Tag: Adies Kadir

  • DPR Bakal Serahkan Hasil Evaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke Pemerintah – Halaman all

    DPR Bakal Serahkan Hasil Evaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengungkapkan pihaknya bakal menyerahkan hasil evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 kepada pihak pemerintah.

    Ia menegaskan tidak ada wewenang DPR untuk mencopot atau mengambil tindakan tegas terhadap anggota DKPP.

    Adies menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berupa perbaikan dan masukan.

    “Saya engga tahu, tadi rekomendasi kan hanya perbaikan saja, nanti itu kita kembalikan ke DKPP ya, pembagiannya untuk mengevaluasi, apakah nanti akan menegur atau mencopot anggotanya itu, kita serahkan kembali kepada pemerintah. Wewenang kita di DPR hanya sebatas itu saja,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Adies mengatakan, meski DPR memberikan masukan dan kritikan, namun tidak ada langkah untuk pencopotan terhadap anggota DKPP.

    DPR hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu.

    “Jadi tidak ada pencopotan segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” ujar legislator Partai Golkar itu.

    Lantas, Adies menyinggung banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 yang lalu.

    Menurutnya PSU tersebut menunjukkan kelalaian dari penyelenggara pemilu, termasuk DKPP.

    “Seperti kita tahu, hasil Pilkada kemarin banyak sekali, kurang lebih ada hampir 150 PSU kalau tidak salah, ada satu kabupaten malah diulang semua. Ada yang didiskualifikasi, ada yang syarat-syaratnya didiskualifikasi. Ini kan membutuhkan satu ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu,” katanya.

    Adies juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di DKPP.

    Dia berharap agar DKPP memiliki SDM yang lebih profesional, berintegritas, dan menguasai dengan baik teknik-teknik pemilihan umum serta pengawasan yang efektif.

    “Tadi kan kita tahu di situ bahwa diminta DKPP agar SDM itu lebih profesional, berintegritas, dan juga mumpuni. Artinya, menguasai lah semua terkait teknik-teknik pemilihan umum dalam pengawasan KPU dan Bawaslu,” pungkas Adies.

    Komisi II DPR RI menyampaikan hasil laporan evaluasi terhadap DKPP RI periode 2022-2027.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (6/3/2025).

    Pada rapat itu, Zulfikar menyampaikan hasil ada 10 poin terkait evaluasi pimpinan DKPP RI.

    “Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan pimpinam DKPP RI terkait evalusi kinerja pimpinam DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada Selasa 11 Februari 2025,” kata Zulfikar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Poin pertama, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

    Kedua, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025.

    “Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025,” katanya.

    “Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” imbuhnya.

    Ketiga, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.

    DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal.

    DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

    Keempat, Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    Kelima, Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Keenam, Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu.

    DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

    Ketujuh, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

    Kedelapan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

    Kesembilan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

    Terakhir, Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah DPR RI bisa mencopot atau memecat personel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 setelah adanya evaluasi di Komisi II DPR RI.

    Adies melanjutkan pihaknya hanya memberikan kritikan dan masukan terhadap kinerja DKPP. Adapun, untuk keputusan akhirnya memang diserahkan kembali kepada pemerintah.

    “Jadi tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus eperti ini loh sebenarnya DKPP,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Politikus Golkar ini menerangkan evaluasi kinerja DKPP ini diamanatkan dari perintah tata tertib (tatib) DPR RI, juga berkaitan dengan banyaknya putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang menyebabkan sejumlah daerah pemilihan (dapil) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kata Adies, dari Pilkada kemarin hampir ada 150 PSU dan bahkan ada satu kabupaten yang diulang semua Pilkadanya. Kemudian, ada juga calon dan syarat-syaratnya yang didiskualifikasi. 

    Melihat itu, Waketum Golkar ini berujar seharusnya ada ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu.

    “Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP, Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU yang banyak begitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melaporkan hasil evaluasi DKPP yang dianggap perlu dilakukan banyak perbaikan. Dalam laporan itu, disebut DKPP masih banyak menyisakan kasus aduan terkait penyelenggara Pemilu yang belum terselesaikan.

    Zulfikar menyebut hanya ada 217 kasus dari total 881 aduan yang mampu diselesaikan DKPP pada 2024-2025. Sebab itu, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan.

    Selain itu, Komisi II juga meminta DKPP untuk berbenah diri perihal kompetensi hingga integritas. Zulfikar menyarankan agar DKPP menyelenggarakan pelatihan bagi para pegawainya secara dan memberikan sertifikasi secara berkala.

    “Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas semperde manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

  • Rapat Paripurna DPR setujui naturalisasi Emil, Dean, dan Joey

    Rapat Paripurna DPR setujui naturalisasi Emil, Dean, dan Joey

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui naturalisasi Emil, Dean, dan Joey
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 13:20 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui permohoman pertimbangan permberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap tiga calon pemain tim nasional (timnas) Sepak Bola Indonesia, atas nama Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy.

    “Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan, permohonan naturalisasi itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R15/pres/03/2025, R16/pres/03/2025, dan R17/pres/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Dengan adanya hal itu, Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI untuk membahas naturalisasi itu.

    Hasil dari pembahasan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI, tiga calon pemain timnas itu kemudian disetujui untuk diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Setelah disetujui di paripurna, dia pun meminta proses naturalisasi tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Adapun Emil Audero saat ini bermain untuk klub Italia, Palermo. Kiper berusia 27 tahun itu memiliki rekam jejak yang mentereng, pernah membela klub besar Serie A seperti Inter Milan, Juventus, dan Como.

