Tag: Adies Kadir

  • PDIP Dorong Kodifikasi dibanding Buat Omnibus Law UU Politik

    PDIP Dorong Kodifikasi dibanding Buat Omnibus Law UU Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima berpendapat bahwa pendekatan kodifikasi lebih tepat dibandingkan dengan omnibus law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    Aria menuturkan bahwa lodifikasi cara pandang merevisi UU Pemilu dapat menjadi holistik atau menyeluruh. Ini juga karena setiap UU kepemiluan memiliki keterkaitannya masinga-masing.

    “Saling keterkaitannya ada gitu antara UU partai politiknya, UU pemilunya, UU mungkin sampai pada kedudukan lembaga-lembaga seperti DPR nya, UU KPU nya, Bawaslunya. Semua harus terintegrasi dalam suatu alur yang sama satu persepsi dan satu perspektif,” katanya dikutip, Selasa (15/7/2025).

    Adapun, satu persepsi sama yang dimaksud Aria adalah berkenaan tentang pemilu yang demokratis, baik penyelenggaraannya, pelaksana, pengawasnya partai politik, hingga pemilihnya.

    “Saya sepakat kalau UU nanti lebih kodifikasi, daripada omnibus law atau sendiri sendiri ya,” tuturnya.

    Meski demikian, Aria belum bisa memastikan bagaimana teknis pengelompokan dalam kodifikasi nantinya, karena masih butuh pendalaman lebih lanjut. Namun yang jelas, kodifikasi itu nanti harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita harus evaluasi, termasuk kenapa terjadi PSU atau pemilu ulang. Itu jadi bahan kajian dalam merumuskan UU. Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Transparansi dan partisipasi publik, terutama dari kalangan intelektual kampus dan non-kampus, juga penting untuk dilibatkan dalam pembahasan ini,” urainya.

    Sebelumnya, DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik menjadi bagian dari aturan rencana strategis (Renstra) DPR periode 2025-2029. 

    Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna ke-23 laporan dari Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025). 

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di ruang paripurna. 

    Kemudian, pernyataan itu disetujui oleh 316 peserta rapat paripurna yang hadir. Dalam hal ini, Adies mengatakan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

  • Naikkan Marwah Ormas MKGR, Taufan Pawe Dukung Adies Kadir Kembali Jadi Ketum

    Naikkan Marwah Ormas MKGR, Taufan Pawe Dukung Adies Kadir Kembali Jadi Ketum

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat di Restoran Sari Ratu Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Ormas MKGR Sulsel, Taufan Pawe, beserta jajaran pengurus teras lainnya.

    Turut hadir juga Sekretaris Ormas MKGR Sulsel Prof. Nukhrawi Nawir, Ketua Harian Prof. Aminuddin Ilmar, serta para Wakil Ketua: Prof. Ambo Ala, Prof. Itji Diana Daud, Dr. Muhammad Basri, dan Rahman Pina yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

    Taufan Pawe mengatakan, salah satu poin utama yang disepakati dalam rapat ini, dukungan penuh terhadap Adies Kadir untuk kembali maju sebagai Calon Ketua Umum Ormas MKGR untuk periode kedua.

    “Kami dengan bulat mendukung Bapak Adies Kadir untuk melanjutkan kepemimpinannya di Ormas MKGR,” ujar Taufan Pawe.

    Dijelaskan Taufan Pawe, Adies telah menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang luar biasa dan berhasil membawa organisasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.

    “Di bawah kepemimpinan beliau, Ormas MKGR semakin solid dan kader-kadernya mampu menempati posisi-posisi strategis,” ucapnya.

    Dukungan ini bukan tanpa alasan, kata Taufan Pawe, para pengurus menilai bahwa di bawah kepemimpinan Adies Kadir, Ormas MKGR telah berhasil mengantarkan banyak kadernya menduduki jabatan-jabatan sentral dan strategis.

    “Berkat kepemimpinan Bapak Adies Kadir, banyak kader-kader MKGR yang kini dipercaya mengemban amanah penting, mulai dari jabatan Menteri di Kabinet Merah Putih, Pimpinan dan Anggota DPR RI, hingga Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di berbagai wilayah,” imbuhnya.

  • Akhir dari Dua Tahun Kosongnya Kursi Dubes RI untuk AS

    Akhir dari Dua Tahun Kosongnya Kursi Dubes RI untuk AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menempatkan Dwisuryo Indroyono Soesilo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, mengakhiri kekosongan posisi strategis ini selama dua tahun terakhir.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut, parlemen telah menyetujui penunjukan Soesilo setelah melewati uji kelayakan tertutup. Pria 70 tahun ini dikenal sebagai mantan Menko Kemaritiman, geolog, dan pakar kebijakan laut yang berkiprah di berbagai institusi nasional dan internasional.

