Tag: Adies Kadir

  • Ketua MPR Muzani Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun

    Ketua MPR Muzani Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua MPR Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kompak menepis isu perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia yang menjadi 8 tahun dalam satu periode.

    Muzani mengatakan MPR tidak pernah membahas dan memikirkan perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana isu yang sedang ramai diperbincangkan.

    “Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/8/2025).

    Muzani menegaskan agar masyarakat tidak mengembangkan informasi yang memantik kegaduhan, salah satunya soal perpanjangan masa jabatan Presiden. 

    “Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies juga menegaskan tidak ada pembahasan terkait masa perpanjangan jabatan presiden.

    “Itu masih jauh. Jangan berandai-andai,” jelasnya kepada wartawan.

    Adies turut mempertanyakan asal informasi tersebut. Menurutnya masyarakat jangan melempar “bola panas” kepada presiden mengenai isu tersebut.

    “Waduh jangan begitu, kashian Pak Presiden. Biar beliau sibuk kerja,” pungkas politisi Golkar tersebut.

  • Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per bulan, Adies Kadir: Masih Nombok!

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per bulan, Adies Kadir: Masih Nombok!

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir buka suara soal tunjangan rumah bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

    Adies mengatakan tunjangan yang diberikan berdasarkan harga kontrakan atau kos-kosan yang berada di sekitar Senayan dengan besar 4×6 meter. Dalam perhitungannya, total harga sewa rumah di daerah tersebut adalah 78 juta/bulan.

    “Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan, padahal yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Nah, jadi mereka masih nombok lagi,” katanya di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/8/2025).

    Artinya, kata dia, dari tunjangan rumah yang diberikan, anggota DPR masih perlu mengeluarkan kocek sekitar Rp28 juta.

    Dia mengatakan tunjangan itu masih masuk akal untuk diberikan. Sebab, menurutnya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks.

    Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga supir pribadi.

    “Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6 meter,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah hanya diterima oleh anggota DPR RI dan bukan untuk para pimpinan.

    “Setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas,” kata Adies.

    Meski begitu, dia menilai jika tunjangan rumah memberatkan di tengah efisiensi anggaran, dia mengimbau ke jajarannya untuk mencari harga sewa sekitar Rp1 juta.

    Adies juga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi jajaran DPR RI. Namun ada kenaikan tunjangan makan karena perhitungan berdasarkan kenaikan harga pangan.

    “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras-telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” jelasnya.

    Dia turut menyinggung gaji anggota DPR yang selama 20 tahun tidak naik. Namun, Adies memahami kondisi negara yang sedang menerapkan efisiensi anggaran.

  • Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal Nasional 19 Agustus 2025

    Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Masuk Akal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR RI adalah hal yang masuk akal.
    Tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR di luar gaji pokok dan tunjangan lainnnya karena mereka tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.
    “Saya kira
    make sense
    (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Adies, nilai tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu diberikan dengan memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan.
    Sementara, rata-rata biaya sewa kos di kawasan Senayan senilai Rp 3 juta per bulan.
    Namun, karena merasa tidak nyaman tinggal di indekos, banyak anggota DPR memilih menyewa rumah yang dilengkapi garasi mobil dan fasilitas lainnya.
    “Kalau daerah sini (Senayan) Rp 40 sampai Rp 50 jutaan juga,” ujar Adies.
    Politikus Partai Golkar itu menyebut, termasuk dalam biaya sewa rumah itu adalah ongkos jasa pembantu dan sopir.
    Penjelasan itu disampaikan Adies sekaligus untuk membantah anggapan bahwa anggota DPR menerima gaji Rp 100 juta per bulan seperti narasi yang beredar di media sosial.
    “Itu Rp 50 juta itu (sewa rumah) kalau kos-kosannya Rp 3 juta di sekitar Senayan,” tutur dia.
    Sebelumnya, di media sosial beredar informasi bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Dengan pendapatan itu, berarti mereka menerima Rp 3 juta per bulan.
    Narasi ini dibantah oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang menyebutkan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR.
    Kendati demikian, Indra menyebutkan bahwa para anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adies: Anggota DPR joget di sidang tahunan saat acara inti selesai

    Adies: Anggota DPR joget di sidang tahunan saat acara inti selesai

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI berjoget di Sidang Tahunan pada Jumat (15/8) setelah acara inti dan pidato-pidato kenegaraan selesai.

