Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adi Wahyono
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025
-
/data/photo/2020/04/23/5ea11f2794092.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 KPK Panggil Direktur Sritex Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden Nasional
KPK Panggil Direktur Sritex Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil Direktur Keuangan PT Sritex
Supartodi
sebagai saksi terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, pada Jumat (20/6/2025).
KPK juga memanggil Allan Moran selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017-2020 Adi Wahyono untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Budi belum menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap para saksi.
Namun, diketahui bahwa dalam perkara ini KPK menduga ada korupsi pengadaan 6 juta paket bansos yang akrab disebut sebagai bansos presiden ini.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 125 miliar.
Kasus
korupsi bansos presiden
ini merupakan satu dari tiga kasus terkait bansos yang ditangani KPK.
Dua kasus lainnnya adalah, kasus menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan
Bansos Covid-19
yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sita Dokumen dari Pegawai Bulog dan Kemensos terkait Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden
GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari tiga orang saksi yang berasal dari pegawai Bulog dan Kemensos, yaitu M. Gilang Sasi Kirono (Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog), Diding (Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos), dan Robbin Saputra (PNS Kementerian Sosial RI).
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Namun, Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita dari ketiga saksi tersebut. Ia berdalih bahwa materi penyidikan bersifat rahasia dan akan diungkapkan dalam proses persidangan.
Ketiga saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Sementara dua saksi lainnya, yakni Yuli Andhika (Staf Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP) dan Yulianto Prihhandoyo (Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP), tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp125 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ivo diduga merupakan tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek pengadaan Bansos pada masa pandemi Covid-19.
Kuota Bansos Juliari Batubara
Tim penyidik KPK juga tengah mendalami pembagian jatah atau plotting kuota dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara (JB) kepada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Bansos Presiden saat pandemi.
Informasi tersebut terungkap dalam pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono (AW), yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).
“Saksi (AW) hadir, pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri (JB) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Tessa tidak merinci identitas perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai titipan eks Menteri dari kader PDIP tersebut.
Plotting kuota oleh menteri itu menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Sebagai informasi, total ada enam juta paket sembako dari program Bansos Presiden yang diduga dikorupsi. Paket-paket tersebut berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam—masing-masing terdiri atas dua juta paket sembako.
“Tahap tiga, lima, dan enam, per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” ujar Tessa, Kamis (4/7/2024).
Adapun nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran Bansos Presiden yang berujung pada dugaan korupsi ini mencapai hampir Rp1 triliun.
“Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya,” ungkap Tessa.