    Soesilo tinggal menunggu pengesahan resmi Presiden Prabowo Subianto dan persetujuan dari pemerintah AS.

    Kekosongan posisi dubes di Washington DC sejak Juli 2023—setelah Rosan Roeslani ditarik menjadi Wakil Menteri BUMN—menuai kritik dari mantan diplomat dan analis. Mereka menilai kevakuman ini telah melemahkan posisi Indonesia dalam percaturan global yang kian dinamis.

    Penunjukan Soesilo juga menjadi bagian dari rotasi besar dalam jajaran diplomatik, mencakup 24 pos, termasuk untuk Jerman, PBB, dan Korea Utara.

    Dalam susunan ini, Presiden Prabowo tampak memprioritaskan loyalitas politik dan kapasitas teknokratik dibanding latar belakang karier diplomatik konvensional.

    Beberapa tokoh dekat Prabowo bahkan turut diusulkan mengisi pos strategis. Seorang mantan anggota tim kampanye disebut akan ditempatkan di Malaysia, sementara mantan penasihat ditugaskan ke Singapura. Nurmala Kartini Sjahrir, adik dan penasihat senior Luhut Binsar Pandjaitan, diajukan sebagai Dubes RI untuk Jepang.

    Sebaliknya, diplomat karier justru ditempatkan di negara-negara yang dianggap kurang sensitif secara politik seperti Vietnam, Jerman, dan PBB.

    Analis senior Indonesia di Global Counsel LLC Dedi Dinarto  menuturkan, dalam konteks Washington saat ini, yang paling penting adalah akses langsung dan pengalaman berinteraksi dengan Trump.

    “Indonesia bisa tertinggal dari percakapan-percakapan kunci jika utusannya tidak mampu membaca lansekap itu,” katanya.

    Prabowo sejauh ini aktif memperluas jejaring internasionalnya, dari China dan Rusia hingga BRICS dan Uni Eropa. Namun dalam model pemerintahan yang terpusat pada sosok presiden, efektivitas seorang duta besar sangat tergantung pada ruang gerak yang diberikan.

    Nicky D. Fahrizal, peneliti kebijakan luar negeri dari CSIS Indonesia menjelaskan, dalam pemerintahan bergaya komando seperti ini, di mana presiden memegang kendali penuh atas kebijakan luar negeri, bahkan penunjukan duta besar yang kompeten bisa menjadi tantangan. 

    “Bahkan duta besar yang punya rekam jejak kuat sekalipun bisa kehilangan pengaruhnya,” katanya seperti dilansir Bloomberg.

    Sepak Terjang Indroyono Soesilo

    Dilansir dari situs resmi Centre for Technology and Innovation Studies (CTIS), pria kelahiran Bandung, 27 Maret 1955 itu pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jufu Kalla. 

    Indroyono menjabat sebagai Menko Kemaritiman hanya selama satu tahun saja, 2014-2015 sebelum akhirnya diganti oleh Rizal Ramli. Kemudian, pos jabatan itu diteruskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan hingga akhir dari 10 tahun pemerintahan Jokowi pada 2024 lalu.

    Dari segi pendidikan, Indroyono meraih gelar Sarjana Teknik Geoogi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1978, Master of Science-Remote Sensing dari University of Michigan-USA pada 1981, serta Doctor of Philosophy (PhD) Geologic Remote Sensing dari University of Iowa, AS, 1987. 

    Sebelum menjabat Menko Kemaritiman, Indroyono pernah melanglang buana di beberapa lembaga negara sejak 1993. Contohnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menjadi Sekretaris Kemenko Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

    Setelah melepas jabatan Menko Kemaritiman, dia pernah menjabat sebagai penasihat Menteri Pariwisata, sebagai tenaga ahli di Lemhannas hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta committew reviewer di LPDP.

    Tidak hanya jabatan di dalam negeri, Indroyono pernah merasakan jabatan di organisasi internasional seperti Director, Fisheries and Aquaculture Resources, United Nations Food & Agriculture Organization (UN-FAO) Rome-Italia, 2012-2014, serta Utusan Khusus Menteri Perhubungan ke International Civil Aviation Organization (ICAO).

    Indroyono juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan di antaranya Bintang Mahaputera Pratama RI (2009) serta Bintang Jasa Utama RI (1999).

  • Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai pada Masa Sidang Sekarang

    Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai pada Masa Sidang Sekarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan rampung pada masa sidang sekarang. 

    Dia pun menyebut bahwa rapat panita kerja (panja) hari ini juga langsung membahas substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian, lanjutnya, para anggota panja juga tidak bertele-tele dalam menyampaikan pandangannya.

    “Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

    Dengan demikian, dia menilai para anggota panja berada dalam suasana yang baik pasa rapat perdana panja hari ini.

