Tag: Adies Kadir

  • 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    DPR: 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:30 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional telah memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

    “Sepengetahuan saya, sepengetahuan kami pimpinan di Komisi I itu seluruhnya memenuhi syarat dari fit and proper, dan diterima nama-nama itu untuk menjadi duta besar yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Adies usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Untuk itu, dia menyebut nama-nama calon Dubes LBBP itu telah berada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani untuk diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Jadi saat ini sudah di meja Bu Ketua untuk dikirim ke Pak Presiden,” ucapnya.

    Meski demikian, Adies tak dapat memastikan apakah terdapat catatan-catatan yang diberikan Komisi I DPR terhadap nama-nama calon Dubes LBBP tersebut.

    “Mungkin catatan-catatan ada, tapi kan saya belum lihat suratnya,” katanya.

    Sebagaimana tata tertib (tatib) yang berlalu, dia menyebut pimpinan DPR RI dapat langsung mengirimkan nama-nama tersebut ke Presiden tanpa dibacakan terlebih dulu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    “Kalau duta besar itu tatibnya tidak perlu dibacakan di paripurna. Jadi, langsung dikirimkan ke pimpinan, nanti pimpinan langsung meneruskan ke pemerintah,” ujarnya.

    Dia pun menyebut Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024.

    “Kalau rapat hari ini kan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban dari pemerintah tahun 2024, seluruh fraksi menerima pertanggungjawaban tersebut. Jadi, itu saja agendanya,” tuturnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dubes LBBP RI, meski Rapat Paripurna DPR RI hari ini tak mencantumkan agenda terkait hal tersebut.

    Dia pun menyerahkan mekanisme selanjutnya atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar pihaknya itu kepada pimpinan DPR RI.

    “Sekarang ini kan yang masih dibahas (Rapat Paripurna) itu yang soal RAPBN, tapi yang penting kami sudah selesai di komisi, sudah kami serahkan ke pimpinan, nanti biar pimpinan menentukan karena pasti ada kebijakan-kebijakan tertentu, kapan pimpinan mau bacakan dan selesaikan,” ujarnya.

    Dave menyebut Komisi I DPR RI menilai calon Dubes LBBP RI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan merupakan sosok-sosok mumpuni untuk ditempatkan di negara tujuan masing-masing.

    “Semuanya kami tidak melihat ada suatu kendala, semuanya itu mampu dan sanggup untuk melaksanakan visi-misi pemerintah dengan program kerja masing-masing di tempat yang mereka akan ditugaskan,” kata Dave.

    Sebelumnya, Minggu (6/7), Komisi I DPR RI selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar (dubes) yang akan mengisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara serta Perwakilan Tetap RI di organisasi internasional, dan hasilnya akan diberikan ke Pimpinan DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa uji kelayakan itu bersifat tertutup sehingga hasilnya pun bersifat rahasia, sesuai dengan tata tertib. Sehingga, kata dia, Ketua DPR RI Puan Maharani merupakan pihak yang akan menindaklanjuti hasil uji kelayakan tersebut.

    Berikut nama-nama calon dubes setelah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Sabtu hingga Minggu, 5-6 Juli 2025:

    1. Abdul Kadir Jaelani – Dubes RI untuk Jerman (Berlin)

    2. Redianto Heru Nurcahyo – Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava)

    3. Umar Hadi – Perwakilan Tetap RI New York

    4. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura

    5. Nurmala Kartini Sjahrir – Dubes RI untuk Jepang (Tokyo)

    6. Indroyono Soesilo – Dubes RI untuk Amerika Serikat (Washington DC)

    7. Adam Mulawarman Tugio – Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)

    8. Laurentius Amrih Jinangkung – Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)

    9. Judha Nugraha – Dubes RI untuk Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)

    10. Sidharto Reza Suryodipuro – Perwakilan Tetap RI di PBB Swiss (Jenewa)

    11. Andhika Chrisnayudhanto – Dubes RI untuk Brazil (Brasilia)

    12. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)

    13. Andi Rahardian – Dubes RI untuk Oman

    14. Imam As’ari – Dubes RI untuk Ekuador (Quito)

    15. Listyowati – Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal

    16. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir

    17. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia

    18. Mayjen (Purn) Gina Yoginda – Dubes RI untuk Korea Utara

    19. Yusron Bahauddin Ambary – Dubes untuk Algeria

    20. Lukman Hakim Siregar – Dubes untuk Suriah

    21. Berlian Helmy – Dubes untuk Ajerbaizan

    22. Hari Prabowo – Dubes untuk Thailand

    23. Okto Dorinus Damanik – Dubes RI untuk Papua Nugini

    24. Andi Rachmianto – Dubes RI untuk Belgia.

    Sumber : Antara

  • Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 13:20 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

    Dia menyampaikan bahwa rancangan peraturan itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa .

