Tag: Adies Kadir

  • Viral! Jerome Polin Bongkar Hitungan Salah Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Viral! Jerome Polin Bongkar Hitungan Salah Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Nama Jerome Polin kembali menjadi sorotan publik setelah mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, terkait tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @jeromepolin
    pada Kamis (21/8/2025), lulusan Universitas Waseda, Jepang, ini mempertanyakan logika berhitung Adies yang dianggap keliru. Video tersebut kini telah ditonton lebih dari 11 juta kali dan memicu gelombang komentar pedas dari warganet.

    Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Adies Kadir menyebutkan bahwa tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masih kurang untuk menutupi biaya kos di sekitar kawasan Senayan. Ia menjelaskan, jika biaya kos Rp 3 juta per bulan dikalikan dengan 26 hari kerja, maka totalnya menjadi Rp 78 juta.

    Menurut Adies, anggota DPR bahkan harus menambah biaya dari kantong pribadi karena tunjangan tersebut tidak mencukupi. “Kalau di sekitar sini kan ngontrak atau kita kos kan Rp 3 juta per bulan, didapatkan Rp 50 juta per bulan. Kalau dikalikan 26 hari kerja, berarti Rp 78 juta per bulan,” ujar Adies.

    Pernyataan ini langsung mengundang reaksi dari Jerome Polin, yang dikenal sebagai influencer pendidikan dan pakar matematika. Dalam videonya, Jerome dengan nada santai namun tegas menjelaskan kekeliruan dalam perhitungan Adies.

    “Selamat datang di kelas matematika, inilah pentingnya kita belajar matematika,” kata Jerome sambil menuliskan perhitungan di papan tulis kecil.

    Ia menegaskan bahwa jika biaya kos Rp 3 juta per bulan dikurangi dari tunjangan Rp 50 juta, maka anggota DPR masih memiliki sisa Rp 47 juta per bulan.

    “Bulan sama hari enggak boleh dikali. Kalau Rp 3 juta dikali 26 hari, itu artinya Rp 3 juta per hari. Kalau Rp 3 juta per hari, itu bukan kos, itu hotel bintang lima, Pak,” sindir Jerome, disambut tawa oleh warganet.

    Jerome juga menyinggung ketimpangan antara tunjangan besar yang diterima anggota DPR dengan kondisi rakyat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

    “Rp 50 juta per bulan buat tunjangan rumah, sementara di luar sana banyak guru, dosen, tenaga pendidik, nakes, nggak tahu makan di mana besok, tinggal di mana, hidup atau nggak, nggak tahu,” tegasnya.

    Menanggapi kritikan yang viral, Adies Kadir akhirnya meralat pernyataannya pada 19 Agustus 2025. Ia mengklarifikasi bahwa biaya kos Rp 3 juta adalah per bulan, bukan per hari, dan menghitungnya dengan 12 bulan, bukan 26 hari kerja. “Rp 3 juta kali dua belas bulan,” ujarnya di Kompleks Senayan. Namun, klarifikasi ini tidak cukup meredam kemarahan publik, terutama karena isu tunjangan DPR ini dianggap timpang dengan realitas ekonomi rakyat.

    Kontroversi ini juga menyeret nama anggota DPR lainnya, seperti Nafa Urbach, yang mencoba menjelaskan tunjangan tersebut melalui siaran langsung di TikTok. Namun, pernyataannya justru memicu reaksi negatif lebih lanjut dari warganet yang merasa keluhan tentang kemacetan dari Bintaro ke Senayan tidak sebanding dengan kesulitan rakyat. Akibat hujatan yang membanjiri media sosialnya, Nafa bahkan menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya.

    Komentar Pedas Warganet ke DPR

    Adies Kadir Foto: Dok. DPR RI

    Unggahan Jerome Polin sontak dapat dukungan warganet di kolom komentar. Banyak netizen yang ikut mengkritik kebijakan tunjangan DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

    “Ngitung gini aja gak bisa apa lagi ngitung anggaran..👏,” ujar @yohanesadhijaya.

    “@jeromepolin ajarin mereka ngitung dong. Soalnya yg 3jt/hari biasanya hotel bintang 5 mungkin dengan layanan room service ya 😢😢😢 sementara rakyat, rumah aja ga punya. Makan aja kadang bisa kadang enggak,” kata @rikaekawati.

