Tag: Adi Nugroho

  • Viral di X, Ini Profil Komjen Rudy Heriyanto yang Disebut Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    Viral di X, Ini Profil Komjen Rudy Heriyanto yang Disebut Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    GELORA.CO – Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari salah satu akun yang memposting pernyataan yang menyebutkan nama salah satu jenderal menjadi calon Kapolri baru:

    “Kabar langit: Calon Kapolri 2025. Komjen Rudy Heriyanto AN. Menggantikan Jenderal Listyo SP yang kemungkinan masuk kabinet atau duta besar,” tulis akun @Mr_cosanostra di X, Kamis 29 Mei 2025.

    Unggahan tersebut sontak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet. Hingga artikel ini ditulis, unggahan ini telah dilihat hingga 400 ribu kali dan mendapat ratusan reaksi beragam. 

    Banyak pengguna X mempertanyakan validitas kabar ini, sementara sebagian lainnya menyoroti rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto yang dinilai memiliki kapabilitas memimpin Polri di era digital dan transisi kepemimpinan nasional.

    “Asal bisa menertibkan anak buahnya dulu sih,warga bakal mendukung,” ungkap seorang netizen di kolom komentar.

    “Non akpol ini,” timpal yang lainnya.

    “Entah akpol non akpol, semuanya sia-sia kalo gak bisa tindak tegas anggotanya siapa saja tanpa terkecuali,” lanjut netizen lainnya.

    Profil Rudy Heriyanto

    Berikut adalah profil lengkap Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang layak dikenal lebih dekat oleh publik Indonesia:

    Rudy Heriyanto Adi Nugroho lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung sebelum memutuskan masuk ke dunia kepolisian. Pada tahun 1993, ia lulus dari Sekolah Perwira Polri (Sepa Polri) dan mulai meniti karier di kepolisian dengan fokus utama pada bidang reserse dan penegakan hukum.

    Kemampuan akademik dan pemahaman hukumnya menjadi bekal kuat bagi Rudy dalam menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang, baik konvensional maupun transnasional.

    Karier di Kepolisian: Dari Reserse Hingga Polda

    Ahli Reserse dan Ekonomi Khusus

    Karier Rudy Heriyanto sangat lekat dengan dunia reserse. Ia tercatat pernah memimpin berbagai satuan penting dalam Bareskrim Polri, seperti:

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri (2017–2018)Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri (2018–2019)

    Di posisi ini, Rudy berperan dalam mengungkap kasus-kasus ekonomi strategis, termasuk korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan perbankan dan investasi ilegal.

    Kapolres dan Jabatan Operasional

    Rudy juga pernah menjabat sebagai:

    Kapolres Metro Jakarta Barat (2015–2016)Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016–2017)

    Di kedua jabatan ini, ia dikenal sebagai pemimpin lapangan yang tanggap dan berani dalam mengambil keputusan, namun tetap mengedepankan pendekatan hukum yang profesional.

    Kapolda Banten (2020–2023)

    Salah satu puncak kariernya di Polri adalah saat ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten. Dalam periode ini, Rudy membawa angin perubahan di tubuh Polda Banten. Ia dikenal dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat serta mampu menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

    Kepala Divisi Hukum Polri (2019–2020)

    Rudy juga pernah dipercaya memimpin Divisi Hukum Polri, posisi yang sangat strategis dalam membentuk kebijakan hukum internal kepolisian.

    Menjabat Sekretaris Jenderal KKP

    Pada 11 Desember 2023, Rudy Heriyanto resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Ini menjadikannya salah satu dari sedikit perwira tinggi Polri yang dipercaya menduduki posisi strategis di kementerian teknis.

    Sebagai Sekjen KKP, Rudy bertugas memimpin urusan administrasi dan manajerial, serta menjembatani komunikasi antara jajaran birokrasi dan pimpinan kementerian. Kemampuannya dalam tata kelola dan kedisiplinan birokrasi diharapkan membawa kemajuan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang merupakan aset vital Indonesia.

    Deretan Penghargaan dan Prestasi

    Selama pengabdiannya di Polri, Rudy Heriyanto telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, baik dari institusi dalam negeri maupun pengakuan pemerintah. Beberapa di antaranya:

    Bintang Bhayangkara Pratama (2021)Bintang Bhayangkara NararyaSatyalancana Pengabdian 24 TahunSatyalancana Pengabdian 16 TahunSatyalancana Pengabdian 8 TahunSatyalancana Jana UtamaSatyalancana Ksatria BhayangkaraSatyalancana Karya BhaktiSatyalancana Bhakti PendidikanSatyalancana Bhakti NusaSatyalancana Dharma NusaSatyalancana Kebhaktian SosialSatyalancana Wira Karya

    Penghargaan-penghargaan tersebut merupakan bukti dari dedikasi dan integritas yang ia tunjukkan sepanjang kariernya sebagai abdi negara.