    Dia mengatakan bahwa Peraturan DPR RI yang sudah berlaku itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik serta UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut dia, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukkan unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

    Selain soal kodifikasi UU Pemilu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.

    “Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Pemilu Masuk Renstra Periode 2025-2029

    Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Pemilu Masuk Renstra Periode 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik menjadi bagian dari aturan rencana strategis (Renstra) DPR periode 2025-2029.

    Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna ke-23 laporan dari Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di ruang paripurna.

    Kemudian, pernyataan itu disetujui oleh 316 peserta rapat paripurna yang hadir. Dalam hal ini, Adies mengatakan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

    Di samping itu, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan rancangan UU itu penting untuk disesuaikan dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sturman juga mengemukakan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu ini untuk memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, kaderisasi hingga penyederhanaan verifikasi partai politik.

    “Dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang partai politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik. Budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik,” tutur Sturman.

  • Berhasil Lalui Krisis Covid-19, DPR Pede RI Bisa Hadapi Tantangan Kebijakan Tarif Trump 32%

    Berhasil Lalui Krisis Covid-19, DPR Pede RI Bisa Hadapi Tantangan Kebijakan Tarif Trump 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Adies Kadir optimistis Indonesia bisa melalui tiap persoalan termasuk kebijakan tarif Trump untuk RI mencapai 32%.

    Adies mengatakan pengenaan tarif itu itu merupakan tantangan bagi negara yang menjadi anggota dalam organisasi antarnegara Brics. 

    Namun demikian, dengan pengalaman menghadapi pandemi Covid-19. RI dinilai bisa melewati tantangan terkait tarif resiprokal yang telah diumumkan Presiden AS Donald Trump itu.

    “Tetapi, seperti yang kita ketahui pengalaman-pengalaman yang lalu menghadapi Covid-19 yang baru lalu yang sangat berat, negara kita bisa melalui dengan baik,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025).

    Kemudian, Adies menyatakan bahwa pemerintah RI juga tidak akan tinggal diam. Pasalnya, baik itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga pihak terkait lainnya bakal melakukan upaya untuk mengatasi persoalan ini.

    “Jadi memang insyaallah pondasi ekonomi negara kita baik, cuman memang harus betul-betul diatur ke depan bagaimana strategi-strategi keuangan menghadapi ekonomi global yang semakin tidak menentu ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memutuskan untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia.

    Adapun, besaran tarif tersebut tidak berubah dari pungutan yang sebelumnya diumumkan Trump dalam Hari Pembebasannya pada awal April lalu.

    Trump mengemukakan, tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan, yang selama ini disebabkan oleh kebijakan tarif, non-tarif, serta hambatan perdagangan dari pihak Indonesia.

    “Mulai Agustus 2025, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” demikian kutipan surat tersebut.

  • WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (
    WNI
    ) yang saat ini ditahan di Myanmar.
    Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media sosial dan nasional terkait seorang selebgram Indonesia bernama Arnold Putra yang diduga telah ditahan oleh junta
    militer
    Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.
    “Kami mendorong pemerintah untuk terus melakukan
    diplomasi
    bagi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Kamis (3/7/2025).
    Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Namun, jika jalur diplomasi menemui jalan buntu, Dasco menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah alternatif melalui Operasi
    Militer
    Selain Perang (OMSP).
    Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (
    UU TNI
    ) yang terbaru.
    “Itu ada di Undang-Undang TNI. Jika diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi OMSP. Operasi militer di luar perang telah dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.
    Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,
    Wakil Ketua DPR
    RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Agenda rapat ini akan mengambil keputusan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pembacaan Surat Presiden (Surpres) calon dubes RI untuk negara sahabat.

    Rapat digelar di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 71 orang, izin 222 orang karena memang hari ini adalah hari kunker (kunjungan kerja) masing-masing,” kata Puan dalam paripurna.