    Menurut dia, para wakil rakyat itu berjoget ketika mendengar musik yang dimainkan oleh grup musik taruna sejumlah lembaga pendidikan. Dengan lagu yang memiliki irama bersemangat, dia menilai bahwa para anggota DPR RI itu terbawa emosi hingga berjoget.

    “Dan goyangnya juga tidak kemana-mana, hanya berdiri di kursinya masing-masing saja,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun substansi yang paling penting, menurut dia, semua pidato kenegaraan yang disampaikan berjalan dengan khidmat dan lancar.

    Untuk itu, dia pun meminta agar fenomena para wakil rakyat yang berjoget itu tak perlu dilebih-lebihkan.

    “Jadi yang penting kalau hemat saya, jangan terlalu disalahartikan, bahwa acara inti sudah selesai dan mereka tentunya tetap mempunyai empati begitu,” katanya.

    Sejauh ini, menurut dia, tugas-tugas yang dilakukan para anggota DPR RI itu sudah berjalan dengan baik, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya masing-masing.

    Dia pun menilai bahwa fenomena joget tersebut merupakan ungkapan rasa sukacita dan gembira bahwa Indonesia telah mencapai usia kemerdekaan yang ke-80 tahun.

    Angka itu, kata dia, harus dihadapi dengan optimistis, sukacita, dan juga kerja keras yang maksimal

    “Ke depan Indonesia harus lebih baik lagi menatap ekonomi global dan juga menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan
                        Nasional

    1 Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan Nasional

    Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebut, Menteri Keuangan mungkin merasa kasihan dengan para anggota DPR sehingga menaikkan beberapa komponen tunjangan.
    Adies mengatakan, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik. Sebagai pimpinan misal, gaji yang diterimanya berada di kisaran angka Rp 6,5 juta. Namun, ia membantah gaji anggota dewan naik menjadi Rp 100 juta per bulan.
    Meski demikian, ia mengakui komponen tunjangan seperti beras dan bensin naik dalam jumlah yang tidak signifikan.
    “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    “Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” tambahnya.
    Menurut Adies, sebelumnya ia menerima tunjangan beras sekitar Rp 10 juta per bulan. Komponen itu kini naik menjadi Rp 12 juta.
    Kemudian, tunjangan bensin yang sebelumnya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 7 juta per bulan.
    “Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujar Adies.
    Politikus Partai Golkar itu menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta.
    Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan. Adapun tunjangan perumahan diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara.
    “Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR gelar rapat paripurna bahas RAPBN 2026 usai masa sidang dibuka

    DPR gelar rapat paripurna bahas RAPBN 2026 usai masa sidang dibuka

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, setelah tahun sidang 2025-2026 dibuka.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pada permulaan rapat paripurna itu ada sebanyak 307 anggota yang hadir dari total 580 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan lah kami selaku anggota dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun dalam rapat paripurna itu ada dua agenda inti, yakni Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI Tahun Sidang 2025-2026.

    Selain itu, Adies juga mengumumkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres/07/2025 dan R43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025, dan R49/Pres/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, tentang Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    “Surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

    Sebelumnya pada pembukaan masa sidang 15 Agustus lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa penyusunan RUU APBN 2026 perlu mempertimbangkan berbagai faktor global tersebut dalam kebijakan fiskal tahun 2026.

    Menurut dia, APBN sebagai instrumen yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, menopang daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan menjalankan pembangunan di segala bidang, selalu memiliki ruang fiskal yang terbatas.

    Kebutuhan belanja negara untuk pembangunan, menurut dia, akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara, dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat.

    “Pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien,” kata Puan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

    “Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

    “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk “cawe-cawe”.

