Tag: Adi Wibowo

  • 364 Kasus Korupsi di NTT Berhasil Disikat, Selamatkan Uang Negara Rp 16,7 Miliar

    364 Kasus Korupsi di NTT Berhasil Disikat, Selamatkan Uang Negara Rp 16,7 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar 364 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Selain menindak para koruptor, tercatat total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16,7 miliar.

    “Capaian ini menunjukkan konsistensi dan progresivitas kinerja jajaran Pidsus Kejati dan Kejari se-NTT dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, Jumat (9/1/2026).

    Dari total kasus yang berhasil disikat, terdiri dari tahapan penyelidikan berjumlah 106 perkara, dengan 12 ditangani Kejati NTT dan 94 oleh Kejaksaan Negeri.

    Sementara, pada tahap penyidikan, terdiri dari 89 perkara, 21 perkara ditangani Kejati NTT dan 68 perkara ditangani Kejari se-NTT.

    Berkaitan dengan tahap penuntutan, Kejati NTT menangani 86 perkara, yang bersumber dari 63 perkara hasil penyidikan kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta 1 perkara dari kepabeanan.

    “Adapun pada tahap eksekusi, sebanyak 83 perkara telah dilaksanakan,” tandas Roch Adi.

    Berdasarkan satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sekitar Rp 4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Rp 2,6 miliar dan Kejaksaan Negeri Lembata Rp 2,1 miliar.

    Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan tertinggi, yakni 17 perkara, yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan maupun kepolisian.

    Menurutnya, tahun 2025, Pidsus Kejati NTT juga berhasil mengungkap sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

    Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar, dengan penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

    Sementara Kasus besar lainnya, dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT tahun 2018.

    “Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin dan Harry A Riwu Kaho,” jelasnya.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 50 miliar. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bukti keseriusan Kejati NTT dalam menindak praktik korupsi di sektor perbankan daerah.

  • KontraS Surabaya Sebut Keluarga Temukan Kejanggalan di Kematian Alfarisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Januari 2026

    KontraS Surabaya Sebut Keluarga Temukan Kejanggalan di Kematian Alfarisi Surabaya 9 Januari 2026

    KontraS Surabaya Sebut Keluarga Temukan Kejanggalan di Kematian Alfarisi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – KontraS mengatakan, pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan kematian Alfarisi bin Rikosen (21), tahanan aksi demonstasi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
    Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia
    KontraS Surabaya
    , Zaldi Maulana mengatakan, pihak keluarga menemukan luka di jenazah Alfarisi ketika memandikannya.
    “Pihak keluarga saat pemandian jenazah itu melihat ada beberapa kejanggalan. Pertama itu, kedua telinga Alfarisi berwarna merah,” kata Zaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2025).
    “Terus kemudian yang kedua ada luka lebam merah kebiruan di dada sebelah kanan sampai melingkar ke punggung belakang,” tambahnya.
    Kemudian, kata Zaldi, Alfarisi juga diduga mengalami tindakan kekerasan saat ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
    Hal tersebut membuatnya mengalami gejala stroke hingga sesak.
    “Keluarga Alfarisi pernah bercerita kalau dia sempat mendapati kekerasan pada saat ditahan di Polrestabes. Pemukulan, ditendang, lain-lain di bagian dada hingga dia sesak,” ucapnya.
    Selain itu, lanjut Zaldi, berat badan pemuda asal Sampang, Madura, tersebut juga menurun 30 sampai 40 dalam 4 bulan.
    Namun, Alfarisi tak pernah mendapat perawatan medis yang layak.
    “Sejauh ini kita tidak mendapatkan informasi Alfarisi pernah dirawat atau ditangani tim medis. Justru yang memberikan pertolongan pertama itu kawannya sesama tahanan,” jelasnya.
    Terkait rekam medis, pihak keluarga merasa dipojokkan ketika berada di Rutan Medaeng.
    Mereka diminta tanda tangan dokumen berisi tidak melakukan tuntutan hukum soal kematian alfarisi.
    “Pihak keluarga tidak diberi keterangan terkait penyebab kematian Alfarisi. Justru pihak rutan Medaeng melemparkan tanggung jawab itu terhadap sesama tahanan satu blok dengan Alfarisi,” ujarnya.
    “Kemudian di sana pihak keluarga juga dimintai tanda tangan empat berkas, intinya surat pernyataan pihak keluarga tidak akan menuntut atas kematian Alfarisi. Itu tanda tangan di atas materai,” imbuhnya.
    Zaldi sendiri tengah berkoordinasi dengan keluarga Alfarizy untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
    Namun, dia menuntut ada penyelidikan independen terkait kematian kliennya itu.
    “Keluarga masih belum puas dengan pernyataan Alfarisi meninggal karena kegagalan nafas. Keluarga menginginkan pemerintah segera melakukan penyelidikan independen terkait penyebab kematian Alfarisi,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengeklaim tidak ada praktik kekerasan atau penganiayaan terhadap tahanan di dalam rutan yang dikaitkan dengan kematian terdakwa kasus demonstrasi Agustus,
    Alfarisi bin Rikosen
    .
    Tristiantoro memastikan, seluruh proses penanganan tahanan berjalan sesuai prosedur dan membantah tudingan bahwa Alfarisi meninggal akibat kekerasan di dalam tahanan.
    Alfarisi bin Rikosen (21) merupakan tahanan yang ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Surabaya.
    Ia meninggal dunia di Rutan Kelas I Surabaya, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (30/12/2025), saat masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Tristiantoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Alfarisi meninggal karena gagal pernapasan setelah sempat mengalami kejang-kejang di dalam tahanan, dan bukan karena tindak kekerasan.
    “Kami tegaskan bahwa tidak ada tindak kekerasan atau penganiayaan di dalam tahanan yang menyebabkan kematian almarhum Alfarisi,” ujar Tristiantoro, Rabu (7/1/2026).
    Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalani masa tahanan, kondisi kesehatan Alfarisi sering menurun.
    Almarhum beberapa kali dikabarkan mengalami sakit dan kejang.
    Riwayat penyakit kejang yang diderita Alfarisi tersebut juga dibenarkan oleh kakaknya.
    “Berdasarkan pengakuan teman sekamarnya, Alfarisi memang sering kejang. Pihak keluarga juga mengakui riwayat penyakit yang diderita almarhum sejak kecil,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahanan Demo Agustus Meninggal Dalam Sel, Keluarga Lihat Luka di Jenazah

