Tag: Adies Kadir

  • Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

    Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

    “Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

    Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

    “Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya telah dinonaktifkan partainya usai sikap dan pernyataan mereka menuai kontroversi publik.

    Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Said mengakui, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Meski demikian pihaknya menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar yang menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” sambungnya.

  • 6
                    
                        Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
                        Nasional

    6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional

    Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
    Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
    Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
    Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
    Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
    “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
    “Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
    Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
    Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
    Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
    Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
    “Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
    Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
    “Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
    Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
    Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
    “Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya
                        Nasional

    4 Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya Nasional

    Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah anggota DPR yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan dan aksi kontroversial dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
    Pasalnya, pernyataan dan sikap mereka ini diduga memicu kemarahan publik, mulai dari berjoget di saat masyarakat susah, menyebut rakyat tolol, hingga membela tunjangan ratusan juta rupiah yang diterima anggota DPR.
    Masyarakat pun akhirnya melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah.
    Bahkan, demo ini telah memakan korban jiwa.
    Selain itu, penjarahan rumah dan pembakaran fasilitas umum juga terjadi di mana-mana.
    Berikut sejumlah partai yang telah menonaktifkan kader-kadernya yang dianggap memicu kemarahan publik.
    Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
    Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
    Keduanya bakal tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
    “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi dalam keterangan resminya, Minggu.
    Hermawi menuturkan, aspirasi masyarakat menjadi acuan utama Partai Nasdem.
    Namun, kata Hermawi, dalam perjalanan mengawal aspirasi masyarakat itu terdapat kader Nasdem yang pernyataannya mencederai perasaan publik.
    Menurut dia, tindakan mereka tidak selaras dengan wajah perjuangan Nasdem.
    “Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ujar dia.
    Sahroni dan Nafa Urbach diketahui sama-sama menyampaikan pernyataan yang memantik kemarahan publik.
    Sahroni sempat menyebutkan bahwa usulan untuk membubarkan DPR RI disampaikan oleh orang tolol.
    Ia juga menyatakan mendukung Polda Metro Jaya menangkap dan memenjarakan massa aksi yang bertindak anarkistis, sekalipun mereka masih anak-anak.
    Sementara itu, Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Ia menyebutkan, perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke DPR RI, Senayan macet, sehingga membutuhkan tunjangan perumahan.
    Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.
    “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
    Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.
    Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.
    Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.
     
    “Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan,” ujar Viva.
    Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.
    Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
    Adapun Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
    Belakangan, keterangannya ia ralat.
    Sarmuji mengatakan, keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir.
    Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar.
    Menurutnya, seluruh kiprah perjuangan Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    Jakarta (beritajatim.com) – DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Adies yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur 1 yang meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya itu harus menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai GOLKAR, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” tulis siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

    Dalam keterangan tertulis tersebut juga disebutkan, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi.

    “Di sisi lain, DPP Partai GOLKAR menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai GOLKAR,” tulis keterangan pers tersebut. [hen/but]

  • Golkar Ikut Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    Golkar Ikut Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR RI, kini giliran Partai Golkar yang melakukan langkah yang sama.

    Melalui surat yang diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

    Penonaktifkan Adies Kadir tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2025.

    “Menonaktifkan Saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar terhitung sejak Senin 1 September 2025,” demikian surat dari DPP Golkar seperti dikutip Minggu (31/8).

    Dalam suratnya, DPP Partai Golkar menyatakan bahwa partai berlambang pohon beringin itu akan menjadikan aspirasi rakyat sebagai perjuangan partainya.

    “Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” demikian pernyataan partai.

    DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa dukacita mendalam atas meninggalnya sejumlah rakyat saat demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    “Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar,” demikian pernyataan partai tersebut.

    Beberapa partai pada Minggu (31/8) ini telah menonaktifkan sejumlah legislator DPR RI setelah demonstrasi 25 dan 28 Agustus 2025.

    NasDem tercatat menonaktifkan dua legislator, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sebagai anggota DPR RI.

    Langkah NasDem itu lantas diikuti PAN. Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan atau Zulhas itu menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama (Uya Kuya). (fajar)

  • Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir

    Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

    Keputusan tersebut diteken oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji di Jakarta pada Minggu, 31 Agustus 2025.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji, dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025). 

    Sarmuji menjelaskan, keputusan tersebut diambil Golkar dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

    “Aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

    Selain itu, Sarmuji menyampaikan bahwa Golkar turut berdukacita terhadap meninggalnya warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika memperjuangkan aspirasinya.

    Oleh sebab itu, kata dia, keputusan untuk menonaktifkan Adies Kadir merupakan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Golkar.

    Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk di depan gerbang utama DPR RI. Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap tunjangan anggota DPR RI.

    Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 28 Agustus 2025. Namun, pada Kamis (28/8) malam, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Kericuhan di Pejompongan tersebut terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipukul mundur oleh polisi.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat (29/8) dini hari mengungkapkan bahwa ada tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut, dan mereka kini masih dalam proses pemeriksaan.

    Insiden yang menewaskan Affan tersebut memicu unjuk rasa susulan yang melibatkan ratusan anggota masyarakat dan sejawat pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (29/8), mengungkapkan tujuh nama anggota Brimob yang diduga berada dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.

  • Golkar Copot Adies Kadir Sebagai Anggota DPR RI

    Golkar Copot Adies Kadir Sebagai Anggota DPR RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) Sarmuji mengumumkan untuk menon-aktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan ini diambil sebagai langkah pendisiplinan dan etika sebagai Anggota Dewan.

    “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sarmuji, mengutip Detikcom, Minggu (31/8/2025).

    Sebagaimana diketahui, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. Namanya santer dibicarakan oleh publik menindaklanjuti pembahasan tunjangan DPR RI beberapa waktu ini.

    Sarmuji menyebut aspirasi masyarakat akan selalu didengar oleh pihaknya. Ia menyampaikan duka cita atas tewasnya sejumlah pihak dalam demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

    “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai GOLKAR. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Sarmuji.

    “DPP Partai GOLKAR menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi,” tambahnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 8
                    
                        Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksinya
                        Nasional

    8 Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksinya Nasional

    Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
    Adapun Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
    Belakangan, keterangannya ia ralat.
    Sarmuji mengatakan, keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir.
    Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar.
    Menurutnya, seluruh kiprah perjuangan Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada undang-undang.
    Lebih lanjut, Partai Golkar menyampaikan dukacita yang mendalam atas jatuhnya sejumlah korban dalam unjuk rasa selama beberapa hari terakhir.
    “DPP Partai Golkar menyampaikan rasa dukacita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi,” ujar Sarmuji.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.