Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek
pertahanan
dan kedaulatan negara, dalam menyusun aturan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.
Hal itu disampaikan sejumlah para pakar dan akademisi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Pantia Khsus (Pansus) DPR RI untuk
RUU Pengelolaan Ruang Udara
, Selasa (6/5/2025).
“RDPU hari ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Kami menerima banyak masukan berharga dari para akademisi dan pakar yang menegaskan ruang udara bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga aset strategis,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Amelia Anggraini di Gedung DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Menurut Amelia, para akademisi menegaskan bahwa ruang udara memiliki dimensi strategis yang jauh lebih luas dan berkaitan erat dengan berbagai sektor penting.
Oleh karena itu, DPR harus menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam menjaga kedaulatan, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing.
“Ruang udara juga aset strategis yang berkaitan erat dengan riset, teknologi, transportasi, hingga kedaulatan data dan ekonomi digital,” kata Amelia.
“DPR ingin memastikan agar regulasi yang kita susun tidak hanya tegas menjaga kedaulatan, tapi juga mampu membuka ruang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu pun berharap RUU ini bisa menghadirkan tata kelola ruang udara yang terpadu di Indonesia, dan tidak terjadi tumpang tindih antar sektor.
Di samping itu, Amelia juga berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara mampu menjawab tantangan zaman dari sisi keamanan, efisiensi, dan diplomasi kawasan.
“Kami di
Komisi I
DPR RI berkomitmen merumuskan produk legislasi yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap kokoh dalam melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pembentukan pansus itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 5 Maret 2025, memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Adies.
Menyusul hal itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR RI dalam rapat Pansus RUU Pengelolaan Ruang.
Dalam kesempatan itu, Supratman menekankan bahwa RUU ini penting untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan dalam periode DPR RI saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adies Kadir
-
/data/photo/2024/11/06/672b66902d1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
-

Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.
“Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).
Dia mengungkap problematika dunia poradilan di Indonesia yang kompleks.
Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek-praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.
Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.
“Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Berikut rincian kenaikan gaji pokok hakim:
Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700
Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600
Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400
Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400
Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:
IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000
IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300
IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400
IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500
IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:
Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)
Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)
Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)
Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)
Untuk Pengadilan Kelas IA:
Hakim Pratama: Rp 16.500.000
Pratama Muda: Rp 17.800.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000
Pratama Utama: Rp 20.300.000
Ketua/Kepala: Rp 32.900.000
Pengadilan Kelas IB:
Hakim Pratama: Rp 14.000.000
Pratama Muda: Rp 15.000.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 16.100.000
Pratama Utama: Rp 17.300.000
Ketua/Kepala: Rp 28.400.000
Pengadilan Kelas II:
Hakim Pratama: Rp 11.900.000
Pratama Muda: Rp 12.700.000
Pratama Madya: Rp 13.600.000
Pratama Utama: Rp 14.600.000
Madya Pratama: Rp 15.600.000
Madya Muda: Rp 16.700.000
Madya Utama: Rp 18.000.000
Utama Muda: Rp 19.100.000
Utama: Rp 20.500.000
Wakil Ketua: Rp 22.300.000
Ketua/Kepala: Rp 24.600.000
Hakim tingkat banding juga mendapat penyesuaian tunjangan:
Ketua/Kepala: Rp 56.000.000 (dari Rp 40.200.000)
Wakil Ketua: Rp 51.300.000
Hakim Utama: Rp 46.800.000
Hakim Utama Muda: Rp 43.700.000
Hakim Madya Utama: Rp 40.900.000
Hakim Madya Muda: Rp 38.200.000
Kenaikan gaji berkala tetap diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja minimal bernilai baik. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemberitahuan atas kenaikan tersebut.
Meski demikian, jumlah kenaikan ini dinilai masih lebih rendah dari usulan Solidaritas Hakim Indonesia yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 142 persen, berdasarkan proyeksi inflasi hingga tahun 2034.
-

