Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
Polda Metro Jaya
dan Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi
Kompas.com,
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
a quo
diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
finishing
atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
finishing
,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adi Nugroho
-
/data/photo/2024/01/19/65aa0fe22ec5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional
-

Customer CV MMA Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar
Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024). Kedua saksi diajukan kuasa hukum Terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL sebagai saksi meringankan.
Mereka adalah Alex Kristanto dari Malang dan Adi Nugroho Mojokerto, kedua saksi merupakan customer di CV MMA. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa.
Saksi Alex Kristanto menerangkan, jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika Motor dan CV MMA sejak tahun 2014 dan selalu berkomunikasi langsung dengan terdakwa. “Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Saya tidak kenal orang tua maupun keluarga,” ungkapnya.
Masih kata Alex, selama order di CV MMA yang mengurusi dan mengelola CV MMA adalah terdakwa. Ia merupakan karyawan di jasa angkutan sehingga ia sering order ke CV MMA. Ia mengaku jika barang di CV MMA lebih murah sehingga tempatnya berkerja order barang ke CV MMA.
Hal senada juga diungkankan saksi Adi Nugroho. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika Motor sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa terkait pembelian baik ban, ganti aki dan lain sebagainya.
“Setahu saya MMA (CV MMA) punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko ban, paling murah di MMA punya terdakwa. Selama ini, order dikirim tapi kalau ganti aki saya baru datang ke lokasi, kalau kesana (CV MMA) ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika Motor dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja mengatakan, jika sidang selanjutnya digelar pada, Selasa (19/11/2024) pekan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup,” tegasnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja. Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui tedakwa.
“Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.
Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah terdakwa bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.
“Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman (terdakwa) ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” urainya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/kun]
-

Bocoran Seragam Baru CJH Tuban 2024, Jangan Salah Pakai
Tuban (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Tuban bocorkan seragam baru untuk Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2024 yang akan berangkat ke tanah suci yang tidak akan lama lagi. Rabu (17/04/2024).
Hal itu berdasarkan aturan terbaru Kemenag RI menginstruksikan bahwa seragam baru untuk pemberangkatan CJH ada perubahan.
Diketahui, bahwa seragam tahun-tahun sebelumnya merupakan batik berwarna biru muda, namun pada tahun 2024 kini seragam baru bermotif batik dan berwarna ungu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kemenag Tuban Hj Umi Kulsum bahwa seragam baru tersebut wajib dipakai oleh seluruh CJH yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.
“Jadi saya harapkan CJH tidak salah memakai seragam,” ucap Hj Umi Kulsum.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan jemaah haji khususnya di Indonesia tahun ini akan mengenakan seragam batik baru bernama Sekar Arum Sari yang merupakan hasil sayembara yang digelar sejak Agustus 2023 lalu.
Sayembara seragam batik untuk CJH itu dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dari sepuluh finalis yang terpilih dan motif tersebut sudah dipatenkan menjadi hak cipta desain batik yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI.
“Untuk batik motif Sekar Arum Sari ini berwarna ungu ya, sangat cantik, dengan corak batik berwarna putih dan terdapat lambang Burung Garuda,” terang Umi sapanya.
Lanjut, karya batik Sekar Arum Sari berdasarkan keterangan dari desainernya terinspirasi dari melati putih, motif kawung, motif truntum, motif songket dan tenun, serta burung garuda yang merupakan lambang negara Indonesia.
“Adapun filosofinya yakni puspa nasional Indonesia yang digambarkan dengan bunga melati putih yang melambangkan simbol kesucian, keagungan, kesederhanaan, ketulusan, keindahan, dan rendah hati,” kata Umi.
Masih kata dia, bahwa setiap CJH yang sudah melakukan pelunasan biaya haji, maka langsung diberikan seragam berupa kain yang nantinya setiap CJH bisa menjahit sendiri.
“Jadi setiap CJH juga sudah diberikan contoh gambar desain pakaiannya modelnya seperti apa, yang laki-laki kemeja lengan panjang, lalu yang perempuan juga sudah ada modelnya,” ujar Umi.
Sementara itu, pihaknya mengimbau supaya semua jemaah khususnya di Tuban pada tahun 2024 ini memakai baju tersebut saat di tanah suci. Jangan sampai memakai kain batik dengan motif yang lama.
“Kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai memakai seragam yang lama, karena kita sudah ada seragam terbaru,” pungkasnya. [Ayu]
-

Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik
Magetan (beritajatim.com) – Kondisi anak yang dianaiaya bapak kandungnya di Magetan kini mulai kembaik. Saat ini, bantuan selang oksigen sudah mulai dilepas.
Pihak RSUD dr Sayidiman Magetan memastikan, tak sembarang orang bisa membesuk bocah usia 8 tahun itu.
Fajar Adi Nugroho AMK Sebagai Staf Humas Promkes RSUD dr Sayidiman Magetan mengatakan, korban masih harus pemulihan pasca pembedahan abdomen atau perut. Sebelumnya, organ liver korban mengalami pendarahan hebat. Namun, saat ini pendarahan sudah berkurang.
“Kemarin masih pendarahan di liver. Namun saat ini sudah mulai membaik. Kondisi masih kritis ya. Sehingga, kami batasi siapa saja yang mau membesuk. Kemarin saja yang boleh masuk hanya Bapak Kapolres,” kata Fajar pada beritajatim.com, Rabu (4/10/2023)
Dia mengatakan, pasca pembedahan korban perlu mendapatkan bantuan pernafasan. Sehingga, selang oksigen dipasang. Namun, saat ini selang oksigen sudah mulai dilepas.
“Sudah mulai kami lepas, akan kami observasi terus kondisinya. Kami pastikan pemulihannya maksimal,” katanya.
Selain itu, pihak RSUD dr Sayidiman Magetan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Utamanya, untuk pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan.
“Saya sudah ajukan ke Manajemen untuk mengaktifkan kembali BPJS nya, supaya bisa ditanggung pemerintah untuk pengobatannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.
Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.
Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.
Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.
Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.
Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.
“Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.”Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]
[berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]