Tag: Adian Napitupulu

  • e’Batarapos Kini Ganti Nama Jadi Tabungan BTN Pos, Ini Bedanya

    e’Batarapos Kini Ganti Nama Jadi Tabungan BTN Pos, Ini Bedanya

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi melakukan rebranding nama dan logo untuk produk yang selama ini dikelola bersama PT Pos Indonesia (Persero), yakni e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos. Perubahan ini upaya strategis untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan dana murah (CASA).

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, langkah ini dirancang untuk menjaring lebih banyak generasi muda. Mengajak mereka bertransaksi di aplikasi Bale by BTN melalui fitur cardless dengan memanfaatkan fasilitas Pos Indonesia yang tersebar hingga di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

    BTN memperkenalkan kembali produk tabungan e’Batarapos yang diluncurkan bersama Pos Indonesia pada 2005 dan telah berevolusi menjadi Tabungan BTN Pos, sebuah solusi berbasis teknologi untuk mengikuti perubahan zaman dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi perbankan.

    “Dengan rebranding ini, BTN dan Pos Indonesia berharap semakin banyak nasabah di daerah 3T dan generasi muda seperti Gen Z yang tertarik memanfaatkan transaksi perbankan dengan fitur cardless yang memudahkan transaksi. Inovasi ini diharapkan akan menjadikan transaksi perbankan lebih mudah diakses dan inklusif, sehingga meningkatkan pertumbuhan dana murah dalam bentuk tabungan dan giro,” ujar Nixon dikutip Minggu (11/1/2026).

    Rebranding produk Tabungan BTN Pos, bukan sekadar perubahan identitas. BTN memperkuat pendanaan ritel dengan membidik menargetkan penghimpunan dana murah hingga Rp5 triliun dalam satu tahun ke depan. Seiring ekspansi masif layanan perbankan berbasis digital hingga ke pelosok Indonesia.

    “Produk ini akan kita dorong secara agresif. Target kita jelas, menuju angka Rp5 triliun. Tabungan BTN Pos akan kita kampanyekan di daerah-daerah karena hampir di setiap kecamatan ada kantor pos yang lokasinya sangat strategis. Ini yang kita optimalkan,” tegas Nixon.

    Nixon mengatakan, fitur cardless menggantikan bentuk transaksi konvensional nasabah BTN di kantor pos yang mewajibkan mereka untuk membawa buku tabungan untuk melakukan transaksi. Di era digital yang menuntut kepraktisan, nasabah cukup menggunakan aplikasi Bale by BTN untuk bertransaksi di kantor pos di seluruh Indonesia.

    “Jaringan kantor pos saat ini menjangkau sampai ke pelosok wilayah Indonesia yang mungkin tidak tersentuh oleh BTN. Pada saat yang sama, hampir semua warga Indonesia memiliki ponsel smartphone, sehingga inisiatif strategis ini dapat menghadirkan layanan perbankan yang lebih mudah diakses dan membantu peningkatan inklusi keuangan,” tutur Nixon.

     

  • Polisi Curi Motor Sesama Anggota, Begini Motif dan Modusnya

    Polisi Curi Motor Sesama Anggota, Begini Motif dan Modusnya

    Liputan6.com, Jakarta – Polresta Deli Serdang menangkap polisi berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor sesama anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Kendaraan itu pun sudah berhasil dijual oleh pelaku.

    “Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” tutur Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Sumatera Utara, Minggu (11/1/2026).

    Gabe mengatakan, motif atau alasan pelaku mencuri sepeda motor sesama personel dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.

    Saat ini pelaku pencurian sepeda motor itu telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” jelas dia, seperti dilansir dari Antara.

    Kejadian itu bermula pada Rabu, 31 Desember 2025, korban atas nama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di barak Polresta Deli Serdang.

    Alfreezy kemudian menuju mesjid untuk salat. Ternyata, momen tersebut menjadi modus pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Setelah selesai menunaikan ibadah, dia melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

     

  • Jangan Rampas Hak Suara Rakyat!

    Jangan Rampas Hak Suara Rakyat!

    GELORA.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD.

    Partai berlambang kepala banteng itu menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme politik, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar rakyat untuk bersuara.

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Bidang Komunikasi periode 2025–2030, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa posisi partainya hari ini tidak berbeda dengan sikap partai satu dekade lalu ketika menghadapi tekanan serupa terhadap demokrasi.

    “Standingnya sama-sama dikeroyok sama, kalau itu sama. 10 tahun lalu kita dikeroyok sekarang juga dikeroyok. Jadi artinya masih sama-sama aja lah,” ujar Adian, acara dialog Political Show bertema ‘Pro-Kontra Usulan Prabowo Soal Pilkada Dipilih DPRD’, yang diunggah ulang oleh Adian di akun Instagram-nya, @adian__napitupulu, pada Jumat, 9 Januari 2026.

