Tag: Adies Kadir

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disanksi Nonaktif oleh MKD, Surya Paloh Tak Berniat Ganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    Disanksi Nonaktif oleh MKD, Surya Paloh Tak Berniat Ganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum NasDem, Surya Paloh angkat suara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi terhadap dua kadernya di DPR RI.

    Surya Paloh menegaskan, Partai Nasdem menghormati putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi terhadap legislator DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

    Terlebih lagi menurut dia, Partai NasDem sudah memutuskan Sahroni dan Nafa nonaktif sebagai anggota DPR RI. Dan putusan MKD DPR RI hanya menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Nasdem melalui putusan di MKD.

    Penegasan Surya Paloh tersebut disampaikan saat membuka acara Fun Walk di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).

    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati, kan. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” ujar pemilik Media Group itu, Minggu.

    Paloh mengatakan NasDem tidak berencana mengganti Sahroni dan Nafa di DPR setelah putusan nonaktif terhadap keduanya.

    “Sampai saat ini belum. Maksudnya memang kami, menghormati, ya, semua proses itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait kasus pelanggaran etik. Tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.

    Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjadi figur yang membacakan putusan lima legislator nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.

    Mereka yang dinyatakan terbukti melanggar etik ialah Nafa, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sedangkan Adies serta Uya Kuya tidak terbukti bersalah. (fajar)

  • Adies Kadir Tanamkan Nilai Integritas Digital Lewat Seminar Jurnalistik MKGR Surabaya

    Adies Kadir Tanamkan Nilai Integritas Digital Lewat Seminar Jurnalistik MKGR Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir, mendorong pentingnya integritas dan etika dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya bagi generasi muda.

    Hal itu dia sampaikan dalam seminar jurnalistik MKGR Surabaya yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aula DPD Golkar Surabaya, Minggu (9/11/2025).

    “Kami ingin mahasiswa tidak hanya aktif di media sosial, tetapi juga mampu menjadi influencer yang membawa pesan positif dan edukatif bagi masyarakat,” ujar Adies Kadir dalam sambutan tertulisnya.

    Menurut Adies, keterampilan komunikasi dan literasi media perlu dipupuk sejak dini agar mahasiswa mampu menghadapi derasnya arus informasi. Dia menilai kemampuan ini menjadi bekal berharga ketika mereka nanti memasuki dunia kerja maupun ruang publik.

    “Kegiatan ini adalah komitmen MKGR dan Partai Golkar dalam membentuk generasi muda yang terampil, berpikir kritis, dan berwawasan luas,” tulisnya.

    Seminar ini menghadirkan wartawan senior sekaligus pengajar jurnalistik, Hadi Santoso. Dia memaparkan bagaimana jurnalis dan pembuat konten memiliki pengaruh langsung dalam membentuk sudut pandang masyarakat.

    “Jurnalis dan content creator memiliki peran besar dalam membentuk cara masyarakat melihat suatu isu. Karena itu setiap konten harus lahir dari sikap etis dan rasa tanggung jawab,” ujar Hadi.

    Hadi juga menambahkan bahwa daya tarik konten seharusnya tidak hanya mengejar sensasi. Menurut Hadi, kualitas informasi menjadi fondasi dari komunikasi yang sehat.

    “Tujuan komunikasi bukan hanya membuat orang melihat, tetapi membuat orang paham. Itulah yang membedakan informasi dengan sekadar sensasi,” tutur Hadi.

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, turut hadir memberikan apresiasi. Dia menilai penguatan literasi digital dapat membantu mahasiswa menyampaikan gagasan dengan lebih bertanggung jawab.

    “Kegiatan yang digelar MKGR Surabaya ini sejalan dengan semangat Partai Golkar dalam mendorong penguatan kapasitas generasi muda,” ujar Achmad.

    Achmad berharap kegiatan serupa terus diperluas agar semakin banyak mahasiswa yang mampu memberi dampak positif di lingkungan sosial. Dia menilai kehadiran generasi muda yang kritis dan beretika penting bagi masa depan kota.

    “Kami berharap peserta yang hadir bisa menjadi influencer muda yang berintegritas bukan hanya populer, tapi juga mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungannya,” pungkasnya. [asg/but]

  • Kembali jadi Wakil Ketua DPR, Adies Kadir Tangani Masalah Tanah Warga Surabaya

    Kembali jadi Wakil Ketua DPR, Adies Kadir Tangani Masalah Tanah Warga Surabaya

    Sebelumnya, hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

    Adapun, pengumuman resmi di paripurna termasuk terkait pemulihan status Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya.

    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 6 November 2025.

    Menurut Cucun, MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan terkait hasil sidang etik, nantinya keputusan MKD harus disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Cucun menyebut aktifnya kedua anggota itu baru bisa dilakukan usai paripurna.

    “Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” ujarnya.

     

  • Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD

    Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD

    GELORA.CO -Politisi Golkar Adies Kadir langsung tancap gas mendampingi warga yang menjadi korban sengketa lahan di Surabaya, tak lama setelah dirinya kembali aktif menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR RI.

    Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Adies Kadir tidak melakukan pelanggaran kode etik. Posisi Adies pun dipulihkan kembali sebagai anggota DPR RI.

    Adies mengaku baru saja menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan warga terdampak sengketa lahan, dengan Pertamina yang mencakup 534 hektar (Ha) terdiri dari 3 kecamatan dan 5 kelurahan di Surabaya, dimana jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang.