    “Peuunteenn pak moon maap Kost d mana yg perbulan 78jt😭 itu kost apa villa mewah pak?😭🤏🏻 Negara ini masih banyak loh pak “masyarakat” yg membutuhkan😭🙏🏻 jd tolong jangan mempermainkan rakyat dengan drama itu pak,” ungkap @ayas_laras96.

    “Cuma bisa istighfar lihat dan denger cuitan para elit bangsa saat ini. Semoga Allah SWT membalas dg sebaik2nya balasan yg setimpal dg kerusakan yg mereka perbuat. Aamiin,” doa @thammy.gani.

    “Saran kami sebagai netizen, harusnya bang jer buka les matematika buat DPR🙏🏻,” usul @arroyanpram.

    Simak Video “Video: Jerome Polin Gemas Hitung-hitungan Tunjangan Rumah Anggota DPR”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).  

    “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.

    Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

    Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

    “Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.

    Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

    Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

    “Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

  • Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

    “Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.

    Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.

    Ia menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu, sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.

    “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.

    Terkait status rumah jabatan anggota DPR, Prasetyo menuturkan sebagian besar pengelolaannya memang berada di bawah Kemenkeu. Kemensetneg, hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan.

    “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir.

    Namun ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang ditiadakan.

    Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

    Adies mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sementara para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Sumber : Antara

  • Ogah Komentari Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Istana ‘Lempar Bola’ ke Menteri Keuangan – Page 3

    Ogah Komentari Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Istana ‘Lempar Bola’ ke Menteri Keuangan – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait informasi adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Adies menyebut, sedari awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

    Hal ini, kata dia, karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh anggota Dewan.

    “Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR. Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI,” kata Adies dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Adies mengklarifikasi soal pernyataannya terkait kenaikan tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya. Adies memastikan, tidak ada kenaikan tunjangan beras lantaran nilainya masih sama yakni Rp 200 ribu per bulan.

    “Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp 200 ribu per bulan, bukan Rp 12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010,” ungkap Adies.

  • Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta telah dikaji dengan baik. Dia menganggap nominal itu telah sesuai dengan harga sewa di Jakarta, khususnya di sekitar Senayan.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Pemberian kompensasi Rp50 juta kepada 580 anggota DPR karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. 

    Puan menyampaikan tunjangan itu sepadan, sebab para anggota dewan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. 

    “Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” tutur Puan.

    Namun, Puan mengatakan tetap menyerap aspirasi masyarakat yang menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan tidak layak diberikan untuk anggota dewan.

    “DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya  pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Menurut Adies, emberian tunjangan rumah masih masuk akal.

    Sebab, baginya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks. Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga sopir pribadi.

    “Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6,” ujarnya, Selasa (19/8/2025)

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah hanya diterima oleh anggota DPR, bukan untuk para pimpinan.

    “Setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas,” kata Adies.

    Sebagaimana diketahui, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diprotes masyarakat, karena jika ditotal gaji yang diterima anggota dewan dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

  • Tunjangan Bensin DPR Rp 3 Juta/Bulan, Bisa Buat Beli BBM 8 Liter/Hari

    Tunjangan Bensin DPR Rp 3 Juta/Bulan, Bisa Buat Beli BBM 8 Liter/Hari

    Jakarta

    Tunjangan bensin untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tak mengalami kenaikan, yakni masih Rp 3 juta per bulan. Nominal tersebut, menurut publik, sudah dianggap lebih dari cukup.

    Sebelumnya, sempat tersiar kabar, tunjangan bensin untuk DPR naik menjadi Rp 7 juta per bulan. Namun, berita viral tersebut kemudian diklarifikasi Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI.

    “Tidak (naik). (Tunjangan bensin tetap) Rp 3 juta,” kata Adies, dikutip dari detikNews, Kamis (21/8).

    Perkara upah anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Aturan tersebut mengungkap, gaji anggota DPR RI memiliki perbedaan, tergantung jabatan yang diemban.

    BBM Pertamax di SPBU Pertamina. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

    Mari kita melakukan hitung-hitungan. Tunjangan bensin DPR sebesar Rp 3 juta per bulan. Maka, dengan dana segitu, mereka bisa membeli 246 liter BBM Pertamax (Rp 12.200/liter) untuk keperluan sebulan.

    Lebih rinci lagi, mereka bisa membeli 8,2 liter BBM Pertamax sehari. Nah, mari berhitung lebih kasar, seandainya 1 liter BBM bisa untuk menempuh jarak 15 km, maka ‘jatah harian’ tersebut bisa untuk mengakomodasi perjalanan 123 km/hari.

