Puan Bicara Soal Peran Tokoh Penjembatan Dunia Politik dengan Ilmu Pengetahuan
Penulis
KOMPAS.com
— Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara tentang pentingnya pendidikan untuk pembangunan bangsa.
Ia menilai pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia
politik
dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Puan usai menghadiri pengukuhan Wakil Ketua DPR
Adies Kadir
sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (
Unissula
), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).
Kehadiran Puan bukan hanya sebagai pimpinan parlemen, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan atas kiprah seorang legislator yang dinilai mampu menjembatani dunia politik, hukum dan
akademik
.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam atas capaian tersebut.
“Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota
DPR RI
, saya mengucapkan selamat atas pencapaian akademis yang prestisius ini. Pengukuhan ini bukan hanya kehormatan bagi beliau pribadi, melainkan juga kebanggaan bagi institusi DPR RI,” kata Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Puan pun mengatakan, pengukuhan Adies Kadir memiliki makna strategis karena bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, melainkan juga penegasan pentingnya tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan ilmu pengetahuan.
“Pengukuhan ini bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, tetapi juga penegasan akan pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan dunia ilmu pengetahuan sehingga kebijakan negara yang dihasilkan akan semakin memiliki legitimasi yang kuat,” tuturnya.
Puan juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam dinamika pembangunan bangsa.
“Universitas Islam Sultan Agung dan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia memiliki peran penting sebagai penghasil gagasan ilmiah, hasil riset, inovasi, serta kritik konstruktif,” jelas Puan.
“Dalam membangun bangsa dan negara, kita membutuhkan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, termasuk dari kalangan akademis, sehingga Indonesia bergerak semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Menurut Puan, ilmu pengetahuan harus memberi dampak nyata dalam pengambilan keputusan negara, utamanya dalam pembentukan undang-undang.
“Ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti sebagai teori. Gagasan dan rekomendasi akademik dapat memperkaya proses pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran sehingga produk legislasi yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas, relevan, dan berkeadilan,” jelas Puan.
Peraih gelar Doktor Honoris Causa itu menambahkan, kolaborasi antara seluruh elemen bangsa adalah fondasi utama pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Inilah tanggung jawab kita bersama. Dengan kapasitas terbaik yang dimiliki, kita kerja bersama membangun Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan memberikan selamat kepada Adies Kadir atas prestasinya meraih gelar Profesor Kehormatan bidang Hukum. Ia berharap, prestasi baru ini dapat berkontribusi bagi rakyat.
“Bapak Adies Kadir. Sekali lagi saya ucapkan selamat atas amanah besar ini,” sebut Puan. Saya berharap gelar profesor kehormatan ini justru menjadi langkah awal yang baru bagi bapak untuk terus menguatkan pemikiran dan kerja-kerja bapak bagi bangsa, negara, dan rakyat,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adies Kadir
-
/data/photo/2025/11/29/692ac7f618341.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Bicara Soal Peran Tokoh Penjembatan Dunia Politik dengan Ilmu Pengetahuan Nasional 29 November 2025
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan tanah warga di tiga kecamatan Surabaya—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang sejak lama diklaim sebagai aset Eigendom Verponding milik PT Pertamina (Persero), akhirnya mulai menemukan titik terang.
Komisi II DPR RI memastikan bahwa instrumen penyelesaian paling memungkinkan adalah pelepasan aset melalui Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini melibatkan perwakilan warga, Pemkot Surabaya, dan Kementerian ATR/BPN.
Pimpinan Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa persoalan Eigendom yang
berlangsung lebih dari satu dekade ini berdampak pada 12.500 persil tanah warga di lima kelurahan. Warga pemilik sertifikat hak milik maupun mereka yang mengurus hak baru tidak bisa melanjutkan administrasi karena adanya pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sejak 2010.“Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan, sehingga satu, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” kata Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI, dilihat beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini bersifat mendesak karena menyangkut lebih dari sekadar aspek administratif. “Komisi II DPR RI menilai bahwa sengketa dan konflik pertanahan seperti ini tidak hanya merupakan permasalahan hukum dan permasalahan administrasi semata, tetapi menyangkut wibawa negara menyangkut harga diri kita sebagai negara hukum, menyangkut keadilan sosial serta hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat,” urainya.
Dalam forum tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN memaparkan duduk perkara dan memberikan rumusan solusi yang paling memungkinkan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat dua opsi penyelesaian, yakni melalui Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Namun, Dalu secara tegas merekomendasikan opsi pertama. Ia menjelaskan bahwa pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero) melalui Menkeu merupakan mekanisme yang paling relevan. “Dilepas. Jadi harus ada pelepasan dari PT Pertamina Persero melalui Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang Perbendaharaan,” ucap Dalu.
Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen warga yang selama ini terhenti prosesnya dapat kembali diproses setelah aset dilepas. “Kami akan melakukan proses-proses selanjutnya,” terang Dalu.
Dia juga menegaskan, pihaknya bisa memproses keseluruhan dokumen tanah yang jumlahnya mencapai 12.500 persil.
Kepastian ini disambut baik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengingatkan bahwa warganya telah menempati tanah tersebut sejak 1940 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga sudah sepantasnya hak mereka dipulihkan. Eri juga memastikan Pemkot Surabaya siap mendampingi seluruh warga hingga proses tuntas.
“Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman. Sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kami akan melakukan pendampingan,” tegasnya.
RDPU yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kanwil BPN Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, serta perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa). [rma/beq]
-

Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif
Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini membahas permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Surabaya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, anggota Komisi II DPR RI dan koordinator umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).
Dalam kesempatan tersebut, membahas terkait permasalahan pertanahan di Surabaya. Polemik berawal dari sengketa tanah bekas Eigendom Verponding No.1278 antara Pertamina dengan warga pemegang hak yang telah menempati puluhan tahun. Diketahui, PT Pertamina mengklaim 110 Ha sebagai aset berdasarkan dokumen historis (Akta 1961, HOAs 1965).
Lokasi terdampak berada di empat Kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis dan Sawunggaling yang berada di Kecamatan Dukuh Pakus, Sawahan dan Wonokromo.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI akan melakukan mekanisme non-litigasi bersama Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan RI untuk proses pelepasan aset tanah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang telah memanfaatkannya secara sah.
“Semua anggota rapat sepakat bahawa tanah sengketa ini adalah sah tanah milik warga. Kemudian dari semua pilihan yaitu pelepasan aset 12.500 bidang tanah kepada 100 ribu warga yang sudah berdekade-dekade membayar PBB,” kata Wagub Emil.
Emil mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemkot Surabaya dalam memperjuangkan keadilan bagi ratusan ribu warga di 4 kecamatan Surabaya tersebut.
“Tanggal 10 Oktober 2025 kemarin dilakukan Rakor Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, itu adalah momen yang sangat penting untuk kami menggelorakan semangat perjuangan seluruh warga agar mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka tempati turun temurun,” lanjutnya.
“Kami menganggap bahwa ini tidak kalah pentingnya dengan kasus mafia tanah,” tambahnya.
Emil menambahkan, ini adalah momentum menegaskan keadilan bagi 100 ribu jiwa dengan sengketa lahan total 12.500 bidang. Itu sebabnya, rapat ini dinilainya sangat penting untuk mengakselerasi dalam koordinasi penyelesaian permasalahan ini.
“Pemprov Jatim siap mendampingi dan mengawal bersama Pemkot Surabaya secara aktif. Kami bersyukur sekali DPR RI di level pimpinan sangat concern sekali terhadap hal ini. Kami siap mengikuti arahan dari DPR RI,” imbuhnya. [asg/beq]
-

