Tag: Adies Kadir

  • DPR gelar rapat paripurna bahas RAPBN 2026 usai masa sidang dibuka

    DPR gelar rapat paripurna bahas RAPBN 2026 usai masa sidang dibuka

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, setelah tahun sidang 2025-2026 dibuka.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pada permulaan rapat paripurna itu ada sebanyak 307 anggota yang hadir dari total 580 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan lah kami selaku anggota dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun dalam rapat paripurna itu ada dua agenda inti, yakni Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI Tahun Sidang 2025-2026.

    Selain itu, Adies juga mengumumkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres/07/2025 dan R43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025, dan R49/Pres/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, tentang Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    “Surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

    Sebelumnya pada pembukaan masa sidang 15 Agustus lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa penyusunan RUU APBN 2026 perlu mempertimbangkan berbagai faktor global tersebut dalam kebijakan fiskal tahun 2026.

    Menurut dia, APBN sebagai instrumen yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, menopang daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan menjalankan pembangunan di segala bidang, selalu memiliki ruang fiskal yang terbatas.

    Kebutuhan belanja negara untuk pembangunan, menurut dia, akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara, dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat.

    “Pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien,” kata Puan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

    “Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

    “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk “cawe-cawe”.

    “Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”

    Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.

    “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”

    Sebelumnya, Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang, namun revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari Komisi III yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI berfokus dalam menyikapi putusan-putusan MK yang selama ini sudah ada untuk dijalankan pada masa yang akan datang.

    “[Surat] fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi. Itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya belum membaca detail hasil kajian Komisi III DPR RI terkait Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Oleh karena itu, dia enggan memastikan apakah surat kajian dari Komisi III ini akan berujung pada potensi UU MK direvisi. Selain itu, dia pun belum memastikan kajian ini mengarah kepada evaluasi hakim MK.                    

    “Saya belum tahu karena kemarin itu belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap dia.

    Lebih jauh, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa surat kajian dari Komisi III ini akan dibahas dan ditindaklanjuti di masa sidang yang akan datang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahakamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    “Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.

  • DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus

    DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus

    Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2025, yang salah satunya merekomendasikan untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk evaluasi menyeluruh.

    “Apakah laporan hasil pengawasan di Timwas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7), yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Sementara itu, Ketua Timwas Haji DPR RI 2025 Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan pihaknya banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji, yang seharusnya sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan pihak syarikah.

    Dia menjelaskan sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan haji tersebut yakni tidak sesuainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah, serta implementasi pelayanan jemaah haji. Menurut dia, pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

    Untuk itu, dia pun merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh tereebut perlu melibatkan lintas komisi di DPR RI dan Timwas Haji DPR RI.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Timwas Haji DPR RI mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi dan data siskohat jemaah haji agar sinkron dan valid dengan sistem E-Hajj Arab Saudi.

    Kemudian, kata dia, Timwas juga mendorong jemaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan.

    Timwas juga, menurut dia, memberi perhatian serius atas belum ditemukannya tiga orang jemaah haji yang hilang. Dia mendesak Kementerian Agama untuk terus mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi termasuk pemerintahan kerajaan Arab Saudi.

    “Beberapa hal penting sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji di masa yang akan datang, sehingga ada kepastian hak-hak jemaah haji terpenuhi dan terlindungi secara maksimum,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan merasa mendapat suatu kehormatan seusai digoda Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir untuk gabung ke partai Golkar.

    Menurut dia, partai berlogo pohon beringin itu adalah partai besar yang memiliki segudang sejarah sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh hebat.

    “Tapi saya kan tahu diri, saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan dan saat ini kan saya masih anak buahnya Mbak Puan. Kita loyal ke Mbak. Susah senang sama Mbak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Terlebih, ujarnya, Puan dan Adies memiliki hubungan yang sangat baik, sehingga beda warna politik itu tidak menjadi masalah. Terpenting, lanjut Arteria, semuanya saling dukung bak keluarga yang tumbuh kembang bersama.

    Dengan demikian, dia memandang Adies sedang bergurau saja kepadanya. Arteria pun berterima kasih kepada Adies karena telah mengundangnya sebagai narasumber dalam acara diskusi publik Golkar bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”.

