PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025 lalu.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Al Faris dan atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
Sebagai informasi, lima terdakwa tersebut merupakan bagian dari 21 orang terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
Dari 21 orang yang didakwa menyerang aparat kepolisian dan merusak fasum, hanya lima orang di atas yang mengajukan eksepsi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka perkara seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
“Memerintahkan (jaksa) penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
“Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 orang didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasum saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang.
Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla.
Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
Di sana, para terdakwa melakukan perusahaan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
“Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa.
Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
Flyover
Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adi Setiawan
-
/data/photo/2025/12/08/6936a60b3d4ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 8 Desember 2025
-

21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).
Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.
Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.
Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan.
“Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.
Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.
“Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.
Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.
Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.
-

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara/ Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Rektor USU sebagai langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Hari ini Jumat (15/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
Budi menuturkan bahwa pemeriksaan Rektor USU dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Sidempuan.
Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK juga melakukan pemeriksaan 13 saksi lain di lokasi yang sama.
Ini nama saksi yang diperiksai KPK terkait dugaan kasus korupsi PUPR Jalan Sumut:
Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
Ahmad Juni sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidempuan
Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut
Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut
Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
PT DELI TUNAS ADIMULIA merupakan SHOWROOM MOBIL
Rahmat Parinduri selaku PNS/ Kasatker Wil 1 2023
Deddy Rangkuti selaku Wiraswasta
Afrizal Nasution sebagai PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal
Randuk Efendi Siregar
Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing NatalDilansir laman resmi KPK, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan pada satuan kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Adapun proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR yang sedang didalami oleh KPK adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
-

DJPb: Dana PKH di NTT mencapai Rp596,63 miliar hingga Juni 2025
Per 30 Juni 2025, realisasi dana PKH di NTT sebesar Rp596,63 miliar untuk 741.537 penerima manfaat
Kupang, NTT (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat total penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) di provinsi itu hingga Juni 2025 mencapai Rp596,63 miliar untuk 741.537 penerima.
“Per 30 Juni 2025, realisasi dana PKH di NTT sebesar Rp596,63 miliar untuk 741.537 penerima manfaat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Kemenkeu Provinsi NTT Adi Setiawan dalam keterangannya di Kupang, Minggu.
Hal ini disampaikannya terkait dukungan APBN bagi masyarakat tidak mampu melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang telah terealisasi di NTT hingga 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan PKH merupakan program bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
“Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya,” katanya.
Selain PKH, hingga 30 Juni 2025 terdapat juga bantuan Bantuan Sosial Yatim Piatu (YAPI) yang disalurkan di wilayah NTT.
“Tercatat realisasi bansos yapi sebesar Rp8,5 miliar untuk 18.715 penerima manfaat,” kata dia.
Adapun YAPI merupakan bantuan sosial bagi anak penerima manfaat yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima bansos lain dari pemerintah.
Sementara itu, realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah mencapai Rp 891,29 miliar untuk 1.667.415 penerima di NTT.
BPNT merupakan bansos untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari untuk penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS.
Lebih lanjut, Adi berharap agar bantuan Perlinsos dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima manfaat guna menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah
JAKARTA – Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Laporan datang dari korban berinisial HY yang sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah belum lama ini.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan dilansir dari ANTARA, Minggu 13 Juli.
Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.
Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.
Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.
-

Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Minggu, 13 Juli 2025 – 14:18 WIBElshinta.com – Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan itu berawal ketika korban bernama HY melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.
Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.
Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/07/07/686bb9ce77151.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Ojol Pukul Sopir Transjakarta di Jakbar Damai meski Pelaku Sempat Ditangkap Megapolitan 9 Juli 2025
Kasus Ojol Pukul Sopir Transjakarta di Jakbar Damai meski Pelaku Sempat Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi sempat mengamankan NS, pengemudi ojek
online
atau ojol yang diduga memukul
sopir Transjakarta
berinisial JN di
Jakarta
Barat.
“Kami dari Polsek Palmerah bersama Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terhadap pelaku pengemudi ojek online (ojol) berinisial NS usai adanya laporan,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya yang diterima
Kompas.com
, Selasa (8/7/2025).
Adapun JN membuat laporan polisi pada Senin (7/7/2025). Namun, Eko tidak memerinci kapan pelaku diamankan oleh polisi.
Usai NS diamankan, Eko menyebut, pihaknya mempertemukan pelaku dengan korban. Dalam pertemuan itu, NS dan JN sepakat untuk berdamai.
“Kami sudah pertemukan terhadap kedua belah pihak. Dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Eko.
Berkaca dari kasus ini, Eko mengimbau agar seluruh warga mengedepankan etika dan menahan emosi saat berkendara di jalan.
“Tetap mengedepankan etika dan menahan emosi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, video aksi pemukulan yang diduga dilakukan pengemudi ojek
online
(ojol) terhadap sopir bus Transjakarta viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, aksi pemukulan itu terjadi di Jalan Raya S Parman, tepatnya di dekat lampu merah yang mengarah ke Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Dalam video itu terlihat seorang laki-laki berjaket dan berhelm ojol memukul sopir Transjakarta yang mengenakan batik lengan panjang dari arah belakang.
Tak terima dipukul, sopir Transjakarta itu berupaya mengambil kunci motor ojol itu. Namun, kuncinya tidak ada.
Kemudian, pengendara lainnya mencoba melerai perkelahian itu. Bunyi klakson dari kendaraan lain langsung dibunyikan dengan maksud untuk menghentikan perkelahian itu.
Sang sopir Transjakarta juga diminta untuk kembali ke dalam bus. Di dalam bus, para penumpang mencoba menenangkan sang sopir.
“Dia yang salah,” ujar sopir Transjakarta.
Saat kejadian itu, terlihat ada polisi yang juga mencoba melerai perkelahian. Usai dilerai, pengemudi ojol yang sedang membonceng penumpangnya kembali melanjutkan perjalanan.
Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani membernarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi pemukulan itu terjadi pada Jumat (4/7/2025).
Keributan tersebut terjadi lantaran pengemudi ojol tak diterima diklakson.
“Kejadiannya Jumat lalu, bus SAF-055 rute 10H. Berdasarkan pengamatan CCTV,
driver
ojol melakukan pemukulan karena merasa diklakson oleh pramudi,” ujar Ayu saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3655873/original/060520400_1638923495-omar-lopez-vTknj2OxDVg-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geger Penemuan Bayi di Palmerah Jakbar, Pelaku Pembuang Ditangkap – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Warga Kemanggisan, Jakarta Barat, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di Jalan Anggrek Cendra Wasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup lengkap dengan ari-ari dan tanpa pakaian pada Selasa (24/6/202) pagi.
Terkait hal ini, Polsek Palmerah bergerak cepat menangkap pelaku yang membuang bayi tersebut. Hal itu dibenarkan Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan. Dia mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Alhamdulillah sudah ditangkap,Kami lagi periksa dahulu ya,” kata Eko saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, bayi pertama kali ditemukan oleh H, seorang pemulung yang biasa mengangkut sampah di kawasan tersebut.
“Saksi melihat bayi tergeletak di dekat pagar di sebuah gang kecil,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu.
-

Begini cara penipu adopsi bayi meyakinkan korban untuk bertransaksi
Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial AU (38), pelaku penipuan bermodus adopsi bayi meyakinkan korban dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin.
“Bayinya enggak ada. Foto bayi yang didapatkan (pelaku) dari medsos dan ketemuannya di RS bersalin sehingga korban ini yakin benar, ternyata penipuan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Eko menyebutkan bahwa pelaku AU awalnya mendekati korban lalu membangun komunikasi hingga kemudian menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi.
Pertama dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua salah satu korban buat status di salah satu medsos.
“Oleh pelaku di-chat dan menanyakan apakah masih membutuhkan bayi, lalu tukaran nomor WhatsApp dan janjian bertemu di RS tersebut (RS di wilayah Palmerah),” kata Eko.
Pelaku pun mematok harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi.
“Jadi ini memang sebatas hanya modus. Cara dia lakukan penipuan. Jadi meyakinkan korban bahwa si pelaku ini bisa membantu terkait adopsi bayi,” ujar Eko.
Menyangkut aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak Kepolisian, yakni JH dan HI.
Pelaku AU pun ditangkap pada Jumat (13/6) ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit (RS) di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 WIB di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi,” ujar Eko.
Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian.
Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6) malam.
“Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang,” ujar Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.
“Tapi baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun,” ujar dia.
Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.
“Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