    Tahanan Demo Agustus Meninggal Dalam Sel, Keluarga Lihat Luka di Jenazah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kematian Alfarisi bin Rikosen (21) di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (30/12/20265), masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

    Alfarisi adalah salah seorang demonstran yang ditangkap dalam penindakan massa aksi bulan Agustus – September 2025 di Surabaya. Setelah meninggal dan hendak dimakamkan, tubuh pria 21 tahun ini diketahui menyimpan sejumlah luka lebam.

    Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengungkapkan bahwa pihak keluarga mendiang lah menemukan luka lebam tersebut. Luka ada di bagian dada sebalah kanan sampai ke punggung.

    “Pada saat pemandian jenazah itu (keluarganya) melihat ada beberapa kejanggalan kedua telinga Alfarisi itu berwarna merah. Ada luka lebam merah ke-biru-an di dada sebelah kanan, sampai melingkar ke punggung belakang,” ujar Zaldi, hari Kamis (8/1/2026).

    Kejanggalan lainnya, Zaldi turut mengungkapkan bahwa, Alfarisi sempat mengeluh saat ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia diduga mendapatkan tindak kekerasan petugas, dipukul dan ditendang.

    Usai mengalami kejadian dugaan kekerasan saat berada di Polrestabes Surabaya tersebut, Alfarisi diceritakan oleh teman sesama tahanannya sulit bernafas atau sesak, hingga puncaknya mengalami kejang dan kesulitan berbicara R atau cadel.

    “Tahanan lain juga mengatakan, Alfarisi di Polres itu pernah (seperti) mengalami gejala stroke, bibirnya petot, tangannya itu kayak kiting. Sampai Alfarisi gak bisa ngomong R, itu setelah dipukuli,” katanya.

    Lebih lanjut, Zaldi mengatakan kondisi kesehatan Alfarisi (21) semakin hari kian memburuk setelah dugaan penganiayaan yang ia alami. Berat badan turun drastis, 30-40 kilogram dalam empat bulan.

    Zaldi menegaskan muncul pula dugaan kliennya selama sakit tidak diberi perawatan medis yang layak selama ditahan, baik dari pihak kepolisian maupun rutan.

    “Sejauh ini kita tidak mendapat informasi kalau Alfarisi pernah dirawat atau ditangani tim medis. Justru (pihak) yang memberikan pertolongan pertama adalah kawan-kawannya sesama tahanan,” tegasnya.