    “Yang Terhormat Pak Wakil Ketua DPR Bang Adies itu sudah seperti abang saya, sudah seperti keluarga. Dulu kan kita satu partai, Partai Komisi III. Tadi Beliau itu guyon,” ujar dia.

    Dirayu Masuk Golkar

    Sebagai informasi, dalam acara diskusi itu Adies Kadir menggoda Arteria Dahlan untuk bergabung ke Partai Golkar. Adies berujar kepada Sekjen Golkar Sarmuji bahwa semestinya Arteria Dahlan sudah bersama Golkar pasca musyawarah nasional (munas).

    “Saya bocorin disini kan internal kita. Yang merah merah ini SOKSI bukan dari yang lain. Saya sudah tawarin pak cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau udah disini kan sudah pimpinan juga pak di Golkar,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

    Bahkan, Adies berpendapat bahwa sebenarnya Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya, bukan karena pribadinya.

    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” tutur dia.

  • Ketua DPR Ungkap Surat dari Pimpinan Komisi III Berisi Kajian Putusan MK – Page 3

    Ketua DPR Ungkap Surat dari Pimpinan Komisi III Berisi Kajian Putusan MK – Page 3

    Sebelumnya, surat dari Komisi III DPR RI bernomor B/799/PW.0102/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam sidang paripurna.

    Adies meminta persetujuan forum untuk menerima surat tersebut sebagai keputusan resmi Komisi III DPR RI.

    “Berkenaan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 256 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah Keputusan Komisi III DPR RI sebagaimana telah kami bacakan di atas dapat disetujui?” kata Adies dalam rapat.

  • RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

    Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

    “Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

    DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

    Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

    “Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    “Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

  • Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

    Adapun, sebelum keputusan itu diambil delapan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu. Pendapatnya ini disampaikan secara tertulis supaya menghemat waktu sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. 

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah. 

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • 3
                    
                        PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai "Kader Bagus" sehingga Digoda Masuk Golkar
                        Nasional

    3 PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai "Kader Bagus" sehingga Digoda Masuk Golkar Nasional

    PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai “Kader Bagus” sehingga Digoda Masuk Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    PDI-P

    Guntur Romli
    mengatakan, ‘kader bagus’ biasanya akan digoda untuk bergabung ke partai politik lain.
    Hal tersebut disampaikan Guntur saat merespons mantan anggota DPR Fraksi PDI-P
    Arteria Dahlan
    yang ditawari masuk
    Partai Golkar
    .
    “Kalau kader bagus kan memang begitu, digoda masuk ke parpol lain,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
    Guntur menekankan, hingga saat ini, Arteria masih berstatus kader PDI-P.
    “Masih dong PDI Perjuangan,” ucapnya.
    Arteria Dahlan sendiri telah membantah jika dirinya bergabung dengan Partai Golkar.
    Arteria mengeklaim, dirinya adalah anak buah dari Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani.
    “Saya itu anak buahnya Ibu Puan Maharani,” ujar Arteria di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan bahwa dirinya sudah menawarkan Arteria Dahlan untuk bergabung ke Golkar.
    Hanya saja, Arteria masih ragu.
    Adies menyebut, andaikan Arteria menerima tawarannya, maka dia sudah pasti menjadi pimpinan di Golkar.
    Hal tersebut disampaikan Adies saat menyapa Arteria yang hadir dalam diskusi publik Golkar tentang putusan MK di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Arteria hadir sebagai narasumber dalam atribusi praktisi hukum kepemiluan.
    “Pak Arteria ini kalau kita lihat Sarmuji tadi, Pak, mestinya beliau sudah bakti bersama-sama kita pasca munas kemarin. Saya bocorin di sini kan internal kita. Yang merah-merah ini SOKSI, bukan dari (partai) yang lain,” ujar Adies disambut tawa hadirin.
    “Saya sudah tawarin, Pak, cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau sudah di sini kan sudah pimpinan juga, Pak di Golkar,” sambungnya.
    Adies menilai Arteria merupakan sosok yang selalu berpikir cerdas, cermat, dan cepat.
    Dia menyebut Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya.
    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu, jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” imbuh Adies.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.