Tag: Adies Kadir

  • Sepekan, pelantikan 961 kepala daerah hingga RUU Minerba jadi UU

    Sepekan, pelantikan 961 kepala daerah hingga RUU Minerba jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Selama sepekan (17-22 Februari), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari pelantikan serentak 961 kepala daerah hingga Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) disetujui menjadi undang-undang (UU).

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Prabowo lantik serentak 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan

    Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, pelantikan dilakukan secara serentak untuk para kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota terpilih.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Mendiktisaintek gantikan Satryo

    Presiden RI Prabowo Subianto melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore, dan menggantikan pejabat sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Brian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. DPR setujui RUU Minerba menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Sebanyak 456 kepala daerah ikuti retret di Akmil Magelang

    Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Magelang, Jumat, menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Megawati instruksikan kepala daerah PDIP tak ikut retret di Akmil

    Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada hari ini, Kamis (20/2).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR RI Komitmen Optimal Bekerja untuk Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran

    DPR RI Komitmen Optimal Bekerja untuk Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melakukan langkah efisiensi anggaran melalui terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga. Efisiensi anggaran tak hanya berlaku pada lembaga eksekutif, namun juga lembaga legislatif, yaitu DPR RI. 

    Melalui surat dari Menteri Keuangan (S-75/MK.02/2025) terkait upaya efisiensi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), anggaran DPR RI mengalami pemotongan sebesar Rp1,305 triliun. Pemotongan ini berasal dari berbagai pos anggaran.

    Meski terdampak efisiensi, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan mendukung sepenuhnya program Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, langkah efisiensi bermaksud baik untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Ini kan memang program dari Pak Presiden, jadi ya kita ikuti saja, kita dukung sepenuhnya program presiden. Maksudnya kan baik ini efisiensinya kan untuk masyarakat juga untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Adies Kadir dalam wawancara kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Adapun pos yang akan dikurangi oleh DPR RI adalah anggaran untuk kunjungan kerja. Meskipun demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan pengurangan anggaran kunjungan kerja tidak akan mengganggu kinerja dewan. Meski aktivitas yang menyentuh langsung kepada konstituen akan berkurang, ia memastikan DPR RI akan mencari cara agar tetap bisa turun menyapa langsung masyarakat.

    “Paling tidak kan aktivitas kita untuk masyarakat konstituen kan agak berkurang, tetapi kita harus carikan cara bagaimana supaya dengan efisiensi tersebut kita masih bisa turun menyapa langsung masyarakat, mendengarkan aspirasi daripada masyarakat. Karena kerja-kerja  Anggota DPR kan memang untuk masyarakat, jadi ya saya pikir tidak ada masalah,” jelas Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri

    Facebook: DPR RI

    Youtube: DPR RI

    TikTok: @dpr_ri

    X: @DPR_RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 961 Kepala Daerah Dilantik, DPR: Harus Jadi Pelayan Rakyat

    961 Kepala Daerah Dilantik, DPR: Harus Jadi Pelayan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta kepada 961 kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta bisa menjadi pelayan rakyat.

    Adies Kadir meminta kepada kepala daerah memahami dan menerjemahkan pengarahan Presiden Prabowo untuk melayani rakyat di daerah masing-masing.

    “Tadi dalam pidato presiden disampaikan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, harus bekerja benar-benar untuk rakyat. Harus bisa menjadi pelayan rakyat,” ujar Adies Kadir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Segala sesuatunya kerjaan itu diperlukan untuk kesejahteraan rakyat, itu disampaikan,” katanya.

    Adies Kadir mengingatkan agar para kepala daerah membangun soliditas dengan pemerintah pusat. Hal ini penting agar program-program bisa disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran.

    “Mungkin kita tanamkan rasa kebangsaan yang tinggi, kemudian kerja sama yang kompak dan solid dalam rangka menjalankan program sesuai Asta Cita,” ucapnya.

    Adies Kadir yakin hal tersebut kembali diperdalam dalam retreat kepala daerah di Magelang.

    “Retreat ini mungkin akan diberikan, digembleng oleh Pak Presiden, tetapi disampaikan tidak bisa terlalu banyak pidato saat di Magelang. Pak Presiden memberikan wejangan atau petunjuk bagaimana pemimpin bekerja dengan baik di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Ditemui terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap, sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 bisa bekerja mewujudkan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah.

    ”Kami sebagai wakil ketua umum DPP PKB, mengucapkan selamat kepada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik. Inilah momentum untuk mempercepat kesejahteraan daerah,” ujarnya.

    Gus Jazil mengatakan, desentralisasi yang menjadi mandat Reformasi memiliki harapan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di daerah. Dilantiknya para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota bisa memunculkan harapan baru agar pembangunan di daerah bisa maju.

