Tag: Adi Nugroho

  • Kalau Pak Prabowo Betul-betul Ingin Mengendalikan Polri

    Kalau Pak Prabowo Betul-betul Ingin Mengendalikan Polri

    GELORA.CO –  Rumor pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat dalam dua hari terakhir sehingga memicu spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Listyo Sigit akan digeser dari jabatannya, dengan dua kemungkinan posisi pengganti, masuk ke dalam kabinet atau menjadi duta besar, kemungkinan besar untuk Malaysia.

    “Kalau duta besar, kira-kira ditempatkan di mana? Berdasarkan pengalaman para pendahulunya, mantan Kapolri biasanya ditempatkan sebagai duta besar di Malaysia,” ujar analis politik senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip oleh Poskota pada Senin 1 Juni 2025.

    Listyo Sigit sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Masa jabatannya saat ini telah mencapai hampir empat setengah tahun, lebih panjang dari pendahulunya, Tito Karnavian, yang menjabat selama tiga tahun tiga bulan.

    “Kalau melihat usia jabatannya, wajar kalau dia diganti, kendati masa pensiunnya masih lama, yakni tanggal 5 Mei 2027,” kata Hersubeno.

    Namun lebih dari sekadar masa jabatan, Listyo Sigit kerap dikaitkan dengan kedekatannya dengan mantan Presiden Joko Widodo.

    Ia dianggap sebagai bagian dari “Geng Solo”, sekelompok perwira tinggi TNI dan Polri yang pernah bertugas di Kota Solo saat Jokowi menjabat sebagai wali kota.

    “Geng Solo ini terdiri dari orang-orang yang kariernya melejit seiring dengan naiknya Jokowi menjadi Presiden dua periode,” ujar Hersubeno.

    Menurutnya, selain Kapolri, posisi Panglima TNI dan Jaksa Agung juga patut dipertimbangkan untuk diganti, mengingat kedekatan mereka dengan pemerintahan sebelumnya dan masa jabatan yang sudah cukup panjang.

    “Kalau Pak Prabowo betul-betul ingin bisa mengendalikan sepenuhnya institusi Polri, maka pergantian ini menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.

    Yang cukup mengejutkan dari kabar ini adalah nama yang disebut sebagai calon pengganti, yakni Komisaris Jenderal Polisi Rudi Herianto Adi Nugroho. Saat ini, Rudi Herianto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebuah posisi yang berada di luar struktur Polri.

    “Walaupun masih perwira tinggi Polri aktif, dia saat ini sudah berada di luar struktur institusi Polri. Saya tidak tahu bagaimana aturannya,” kata Hersubeno. “Apakah seperti di TNI? Harusnya kalau dia berada di luar struktur, berarti sudah pensiun. Tapi ternyata dia belum pensiun,”

  • 1
                    
                        Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jenderal Bintang 3 Non-Akpol
                        Nasional

    1 Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jenderal Bintang 3 Non-Akpol Nasional

    Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jenderal Bintang 3 Non-Akpol
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Polisi
    Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. 
    Seperti apa sosoknya? Berikut profil
    Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

    Rudy lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968. Dia merupakan perwira tinggi Polri yang bukan berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), melainkan Sekolah Perwira Polri pada 1993. 
    Saat ini, Rudy menjabat sebagai sekjen Kementerian KKP. Dia dilantik Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada Senin (11/12/23).
    Pada Desember 2020, Rudy pernah menjabat sebagai kapolda Banten. Dia ditunjuk menjadi kapolda Banten oleh Jenderal Idham Azis yang ketika itu menjabat sebagai kapolri.
    Namun sejak 2023, Rudy mendapat jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktural.
    Sebelum itu, Rudy menjabat sebagai Kadivkum Polri. Upacara serah terima jabatannya dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai kapolri pada September 2019.
     
    Sebelum menjabat sebagai kadivkum, ia menduduki posisi sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri.
    Pada tahun 2018, Rudy menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Rudy juga tercatat pernah mengemban posisi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kapolres Metro Jakarta Barat, serta Kapolres Cimahi.
    Selain itu, Rudi juga mengemban tugas sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian dan Guru Besar bidang Hukum Universitas Lampung.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral di X, Ini Profil Komjen Rudy Heriyanto yang Disebut Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    Viral di X, Ini Profil Komjen Rudy Heriyanto yang Disebut Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    GELORA.CO – Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari salah satu akun yang memposting pernyataan yang menyebutkan nama salah satu jenderal menjadi calon Kapolri baru:

    “Kabar langit: Calon Kapolri 2025. Komjen Rudy Heriyanto AN. Menggantikan Jenderal Listyo SP yang kemungkinan masuk kabinet atau duta besar,” tulis akun @Mr_cosanostra di X, Kamis 29 Mei 2025.