    Ia menegaskan, PDIP memilih berdiri sendiri dan konsisten mempertahankan prinsip demokrasi, meskipun harus menghadapi tekanan politik yang kuat.

    “Kita selalu sendirian dan tegak runtuh dalam prinsip kira-kira seperti itu,” lanjutnya.

    Adian menilai, wacana penghapusan Pilkada langsung tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni semakin menyempitnya ruang hidup rakyat.

    Ia menyebut, hak-hak dasar masyarakat terus tergerus, mulai dari tanah, sumber daya alam, hingga hak untuk hidup layak

    “Tapi inilah yang menyedihkan ya, rakyat kita tanahnya diambil, kalau kita ke pabrik haknya untuk hidup layak juga diambil, kita ke daerah tambang sumber daya alamnya diambil, eh mau Pilkada hak bersuaranya pun diambil, janganlah,” tegasnya.

    Menurut Adian, dalam kondisi ketika hampir seluruh aspek kehidupan rakyat dikontrol atau dirampas, hak suara dalam Pilkada menjadi benteng terakhir demokrasi yang tidak boleh dihilangkan.

    “Paling tidak toh kalau tinggal suara yang tersisa ya kita berikan sama rakyat, kalau tanah sudah nggak jelas punya siapa, udara sudah tak jelas punya siapa, sumber daya alam sudah tak jelas punya siapa, hak untuk hidup layak juga jelasnya siapa, ya ayo kita pertahankan suara kita ini jangan mau diambil lagi,” katanya.

    Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dasar penolakan Pilkada langsung, Adian menyebut argumen tersebut tidak berdiri di atas fakta yang utuh.

    PDIP Tegas Menolak, Biaya Mahal Bukan Alasan

    Ia menegaskan, biaya Pilkada tidak bisa dilihat secara mentah tanpa mempertimbangkan skala negara dan jumlah pemilih.

    “(PDIP) Menolak dong, kalau alasannya kemudian biaya mahal biaya yang mana? Biaya pelaksanaan Rp37,5 triliun, kalau biaya mahal itu karena memang kita gede banget negaranya, rakyatnya banyak sekali, tapi kalau kita bagi dengan jumlah DPT maka biaya per orang itu cuma Rp184 ribu. Jadi dengan Rp184 ribu itu kita berikan hak untu menentukan siapa pemipin di daerahnya,” tutup Adian.

    Ia menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan nilai demokrasi yang dipertaruhkan. Bagi PDIP, Pilkada langsung bukan semata soal teknis pemilihan, melainkan instrumen kedaulatan rakyat yang tidak bisa dinegosiasikan.

    Sikap PDIP ini sekaligus menegaskan garis politik partai sebagai pembela demokrasi elektoral, meski harus berada dalam posisi minoritas atau menghadapi tekanan politik dari berbagai arah.***

  • Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang 2025, berbagai kasus hukum di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Sebut saja kasus dugaan korupsi kuota haji, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang sosok tersangkanya.

    Kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak luput dari sorotan publik. 

    Pasalnya, kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. Diapun menjadi wakil menteri pertama di era kepemimpinan Prabowo Subianto yang tersandung kasus rasuah.

    Berikut Sederet Kasus Hukum yang Ditangani KPK Sepanjang 2025

    1. Suap Proyek di Ogan Komering Hulu (OKU)

    Kasus mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025. Perkara in berkaitan dengan dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

    Lembaga antirasuah mendeteksi pengkondisian proyek di mana sejumlah anggota DPRD OKU meminta imbalan proyek di Dinas PUPR senilai 20% dari proyek fiksi yang masuk anggaran pemerintah daerah.

    Sebab, anggaran yang mulanya Rp48 miliar naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR dengan sengaja merencanakan proyek-proyek tertentu agar pembagian jatah dapat tersalurkan.

    Tidak hanya unsur pemerintah kasus ini juga melibatkan pihak swasta selaku kontraktor dan juga menjadi penerima suap. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar saat OTT. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada 16 Maret 2025, yakni:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    2. Kasus Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara

    Bergeser ke Pulau Sumatra, KPK melancarkan operasi senyap pada 26 Juni 2025 karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

    Setidaknya ada enam proyek yang direncanakan dengan nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut.

    Para pejabat Dinas PUPR dan PJN diduga memberikan akses bagi pihak swasta tertentu sehingga memenangkan proyek pembangunan jalan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan Rp120 juta ke pejabat Satker PJN Wilayah I dan komitmen fee 4%-5% kepada Kepala Dinas PUPR. Adapun tersangka dalam kasus ini:

    • Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    3. Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur

    Pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kelas D/Pratama menjadi kelas C. Kolaka Timur memperoleh DAK Rp126,3 miliar.

