Tag: Adian Napitupulu

  • KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
    Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
    “Albertinus  diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
    Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
    Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 tersebut, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama lima orang lainnya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keenam pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi.

    Budi menjelaskan, dua dari enam orang yang diamankan merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri HSU, yakni Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen HSU Asis Budianto.

    “Benar, di antaranya yang diamankan adalah Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Seluruh pihak saat ini menjalani pemeriksaan intensif dengan dugaan awal tindak pemerasan,” pungkas Budi.

  • Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

    Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

    GELORA.CO -Enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

    Berdasarkan pantauan, dua di antaranya masuk lewat pintu depan Gedung Merah Putih KPK. Yang pertama tiba pada pukul 08.19 WIB. Kemudian disusul satu orang lagi sekitar pukul 08.23 WIB. Sedangkan sisanya sebanyak 4 orang masuk lewat pintu belakang.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi dua orang tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

    “Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 19 Desember 2025.

    Kedua orang itu adalah Kepala Kejari (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel HSU Asis Budianto.

    “Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara. Di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” pungkas Budi.

    Para pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

  • KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

    “Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel [Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto], dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025). 

    Lebih lanjut Budi mengatakan Kajari maupun Kasi Intel tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan akan diperiksa secara intensif oleh lembaga antirasuah.

    “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

    Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK sudah menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

  • BTN-PPATK sinergi untuk renovasi 15 rumah tak layak huni di tiga kota

    BTN-PPATK sinergi untuk renovasi 15 rumah tak layak huni di tiga kota

    Program bedah rumah ini sekaligus menjadi dukungan nyata BTN terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya target penyediaan tiga juta unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui program TJSL merenovasi rumah tidak layak huni dengan total 15 penerima manfaat di Jakarta, Bekasi, dan Cianjur.

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa rumah merupakan fondasi kehidupan yang layak, sehat, dan bermartabat.

    Oleh karena itu, BTN memandang penting kolaborasi dengan PPATK dalam program Bedah Rumah “Rumah Bersih, Keuangan Bersih” ini agar pembangunan perumahan berjalan seiring dengan penguatan integritas keuangan.

    “Program bedah rumah ini sekaligus menjadi dukungan nyata BTN terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya target penyediaan tiga juta unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Nixon.

    Program ini juga sejalan dengan peringatan 23 tahun rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Indonesia.

    Selama lebih dari dua dekade, PPATK bersama para pemangku kepentingan telah menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

    “Bagi BTN, semangat ini sejalan dengan peran kami sebagai bank pembiayaan perumahan nasional. Kami tidak hanya berkomitmen memperluas akses kepemilikan rumah, tetapi juga memastikan setiap proses pembangunan dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” ujar Nixon.

    Lebih dari sekadar perbaikan fisik, program ini juga membawa pesan penting bahwa masyarakat, khususnya MBR, perlu dilindungi tidak hanya dari keterbatasan hunian, tetapi juga dari risiko transaksi keuangan ilegal, seperti judi online, investasi bodong, maupun praktik pencucian uang.

    “Hunian yang layak dan keuangan yang bersih merupakan fondasi bagi masyarakat yang berdaya dan berkelanjutan,” tegas Nixon.

    Ia mengamini bahwa tantangan perumahan nasional masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di Jawa Barat baru sekitar 54,17 persen rumah tangga yang menempati rumah layak huni, sementara sekitar 45,83 persen lainnya masih tinggal di hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

    “Artinya, hampir satu dari dua rumah tangga di Jawa Barat masih membutuhkan perhatian dan intervensi bersama,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa komitmen lembaganya dalam menjaga integritas tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan analisis transaksi keuangan, melainkan juga diwujudkan melalui aksi nyata di tengah masyarakat.

    Sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada PPATK agar menyelamatkan setiap uang rakyat, PPATK turut menjalankan program pembangunan rumah bagi masyarakat.

    “Pesan Presiden Prabowo jelas kepada kami, selamatkan setiap uang rakyat. Karena itu, PPATK juga punya program membangun rumah seperti yang dilakukan BTN. Dananya berasal dari sumbangan gaji para pegawai,” kata Ivan.

    Ia berharap, rumah yang dibangun dapat menjadi tempat yang bukan sekadar untuk berteduh. Tapi juga menjadi pusat kehidupan keluarga.

    “Saya berharap rumah baru yang dibangunkan BTN kepada bapak-ibu bisa menjadi tempat untuk berkumpul, beribadah, dan merawat generasi berikutnya. Dari sanalah keluarga bisa tumbuh menjadi keluarga yang sejahtera,” kata Ivan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian Imipas Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian Imipas Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menyabet dua penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

    Acara ini diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (15/12/2025). Dua penghargaan yang dimaksud yaitu Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan Badan Publik Berpredikat Informatif.

    Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu. KIP menilai KemenImipas sebagai kementerian baru, telah berupaya menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

    Atas capaian ini Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik. Di antaranya melalui pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, maupun peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus.

    Dengan diraihnya penghargaan ini, Menteri Agus menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.

    (aud/aud)

  • Imigrasi Tangerang Deportasi WN Cina yang Kerja Sebagai Mekanik Tanpa Izin

    Imigrasi Tangerang Deportasi WN Cina yang Kerja Sebagai Mekanik Tanpa Izin

    Liputan6.com, Jakarta – Hu Junjie, seorang pria berwarganegara Cina, harus dideportase dan diusulkan masuk daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran kedapatan bekerja tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

    Pasalnya, Hu Junjie izin bekerja di perusahaan yang bukan sesuai dengan dokumennya. Hingga akhirnya pada Selasa 9 Desember lalu, pria tersebut langsung diterbangkan pulang ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pads Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu petugas Imigrasi memperoleh informasi, bilamana ada seorang warga Cina yang bekerja di salah satu gudang di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

    “Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,”ujar Bong Bong, Kamis (11/12/2025).

    Hal ini jelas melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ditemukan, yang bersangkutan langsung diamankan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

    Setelah itu, Hu Junjie dideportasi dengan diawasi oleh petugas imigrasi, menggunakan maskapai TransNusa, 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou, China.

     

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.