    Unggahan tersebut sontak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet. Hingga artikel ini ditulis, unggahan ini telah dilihat hingga 400 ribu kali dan mendapat ratusan reaksi beragam. 

    Banyak pengguna X mempertanyakan validitas kabar ini, sementara sebagian lainnya menyoroti rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto yang dinilai memiliki kapabilitas memimpin Polri di era digital dan transisi kepemimpinan nasional.

    “Asal bisa menertibkan anak buahnya dulu sih,warga bakal mendukung,” ungkap seorang netizen di kolom komentar.

    “Non akpol ini,” timpal yang lainnya.

    “Entah akpol non akpol, semuanya sia-sia kalo gak bisa tindak tegas anggotanya siapa saja tanpa terkecuali,” lanjut netizen lainnya.

    Profil Rudy Heriyanto

    Berikut adalah profil lengkap Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang layak dikenal lebih dekat oleh publik Indonesia:

    Rudy Heriyanto Adi Nugroho lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung sebelum memutuskan masuk ke dunia kepolisian. Pada tahun 1993, ia lulus dari Sekolah Perwira Polri (Sepa Polri) dan mulai meniti karier di kepolisian dengan fokus utama pada bidang reserse dan penegakan hukum.

    Kemampuan akademik dan pemahaman hukumnya menjadi bekal kuat bagi Rudy dalam menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang, baik konvensional maupun transnasional.

    Karier di Kepolisian: Dari Reserse Hingga Polda

    Ahli Reserse dan Ekonomi Khusus

    Karier Rudy Heriyanto sangat lekat dengan dunia reserse. Ia tercatat pernah memimpin berbagai satuan penting dalam Bareskrim Polri, seperti:

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri (2017–2018)Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri (2018–2019)

    Di posisi ini, Rudy berperan dalam mengungkap kasus-kasus ekonomi strategis, termasuk korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan perbankan dan investasi ilegal.

    Kapolres dan Jabatan Operasional

    Rudy juga pernah menjabat sebagai:

    Kapolres Metro Jakarta Barat (2015–2016)Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016–2017)

    Di kedua jabatan ini, ia dikenal sebagai pemimpin lapangan yang tanggap dan berani dalam mengambil keputusan, namun tetap mengedepankan pendekatan hukum yang profesional.

    Kapolda Banten (2020–2023)

    Salah satu puncak kariernya di Polri adalah saat ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten. Dalam periode ini, Rudy membawa angin perubahan di tubuh Polda Banten. Ia dikenal dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat serta mampu menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

    Kepala Divisi Hukum Polri (2019–2020)

    Rudy juga pernah dipercaya memimpin Divisi Hukum Polri, posisi yang sangat strategis dalam membentuk kebijakan hukum internal kepolisian.

    Menjabat Sekretaris Jenderal KKP

    Pada 11 Desember 2023, Rudy Heriyanto resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Ini menjadikannya salah satu dari sedikit perwira tinggi Polri yang dipercaya menduduki posisi strategis di kementerian teknis.

    Sebagai Sekjen KKP, Rudy bertugas memimpin urusan administrasi dan manajerial, serta menjembatani komunikasi antara jajaran birokrasi dan pimpinan kementerian. Kemampuannya dalam tata kelola dan kedisiplinan birokrasi diharapkan membawa kemajuan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang merupakan aset vital Indonesia.

    Deretan Penghargaan dan Prestasi

    Selama pengabdiannya di Polri, Rudy Heriyanto telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, baik dari institusi dalam negeri maupun pengakuan pemerintah. Beberapa di antaranya:

    Bintang Bhayangkara Pratama (2021)Bintang Bhayangkara NararyaSatyalancana Pengabdian 24 TahunSatyalancana Pengabdian 16 TahunSatyalancana Pengabdian 8 TahunSatyalancana Jana UtamaSatyalancana Ksatria BhayangkaraSatyalancana Karya BhaktiSatyalancana Bhakti PendidikanSatyalancana Bhakti NusaSatyalancana Dharma NusaSatyalancana Kebhaktian SosialSatyalancana Wira Karya

    Penghargaan-penghargaan tersebut merupakan bukti dari dedikasi dan integritas yang ia tunjukkan sepanjang kariernya sebagai abdi negara.