    Sementara itu, Joey Pelupessy, gelandang bertahan berusia 31 tahun, memiliki pengalaman panjang di Eropa. Ia pernah membela FC Twente (Belanda), Sheffield Wednesday (Inggris), FC Groningen (Belanda), dan kini bermain untuk Lommel SK (Belgia).

    Dean James, bek kiri 24 tahun yang kini memperkuat Go Ahead Eagles di Eredivisie, Belanda, merupakan jebolan akademi Ajax Amsterdam. Dengan usianya yang masih muda, ia diharapkan bisa menjadi andalan Timnas Indonesia dalam jangka panjang.

    Proses naturalisasi ketiga pemain ini disegerakan agar mereka bisa segera memperkuat Timnas Indonesia dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.

    Sumber : Antara

  • Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

    “Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

    “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.

    Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    “Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

    Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Jumat, 14 Februari 2025 13:50 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) disaksikan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

  • Prabowo-Gibran Hingga Puan Hadiri Penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat

    Prabowo-Gibran Hingga Puan Hadiri Penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah tokoh mulai dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran Kabinet Merah Putih, DPR, hingga para Ketua Umum Partai Politik hadir dalam acara penutupan Kongres ke-VI Demokrat, di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke dalam ballroom sekitar pukul 19:20 WIB. Prabowo terlihat memakai setelan jas sedangkan Gibran memakai batik.

    Prabowo dan Gibran didampingi Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua MTP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memasukin ballroom.

    Sebelumnya, sekitar pukul 19:00 WIB para jajaran Kabinet Merah Putih, bertandangan ke dalam ballroom Ritz Carlton. Sorak-sorai para peserta kongres pun menggema dalam ruangan.

    Adapun, sekitar pukul 19:03 WIB Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani datang dalam acara ini. Semua para peserta kongres pun menyambutnya dengan ramai.

    Sementara itu, turut hadir juga Menko Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BP2MI Christina Ariani, dan Wamendag Roro Esti.

    Tak sampai di situ, Plt. Ketua PPP Mardiono, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Adies Kadir, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Ketua Fraksi PKB di DPR sekaligus Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar, Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo, dan Ketum Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

  • Danantara Batu Loncatan Menyongsong Indonesia Emas 2045

    Danantara Batu Loncatan Menyongsong Indonesia Emas 2045

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi batu loncatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi batu loncatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu optimistis kehadiran BPI Danantara bakal mendongkrak perekonomian bangsa dan negara ke depannya.

    “Saya kira ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa dan negara ini. Dengan adanya Danantara, kesejahteraan ketahanan dan kemandirian ekonomi bangsa bisa terwujudkan. Danantara juga bisa kita katakan sebagai milestone (batu loncatan) dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya usai menghadiri acara peresmian BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Adies kembali menegaskan, melalui Danantara sistem tata kelola BUMN nantinya juga akan jauh lebih terukur dan terarah. “Tata kelola BUMN kita ke depan akan jauh lebih terkonsolidasi dengan baik. Saya juga meyakini Danantara akan mampu mengorkestrasi BUMN untuk lebih kompetitif atau memiliki daya saing yang kuat,” tuturnya.

    Dia juga yakin bahwa kehadiran Danantara juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan pemerintah. “Jika melihat dana modal kelolaannya yang mencapai Rp14.715 triliun, saya kira target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah sebesar 8% bukan hal mustahil bisa tercapai dengan hadirnya Danantara ini,” imbuhnya.

    Dia berpendapat bahwa kehadiran Danantara juga merupakan wujud transformasi pengelolaan sektor investasi strategis yang lebih visioner. Dia optimistis sektor investasi akan tumbuh positif dengan kehadiran Danantara ini.

    “Sektor investasi sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi memang perlu daya dukung yang memadai agar ada efek positif berupa peningkatan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat ke depannya. Sekali lagi, kami DPR RI mengapresiasi dan mendukung penuh kehadiran Danantara ini,” pungkasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola aset dan dividen BUMN. Danantara dibentuk setelah adanya revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

    (rca)

  • Wakil Ketua DPR Optimistis Danantara Wujudkan Kemandirian Ekonomi

    Wakil Ketua DPR Optimistis Danantara Wujudkan Kemandirian Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan keyakinannya kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagatha Nusantara (Danantara) akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

    “Ini merupakan momen bersejarah bagi bangsa. Dengan adanya Danantara, saya percaya kesejahteraan, ketahanan, dan kemandirian ekonomi dapat terwujud. Danantara juga dapat dianggap sebagai batu loncatan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Adies di Jakarta, Senin (24/2/2025) dikutip dari Antara.

    Sebagai informasi, Danantara dibentuk berdasarkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

    Adies menambahkan Danantara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola BUMN.

    “Ke depan, pengelolaan BUMN akan menjadi lebih terstruktur dan terarah. Saya optimistis Danantara dapat mengorkestrasi BUMN agar lebih kompetitif dan memiliki daya saing yang tinggi,” jelasnya.

    Ia juga percaya keberadaan Danantara dapat membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi.

    “Dengan dana kelolaan yang mencapai Rp 14.715 triliun, saya yakin target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditetapkan pemerintah bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” katanya.

    Menurut Adies, Danantara juga mencerminkan transformasi pengelolaan investasi strategis yang lebih progresif.

    “Kehadiran Danantara akan memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan sektor investasi, yang memang perlu didukung secara optimal agar bisa memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. DPR memberikan apresiasi penuh atas inisiatif ini dan mendukung keberadaan Danantara,” tutupnya.

  • Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

    “Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

    Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

    “Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU),” kata Ketua Umum DPP MKGR ini.

    Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. “Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

    Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

    Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.

    “Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan,” katanya.

    (jon)