DPR Mulai Matangkan Formula Penyelesaian Tanah Eigendom Verponding untuk 100 Ribu Warga Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Harapan baru muncul bagi sekitar 100 ribu warga Surabaya yang puluhan tahun tinggal di atas tanah berstatus eigendom verponding (EV). Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI menjadi momentum penting setelah DPR RI, Pemkot Surabaya, dan kementerian terkait mulai membahas formula penyelesaian yang dinilai paling adil bagi semua pihak.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa perjuangan warga di lima kelurahan dan tiga kecamatan mulai menemukan titik terang berkat kolaborasi warga, Wali Kota Surabaya, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Perjuangan warga di lima kelurahan dan tiga kecamatan akhirnya mendapat secercah harapan berkat kolaborasi warga, wali kota, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir,” ujarnya saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).
Fathoni menjelaskan bahwa DPR RI kembali menggelar pertemuan lanjutan pada siang ini untuk mematangkan hasil RDP sebelumnya. Pertemuan tersebut rencananya mengundang Wakil Ketua DPR RI, Wali Kota Surabaya, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Pertamina.
“Nanti jam 13.00 Wakil Ketua DPR RI juga akan mengundang warga, wali kota, pimpinan Komisi II dan VI, Kementerian ATR/BPN, dan Pertamina, guna tindak lanjut RDP kemarin,” katanya.
Ia berharap proses panjang ini segera menemukan jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun. Prinsip kepastian hukum tetap menjadi dasar utama, namun hubungan antarlembaga negara juga harus dijaga.
“Saya berharap sudah ada formula penyelesaian yang happy ending bagi semua pihak,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam RDP sebelumnya adalah permintaan Komisi II kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan klaim eigendom verponding dan mempercepat proses perolehan hak tanah warga. DPR menekankan pentingnya BPN Surabaya 1 menjalankan seluruh mekanisme tersebut tanpa hambatan administratif.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan klaim dan menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah itu,” kata dia.
Fathoni menambahkan bahwa Adies Kadir dan Wali Kota Surabaya sejak awal menangani persoalan ini dengan prinsip kepemimpinan Jawa menang tanpa ngasorake. Pendekatan ini dianggap penting karena konflik agraria tersebut melibatkan institusi negara yang harus menjaga kehormatan masing-masing.
“Konflik agraria ini melibatkan sesama institusi pemerintahan, jadi formulanya bagaimana hak warga tidak terhalangi namun Pertamina juga tidak melanggar hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, pengawalan DPR RI membuka lebih banyak opsi penyelesaian yang sistematis dan mampu menghindari sengketa berkepanjangan. Mekanisme legislasi dinilai memberi ruang penyelesaian yang lebih stabil dan komprehensif.
“Dengan isu ini dibawa ke DPR RI, ada banyak jalan penyelesaian yang husnul khotimah bagi semua pihak,” tambah Fathoni.
DPRD Surabaya berkomitmen mengawal penuh rekomendasi DPR RI agar tidak berhenti di atas kertas. Fathoni menegaskan bahwa BPN Surabaya 1 harus menjalankan semua keputusan secara menyeluruh demi kepastian hak warga.
“Kami bersama Pemkot Surabaya akan mengawal agar rekomendasi DPR RI dijalankan penuh oleh BPN Surabaya 1 sehingga hak warga tidak dirugikan,” pungkasnya. [asg/beq]
-

Poin-poin Penting UU KUHAP yang Wajib Anda Ketahui, Berlaku 2 Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat pengsahan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi DASCO Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum diresmikan, perencanaan RKUHAP lebih dulu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dengan menjelaskan alur pembahasan RKUHAP.
Setelah selesai pembacaan, Puan selaku pimpinan sidang meminta pendapat kepada seluruh tamu undangan yang hadir apakah RKUHAP dapat disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh tamu undangan serentak menjawab setuju sehingga KUHAP resmi menjadi Undang-Undang.
Pengesahan KUHAP tidak luput dari pro-kontra karena sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat, sebagian lainnya dinilai mampu menegakkan perlindungan masyarakat hingga hak asasi manusia.
Berikut Poin-poin KUHAP Terbaru yang Perlu Diketahui Masyarakat
1. Penyadapan Perangkat Elektronik
Dalam Pasal 1 ayat (36) dijelaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat hingga mengubah. Di Pasal 136 ayat (1) ditegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan secara rinci sistematis penyadapan.
2. Pemblokiran dan Penyitaan Harus Dapat Izin Pengadilan
Dalam pasal 140 ayat (1) dijelaskan bahwa pembelokiran yang dilakukan penyidik hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pada ayat (4) Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan cermat dalam memberikan izin pembelokiran.
Kemudian pada Pasal 119 ayat (1) dinyatakan bahwa penyidik harus lebih dulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah benda yang ingin disita. Pada ayat (2) permohonan penyitaan harus memuat informasi terkait jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, dan alasan penyitaan.
3. Memberikan Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas
Pada Pasal 146 ayat (1) disampaikan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tidnskam berupa rehabilitasi atau perawatan.
4. Mekanisme Keadilan Restoratif
Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b menjelaskan tindak pidana yang pertama kali, dan di huruf c dijelaskan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
5. Buku hingga kitab dapat disita
Pada Pasal 47, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
6. Mekanisme Penggeledahan
Pasal 113 ayat (1) penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan dalam ayat (5) bahwa penyidik dapat menggeledah tanpa izin Ketua Pengadilan Tinggi jika letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Adapun KUHAP akan mulai mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” pungkas Supratman, Selasa (18/11/2025
-

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya
Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.
Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.
Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.
Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.
Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.
Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.
Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323386/original/018575500_1755767609-3ed0cd2e-b543-4c22-a262-97628264c2d0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa MKD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hasil sidang etik Adies Kadir dan Uya Kuya.
Ia menyebut keputusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum keduanya kembali aktif.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna,” jelasnya.
-

KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum
GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.
“Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.
Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan.
“Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.
“Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing,” kata Benny.
Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