    Gaya Kepemimpinan

    Rudy Heriyanto dikenal sebagai pemimpin yang tegas namun tetap humanis. Ia menempatkan penegakan hukum dalam kerangka keadilan sosial, bukan sekadar hukum formalistik. Dalam banyak kesempatan, ia mendorong jajarannya untuk bekerja dengan hati dan menjunjung tinggi etika profesi.

    Dalam konteks birokrasi, Rudy juga dikenal sebagai reformis. Ia mendorong transparansi, efisiensi, dan pendekatan pelayanan publik berbasis teknologi.

    Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho merupakan sosok langka dalam tubuh Polri: seorang polisi yang berintegritas, cerdas, dan humanis. Dari lapangan reserse hingga meja birokrasi kementerian, ia menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang kuat dan adaptif.

    Kini, dengan peran barunya sebagai Sekretaris Jenderal KKP, publik menanti gebrakan dan kontribusi nyata Rudy dalam membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

  • Ramai Rumor Listyo Sigit Bakal Diganti, Konon Calon Kapolri Baru Inisial R

    Ramai Rumor Listyo Sigit Bakal Diganti, Konon Calon Kapolri Baru Inisial R

    GELORA.CO –  “Ssssstttt….!

    Konon….

    Calon Kapolri Baru, Inisial R”

    Demikian twet dari akun X Beby Sweet, dikutip pada Jumat (30/5).

    Netizen di akun media sosial pun ramai berspekulasi bahwa Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ramai disebut pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    “Apakah Komjen R calon Kapolri?”, twet akun X Acak Kadut.

    Akun X Pakar INTELek pun juga mentwet, terdengar isu bahwa Kapolri akan diganti dengan seseorang berinisial R.

    “Sepertinya Pak Prabowo mulai mempermainkan pola catur yang baru.”

    Di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sudah banyak kasus yang melibatkan oknum aparat.

    Salah satunya, disebut akun X Santoso Wibisono, bahwa DPR sudah menyarankan Kapolri di non aktifkan sementara.

    Hal ini terkait dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

    Hal sama juga ditwet akun X Maria A. Alkaff bahwa Kapolri dicurigai pasang badan lindungi Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

    Rumor pemecatan Listyo Sigit juga dikabarkan akun X #Mr_, kabar langit calon Kapolri 2025, Komjen Rudy Heriyanto AN.

    Menggantikan Jenderal Listyo Sigit yang kemungkinan masuk kabinet atau duta besar.

  • 11 Korban Tewas di Purworejo Rombongan Guru SD yang Hendak Takziah

    11 Korban Tewas di Purworejo Rombongan Guru SD yang Hendak Takziah

    Purworejo

    Sebanyak 11 orang tewas usai truk menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah. Para korban tewas merupakan rombongan guru SD asal Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang hendak takziah.

    “Itu rombongan guru SD As Syafi’iyah. Jadi, guru As Syafi’iyah itu beberapa mobil berangkat takziah ke bapaknya yang punya SD itu. Kecelakaan, salah satu mobilnya itu yang kecelakaan,” kata Lurah Mendut Purwoko Adi Nugroho saat dihubungi, dilansir detikJateng, Rabu (7/5/2025).

    Untuk 11 korban meninggal apakah warga Mendut, Purwoko Adi belum mengetahuinya.

    “Ini baru diidentifikasi, tim kami meluncur ke sana (Purworejo). Baru identifikasi siapa saja yang meninggal dunia. Nuwun sewu, kami belum bisa memberikan data yang detail,” jelasnya.

    “Soalnya tadi juga dari (petugas) juga telepon saya. Saya, juga belum bisa memberikan data yang lengkap. Soalnya kami belum tahu,” lanjutnya.

    Diberitakan sebelumnya, satu unit truk oleng menabrak angkot dan rumah di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5) siang. Sebanyak 11 orang meninggal dan 6 luka-luka dalam kejadian itu.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    loading…

    Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor. Jenderal polisi itu di antaranya Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Dedi Prasetyo, dan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar akademik tertinggi yakni profesor. Jenderal polisi bergelar profesor di antaranya Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.

    Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.

    Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor

    1. Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

    Komjen Chryshnanda Dwilaksana memperoleh gelar profesor dalam bidang ilmu kepolisian pada tahun 2020. Pengangkatannya sebagai guru besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 70393/MPK/KP/2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim.

    Pria kelahiran 3 Desember 1967 itu kini memimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Dia menggantikan Komjen Purwadi Arianto yang diangkat menjadi Wakil Menteri PANRB pada November 2024.

    Jejak karier Chryshnanda juga cukup panjang. Lulusan Akpol 1989 ini pernah menjadi Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri pada 2022.