    KontraS juga meluruskan klaim pihak rutan yang sempat menyebut Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil. Pihak keluarga secara tegas membantah pernyataan tersebut.

    “Pihak keluarga juga menyangkal bahwasanya pihak rutan kan mengatakan kalau semisal pihak keluarga bercerita kalau semisal Alfarisi memiliki riwayat kejang. Itu sama sekali tidak pernah pihak keluarga mengatakan seperti itu,” ucapnya.

    Saat ini, KontraS Surabaya terus berkoordinasi dengan keluarga Alfsrisi di Sampang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Yang jelas keluarga menuntut adanya penyelidikan independen untuk mengungkap fakta di balik kematian Alfarisi agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada tahanan lain.

    “Keluarga masih belum puas dengan pernyataan bahwasanya Alfarisi meninggal karena kegagalan nafas gitu. Ya keluarga menginginkan kalau semisal pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan independen terkait penyebab kematian Alfarisi,” kata Zaldi.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi irit bicara saat dikonfirmasi perihal dugaan kekerasan terhadap Alfarisi semasa ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia hanya mengucapkan terima kasih.

    “Terima kasih infonya,” kata Rina saat dikonfirmasi awakmedia.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi kabar meninggalnya Alfarisi. Ia menjelaskan, berdasarkan diagnosa medis Alfarisi mengalami gagal pernapasan. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan khusus sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu kondisi tersebut.

    “Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” kata Tristiantoro.

    Berdasarkan informasi dari rekan sesama tahanan yang terlibat dalam perkara yang sama, Alfarisi disebut-sebut sudah pernah mengalami gejala serupa saat masih berada di tingkat penahanan kepolisian.

    “Terus dari waktu di tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” ucapnya.

    Alfarisi sendiri tercatat sudah menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng selama kurang lebih empat bulan. Selama mendekam di balik jeruji besi sejak September lalu, pihak rutan menilai almarhum sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat masalah. Bahkan, di saat-saat terakhirnya, almarhum masih sempat menjalankan ibadah bersama rekan-rekannya.

    “Bulan September berarti sudah jalan empat bulanan. Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” ungkapnya.

    Disinggung soal kemungkinan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama di dalam rutan, Tristiantoro secara tegas membantah hal tersebut.

    Ia memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak melakukan autopsi lebih lanjut.

    “Oh, enggak ada [kekerasan], Mas. Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya tadi. Jadi tadi itu sudah kita sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang ‘cukup’ katanya,” tegas Tristiantoro. [rma/aje]

  • Kronologi Tahanan Demonstran Meninggal di Rutan Medaeng Surabaya

    Kronologi Tahanan Demonstran Meninggal di Rutan Medaeng Surabaya

    Bisnis.com, SURABAYA – Seorang demonstran aksi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) dikabarkan tutup usia ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.

    Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus-September 2025. Diketahui, ia telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025 lalu.

    Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo membenarkan ihwal meninggalnya tahanan tersebut. Ia menyebut Alfarisi menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.00 WIB pagi kemarin.

    Wibowo menjelaskan, berdasarkan diagnosis medis Alfarisi mengalami gagal pernapasan. Namun, usai dilakukan penelusuran lebih lanjut dan komunikasi dengan pihak keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan khusus sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu kondisi tersebut.

    “Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Saat kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” ucap Wibowo, Rabu (31/12/2025).

    Berdasarkan informasi dari rekan sesama tahanan yang terlibat perkara yang sama, Alfarisi disebut pernah mengalami gejala serupa saat masih berada pada tingkat penahanan di kepolisian.

    “Lalu, dari waktu di tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” ucapnya.

    Alfarisi sendiri tercatat sudah menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng selama kurang lebih empat bulan. Selama mendekam di balik jeruji besi sejak September silam, pihak rutan menilai mendiang sebagai sosok pribadi yang baik dan tidak pernah membuat masalah. 

    Bahkan, pada saat menjelang ajal menjemputnya, almarhum masih sempat menjalankan ibadah salat bersama rekan-rekannya.

    “Bulan September berarti sudah jalan empat bulanan. [Berkelakuan] baik, beliau enggak ada masalah karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” bebernya.

    Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap almarhum selama mendekam di dalam rutan, Wibowo secara tegas membantah mengenai hal tersebut.

    Ia memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak melakukan autopsi lebih lanjut.

    “Oh, enggak ada [tindakan kekerasan]. Kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya. Jadi kita sudah sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang ‘cukup’ katanya,” tegas Wibowo.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa Alfarisi, maka pihaknya akan menghentikan rangkaian proses penuntutan terhadap almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” ucap Muzakki. 