    Gaya Kepemimpinan

    Rudy Heriyanto dikenal sebagai pemimpin yang tegas namun tetap humanis. Ia menempatkan penegakan hukum dalam kerangka keadilan sosial, bukan sekadar hukum formalistik. Dalam banyak kesempatan, ia mendorong jajarannya untuk bekerja dengan hati dan menjunjung tinggi etika profesi.

    Dalam konteks birokrasi, Rudy juga dikenal sebagai reformis. Ia mendorong transparansi, efisiensi, dan pendekatan pelayanan publik berbasis teknologi.

    Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho merupakan sosok langka dalam tubuh Polri: seorang polisi yang berintegritas, cerdas, dan humanis. Dari lapangan reserse hingga meja birokrasi kementerian, ia menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang kuat dan adaptif.

    Kini, dengan peran barunya sebagai Sekretaris Jenderal KKP, publik menanti gebrakan dan kontribusi nyata Rudy dalam membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

  • Ramai Rumor Listyo Sigit Bakal Diganti, Konon Calon Kapolri Baru Inisial R

    Ramai Rumor Listyo Sigit Bakal Diganti, Konon Calon Kapolri Baru Inisial R

    GELORA.CO –  “Ssssstttt….!

    Konon….

    Calon Kapolri Baru, Inisial R”

    Demikian twet dari akun X Beby Sweet, dikutip pada Jumat (30/5).

    Netizen di akun media sosial pun ramai berspekulasi bahwa Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ramai disebut pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    “Apakah Komjen R calon Kapolri?”, twet akun X Acak Kadut.

    Akun X Pakar INTELek pun juga mentwet, terdengar isu bahwa Kapolri akan diganti dengan seseorang berinisial R.

    “Sepertinya Pak Prabowo mulai mempermainkan pola catur yang baru.”

    Di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sudah banyak kasus yang melibatkan oknum aparat.

    Salah satunya, disebut akun X Santoso Wibisono, bahwa DPR sudah menyarankan Kapolri di non aktifkan sementara.

    Hal ini terkait dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

    Hal sama juga ditwet akun X Maria A. Alkaff bahwa Kapolri dicurigai pasang badan lindungi Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

    Rumor pemecatan Listyo Sigit juga dikabarkan akun X #Mr_, kabar langit calon Kapolri 2025, Komjen Rudy Heriyanto AN.

    Menggantikan Jenderal Listyo Sigit yang kemungkinan masuk kabinet atau duta besar.

  • 11 Korban Tewas di Purworejo Rombongan Guru SD yang Hendak Takziah

    11 Korban Tewas di Purworejo Rombongan Guru SD yang Hendak Takziah

    Purworejo

    Sebanyak 11 orang tewas usai truk menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah. Para korban tewas merupakan rombongan guru SD asal Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang hendak takziah.

    “Itu rombongan guru SD As Syafi’iyah. Jadi, guru As Syafi’iyah itu beberapa mobil berangkat takziah ke bapaknya yang punya SD itu. Kecelakaan, salah satu mobilnya itu yang kecelakaan,” kata Lurah Mendut Purwoko Adi Nugroho saat dihubungi, dilansir detikJateng, Rabu (7/5/2025).

    Untuk 11 korban meninggal apakah warga Mendut, Purwoko Adi belum mengetahuinya.

    “Ini baru diidentifikasi, tim kami meluncur ke sana (Purworejo). Baru identifikasi siapa saja yang meninggal dunia. Nuwun sewu, kami belum bisa memberikan data yang detail,” jelasnya.

    “Soalnya tadi juga dari (petugas) juga telepon saya. Saya, juga belum bisa memberikan data yang lengkap. Soalnya kami belum tahu,” lanjutnya.

    Diberitakan sebelumnya, satu unit truk oleng menabrak angkot dan rumah di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5) siang. Sebanyak 11 orang meninggal dan 6 luka-luka dalam kejadian itu.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    loading…

    Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor. Jenderal polisi itu di antaranya Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Dedi Prasetyo, dan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar akademik tertinggi yakni profesor. Jenderal polisi bergelar profesor di antaranya Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.

    Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.

    Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor

    1. Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

    Komjen Chryshnanda Dwilaksana memperoleh gelar profesor dalam bidang ilmu kepolisian pada tahun 2020. Pengangkatannya sebagai guru besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 70393/MPK/KP/2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim.

    Pria kelahiran 3 Desember 1967 itu kini memimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Dia menggantikan Komjen Purwadi Arianto yang diangkat menjadi Wakil Menteri PANRB pada November 2024.