    Dia juga pernah menjabat Kabid Bingakkum Korlantas Polri tahun 2015 dan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas tahun 2017.

    2. Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, SH, M.Hum, M.Si, MM

    Komjen Dedi Prasetyo merupakan nama terbaru yang menyandang gelar profesor. Gelar ini dia terima dari PTIK STIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tahun 2023.

    Saat ini, dia mengemban jabatan strategis sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang diangkat sebagai Wakapolri pada akhir 2024.

    Dedi juga dikenal sebagai sosok yang aktif menulis. Dia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 28 Mei 2024 sebagai perwira Polri dengan jumlah buku terbanyak yakni mencapai 27 judul buku.

    Sebelumnya, pria asal Magetan dan lulusan Akpol 1990 ini pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri pada 2021 dan Kapolda Kalimantan Tengah tahun 2020. Dia juga pernah ditunjuk menjadi Asisten SDM Kapolri pada 2023.

    3. Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA

    Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dikukuhkan sebagai profesor oleh Universitas Lampung (Unila) tepatnya di Fakultas Hukum pada Februari 2022. Pengukuhan ini dilakukan melalui orasi ilmiah sebagai bagian dari tradisi akademik kampus.

    Rudy Heriyanto yang lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968 saat ini menjabat Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2023. Jabatan itu menandai peran strategisnya dalam pemerintahan setelah sebelumnya aktif di kepolisian.

    Sebelum menjabat sebagai Sekjen KKP, Rudy pernah menjadi Kapolda Banten pada tahun 2020. Dia juga pernah menjabat Kadivkum Polri serta Widyaiswara Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri tahun 2019.

    (jon)

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (
    LP3HI
    ) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng),
    Ganjar Pranowo
    , pada Senin (3/3/2025).
    KPK digugat lantaran dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
    “Putusan untuk praperadilan Ganjar,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
    Adapun gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.
    Kurniawan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
    Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
    Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
    Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
    Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
    “Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut,” kata Kurniawan.
    “Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.
    Dalam menjawab gugatan ini, KPK melalui Biro Hukum menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melayangkan gugatan ini lantaran bukan pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Biro Hukum KPK menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK.
    Selain itu, proses penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memiliki bukti yang cukup sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014.
    Tim hukum KPK menekankan, bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Oleh karena itu, proses penanganan tindak pidana korupsi termasuk sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo yang menghendaki termohon menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak tidak dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim praperadilan, namun berdasarkan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

    Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

    Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

    Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

    Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

    Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

    Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

    Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

    Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

    “Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.

    Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

    Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

    “Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

    Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

    Kasus penganiayaan

    Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

    Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

    George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

    Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

    Harapan untuk Perbaikan

    Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

    Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

    Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

    Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap kementeriannya hanya punya wewenang menjatuhkan denda administratif terhadap pelaku pidana di kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Rudy menyebut wewenang KKP di pengelolaan ruang laut hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

    “Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip Jumat (31/1/2025).

    Berbeda lagi dengan urusan perikanan, di mana KKP memiliki kewenangan sebagai PPNS perikanan.

    Di urusan perikanan, KKP bisa melakukan upaya paksa terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, dan pemberkasan.

    Rudy pun menjelaskan bahwa tujuan KKP melakukan pemeriksaan terhadap pagar laut misterius ini bukan untuk proses lidik-selidik.

    Namun, pemeriksaan yang dilakukan KKP merupakan upaya menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelanggaran pengelolaan terhadap ruang laut.

    “Di Undang-Undang Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” ujar Rudy.

    Jika kelak nantinya KKP diharapkan bisa melakukan tindak dan pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, perlu adanya penguatan dan ada legitimasi dalam Undang-Undang Kelautan.

    Rudy bilang, KKP bisa menentukan siapa pelaku dalam pagar laut misterius 30,16 km di perairan Tangerang.

    Namun, lagi-lagi ia menekankan bahwa setelah itu pihaknya hanya berwenang untuk menetapkan denda administratif.

    Agar bisa menentukan pelakunya kementeriannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

    “Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya, dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” ucap Rudy.

    Rudy bilang pihaknya berhati-hati dalam menentukan langkah melalui koordinasi bersama pihak yang memang memiliki wewenang dalam menindak pelaku di balik pagar laut misterius di Tangerang.

    Dari situ, bisa ditentukan secara material siapa pelakunya, sehingga untuk proses penyidikan dapat dibawa ke pengadilan agar tuntas.

    “Namun, saat ini dari KKP hanya ranah asmeditasi karena hanya melakukan penegakan terhadap Peraturan Menteri KP dan terkait nanti siapa pelakunya baru bisa kita kenakan denda asmeditasi,” kata dia.