  • Terdakwa Dugaan Pembakar Gedung Grahadi Meninggal, Karutan: Ada Riwayat Kejang

    Terdakwa Dugaan Pembakar Gedung Grahadi Meninggal, Karutan: Ada Riwayat Kejang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo mengungkap penyebab meninggalnya Alfarisi terdakwa dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.

    Karutan mengatakan bahwa Alfarisi ada riwayat penyakit kejang sejak kecil. Hal itu diketahui waktu pihak Karutan melakukan serah terima jenazah kepada keluarga Alfarisi.

    “Kakaknya cerita waktu serah terima jenazah bahwa almarhum ini ada riwayat kejang sejak kecil. Teman satu selnya juga bilang bahwa waktu di tahanan Polrestabes, almarhum juga pernah kejang-kejang,” ujar Karutan.

    Dijelaskan Karutan, Terdakwa meninggal dunia sekitar jam 6 pagi, diagnosa dari medis karena gagal pernafasan.

    “Jadi meninggal secara mendadak,” ujarnya.

    Waktu kejadian lanjut Karutan, teman satu kamarnya berupaya untuk membantu dengan membawa ke klinik namun belum sampai ke klinik nyawa almarhum tidak tertolong.

    Untuk keseharian di rutan kata Karutan, almarhum tidak ada masalah. Dan tidak ada keluhan apapun meski dikabarkan almarhum mengalami penurunan berat badan.

    “Teman satu kamarnya yang ditanyain tidak ada masalah waktunya makan ya makan. Tidak ada keluhan apapun dan tidak mengkonsumsi obat-obatan apapun,” ungkap Karutan.

    Untuk proses hukum almarhum, pihak rutan sudah melaporkan ke Jaksa untuk.

    Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi sejatinya akan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2025 yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki.

    Namun, proses hukum terhadap pemuda kelahiran 21 tahun silam ini harus terhenti karena dia harus kehilangan nyawa d iRumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, (30/12 2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjeratnya gugur demi hukum.

    Kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari otoritas rutan terkait penyebab kematian tahanan tersebut.

    JPU Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alfarisi meninggal dunia. Menurut jaksa asal Kejadian Surabaya ini, Alfarisi diduga mengalami kejang dan meninggal dunia.

    Saat ditanya apakah proses hukum terhadap terdakwa sudah dihentikan? Muzzaki mengaku akan menyampaikan kabar ini ke hakim terlebih dahulu.

    “Belum mbak, agenda minggu depan saksi, nanti saya laporkan ke hakim beserta surat kematiannya,” ujar Muzzaki, Rabu (31/12/2025).

    Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi di Surabaya.

    Keluarga menyebut, beberapa hari sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.

    “Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul Khoir.

    Penurunan Berat Badan Drastis

    KontraS mencatat selama masa penahanan terjadi penurunan berat badan Alfarisi secara ekstrem, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.

    Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Ia ditangkap pada 9 September 2024 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Sejak itu, seluruh aktivitas dan keselamatan Alfarisi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.

    Desakan Investigasi Independen

    KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan alarm serius kegagalan sistem pemasyarakatan. Negara dinilai tidak boleh berhenti pada klaim medis semata, melainkan wajib melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, termasuk membuka akses bagi keluarga serta lembaga pemantau independen.

    “Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.

    KontraS mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kelalaian aparat, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. [uci/ted]

  • Alfarisi, Demonstran Aksi Agustus 2025 Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

    Alfarisi, Demonstran Aksi Agustus 2025 Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Saat Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran aksi Agustus-September 2025, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    ​​Alfarisi merupakan seorang yatim piatu asal Sampang, Madura, yang sehari-harinya mengelola warung kopi kecil di teras kosnya di Jalan Dupak Masigit, Surabaya.

    Perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia ditangkap pada 9 September 2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

    Sebelum ia medekam di Rutan Medaeng, Alfarisi sempat menjalani masa tahanan di Polrestabes Surabaya.

    Namun nahas, sebelum sempat mendengarkan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi menghembuskan napas terakhirnya tepat pukul 06.00 WIB hari ini di dalam sel.

    “Informasi terkait meninggalnya Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (30/12).

    ​Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kematian ini. Berdasarkan informasi diterima, Alfarisi mengalami penurunan berat badan drastis sekitar 30-40 kilogram selama penahanan, tanda selama ini ia bergelut dengan tekanan psikologis yang berat.