    Dugaan rasuah mulai dibongkar KPK saat giat tertangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis meminta imbalan sebesar 8% dari nilai proyek kepada pihak swasta yang telah ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek RSUD tersebut. 

    Pengkondisian proyek juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena sengaja membuat kesepakatan dengan vendor untuk kepentingan suap, serta ASN Kemenkes karena memberikan fasilitas berupa meloloskan proyek terkait anggaran DAK. Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    • Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    4. Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    Kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi di era Presiden Joko Widodo di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terseret dalam pusaran rasuah ini. Pada 2023, Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Berdasarkan aturan pembagian kuota seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi haji, serta sejumlah saksi penting lainnya. KPK mengklaim segera menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian keuangan negara.

    5. Kasus Korupsi Inhutani V

    Kasus korupsi berkaitan izin eksplorasi dan eksploitasi hutan di wilayah Lampung oleh PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Kasus terkuak saat KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025.

    Direktur PT PML, Djunaidi memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Tak hanya itu, dari dana tersebut Direktur PT Inhutani V, Dicky Tiana Rady memperoleh Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46. 

    Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon di rumah Dicky; serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT)

    6. Kasus Pemerasan Pembuatan Sertifikat K3

    Pada 20 Agustus 2025, publik dikejutkan karena Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diamankan saat OTT terkait kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Noel menjadi jajaran kabinet merah putih Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3.

    7. Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau

    Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan pemerasan untuk memperoleh fee atas proyek di Dinas PUPR Riau. Pidana rasuah terbongkar setelah KPK mengamankan 10 orang dalam kegiatan tertangkap tangan pada Senin (13/11/2025).

    Penyidik mengulik informasi dari para saksi dan terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Abdul Wahid melakukan pengancaman ke para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid
    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    9. Kasus Suap Peralihan Jabatan di Pemerintahan Kab. Ponorogo

    Suap tidak hanya menyasar berbagai macam proyek, tetapi digunakan untuk mempertahankan jabatan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun, uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Selain suap mempertahankan jabatan seseorang, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar terkait proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Tersangka dalam kasus ini adalah:

    • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    10. Kasus Suap Proyek di Lampung Tengah

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia melancarkan aksinya setelah menjabat sebagai bupati.

    Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu. Dia juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan pada Rabu (10/12/2025), KPK menetapkan tersangka yakni:

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    11. Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

    Memasuki akhir tahun 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (19/12/2025).

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Alhasil tersangka dalam kasus ini adalah:

    1. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

    2. Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, HM Kunang

    3. Pihak swasta, Sarjan

    12. Kasus Pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU

    Selain di lingkungan pemerintahan, kasus korupsi juga terjadi di lingkungan kejaksaan. Pada Kamis (18/12/2025), KPK mengumumkan OTT dj wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan mengamakan enam orang.

    Operasi senyap berkaitan dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Setelah menjebat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asus merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tri Taruna Fariadi (TAR) merupakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Permintaan itu disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus. KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) yakni:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari

    KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari

    Jakarta

    KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Kali ini, KPK memanggil Kadisdik, Kadinkes serta Sekretaris DPRD HSU.

    “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

    Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi.

    Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:

    1. Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
    2. Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
    3. Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
    4. Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

    “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

    Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.

    (kuf/haf)

  • OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa Sudah On The Track

    OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa Sudah On The Track

    GELORA.CO -Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Jaksa dianggap sudah on the track dan tidak ada nuansa politis di baliknya.

    Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mestinya tidak terjadi ego sektoral antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah beberapa oknum Jaksa terjaring OTT KPK.

    “Jika memang terindikasi adanya KKN maka jangan seperti melindungi. Terlebih ini kan menyangkut hal-hal yang ada kaitannya dengan pihak ketiga seperti kepala daerah dan pihak-pihak yang sedang berperkara,” kata Saiful kepada RMOL, Minggu, 28 Desember 2025.

    Saiful pun menyoroti adanya isu salik tekan menekan dan saling ancam setelah adanya OTT KPK terhadap oknum Jaksa.

    “Mestinya tidak saling tekan-menekan apalagi ancam-mengancam. Keduanya harus berkeyakinan bahwa baik KPK maupun Kejaksaan sama-sama profesional. Sehingga apabila menyangkut institusinya tidak kemudian seolah melindungi apalagi menutup-nutupi,” terang Saiful.