    “Dan karena itu forum telah tercapai, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, hari Kamis, 3 Juli 2025, menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

    Puan juga membacakan Surat Presiden terkait calon duta besar. Puan menyebut calon dubes itu akan dilakukan fit and proper oleh Komisi I DPR.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya mengungkapkan nama calon dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) sudah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test setelah nama tersebut diterima Komisi I DPR.

    “Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi I untuk dilaksanakan semacam fit and proper test,” sambungnya.

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempertanyakan jalannya keserentakan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah apabila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisahkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    Sebab, kata dia, program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini telah berjalan selama hampir satu tahun saja masih belum merata hingga ke seluruh daerah.

    “Kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah (pelaksanaan pemilu nasional dan lokal) sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Adies merasa skeptis program pusat dapat diterapkan secara utuh hingga ke daerah bila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah.

    “Apakah program presiden yang dicanangkan dalam lima tahun bisa diterapkan dalam waktu dua tahun setengah?” tuturnya.

    Ia lantas berkata, “Padahal ini kan harus sinergi, ya kan? Indonesia kan negara kesatuan. Jadi, memang harus semua terpusat dari atas sampai ke daerah supaya pembangunan itu merata.”

    Bahkan, Adies menyebut putusan MK tersebut memicu perdebatan publik, salah satunya karena penormaan jeda waktu untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang dianggap di luar kewenangannya.

    “Mungkin dari sisi MK, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya, tapi kan ada juga pihak-pihak yang menyatakan itu di luar kewenangannya atau di luar konstitusi dan lain-lain,” tuturnya.

    Ia juga mempertanyakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding) apabila putusan gugatan uji materi terkait persoalan serupa terus berubah dengan keluarnya putusan baru.

    “Karena putusan yang pendapat rata-rata orang ya final dan mengikat, ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah. Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti?” paparnya.

    Untuk itu, Adies menegaskan Fraksi Partai Golkar di DPR RI saat ini sedang melakukan kajian terhadap putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal beserta implikasi dan dampak lainnya.

    “Makanya kita tidak bisa juga menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi dengan segala dalil-dalilnya, dengan segala keputusannya, tetapi Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini, baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR tetapkan Danantara jadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI

    DPR tetapkan Danantara jadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR tetapkan Danantara jadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 15:27 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi mitra kerja dari Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pemilihan komisi mitra bagi Danantara itu berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi (30/6).

    “Apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?,” kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa Danantara menjadi mitra dari dua komisi karena kedua komisi itu menangani urusan yang berkaitan dengan Danantara. Menurut dia, Komisi VI DPR RI berkaitan dengan Danantara dalam pengelolaan BUMN. Sementara itu, menurut dia, Komisi XI DPR RI memiliki kaitan dengan Danantara mengenai pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi, guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa mitra kerja komisi dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Dalam Rapat Paripurna itu ada empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

    Selain itu, agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026. Selanjutnya agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Agenda terakhir yakni penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Sumber : Antara

  • DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia

    DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa surat bernomor R34/Pres/06/2025 itu diterima pimpinan DPR RI pada tanggal 5 Juni 2025

    “Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition,” kata Adies yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menyebut pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R23/Pres/05/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 perihal rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials).

    Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surat Presiden RI Nomor R33/Pres/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul DPR RI.

    Selain itu, Adies mengatakan pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R35/Pres/06/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

    Di samping surat-surat dari Presiden RI, dia mengatakan pimpinan DPR RI telah menerima pula surat dari DPD RI pada tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

    Legislator itu mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.

    Adapun Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 beragendakan empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

    Kemudian agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;

    Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Terakhir, penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Adies itu, dihadiri pula Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

    Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tak tampak hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR gelar Rapat Paripurna bahas RAPBN 2026 hingga mitra Danantara

    DPR gelar Rapat Paripurna bahas RAPBN 2026 hingga mitra Danantara

    Jakarta (ANTARA) – ​​​​​DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang beragendakan pembahasan mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2026 hingga penetapan mitra kerja Danantara.

    Adapun rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Adies mengatakan rapat paripurna itu dihadiri oleh 398 dari 579 Anggota DPR RI.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai, maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa ada empat agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

    Kemudian agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;

    Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dan yang terakhir yakni penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Dalam rapat tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Rachmat Pambudy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.