    Jejak karier Chryshnanda juga cukup panjang. Lulusan Akpol 1989 ini pernah menjadi Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri pada 2022.

    Dia juga pernah menjabat Kabid Bingakkum Korlantas Polri tahun 2015 dan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas tahun 2017.

    2. Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, SH, M.Hum, M.Si, MM

    Komjen Dedi Prasetyo merupakan nama terbaru yang menyandang gelar profesor. Gelar ini dia terima dari PTIK STIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tahun 2023.

    Saat ini, dia mengemban jabatan strategis sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang diangkat sebagai Wakapolri pada akhir 2024.

    Dedi juga dikenal sebagai sosok yang aktif menulis. Dia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 28 Mei 2024 sebagai perwira Polri dengan jumlah buku terbanyak yakni mencapai 27 judul buku.

    Sebelumnya, pria asal Magetan dan lulusan Akpol 1990 ini pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri pada 2021 dan Kapolda Kalimantan Tengah tahun 2020. Dia juga pernah ditunjuk menjadi Asisten SDM Kapolri pada 2023.

    3. Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA

    Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dikukuhkan sebagai profesor oleh Universitas Lampung (Unila) tepatnya di Fakultas Hukum pada Februari 2022. Pengukuhan ini dilakukan melalui orasi ilmiah sebagai bagian dari tradisi akademik kampus.

    Rudy Heriyanto yang lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968 saat ini menjabat Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2023. Jabatan itu menandai peran strategisnya dalam pemerintahan setelah sebelumnya aktif di kepolisian.

    Sebelum menjabat sebagai Sekjen KKP, Rudy pernah menjadi Kapolda Banten pada tahun 2020. Dia juga pernah menjabat Kadivkum Polri serta Widyaiswara Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri tahun 2019.

    (jon)

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (
    LP3HI
    ) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng),
    Ganjar Pranowo
    , pada Senin (3/3/2025).
    KPK digugat lantaran dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
    “Putusan untuk praperadilan Ganjar,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
    Adapun gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.
    Kurniawan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
    Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
    Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
    Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
    Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
    “Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut,” kata Kurniawan.
    “Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.
    Dalam menjawab gugatan ini, KPK melalui Biro Hukum menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melayangkan gugatan ini lantaran bukan pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Biro Hukum KPK menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK.
    Selain itu, proses penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memiliki bukti yang cukup sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014.
    Tim hukum KPK menekankan, bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Oleh karena itu, proses penanganan tindak pidana korupsi termasuk sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo yang menghendaki termohon menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak tidak dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim praperadilan, namun berdasarkan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

    Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

    Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

    Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

    Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

    Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

    Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

    Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

    Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

    “Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.

    Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

    Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

    “Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

    Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

    Kasus penganiayaan

    Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

    Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

    George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

    Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

    Harapan untuk Perbaikan

    Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

    Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

    Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

    Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap kementeriannya hanya punya wewenang menjatuhkan denda administratif terhadap pelaku pidana di kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Rudy menyebut wewenang KKP di pengelolaan ruang laut hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

    “Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip Jumat (31/1/2025).

    Berbeda lagi dengan urusan perikanan, di mana KKP memiliki kewenangan sebagai PPNS perikanan.

    Di urusan perikanan, KKP bisa melakukan upaya paksa terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, dan pemberkasan.

    Rudy pun menjelaskan bahwa tujuan KKP melakukan pemeriksaan terhadap pagar laut misterius ini bukan untuk proses lidik-selidik.

    Namun, pemeriksaan yang dilakukan KKP merupakan upaya menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelanggaran pengelolaan terhadap ruang laut.

    “Di Undang-Undang Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” ujar Rudy.

    Jika kelak nantinya KKP diharapkan bisa melakukan tindak dan pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, perlu adanya penguatan dan ada legitimasi dalam Undang-Undang Kelautan.

    Rudy bilang, KKP bisa menentukan siapa pelaku dalam pagar laut misterius 30,16 km di perairan Tangerang.

    Namun, lagi-lagi ia menekankan bahwa setelah itu pihaknya hanya berwenang untuk menetapkan denda administratif.

    Agar bisa menentukan pelakunya kementeriannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

    “Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya, dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” ucap Rudy.

    Rudy bilang pihaknya berhati-hati dalam menentukan langkah melalui koordinasi bersama pihak yang memang memiliki wewenang dalam menindak pelaku di balik pagar laut misterius di Tangerang.

    Dari situ, bisa ditentukan secara material siapa pelakunya, sehingga untuk proses penyidikan dapat dibawa ke pengadilan agar tuntas.

