Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU
KUHAP
) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang
RUU KUHAP
harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.
Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.
Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.
“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.
Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut
revisi KUHAP
agar dapat segera disahkan.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian
Revisi KUHAP
, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adies Kadir
-
/data/photo/2024/10/21/671606912a216.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini Nasional 29 Mei 2025
-

Usul dana parpol naik, DPR bakal utamakan kesejahteraan rakyat
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Usul dana parpol naik, DPR bakal utamakan kesejahteraan rakyat
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 27 Mei 2025 – 19:52 WIBElshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI bakal mengutamakan terlebih dahulu kesejahteraan masyarakat, saat merespons wacana atau usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik (parpol).
Menurut dia, DPR RI akan mengkaji terlebih dahulu usulan kenaikan dana partai politik tersebut. Jika nantinya usulan kenaikan itu disetujui, dia memastikan bahwa hal itu disiapkan juga untuk kesejahteraan rakyat.
“Cuman kan kita juga harus baca betul, pelajari betul aturannya,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, dia pun khawatir bahwa aturan dana parpol bakal menjadi tidak jelas jika nominalnya naik. Maka, kata dia, aturan kegunaan dana tersebut juga harus diperjelas terlebih dahulu.
“Seperti apa cara menggunakannya. Itu kan juga harus dipelajari betul-betul,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menilai bahwa usulan kenaikan dana parpol itu harus dikaji kembali, walaupun semangatnya baik karena untuk mengurangi potensi korupsi.
Selain itu, usulan kenaikan tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh negara.
“Itu kan supaya mengurangi korupsi yang mungkin terjadi, jangan sampai terjadi di partai politik, jadi biaya yang besar di parpol bisa tercukupi,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaganya mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN ke partai politik sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
“KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).
Sumber : Antara
-

DPR: Prabowo Sudah Kirim Nama Calon Deputi Gubernur BI dan Bos LPS
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk periode 2025—2030.
Hal tersebut dirinya sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025, Selasa (27/5/2025).
Adies menyampaikan setidaknya terdapat lima surat yang telah Prabowo sampaikan kepada DPR. Namun, dirinya belum menyampaikan secara perinci nama-nama yang kan menduduki jabatan-jabatan tersebut.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah terima surat-surat dari Presiden RI [Prabowo Subianto] yaitu… R22/Pres/05/2025 6 mei 2025 hal calon deputi gubernur Bank Indonesia,” tuturnya.
Bukan hanya nama calon deputi gubernur BI maupun calon wakil DK LPS, Adies menyampaikan Prabowo juga telah mengirimkan nama calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana.
Selain itu, terdapat pula permohonn pertimbangan calon duta besar LBPP negara sahabat untuk Indonesia serta permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI untuk beberapa nama.
Adapun melihat masa jabatan di antara dewan gubernur BI yang saat ini menjabat, terpantau jabatan Deputi Gubernur Doni P. Joewono akan berakhir pada tahun ini.
Mengacu pemberitaan Bisnis sebelumnya, Mahkamah Agung, pada Selasa (11/8/2020), resmi mengambil sumpah jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih Doni Primanto Joewono pada Selasa (11/8/2020).
Doni P. Joewono akan menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2020-2025 menggantikan Erwin Rijanto. Penunjukkan Doni sebagai Deputi Gubernur BI sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 78/P/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Panitia Seleksi Pemilihan (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memberikan lima nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025—2030 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pengumuman tersebut, Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Andy Asmoro hingga Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia Farid Azhar Nasution masuk ke dalam daftar yang berhasil melalui seleksi tahap II.
Selain itu Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Andy Samuel, Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia Farid Azhar Nasution dan Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan Farid Azhar Nasution turut masuk ke dalam daftar yang lolos seleksi.
-

Bahlil sambangi Ponpes Bumi Shalawat jelang Musda DPD Golkar Jatim
“Kami rombongan dari Partai Golkar mengunjungi KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, selaku pengasuh Ponpes Bumi Shalawat dalam rangkaian silaturahim jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Jatim”
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama jajaran petinggi partai berlambang pohon beringin menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat di Sidoarjo, menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jatim.
Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengatakan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi salah satu upaya menguatkan hubungan antara Partai Golkar dengan tokoh agama di wilayah setempat.
“Kami rombongan dari Partai Golkar mengunjungi KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, selaku pengasuh Ponpes Bumi Shalawat dalam rangkaian silaturahim jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Jatim,” kata Bahlil di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.