Waka DPR Imbau Pengacara Tak Usah Dampingi Predator Seks 31 Anak di Jepara
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyoroti kasus predator seks anak oleh pria berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Adies mengimbau pengacara tak usah mendampingi pelaku.
“Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini nggak usah lah didampingi, kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa orang bejat, nggak bermoral, hukuman seberat-beratnya seumur hidup. Untung kita negara ini nggak ada hukuman yang lain-lain kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Adies mengatakan kasus kejahatan seksual saat ini marak di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum untuk jemput bola supaya kejadian serupa tak terulang.
“Ini kan hampir banyak sekali kejadian-kejadian di seluruh Indonesia ada orang tua hamilin anak, ada kakek-kakek nyulik cucu, ada lagi orang baik-baik tiba-tiba dibawa ke sana diperkosa dan lain sebagainya,” ujar Adies.
“Jadi mungkin lebih preventif dini ya jadi kepada aparat-aparat ini mulai mengendus lebih dini lah hal-hal seperti ini,” kata dia.
Waketum Partai Golkar ini mengatakan hukuman harus diberi kepada pelaku pemerkosa seberat-beratnya. Ia menyebut pemangku kebijakan tak boleh kalah canggih dengan pelaku.
Diketahui ada 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.
“Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ungkapnya.
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4519115/original/021293700_1690709685-IMG-20230730-WA0022.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset: Tunggu Pembahasan KUHAP, Agar Tak Abuse of Power – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.
“Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Sebab, yang mengatur tentang perampaaan aset berada di UU KUHAP. Sehingga, hadirnya UU perampasan aset tidak menimbulkan abuse of power.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar dia.
“Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disingkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan enggak singkron,” sambungnya.
-

Imigrasi Balikpapan Siap Naik Kelas, Pelayanan Publik Bakal Lebih Cepat dan Modern – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersiap naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Balikpapan. Rencana ini mengemuka usai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan rekomendasi langsung dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur.
Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong peningkatan kualitas layanan keimigrasian di wilayah Balikpapan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
“Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki fasilitas yang sangat bagus dan sudah memenuhi standar untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” kata Adies Kadir dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025)
Pernyataan itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur untuk memantau langsung kondisi dan kinerja Kantor Imigrasi di wilayah tersebut.
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan kinerja lembaga imigrasi.
Naik Kelas, Layanan Imigrasi Dipastikan Lebih Optimal
Menurut Adies, peningkatan status menjadi Kelas I Khusus bukan sekadar perubahan administratif. Kelas ini memungkinkan kantor imigrasi menjalankan layanan dengan sumber daya yang lebih besar, termasuk dari sisi teknologi, personel, dan jangkauan layanan.
Dengan status baru ini, diharapkan pelayanan imigrasi, seperti pembuatan paspor, pengawasan orang asing, dan pengurusan izin tinggal, bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan berbasis digital modern.
“Dengan naik kelas, pelayanan bisa lebih cepat dan efisien, masyarakat akan sangat diuntungkan,” tambahnya.
Imigrasi Samarinda Juga Didorong untuk Pindah Lokasi
Tak hanya Balikpapan, perhatian juga diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
Adies Kadir menyarankan agar kantor tersebut dipindahkan ke lokasi baru yang lebih strategis dan aman dari banjir, mengingat lokasi saat ini dinilai rawan dan kurang optimal.
“Kantor imigrasi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja petugas imigrasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan dari Gubernur Kalimantan Timur untuk membantu menyediakan lahan pembangunan gedung baru bagi Kantor Imigrasi Samarinda.
“Kami berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat membantu menyediakan lahan yang strategis dan layak untuk pembangunan kantor imigrasi yang baru, sehingga proses pemindahan dapat berjalan lancar dan efektif,” imbuhnya.
Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya serius DPR RI dalam mendorong reformasi pelayanan publik di sektor keimigrasian. Dengan infrastruktur yang lebih layak dan sistem kerja yang ditingkatkan, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, nyaman, dan transparan.
“Jika ini ditindaklanjuti dengan serius, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya. Ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Adies.
-

Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara
Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.
Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.
Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.
Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.
Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.
Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.
Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.
Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.
Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.
-

Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.
Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.
Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).
Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.
Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan.
Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96.
Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’
Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman,
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.
Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.
-

Golkar Ungkap Kriteria Sosok yang Cocok jadi Dubes RI di AS
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ikut menanggapi soal kekosongan kekosongan posisi Duta Besar (dubes) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, saat ini Prabowo juga sedang dalam rangka memilih-milih calon dubes untuk mengisi yang kosong. Adapun, lanjutnya, dubes-dubes yang baru saja dilantik pada 24 Maret lalu adalah usulan dari pemerintahan sebelumnya.
“Otomatis kan setelah itu baru ada pemilihan lagi. Jadi kan Pak Presiden Prabowo hanya melanjutkan yang kemarin [era Jokowi]. Nah, baru saat ini dilihat oh yang kosong ternyata ini, akan segera diisi,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025).
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Golkar ini berpandangan bahwa kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi dubes RI untuk AS adalah seseorang yang memahani betul soal Amerika dan Indonesia, karena nantinya berperan dalam menjembatani pemerintahan RI dan AS.
“Bukan hanya sebagai diplomasi antara Indonesia dan Amerika, tapi perannya sangat penting. Yang pastikan bisa menjembatani antara pemerintahan Amerika dan juga pemerintahan Republik Indonesia, itu saja,” bebernya.
Selain itu, imbuhnya, calon dubes ini harus bisa menyatukan hubungan RI dan AS supaya bisa terus membangun kerja sama yang lebih baik di berbagai sektor.
“Baik itu politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Jadi harus memang dipilih orang yang sudah mumpuni dan berpengalaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menjelaskan bahwa posisi Dubes RI untuk AS saat ini kosong sejak penarikan Rosan P. Roeslani saat masa kampanye pemilu lalu.
Seiring dengan terbentuknya pemerintahan baru pada Oktober 2024, proses penunjukan pengganti baru dimulai dan saat ini masih berjalan.
“Pak Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024, kemudian Kabinetnya 21 Oktober 2024. Jadi proses pemilihan duta besar itu baru bisa dilakukan kemudian. Dan tentu saja untuk mencari duta besar itu juga tidak sembarang tunjuk, apalagi untuk negara-negara yang sifatnya strategis,” jelasnya kepada Bisnis di agenda Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).
-

DPR Buka Masa Sidang ke-17, Bahas 8 RUU Prioritas
Bisnis.com, JAKARTA — DPR kembali membuka sidang ke-17 masa persidangan III 2024-2025 dengan rapat paripurna. Adapun pembukaan ini dihadiri oleh 292 legislator.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR lain yakni Saan Mustopa dan Adies Kadir.
“Hari ini telah ditandatangani oleh 292 anggota dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian forum telah tercapai,” kata Dasco pada Kamis (17/4/2025).
Dalam sambutannya, Dasco menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan mudik dan perayaan Idulfitri yang berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Ia juga menyoroti kondisi perekonomian global yang dinilainya tengah bergejolak akibat perang tarif perdagangan, konflik geopolitik, serta dinamika global lainnya.
Menurutnya, situasi tersebut dapat berdampak pada kondisi dalam negeri, baik dari sisi ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan perekonomian nasional dan memastikan pembangunan tetap berjalan.
Dasco menambahkan, dalam masa persidangan ini DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.
“Terdiri dari tiga rancangan undang-undang usul DPR RI, tiga rancangan undang-undang usul pemerintah, dan dua rancangan undang-undang kumulatif terbuka,” tuturnya.
Menanggapi kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, Dasco mengakui bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya. Namun, ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Marilah kita DPR RI pada masa persidangan tiga ini dapat memasukkan kebijakan-kebijakan negara yang dapat melindungi rakyat, menyediakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta membangun ketahuan dunia yang lebih baik,” pungkasnya.