    “Namun, saat ini dari KKP hanya ranah asmeditasi karena hanya melakukan penegakan terhadap Peraturan Menteri KP dan terkait nanti siapa pelakunya baru bisa kita kenakan denda asmeditasi,” kata dia.

     

  • KKP-KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi

    KKP-KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi

    Mulai dari kurangnya keterampilan dan pelatihan, adanya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan yang tidak sesuai prosedur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan migran Indonesia dari tindakan eksploitasi, kekerasan maupun penipuan.

    “Kami sangat mengapresiasi komitmen KP2MI yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan KKP dalam tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran, sehingga pekerja migran sektor kelautan dan perikanan dapat terlindungi dengan lebih baik,” kata Sekjen KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

    Rudi menyampaikan bahwa kolaborasi itu untuk mendapatkan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan.

    “Mulai dari kurangnya keterampilan dan pelatihan, adanya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rudy.

    Lebih lanjut, Rudy menuturkan bahwa kerja sama KKP dengan KP2MI bertujuan melindungi awak kapal perikanan Indonesia pada semua proses, meliputi asistensi kepada pelaksana perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan, serta koordinasi dalam proses perizinan berusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bidang awak kapal perikanan.

    Selain itu, meliputi pemetaan sebaran pelaksana perekrutan dan penempatan AKP Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan berbendera asing hingga memastikan setiap awak kapal perikanan Indonesia yang akan ditempatkan di kapal perikanan berbendera asing telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.

    Rudy menjelaskan dengan hadirnya kerja sama ini diharapkan mengurangi permasalahan eksploitasi awak kapal perikanan Indonesia.

    “Kerja sama ini penting karena pekerja migran sektor kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara kongkrit bagi pendapatan negara dan produktifitas ekonomi,” kata Rudy pula.

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding berharap dengan kerja sama antara KKP dan KP2MI/BP2MI akan meningkatkan keselamatan kerja para pekerja migran Indonesia, salah satunya pada sektor kelautan dan perikanan.

    “Kementerian ini tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu kami melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk saling berkolaborasi. Kami berharap untuk bersinergi dan bergandeng tangan untuk memberdayakan pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pihaknya bersama BP2MI menyiapkan skema skema perlindungan ekstra untuk awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri, salah satunya dengan peningkatan keterampilan.

    Dengan keahlian yang dimiliki, ABK Indonesia punya daya saing tinggi di dunia kerja, serta dapat terhindar dari praktik kekerasan maupun penipuan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Groundbreaking Kuartal I 2025 – Halaman all

    Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Groundbreaking Kuartal I 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) akan membangun pabrik soda ash pertama di Indonesia, berlokasi Kawasan Industri Bontang, Kalimantan Timur.

    Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Teguh Ismartono mengatakan, pembangunan pabrik soda ash ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Sebab selama ini konsumsi soda ash tanah air selalu dipasok dari luar negeri dengan cara impor.

    “Berlokasi di kawasan industri Bontang, Kalimantan Timur dan bisa dibilang bahwa pembangunan pabrik ini cukup bersejarah karena akan menjadi pabrik soda ash yang pertama dibangun di Indonesia,” kata Teguh dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (20/1/2025).

    Teguh menyatakan, pembangunan pabrik soda ash ini bukan hanya sebagai simbol komitmen Pupuk Kaltim terhadap transformasi industri Petrokimia secara nasional. Namun juga bentuk dukungan untuk program pemerintah.

    Adapun Teguh merincikan, pembangunan pabrik soda ash ini nantinya akan dibangun di area kompleks kawasan industrial estate. Luasnya kurang lebih 16 hektare. 

    “Sebagai produsen uria terbesar di Asia Tenggara, Pupuk Kaltim terus berinovasi untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung kemandirian industri nasional dalam hal ini dengan mengurangi ketergantungan impor pada komoditas soda ash,” jelas Teguh.

    Ketua Tim Persiapan Proyek Soda Ash Rifki Adi Nugroho mengatakan, pabrik yang akan dibangun seluas 16 hektare ini akan memproduksi dua produk. Pertama soda ash sebesar 300 ribu ton per tahun dan ammonium chloride sebesar 300 ribu ton per tahun.

    “Nah jadi harapannya juga nanti kita bisa melaksanakan ground breaking pembangunan pabrik yang rencananya akan dilakukan di kuartal 1 2025,” kata Rifki.

    Semetara itu, Rifki menjelaskan bahwa Pupuk Kaltim telah menunjuk kontraktor pelaksana untuk proyek ini dan rencananya pada 22 Januari 2025 akan dilakukan penandatanganan kontrak oleh jajaran direksi Pupuk Kaltim dengan konsorsium pemenang yaitu PT TCC Indonesia Branch dan juga PT Informed Teknologi Internasional.