    ”Berikan yang terbaik untuk masyarakat di daerah. Mulai dari layanan pendidikan, layanan kesehatan, maupun infrastruktur sehingga secara pasti daerah akan bertambah maju karena kemajuan daerah akan memberikan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

    Ditanya soal retret kepala daerah yang dinilai bertentangan dengan semangat efesiensi, Gus Jazil mengatakan, setiap presiden memiliki pola untuk membangun soliditas.

    “Kebetulan Pak Prabowo dari militer dan kegiatan yang sifatnya berbau militer kerap muncul, menurut saya itu tidak mengganggu pada efesiensi karena itu bagian penting menanamkan pondasi kepada kepala daerah yang dilantik,” tutup Gus Jazil berharap pada kepala daerah yang dilantik bisa menjadi pelayan masyarakat.

  • DPR Soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Butuh Menteri yang Kerja Cepat, Cermat, dan Cerdas

    DPR Soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Butuh Menteri yang Kerja Cepat, Cermat, dan Cerdas

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya menghormati langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet perdana dengan menggantikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta sejumlah pejabat.

    Menurut Adies, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden untuk memilih menteri kabinet yang bekerja cepat, cermat dan cerdas sehingga bisa merealisasikan program-program prioritasnya.

    “Di bawah kepemimpinan beliau membutuhkan menteri-menteri yang bekerja cepat, cermat, dan cerdas, jadi harus betul-betul kerja, kerjanya cepat. Jadi kalau menterinya dianggap agak ragu ragu atau masih lama, kita serahkan kepada presiden,” ujar Adies di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Adies mengatakan, Presiden Prabowo pastinya sudah mengetahui kinerja-kinerja masing-masing menteri. Karena itu, dia menggunakan hak prerogatif untuk mencari menteri yang lebih baik melalui reshuffle kabinet.

    “Jadi reshuffle hak prerogratif presiden, presiden bisa me-reshuffle menteri-menterinya karena beliau yang tahu kinerja menteri-menteri tersebut, bisa bekerja atau tidak, cocok atau tidak, jadi karena hak prerogratif presiden berarti setiap saat kalau presiden mau, kalau dirasa menteri tersebut tidak bisa bekerja dengan baik,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut Adies mengatakan, reshuffle kabinet perdana ini menjadi warning bagi para menteri untuk bekerja cepat, cermat, dan cerdas. Tujuannya adalah program-program prioritas Prabowo-Gibran bisa terwujud, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, makan bergizi gratis, dan cek kesehatan gratis serta program-program lainnya.

    “Ya (peringatan bagi menteri lain), seperti itu jadi hak presiden, kapan pun dia mau melakukan reshuffle kalau dianggap tidak bisa bekerja, itu wewenang dia,” pungkas Adies.
     

  • Akademisi: Penambahan Kewenangan Penegak Hukum Tidak Diperlukan, Bisa Ancam Kebebasan Sipil – Halaman all

    Akademisi: Penambahan Kewenangan Penegak Hukum Tidak Diperlukan, Bisa Ancam Kebebasan Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, TNI, dan Polri dinilai memicu polemik di tengah masyarakat. 

    Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Demikian hal ini mengemuka dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Ali Syafaat, menilai, saat ini tidak diperlukan adanya penambahan kewenangan penegakan hukum, baik kejaksaan, Polri hingga TNI.

    “Perubahan terhadap UU Kejaksaan belum memiliki urgensi. Begitupula RUU Polri dan RUU TNI. Jika ada penambahan Kewenangan pasti akan ada konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan,” katanya.

    Menurutnya, penambahan kewenangan aparat pada RUU tersebut akan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. 

    Jika ada permasalahan terkait penegakan hukum harusnya kewenangan lembaga pengawasan yang diperkuat bukan dengan memperluas kewenangan. Perubahan-perubahan terhadap UU ini yang disebut sebagai autocratic legalisme, berbahaya bagi demokrasi dan HAM juga negara hukum.

    Tidak ada kewenangan yang kurang dan sempit dari UU yang sekarang ada ketika penegak hukum dan Militer menjalankan tugasnya, sehingga tidak perlu adanya revisi terhadap UU Polri, UU Kejaksaan dan RUU TNI.”

    Ia menambahkan, kalau revisi tersebut terus dipaksakan justru akan mengganggu dan mengancam kebebasan sipil. 

    “Kalau terus dipaksakan, justru kita jadi curiga ada apa ini terus dipaksakan, apa ada kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, CENTRA Initiative menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. 

    CENTRA menyoroti pembahasan RUU yang tidak memiliki urgensi.

    “RUU TNI sesungguhnya tidak memiliki urgensi yang mendesak untuk dibahas. Dalam rangka melakukan transformasi militer ke arah yang profesional,” kata Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) lalu.

    Secara umum, Al Araf menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sebab, ketiga UU ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

    “Lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya,” ujarnya.

    “Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya,” lanjutnya.