    “Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”

    Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.

    “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”

    Sebelumnya, Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang, namun revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari Komisi III yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI berfokus dalam menyikapi putusan-putusan MK yang selama ini sudah ada untuk dijalankan pada masa yang akan datang.

    “[Surat] fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi. Itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya belum membaca detail hasil kajian Komisi III DPR RI terkait Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Oleh karena itu, dia enggan memastikan apakah surat kajian dari Komisi III ini akan berujung pada potensi UU MK direvisi. Selain itu, dia pun belum memastikan kajian ini mengarah kepada evaluasi hakim MK.                    

    “Saya belum tahu karena kemarin itu belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap dia.

    Lebih jauh, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa surat kajian dari Komisi III ini akan dibahas dan ditindaklanjuti di masa sidang yang akan datang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahakamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    “Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.

  • DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus

    DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus

    Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR setujui laporan Timwas Haji yang salah satunya usulkan Pansus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2025, yang salah satunya merekomendasikan untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk evaluasi menyeluruh.

    “Apakah laporan hasil pengawasan di Timwas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7), yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Sementara itu, Ketua Timwas Haji DPR RI 2025 Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan pihaknya banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji, yang seharusnya sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan pihak syarikah.

    Dia menjelaskan sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan haji tersebut yakni tidak sesuainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah, serta implementasi pelayanan jemaah haji. Menurut dia, pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

    Untuk itu, dia pun merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh tereebut perlu melibatkan lintas komisi di DPR RI dan Timwas Haji DPR RI.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Timwas Haji DPR RI mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi dan data siskohat jemaah haji agar sinkron dan valid dengan sistem E-Hajj Arab Saudi.

    Kemudian, kata dia, Timwas juga mendorong jemaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan.

    Timwas juga, menurut dia, memberi perhatian serius atas belum ditemukannya tiga orang jemaah haji yang hilang. Dia mendesak Kementerian Agama untuk terus mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi termasuk pemerintahan kerajaan Arab Saudi.

    “Beberapa hal penting sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji di masa yang akan datang, sehingga ada kepastian hak-hak jemaah haji terpenuhi dan terlindungi secara maksimum,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan merasa mendapat suatu kehormatan seusai digoda Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir untuk gabung ke partai Golkar.

    Menurut dia, partai berlogo pohon beringin itu adalah partai besar yang memiliki segudang sejarah sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh hebat.

    “Tapi saya kan tahu diri, saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan dan saat ini kan saya masih anak buahnya Mbak Puan. Kita loyal ke Mbak. Susah senang sama Mbak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Terlebih, ujarnya, Puan dan Adies memiliki hubungan yang sangat baik, sehingga beda warna politik itu tidak menjadi masalah. Terpenting, lanjut Arteria, semuanya saling dukung bak keluarga yang tumbuh kembang bersama.

    Dengan demikian, dia memandang Adies sedang bergurau saja kepadanya. Arteria pun berterima kasih kepada Adies karena telah mengundangnya sebagai narasumber dalam acara diskusi publik Golkar bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”.

    “Yang Terhormat Pak Wakil Ketua DPR Bang Adies itu sudah seperti abang saya, sudah seperti keluarga. Dulu kan kita satu partai, Partai Komisi III. Tadi Beliau itu guyon,” ujar dia.

    Dirayu Masuk Golkar

    Sebagai informasi, dalam acara diskusi itu Adies Kadir menggoda Arteria Dahlan untuk bergabung ke Partai Golkar. Adies berujar kepada Sekjen Golkar Sarmuji bahwa semestinya Arteria Dahlan sudah bersama Golkar pasca musyawarah nasional (munas).

    “Saya bocorin disini kan internal kita. Yang merah merah ini SOKSI bukan dari yang lain. Saya sudah tawarin pak cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau udah disini kan sudah pimpinan juga pak di Golkar,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

    Bahkan, Adies berpendapat bahwa sebenarnya Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya, bukan karena pribadinya.

    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” tutur dia.