    Aspirasi tersebut akan segera difasilitasi melalui mekanisme resmi di DPR, melalui Komisi II yang membawahi Kementrian Agraria san Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi VI, serta Komisi XII yang membawahi Pertamina agar dibahas bersama pihak terkait. 

    “Saya sudah menerima langsung surat dari warga. DPR RI siap memfasilitasi RDP yang alan diagendakan dalam waktu dekat agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang adil,” ujar Adies Kadir dikutip Minggu, 9 November 2025.

    Menurutnya, salah satu fungsi DPR sebagai pengawas kebijakan pemerintah harus tetap berjalan dan ditegakkan, sehingga persoalan yang ditemukan masyarakat dan dilaporkan ke parlemen harus ditindaklanjuti 

    “Negara tidak boleh menutup mata terhadap hak rakyatnya. Kini saatnya kembali bekerja, mendengarkan aspirasi rakyat, dan memastikan keadilan bagi mereka,” tandas Adies. 

  • MKD Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Hormati Proses, Belum PAW

    MKD Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Hormati Proses, Belum PAW

    Berikut isi putusan lengkap MKD terhadap lima anggota DPR tersebut:

    Adies Kadir

    1. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.

    2. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

    3. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

    Nafa Urbach

    4. Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.

    5. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

    6. Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

    Uya Kuya

    7. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.

    8. Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

    Eko Patrio

    9. Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI.

    10. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

    Ahmad Sahroni

    11. Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.

    12. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.

    13. Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

    Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

  • Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD.

    Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh. 

    Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.

    “MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.

    Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman.

    “Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya.

    Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.

    “Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas.

    Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 

    Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. 

  • Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan
    Ahmad Sahroni
    dan
    Nafa Urbach
    sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan
    MKD
    DPR RI.
    “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
    Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum selama sepekan didominasi berita penangkapan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. 

    Selain itu juga ada berita mengenai keputusan Mahkamah Kehormmatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni dan kawan-kawan hingga mengenai pelantikan Komite Percepatan Reformasi Polri yang diketahui Jimly Asshiddiqie.

    Berikut 5 isu politik-hukum sepekan terakhir: 

    1. Breaking! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. “Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau),” ujar Fitroh. 

    2. Sahroni Dkk Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan Sahroni dkk tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.

    Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR. Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

    3. Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. 

    Penetapan ini dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses asistensi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan saksi serta ahli lintas bidang.

  • Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan 24 jam di Beritasatu.com sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) pagi.

    Beberapa artikel yang menjadi perhatian pembaca, di antaranya yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut dan memastikan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko termasuk di antara pihak yang diamankan.

    “Benar (ada OTT),” ujar Fitroh, Jumat (7/11/2025).

    Ia belum mengungkap jumlah orang yang terjaring dan detail perkara, tetapi memastikan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

    Setelah pemeriksaan awal, KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status tersangka kepada publik.

    2. Respons Gibran Soal Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

    Menurutnya, kedua tokoh itu memiliki rekam jejak penting dan kontribusi besar bagi Indonesia.

    “Penganugerahan gelar pahlawan itu melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Beliau-beliau ini jelas telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa,” ujar Gibran.

    Gibran menyebut Soeharto berjasa dalam pembangunan nasional dan swasembada pangan, sementara Gus Dur berperan penting dalam menegakkan toleransi dan kebebasan beragama.

    Kementerian Sosial diketahui telah mengajukan 40 nama tokoh calon pahlawan nasional tahun ini kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    3. DPR Soroti Monopoli Bisnis Film dan Bioskop di Indonesia

    Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menyoroti dominasi film asing di bioskop Indonesia. Ia menilai hal ini menandakan adanya praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam distribusi film.

    “Kami menanyakan banyak hal, termasuk mengapa film luar negeri lebih banyak ditayangkan dibanding film nasional,” ujar Saleh seusai rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Saleh mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi penayangan film, serta membuka peluang bagi film Indonesia agar lebih kompetitif di layar bioskop. DPR juga berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk memperbaiki kebijakan perfilman nasional.

    4. PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Uya Kuya dan Eko Patrio

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengaktifan kembali Uya Kuya dan Eko “Patrio” sebagai anggota DPR.

    Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno menegaskan, partainya taat azas dan aturan, sehingga akan menjalankan keputusan MKD tanpa pengecualian.

    “PAN itu taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD, tentu akan kami hormati dan jalankan,” kata Eddy.

    Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir, Uya Kuya, dan Eko Patrio tidak melanggar kode etik dan berhak kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

    5. Komisi III DPR Desak Polisi Buru Dalang Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mendesak aparat kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror segera mengungkap dalang di balik ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    “Menurut saya, kejadian ini sangat mengerikan dan mendesak agar aparat segera mencari dan menemukan pelakunya,” ujarnya.

    Nasir meminta penyelidikan dilakukan secara cepat dan transparan untuk memastikan apakah insiden itu berkaitan dengan jaringan teroris atau kriminal individu.

    Ia juga menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menumbuhkan paham ekstrem.

    “Media sosial banyak memuat konten yang bisa menimbulkan perilaku radikalisme,” kata Nasir.

    Nasir menegaskan, pengungkapan cepat dan terbuka terhadap kasus ledakan SMAN 72 Jakarta akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.