    DPR Membantah

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah rancangan revisi Undang-undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwifungsi atau memperluas fungsi militer.

    Revisi terhadap UU Nomor 34 tahun 2004 tersebut diklaim hanya melanjutkan draf beleid yang didasarkan pada surat presiden (surpres) di akhir masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, RUU TNI yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2025 sama dengan draf sebelumnya. RUU hanya diajukan kembali oleh pemerintah karena butuh penyesuaian isi Surpres usai Presiden Prabowo Subianto mengubah sejumlah nomenklatur kementerian atau lembaga; termasuk yang terkait dengan pembahasan RUU TNI di DPR.

    “Itu yang Dwifungsi ABRI segala macam itu nggak. Nggak. Kita lihat nanti sama-sama. Tapi sekarang kan yang ada beberapa [anggota TNI] yang masuk juga tapi sedikit sekali kan. Itu kebutuhan kementeriannya aja. Sedikit kali kalau kita lihat TNI. Lebih banyak pensiunan dari Polri,” kata Adies, Selasa lalu.

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • 10
                    
                        Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
                        Nasional

    10 Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan? Nasional

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada Selasa (18/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
    Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna.
    Pengusulan
    RUU TNI
    ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
    Pada kesempatan itu, rapat paripurna
    DPR
    juga menyepakati bahwa Komisi I DPR yang bakal ditugaskan membahas RUU TNI.
    Adapun Revisi
    UU TNI
    telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
    Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
    Beberapa poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik antara lain:
    Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima
    Kompas.com
     pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-
    job
    . Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-
    job
    tersebut.
    RUU TNI juga disinyalir membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
    Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”
    serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden
    “.
    Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sebab, dianggap berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI di masa lalu.
    Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
    Namun, Adies Kadir selaku pimpinan DPR memastikan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
    Menurut dia, TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
    Oleh karena itu, Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI
    “Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
    Isu lain yang menjadi sorotan pada RUU TNI adalah wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis.
    Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun keterlibatan TNI dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    “Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” kata pengamat militer, Al Araf saat dihubungi Kompas.com pada 15 Juli 2024.
    Dia menyatakan, gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
    Selain itu, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
    “Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujar pengamat militer, Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
     
    Revisi UU TNI
    juga mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa yang tercermin dalam aksi demonstrasi, sebagai contoh pada Senin, 17 Februari 2025.
    Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan yang diusulkan dengan memperbanyak prajurit TNI aktif mengisi jabatan-jabatan sipil, berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
    Demonstrasi dan aksi protes telah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi ini.
    Dalam tuntutannya, kalangan mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan sebab revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
    Dalam draf RUU TNI tahun sebelumnya, beberapa pihak menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru.
    Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan dari perubahan yang diusulkan.
    Contohnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengkritik jangka waktu pembahasan yang terkesan dipaksakan pada masa transisi menjelang akhir jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    Muhammadiyah menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan partisipatif, agar
    revisi UU TNI
    tidak menimbulkan polemik dan dapat diterima oleh semua pihak.
    “Untuk itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada Anggota DPR-RI periode 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam acara Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan lebih kepada militer atau TNI dalam amandemen Undang-undang atau UU No.34/2004.

    Supratman mengemukakan bahwa substansi amandemen UU TNI tidak ada yang berbeda dari poin-poin perubahan yang termuat dalam RUU pada periode lalu.

    Dia menerangkan UU tersebut adalah inisiatif dari DPR, surat presidennya pun kala itu sudah turun, bahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

    “Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menkopolkam. Karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Dia menyebut bahwa surpres RUU TNI sudah terbit pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, kata Supratman, RUU TNI masuk kembali ke Prolegnas Prioritas pada tahun ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan Undang-Undang (UU).

    Dia juga memastikan tak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih pada TNI melalui RUU itu. Dia menekankan prinsip RUU itu akan menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil (PNS) usia pensiunnya 60 tahun.

    “Sementara untuk TNI/Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga nggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau nggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.

    Senada, Wakil ketua DPR RI Adies Kadir menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

  • DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons soal isu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, dia menyebut saat ini pensiunan TNI yang masuk dalam pemerintahan tidak banyak, ada pun juga hanya karena kebutuhan kementerian itu.

    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya aja. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah,” urainya.

    Tak hanya itu, Politikus Golkar ini juga menanggapi soal wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis. Pihaknya akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak mengenai hal itu.

    “Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sebelum hal itu, Adies menuturkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas RUU TNI tersebut. 

    “Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI yaitu Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” tutur dia.

    Setelah menyebut hal itu, Politikus Golkar ini meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna supaya RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Tak sampai di situ, Adies turut meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna agar nantinya RUU TNI ini dibahas dalam Komisi I yang juga menjadi mitra dari TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi 1 DPR RI Apakah dapat disetujui?” tanyanya lagi yang juga dijawab setuju oleh para anggota.