Bahlil menyebutkan bahwa kunjungan silaturahim tersebut dinilai dapat mempererat hubungan partai dan para tokoh agama untuk meningkatkan keterlibatan kedua pihak dalam menguatkan pondasi partai.
Ia juga mengaku bahwa putra dari Gus Ali yang merupakan mantan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024 Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor merupakan teman dekat di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Jadi kami kemari untuk silaturahim mengunjungi orang tua dari teman dekat kami Gus Muhdlor,” kata Bahlil.
Dalam kunjungan tersebut Bahlil turut didampingi oleh Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga) Wihaji, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Tampak hadir dalam rombongan tersebut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Sarmuji, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun serta Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Yahya Zaini.
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jatim akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih Ketua DPD Golkar Jatim periode 2025-2030 pada Sabtu (10/5), di Surabaya.
Dalam kontestasi tersebut anggota DPR Ali Mufthi telah mendaftarkan pencalonannya pada Jumat (9/5). Ia diprediksi mendapat suara aklamasi setelah Steering Commitee Musda tersebut menyatakan bahwa Ali Mufthi didukung oleh 41 suara dari 44 suara yang ada.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/27/67c01670c59a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbukanya Pintu Ormas Golkar untuk Jokowi dan Gibran
Terbukanya Pintu Ormas Golkar untuk Jokowi dan Gibran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (
MKGR
) yang merupakan salah satu organisasi sayap
Partai Golkar
, menyatakan keterbukaannya kepada Joko Widodo (
Jokowi
) dan
Gibran Rakabuming Raka
jika ingin bergabung.
“Kami tidak menawarkan (kepada Jokowi dan Gibran), tapi kami membuka pintu seluas-luasnya, kami kan ormas yang terbuka,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) MKGR, Adies Kadir saat konferensi pers di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Jadi siapapun yang masuk bergabung dengan ormas MKGR itu kami akan terima termasuk tadi disebutkan itu (Jokowi) kalau mau bergabung, kami welcome dan sangat senang,” sambungnya.
MKGR, kata Adies, terbuka bagi siapapun yang belum tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) apapun.
“Kalau dia sudah pernah masuk di ormas silakan menunjukkan surat pengunduran diri dari ormas tersebut baru bisa bergabung dengan kami,” ujar Adies.
Adapun Jokowi pernah menyampaikan gagasannya untuk menciptakan partai super terbuka di Indonesia.
Jokowi menyebut gagasannya itu telah diakomodasi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
“Kurang lebih menurut saya, konsepnya hampir-hampir mirip, tetapi dimodifikasi sedikit oleh PSI. Partai yang terbuka, super terbuka,” kata Jokowi, Kamis (6/3/2025).
Istilah “Super Tbk” pertama kali disebutkan oleh Jokowi dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab pada 11 Februari 2025.
Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan bahwa partai politik seharusnya bersifat terbuka dan dimiliki oleh semua anggotanya, bukan hanya oleh segelintir elite.
Istilah “Tbk” (Terbuka) sendiri sering digunakan dalam dunia bisnis, khususnya pada perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh publik.
Konsep ini ingin diterapkan ke dalam dunia politik, di mana semua anggota partai memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan dan kepemimpinan.
“Keinginan kita ada sebuah partai politik yang super Tbk (terbuka). (Partai) yang dimiliki oleh seluruh anggotanya,” kata Jokowi
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Puan: Pembahasan RUU Perampasan Aset tunggu RUU KUHAP rampung dulu
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menanggapi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.
“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ucapnya.
Untuk itu, Puan mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilalukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.
Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.
“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Bob mengatakan Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.
“Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ucap Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2024/11/06/672b66902d1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek
pertahanan
dan kedaulatan negara, dalam menyusun aturan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.
Hal itu disampaikan sejumlah para pakar dan akademisi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Pantia Khsus (Pansus) DPR RI untuk
RUU Pengelolaan Ruang Udara
, Selasa (6/5/2025).
“RDPU hari ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Kami menerima banyak masukan berharga dari para akademisi dan pakar yang menegaskan ruang udara bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga aset strategis,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Amelia Anggraini di Gedung DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Menurut Amelia, para akademisi menegaskan bahwa ruang udara memiliki dimensi strategis yang jauh lebih luas dan berkaitan erat dengan berbagai sektor penting.
Oleh karena itu, DPR harus menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam menjaga kedaulatan, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing.
“Ruang udara juga aset strategis yang berkaitan erat dengan riset, teknologi, transportasi, hingga kedaulatan data dan ekonomi digital,” kata Amelia.