    “Jadi kawan-kawan juga happy semua tadi ya. Kami berharap ini sih selesai sesuai dengan perencanaan kita di masa sidang ini, ya, masa sidang ini selesai sampai pembahasan tingkat pertama dan kedua,” harapnya.

    Lebih jauh, legislator Gerindra ini menjamin bahwa proses pembahasan DIM akan 100% terbuka dan selalu dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR.

    “Dan kami minta perangkat live streaming diaktifkan. Karena siapa tahu ada masyarakat yang mengikuti rapat-rapat kami, ingin memberikan masukan dia bisa live melihatnya dari rumah,” ucapnya.

    Adapun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menginginkan pembahasan revisi KUHAP bisa segera selesai dengan cepat. Pasalnya, selain demi kepastian hukum juga karena banyak revisi UU lain yang masih mengantre.

    “Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU kepolisian dan juga RUU perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

  • 24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

    24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

    24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebanyak 24 calon duta besar (
    dubes
    ) RI dinyatakan lolos
    uji kelayakan
    dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Daftar nama para calon dubes tersebut telah diserahkan kepada Ketua
    DPR RI
    Puan Maharani untuk kemudian diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa seluruh calon telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan disetujui dalam proses
    fit and proper test
    yang digelar Komisi I DPR pada 5–6 Juli 2025.
    “Seluruhnya memenuhi syarat dari
    fit and proper
    dan diterima untuk menjadi dubes yang diusulkan oleh pemerintah,” ujarnya dilansir dari laman resmi
    dpr.go.id
    , Selasa (8/7/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Adies seusai sidang paripurna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
    Ia menambahkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan tidak dibacakan dalam rapat, tetapi keputusan ini telah sesuai dengan tata tertib DPR.
    “Komisi I mengirimkan hasil uji kelayakan ke pimpinan DPR, kemudian meneruskannya ke pemerintah,” tegasnya.
    Terkait latar belakang para calon dubes, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengungkapkan bahwa mayoritas calon memiliki latar belakang
    diplomat
    . Namun, terdapat dua nama dengan rekam jejak di bidang
    militer
    .
    Salah satu calon dubes dari kalangan militer adalah Letnan Jenderal (Purn) Hotmangaradja Panjaitan yang diusulkan menjadi
    Dubes
    RI untuk Singapura.
    Selain Hotmangaradja, Mayor Jenderal (Purn) Gina Yoginda yang diajukan menjadi Dubes RI untuk Korea Utara juga memiliki latar belakang militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, calon dubes hingga tak ada penyakit masyarakat di IKN

    Politik kemarin, calon dubes hingga tak ada penyakit masyarakat di IKN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Selasa (8/7), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, mulai dari 24 calon Dubes LBBP memenuhi syarat uji kelayakan hingga tidak ada penyakit masyarakat seperti PSK di IKN.

    1. DPR: 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional telah memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Trump beri peluang Indonesia negosiasi tarif sebelum Agustus

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan peluang bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan negosiasi tarif resiprokal sebelum diberlakukan 1 Agustus 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Basuki: IKN sudah bersih dari penyakit masyarakat

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti pekerja seks komersial (PSK) dan praktik judi sabung ayam.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Komisi III DPR mulai pembahasan RUU KUHAP

    Komisi III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Jelang HUT Ke-80 RI, Prabowo luncurkan trisula pengentasan kemiskinan

    Presiden Prabowo Subianto segera meluncurkan trisula atau tiga program pengentasan kemiskinan, yakni Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sekolah, dan Koperasi Desa Merah Putih yang diluncurkan pada bulan ini, menjelang HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan DPR RI berhati-hati dalam melakukan kajian untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah sebab putusan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat

    “Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Dia menegaskan baik pimpinan maupun fraksi-fraksi partai politik di parlemen masih mengkaji hadirnya putusan tersebut.

    “Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya, tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” tuturnya.

    Dia menekankan bahwa proses pengkajian masih terus berlangsung sehingga DPR RI sampai saat ini masih belum mengeluarkan sikap resminya atas putusan MK tersebut.

    “Kami baru berbicara awal dengan pemerintah yang seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang juga pemerintah juga lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu,” ucapnya.

    Dia pun berharap hasil kajian yang dilakukan DPR bersama pemerintah terhadap putusan MK tersebut dapat menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak.

    “Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (1/7), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

    Dasco menyebut putusan MK itu perlu disikapi secara hati-hati, karena keputusan yang dibuat nantinya harus menjadi kebijakan yang baik untuk masyarakat.

    “Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Adies mengaku dirinya mengampu sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK pada periode DPR RI sebelumnya.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

    “Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah),” tuturnya.

    Namun, lanjut dia, revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Sebelumnya, Senin (7/7), Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

    Dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

    “Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta.

    Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

    Pada 13 Mei 2024, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) itu digelar ketika DPR RI masih berada pada masa reses di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI.

    Sumber : Antara

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.