gratis. 

    Menurutnya, anggaran untuk program bergizi gratis akan berdampak langsung ke masyarakat karena langsung digunakan untuk membeli sayur mayur, daging, dan sebagainya dari produser lokal seperti pelaku UMKM hingga petani lokal.

    “Nah, ini semuanya yang kita harapkan nanti orkestrasi dari belanja yang jangkarnya adalah makan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah diharapkan justru akan menciptakan pertumbuhan ekonomi terutama yang lokal based, basisnya adalah lokal,”ucap Sri Mulyani. 

  • Naturalisasi Geypens, Markx, dan Romeny disetujui pada Rapat Paripurna DPR

    Naturalisasi Geypens, Markx, dan Romeny disetujui pada Rapat Paripurna DPR

    Tangkapan layar- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengetok palu persetujuan naturalisasi, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Naturalisasi Geypens, Markx, dan Romeny disetujui pada Rapat Paripurna DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui memberikan pertimbangan kewarganegaraan Indonesia atau naturalisasi kepada tiga orang pemain sepak bola, masing-masing Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelum meminta persetujuan, Adies menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi X dan Komisi XIII DPR RI telah menyetujui naturalisasi tiga orang pemain sepak bola tersebut.

    Komisi X dan Komisi XIII DPR menyetujui naturalisasi Geypens, Markx, dan Romeny pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

    Raker tersebut dihadiri Geypens dan Markx secara daring, sedangkan Romeny tidak mengikutinya.

    Proses berikutnya setelah rapat paripurna adalah dokumen naturalisasi tiga pemain tersebut akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk penerbitan keputusan presiden sebagai syarat pengambilan sumpah warga negara Indonesia (WNI).

    Geypens merupakan pemain sepak bola dengan posisi bek kiri dan Markx berposisi bek tengah. Dua pemain itu diharapkan dapat membela tim Garuda pada SEA Games 2025.

    Sementara itu, Romeny yang berposisi penyerang diharapkan dapat membela tim nasional Indonesia pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia pada 20 Maret mendatang.

    Sumber : Antara