Tag: Adi Nugroho

  • Mobil Pikap Tabrak Sepeda Motor di Jombang, Satu Luka Parah

    Mobil Pikap Tabrak Sepeda Motor di Jombang, Satu Luka Parah

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nurkholis Majid, Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kabupaten Jombang, Sabtu malam (13/12/2025). Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil pikap dan sepeda motor Honda Scoopy.

    Kendaraan yang terlibat adalah mobil pikap dengan nomor polisi AD-8109-AK yang dikemudikan oleh Sovan Adi Nugroho (31), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak ada luka yang dialami oleh pengemudi mobil tersebut.

    Di sisi lain, sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi S-3867-OBK yang dikendarai oleh Tasyawarul Agung Laksono (28), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RSUD Jombang untuk perawatan medis.

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kejadian bermula saat mobil pikap yang melaju dari arah barat setelah keluar dari sebuah gudang, berniat belok ke kanan menuju arah selatan.

    Namun, pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari selatan ke utara.

    Sejumlah saksi kejadian, yakni Dapan (26) dan Rian (30), keduanya warga Desa Tunggorono, memberikan keterangan yang memperkuat kronologi tersebut. Akibat kecelakaan ini, satu orang korban mengalami luka berat.

    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan selalu memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar,” ujar Siswanto. [suf]

  • Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

    Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

    BATAM – Personel Ditsamapta Polda Kepulauan Riau menindak 16 penjual minuman keras (miras) ilegal termasuk tuak di Kota Batam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho di Batam, Sabtu, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tentang penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama pemangku kepentingan terkait pada Selasa (2/12).

    “Penindakan ini langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Joko.

    Dia menjelaskan, Tim Patroli Turjawali Samapta Polda Kepri mendatangi sejumlah lokasi yang terdapat penjual miras dan tuak, seperti di Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sandai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka dan Nongsa Asri.

    Hasil penindakan didapati sebanyak 16 penjual miras yang dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007. Keenam belas pelanggar tersebut lalu dikenakan berita acara pemberkasan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalankan Sidang Tipiring.

    “Para penjual ini melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007 terancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,” katanya.

    Joko menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring, 16 penjual miras dan tuak ilegal itu melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007.

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Koperasi Merah Putih dibangun di Temanggung

    Lima Koperasi Merah Putih dibangun di Temanggung

    Dari tahapan ini bisa dibangun sesuai waktu yang telah ditentukan dan dapat dioperasionalkan secara serentak

    Temanggung (ANTARA) – Sebanyak lima buah Koperasi Desa Merah Putih dibangun di Kabupaten Temanggung, yaitu di Desa Jlegong Kecamatan Bejen, Lempuyang (Candiroto, Tanurejo (Bansari), Bengkal (Kranggan), dan Desa Pringsurat (Pringsurat).

    “Terkait percepatan pelaksanaan pembangunan koperasi tersebut dilakukan TNI, dalam hal ini Kodim 0706/ Temanggung sudah ditentukan lima titik yang dilaksanakan seleksi secara ketat,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono di Temanggung, Jumat.

    Ia menuturkan, prototipe bangunan koperasi sama, ukuran 20×30 meter persegi , di sana akan dibuat gerai-gerai yang sudah ditentukan.

    Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho menyampaikan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan TNI untuk ikut mendorong dalam percepatan pembangunan.

    “Kalau sekarang di Temanggung baru 5 titik pada tahap pertama, rencana selanjutnya akan dibangun tahap kedua, ketiga dan selanjutnya sehingga harapannya nanti di semua desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung bisa terbangun koperasi yang seluruhnya seragam dengan luas yang sama dengan kondisi yang sama dan bisa dioperasionalkan sesuai yang diharapkan,” katanya.

    Ia menuturkan, peran TNI di sini, yaitu untuk mendorong pembangunan secara serentak sehingga dapat mempercepat proses kemudian juga dilibatkan untuk pengawasan dalam pembangunan sehingga kualitas, kemudian waktu penyelesaiannya diharapkan bisa sesuai target yang sudah ditentukan.

    “Dari tahapan ini bisa dibangun sesuai waktu yang telah ditentukan dan dapat dioperasionalkan secara serentak,” katanya.

    Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan yang jelas bantuan pelaksanaan dari TNI ini pasti akan mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih khususnya di Kabupaten Temanggung sebanyak 289 koperasi.

    “Harapannya sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Temanggung bisa segera terbentuk dan yang jelas ini merupakan usaha yang baik ketika TNI juga ikut terlibat dalam pembangunan awal khususnya di infrastruktur untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

    Pewarta: Heru Suyitno
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP akselerasi inovasi wujudkan program prioritas nasional perikanan

    KKP akselerasi inovasi wujudkan program prioritas nasional perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata pegawai bersama pemangku kepentingan sangat penting demi mewujudkan empat program prioritas nasional sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

    “Secara khusus kita diberikan amanah besar oleh Bapak Presiden Prabowo untuk menjalankan empat program prioritas nasional (sektor perikanan),” kata Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat memimpin kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26 sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan empat program prioritas tersebut meliputi Kampung Nelayan Merah Putih, Swasembada Garam Nasional, Revitalisasi Tambak Idle Pantai Utara Jawa, serta Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Kelautan dan Perikanan.