    Untuk itu kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, mestinya Kejaksaan tidak perlu kebakaran jenggot, dan harusnya Kejaksaan berterima kasih kepada KPK karena telah membantu Kajaksaan untuk bersih-bersih.

    Bahkan, Saiful melihat, baik Kejaksaan maupun KPK merupakan institusi yang baik belakangan, sehingga jangan kemudian ada semacam cicak dan buaya jilid kedua dengan adanya keinginan untuk tidak memperpanjang tugas Jaksa di KPK.

    “KPK saya kira on the track penegakan hukum, tidak ada nuansa politis di belakang OTT. Ia murni menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum. Sehingga apabila ada yang menyangkut OTT yang terkait oknum Kejaksaan tidak kemudian memposisikan untuk membela diri,” pungkas Saiful.

    Diketahui, terkait OTT di Banten, KPK berhasil menangkap seorang Jaksa bernama Redy Zulkarnain selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 orang pengacara salah satunya Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta salah satunya Maria Siska yang merupakan ahli bahasa.

    Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Namun perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung karena mengklaim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu kepada mereka saat OTT KPK berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Selanjutnya terkait OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta.

    Selain itu, nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga ikut dikait-kaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.

    Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap. 

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua jaksa yang dicokok KPK masuk daftar pejabat yang kena mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.
    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
    Dalam mutasi kali ini, sebanyak 43
    Kepala Kejaksaan Negeri
    (Kajari) diganti.
    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
    “Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan
    penyegaran organisasi
    , serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari
    evaluasi kinerja
    apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja. 
    Untuk kursi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Jaksa Agung mengganti Albertinus dengan Budi Triono.
    Albertinus telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
    Albertinus telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
    Sebelum menduduki jabatan barunya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Sementara itu, Albertinus telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
    Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, juga dicopot dari jabatannya.
    Ia digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
    Diketahui, rumah Eddy Sumarman sempat disegel penyidik KPK saat penangkapan sejumlah pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
    Selain itu, Jaksa Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli.
    Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang.
    Perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
    Posisi Padeli selanjutnya diisi oleh Abvianto Syaifulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada penghujung akhir 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT)yang menjaring wakil menteri, gubernur, jaksa, dan paling terbanyak adalah bupati.

    Kasusnya beragam, mulai dari pemerasan hingga suap proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga berupaya memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis.

    Tak hanya itu, di beberapa kasus anggaran pemerintah diutak-atik agar tujuan memperkaya diri tercapai. Alhasil potensi kerugian keuangan negara tidak terelakkan.

    Berdasarkan laporan kinerja akhir tahun KPK 2025, sebanyak 118 ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara 439, hingga total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,53 triliun. Di sisi lain masih banyak kasus yang belum ditangani secara tuntas, seperti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, berikut 11 OTT di tahun 2025:

    1. OTT di Ogan Komering Ulu (OKU)

    KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

    KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.

    2. OTT di Sumatra Utara 

    Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan tertangkap tangan terhadap enam orang terkait dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Adapun tersangka lainnya:

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    Mereka diduga mengondisikan proyek pembangunan jalan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar

    Para tersangka mengatur vendor untuk mengerjakan proyek jalan tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh KPK terkait adanya penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait. 

    3. OTT di Kolaka Timur

    KPK menangani kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang sempat terjaring OTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2025. Selain Azis, tersangka lainnya yaitu:

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut.

    Asep mengatakan Abdul Azis bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

    4. OTT di Lingkungan Inhutani V

    Pada perkara ini, KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025 di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Pihak terjaring OTT dan ditetapkan tersangka, yaitu:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Asep menjelaskan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    5. OTT di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Dalam perkara ini, KPK menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), pada 20 Agustus 2025. Dia menjadi pejabat negara pertama yang tersandung kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3

    6. OTT di Pemerintah Provinsi Riau

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam target operasi senyap itu. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid

    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau

    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanangkan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

    7. OTT di Kabupaten Ponorogo

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.

    Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu:

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima. Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

    8. OTT di Lampung Tengah

    Pada Rabu (10/12/2025), KPK melaksanakan tertangkap tangan di wilayah Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Kamis (11/12/2025), KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka berserta empat pihak lainnya.

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Kader dari Partai Golkar itu melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    9. OTT di Kalimantan Selatan

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan OTT di mana tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Para tersangka adalah:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

    10. OTT di Kabupaten Bekasi

    Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    11. OTT di Banten

    KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Hanya saja kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Anang nenyebut bahwa pihaknya telah mengamankan uang Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya sehingga total 5 tersangka, mereka adalah:

    • Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK

    • Jaksasasa Penuntut Umum berinisial RV

    • Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ

    • Pengacara berinisial DF

    • Penerjemah berinisial MS