“DPR ingin memastikan agar regulasi yang kita susun tidak hanya tegas menjaga kedaulatan, tapi juga mampu membuka ruang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu pun berharap RUU ini bisa menghadirkan tata kelola ruang udara yang terpadu di Indonesia, dan tidak terjadi tumpang tindih antar sektor.
Di samping itu, Amelia juga berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara mampu menjawab tantangan zaman dari sisi keamanan, efisiensi, dan diplomasi kawasan.
“Kami di
Komisi I
DPR RI berkomitmen merumuskan produk legislasi yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap kokoh dalam melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pembentukan pansus itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 5 Maret 2025, memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Adies.
Menyusul hal itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR RI dalam rapat Pansus RUU Pengelolaan Ruang.
Dalam kesempatan itu, Supratman menekankan bahwa RUU ini penting untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan dalam periode DPR RI saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.
“Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).
Dia mengungkap problematika dunia poradilan di Indonesia yang kompleks.
Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek-praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.
Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.
“Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Berikut rincian kenaikan gaji pokok hakim:
Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700
Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600
Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400
Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400
Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:
IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000
IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300
IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400
IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500
IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:
Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)
Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)
Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)
Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)
Untuk Pengadilan Kelas IA:
Hakim Pratama: Rp 16.500.000
Pratama Muda: Rp 17.800.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000
Pratama Utama: Rp 20.300.000
Ketua/Kepala: Rp 32.900.000
Pengadilan Kelas IB:
Hakim Pratama: Rp 14.000.000
Pratama Muda: Rp 15.000.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 16.100.000
Pratama Utama: Rp 17.300.000
Ketua/Kepala: Rp 28.400.000
Pengadilan Kelas II:
Hakim Pratama: Rp 11.900.000
Pratama Muda: Rp 12.700.000
Pratama Madya: Rp 13.600.000
Pratama Utama: Rp 14.600.000
Madya Pratama: Rp 15.600.000
Madya Muda: Rp 16.700.000
Madya Utama: Rp 18.000.000
Utama Muda: Rp 19.100.000
Utama: Rp 20.500.000
Wakil Ketua: Rp 22.300.000
Ketua/Kepala: Rp 24.600.000
Hakim tingkat banding juga mendapat penyesuaian tunjangan:
Ketua/Kepala: Rp 56.000.000 (dari Rp 40.200.000)
Wakil Ketua: Rp 51.300.000
Hakim Utama: Rp 46.800.000
Hakim Utama Muda: Rp 43.700.000
Hakim Madya Utama: Rp 40.900.000
Hakim Madya Muda: Rp 38.200.000
Kenaikan gaji berkala tetap diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja minimal bernilai baik. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemberitahuan atas kenaikan tersebut.
Meski demikian, jumlah kenaikan ini dinilai masih lebih rendah dari usulan Solidaritas Hakim Indonesia yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 142 persen, berdasarkan proyeksi inflasi hingga tahun 2034.
-

Waka DPR Imbau Pengacara Tak Usah Dampingi Predator Seks 31 Anak di Jepara
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyoroti kasus predator seks anak oleh pria berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Adies mengimbau pengacara tak usah mendampingi pelaku.
“Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini nggak usah lah didampingi, kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa orang bejat, nggak bermoral, hukuman seberat-beratnya seumur hidup. Untung kita negara ini nggak ada hukuman yang lain-lain kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Adies mengatakan kasus kejahatan seksual saat ini marak di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum untuk jemput bola supaya kejadian serupa tak terulang.
“Ini kan hampir banyak sekali kejadian-kejadian di seluruh Indonesia ada orang tua hamilin anak, ada kakek-kakek nyulik cucu, ada lagi orang baik-baik tiba-tiba dibawa ke sana diperkosa dan lain sebagainya,” ujar Adies.
“Jadi mungkin lebih preventif dini ya jadi kepada aparat-aparat ini mulai mengendus lebih dini lah hal-hal seperti ini,” kata dia.
Waketum Partai Golkar ini mengatakan hukuman harus diberi kepada pelaku pemerkosa seberat-beratnya. Ia menyebut pemangku kebijakan tak boleh kalah canggih dengan pelaku.
Diketahui ada 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.
“Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ungkapnya.
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4519115/original/021293700_1690709685-IMG-20230730-WA0022.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset: Tunggu Pembahasan KUHAP, Agar Tak Abuse of Power – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.
“Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Sebab, yang mengatur tentang perampaaan aset berada di UU KUHAP. Sehingga, hadirnya UU perampasan aset tidak menimbulkan abuse of power.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar dia.
“Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disingkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan enggak singkron,” sambungnya.