    ​”Kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan,” tegas Fatkhul.

    ​KontraS pun mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen dan transparan, mengingat Alfarisi meninggal dalam status terdakwa yang belum terbukti bersalah secara hukum tetap.

    “Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

    Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.

    “Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” tutup Khoir.

    ​Di sisi lain, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut; namun membantah adanya unsur kekerasan.

    Berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan sebelum meninggal, yang diduga dipicu oleh riwayat penyakit kejang sejak kecil.

    ​”Dari waktu (menjadi) tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang, Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” jelas Tristiantoro.

    Ia juga menambahkan bahwa selama empat bulan di Medaeng, Alfarisi dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin beribadah. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum secara ikhlas tanpa menuntut proses autopsi.

    “Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” ungkapnya.

    Kemudian, secara hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menyebut, meninggalnya Alfarisi membawa konsekuensi pada status perkaranya.

    Pihaknya bilang, akan segera mengurus surat kematian sebagai dasar bagi hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menetapkan bahwa tuntutan terhadap Alfarisi gugur demi hukum.

    “Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” kata Ahmad.

    ​Kini, jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang untuk dimakamkan, menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar mengenai evaluasi sistem pemasyarakatan bagi tahanan politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (rma/ian)

  • Kapal Kargo Verizon Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Seluruh Awak Selamat

    Kapal Kargo Verizon Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Seluruh Awak Selamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah kapal kargo Verizon yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengalami kebakaran pada bagian mesin, Senin (29/12/2025) pagi. Dalam peristiwa tersebut, seluruh kru kapal dinyatakan selamat dan tidak ada korban jiwa.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, api pertama kali muncul dari ruang mesin kapal saat kapal dalam posisi sandar di pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di bagian mesin kapal.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Dugaan sementara karena korsleting,” kata Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo.

    Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk memadamkan api. Api utama berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.05 WIB, dilanjutkan dengan proses pembasahan guna memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

    “Ada 16 unit mobil pemadam dari DPKP Kota Surabaya dan ada perbantuan 3 mobil dari Pelindo. Alhamdulillah situasi sudah kondusif,” imbuh Eko.

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, area kapal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 meter persegi dari total luas kapal yang mencapai 145 meter persegi.

    Pihak kepolisian memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

    “Nanti penyebab pastinya akan diselidiki lebih lanjut oleh tim inafis Satres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.

  • Kota Pasuruan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga April 2026

    Kota Pasuruan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga April 2026

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan kini memperketat pengawasan wilayah menyusul meningkatnya potensi gangguan cuaca di akhir tahun. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi iklim yang mulai menunjukkan intensitas hujan dan angin yang tidak menentu.

    Keputusan resmi mengenai kesiapsiagaan ini telah ditandatangani guna menjamin keselamatan seluruh warga kota. Melalui kebijakan tersebut, koordinasi antar lini sektor dipastikan akan berjalan lebih masif untuk memitigasi risiko kerugian material maupun korban jiwa.

    Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menginstruksikan agar seluruh jajaran perangkat daerah segera mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada. Penetapan status siaga darurat ini difokuskan pada tiga ancaman utama, yakni banjir, angin puting beliung, dan banjir rob.

    “Kami memerintahkan perangkat daerah dan instansi terkait untuk mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki serta selalu siaga berkoordinasi dengan BPBD,” tegas Mas Adi.

    Berdasarkan data yang dihimpun, total tercatat ada 193 insiden bencana yang melanda wilayah Kota Pasuruan sepanjang tahun 2025. Mayoritas kejadian tersebut didominasi oleh dampak cuaca ekstrem seperti pohon tumbang serta kerusakan bangunan rumah tinggal.

    Kasi Kedaruratan BPBD Kota Pasuruan, Anang Sururin, menjelaskan bahwa selain cuaca ekstrem, kebakaran juga menjadi perhatian serius pihaknya. Dari data yang ada, terdapat 56 peristiwa kebakaran serta 36 kejadian banjir yang telah ditangani oleh tim di lapangan.

    Kecamatan Bugul Kidul dan Panggungrejo tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi bencana tertinggi dibandingkan wilayah lainnya. Kedua kecamatan ini melaporkan lebih dari 50 kejadian, sementara Kecamatan Gadingrejo dan Purworejo menyusul dengan angka yang cukup signifikan.

    Sebagai langkah nyata, BPBD kini telah menyiagakan posko pemantauan di kantor pusat untuk memonitor perkembangan situasi secara real-time. Peralatan evakuasi dan kapasitas personel juga telah ditingkatkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu kondisi di lapangan memburuk.