    Namun, sekali lagi, itu hanya hitung-hitungan kasar. Angkanya sangat mungkin mengalami perbedaan. Lebih lagi, jika bensin yang mereka beli bukan Pertamax (RON 92), melainkan yang lebih tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98).

    Sebagai catatan, selain Adies, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI juga membantah adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggotanya. Puan hanya menyebut, rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kini diganti dengan uang kompensasi.

    “Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan.

    (sfn/rgr)

  • Adies Kadir Klarifikasi soal Tunjangan Beras DPR: Tetap Rp200 Ribu per Bulan, Bukan Rp12 Juta – Page 3

    Adies Kadir Klarifikasi soal Tunjangan Beras DPR: Tetap Rp200 Ribu per Bulan, Bukan Rp12 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait informasi adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Adies menyebut, sedari awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

    Hal ini, kata dia, karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh anggota Dewan.

    “Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR. Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI,” kata Adies dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Adies mengklarifikasi soal pernyataannya terkait kenaikan tunjangan beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulannya. Adies memastikan, tidak ada kenaikan tunjangan beras lantaran nilainya masih sama yakni Rp200 ribu per bulan.

    “Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp200.000 per bulan, bukan Rp12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010,” ungkap Adies.

     

  • Polemik Tunjangan DPR, Sahroni: Uangnya Pasti Kembali ke Rakyat – Page 3

    Polemik Tunjangan DPR, Sahroni: Uangnya Pasti Kembali ke Rakyat – Page 3

     

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Meski demikian, dia mengakui ada komponen tunjangan seperti tunjangan beras dan bensin yang naik sedikit.

    “Jadi, kalau dikatakan gaji kami naik jadi Rp100 juta per bulan, kami kira itu keliru dan perlu diluruskan,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Adies menilai, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merasa kasihan dengan para anggota DPR sehingga mau menambahkan jumlah tunjangan.

    “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” ujar dia.

    “Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” tambahnya.

    Menurut Adies, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta. Tunjangan bensin sebelumnya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta per bulan.

    “Mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujar Adies.

    Adies menyebut, jumlah gaji dan tunjangan bersih anggota DPR sekitar Rp69 juta hingga Rp70 juta. Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. Uang itu merupakan bentuk kompensasi dari rumah dinas yang diambil alih oleh negara.

    “Jadi, ketika rumah dinas para anggota DPR RI itu dialihfungsikan negara untuk keperluan lain, negara memberikan kompensasi atau tunjangan kepada anggota DPR RI berupa uang senilai Rp50 juta. Uang Rp50 juta itu ditujukan bagi keperluan anggota DPR RI untuk mencari tempat atau hunian baru,” terang dia.

    “Yang jelas uang Rp50 juta itu bukan gaji, tapi sebagai pengganti bagi anggota DPR RI untuk mencari hunian baru. Gaji anggota DPR RI sekali lagi tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun ini,” sambung Adies.

     

  • Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 19:54 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

    Dengan tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel. Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

    “Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

    Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Fantastis Disorot Netizen

    Jakarta

    Gaji anggota DPR yang fantastis dapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama setelah menerima tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, padahal sebelumnya digembar-gemborkan dilakukan efisiensi di tengah ekonomi yang menantang.

    Berdasarkan pantauan detikINET Rabu sore (20/8/2025) lini masa media sosial X atau yang dulunya dikenal Twitter, banyak netizen yang membahas dan mengkritik gaji anggota DPR.

    Diketahui pendapatan anggota DPR mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Nominal tersebut lebih besar dua kali lipat dibandingkan gaji dan tunjangan wakil rakyat itu pada periode sebelumnya.

    Informasi gaji anggota DPR yang beredar luas di masyarakat langsung disorot netizen. Menurut warganet penghasilan mereka sangat berlebihan ketika terdapat persoalan lain yang lebih penting untuk dialokasikan.

    Dikutip detiknews, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan penjelasan mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Hal ini untuk menjawab perhatian publik terhadap isu gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

    “Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” ujar Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

    Sebagai gambaran, kata dia, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

    “Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian,” jelasnya.

    Pimpinan DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti isu yang belakangan menuai sorotan publik adalah tambahan tunjangan perumahan. Kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami.

    Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan.

    “Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    “DPR memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” urai Adies.

    Ia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

    (agt/agt)