    “Kami menyiapkan posko siaga di kantor dan berharap situasi tetap kondusif sehingga tidak perlu naik ke status darurat,” tutup Anang.  [ada/aje]

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.

  • Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Surabaya (beritajatim.com) – Musda Xl Partai Golkar Kota Malang berhasil memilih ketua baru Djoko Prihatin masa bhakti 2025-2030, melalui mekanisme aklamasi. Djoko lolos dalam pencalonan dengan 50 persen dukungan.

    Dua calon lainya Rudy Nugroho hanya mendapat 10 persen dukungan dan Abah Anton muncul sebagai calon tanpa ada dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos. Musda Xl berlangsung di Kantor DPD Golkar Jawa Timur pada Minggu (14/12/2025).

    Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan pentingnya konsolidasi yang inklusif dan merangkul seluruh elemen partai dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Malang. Menurutnya, kepemimpinan Golkar ke depan tidak boleh terjebak dalam polarisasi kelompok, melainkan harus mencerminkan konfigurasi partisipasi politik masyarakat Kota Malang secara menyeluruh.

    Ali Mufthi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kota Malang yang terpilih, Djoko Prihatin, harus mampu mengakomodasi seluruh fungsionaris, unsur ormas, tokoh keagamaan, hingga kepengurusan yang ada saat ini. Ia menekankan tidak boleh ada dikotomi “in group” dan “out group” dalam tubuh partai.

    “Ketua terpilih harus bisa merangkul semuanya. Konsolidasi itu kuncinya,” tegasnya di Surabaya.

    Lebih lanjut, Ali Mufthi menekankan bahwa konsolidasi tidak sekadar menyatukan struktur, tetapi juga menyatukan visi dan platform partai. Ketua terpilih diharapkan mampu membuka ruang publik untuk menyampaikan visi, misi, dan platform Partai Golkar secara jelas, sehingga dapat berdialektika dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Malang. “Golkar harus hadir menyerap persoalan rakyat dan menjawabnya dengan pikiran serta aksi-aksi strategis,” ujarnya.

    Dalam konteks target politik, Ali Mufthi menyebutkan bahwa Golkar Jawa Timur menargetkan penambahan kursi DPRD di Kota Malang. “Minimal nambah dua kursi,” katanya optimistis. Target tersebut dinilai realistis apabila konsolidasi internal berjalan solid dan platform partai mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    Terkait dinamika Musda Golkar di Jawa Timur, Ali Mufthi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam daerah yang belum melaksanakan Musda. Enam daerah tersebut antara lain wilayah Madura, Banyuwangi, dan Kabupaten Pasuruan. Ia optimistis seluruh rangkaian Musda akan tuntas pada Januari mendatang. “Insyaallah Januari tuntas,” ujarnya.

    Ali Mufthi juga menaruh perhatian besar pada komposisi kepengurusan Golkar ke depan. Ia menegaskan bahwa regenerasi menjadi garis kebijakan partai. Formatur tingkat provinsi diarahkan untuk memastikan keterlibatan generasi muda sebesar 40 hingga 50 persen dalam struktur kepengurusan.

    Selain itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen tetap menjadi komitmen sesuai amanat undang-undang.

    “Anak-anak muda adalah masa depan partai. Karena itu, keterlibatan mereka harus signifikan, disertai dengan peran perempuan yang kuat,” pungkas Ali Mufthi.

    Dengan konsolidasi inklusif, kepemimpinan yang visioner, serta komposisi kepengurusan yang progresif, DPD Golkar Jawa Timur berharap Golkar Kota Malang mampu tampil solid dan kompetitif menghadapi agenda politik ke depan.

    Usai terpilih, Djoko Prihatin menyatakan dinamika Musda Golkar Kota Malang sangat tinggi. Namun ini akan menjadikan Golkar Kota Malang ke depan akan lebih maju. Pihaknya berjanji peningkatan dari 6 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029.

    Di tengah dinamika politik Kota Malang dimana hampir semua partai menggunakan sistem penunjukkan dalam menentukan ketuanya, Golkar masih menganut demokrasi sangat luar biasa dengan mekanisme pemilihan. Sebab itu, saya janji akan merangkul semua demi kekompakan, kesatuan dan persatuan

    Musda Xl yang dibuka Ketua DPD Ali Mufthi ditutup ketua harian Adi Wibowo (Walikota Pasuruan. (tok/but)