    Oleh karena itu, dia menekankan perlunya akselerasi, inovasi, dan kontribusi nyata dari pegawai bersama para pemangku kepentingan di sektor kelautan perikanan untuk mewujudkan program prioritas nasional tersebut.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar kick off Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (2/10), untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26.

    Rangkaian bulan bakti diperuntukkan bagi masyarakat dan para pegawai KKP melalui beragam kegiatan sosial, bimbingan teknis untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia, anugerah jurnalistik, hingga kompetisi olahraga dan seni.

    “Tema tahun ini ‘Bergerak, Berdampak, Berkelanjutan, Wujudkan Indonesia Emas’. Tema ini mencerminkan komitmen nyata yang harus kita wujudkan bersama untuk kemajuan Indonesia khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Rudy.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    GELORA.CO –  Bursa calon Kapolri kembali menghangat. Di tengah nama-nama besar yang beredar, ada satu sosok yang menarik perhatian yaitu Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kombinasi jenderal bintang tiga sekaligus profesor hukum yang sangat jarang di tubuh Polri.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dari nama-nama yang beredar Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik.

    “Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).

    Sugeng mengatakan, meskipun bukan berasal dari Akpol, Komjen Pol Rudy Heriyanto tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Kapolri.

    “Pertanyaannya apakah bisa (Rudy Heriyanto jadi Kapolri)? Menurut saya bisa, kalau Polri mau menjadi sebuah institusi yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama, itu bisa semuanya, termasuk Komjen Rudy Heryanto,” katanya.

    Selain berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Sugeng mengungkapkan, Komjen Pol Rudy Heriyanto juga memiliki rekam jejak, kompetensi dan prestasi yang cukup mumpuni.

    “Dia pernah menjabat Kapolda, Kadivkum, sebelumnya Direksus, Dirkrimum Polda, pernah jadi Kapolres, ini kan posisi-posisi yang menurut saya cukup strategis. Artinya, sebagai Non Akpol, dia diakui setara. Memang kemudian saya meneliti ya dari rekam jejak Pak Rudy Heriyanto ini, dia saya lihat sebagai lulusan terbaik SEPA Polri 1993, sama seperti Rudi Darmoko, dia kan Akpol 93 Adhy Makayasa, jadi sama,” ungkapnya.

    Namun, Sugeng mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.

    Semua nama Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Komjen Pol Rudy memiliki profilnya unik dari latar belakangnya yang bukan lulusan Akpol. Dia alumni Sekolah Perwira (SEPA) Polri 1993, lulus sebagai yang terbaik di angkatannya. Selama ini kursi Kapolri hampir selalu diisi lulusan Akpol. Kalau Rudy terpilih, ini akan jadi preseden baru yang cukup menarik.

    Jalur non-konvensional ini punya dua sisi. Di satu sisi, membuktikan bahwa sistem merit di tubuh Polri bisa mengalahkan privilege jejaring angkatan. Di sisi lain, secara politik internal, posisinya tidak sekuat kandidat dari jalur mainstream. Inilah dilema yang dihadapi kandidat dari luar sistem dominan.

    Kekuatan utamanya ada di pengalaman lapangan dan kedalaman akademik. Di Bareskrim, dia memimpin direktorat-direktorat vital seperti Dirtipideksus yang menangani kejahatan ekonomi berat—korupsi, pencucian uang, investasi bodong. Kasusnya bukan yang mudah. Ini kasus yang butuh kesabaran tinggi, analisis mendalam, dan ketelitian ekstrem.

    Sebagai akademisi, Rudy adalah doktor hukum dan profesor di bidang Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung. Orasi ilmiahnya tentang Restorative Justice tahun 2022 cukup menarik perhatian. Intinya sederhana: tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk mediasi, pemulihan, dan solusi yang lebih manusiawi.

    Konsep ini kontroversial. Ada yang menganggapnya terlalu idealis untuk diterapkan di lapangan yang penuh dengan tekanan dan kompleksitas. Ada juga yang melihatnya sebagai jalan keluar dari sistem peradilan yang overload dan seringkali lebih fokus pada pembalasan ketimbang keadilan.

    Pengalaman sebagai Kapolda Banten dari 2020 hingga 2023 menjadi testing ground untuk ide-idenya. Dia menerapkan community policing, mendekatkan polisi dengan masyarakat. Hasilnya? Data menunjukkan penurunan tingkat kejahatan sekitar 12 persen. Tidak spektakuler, tapi konsisten dan terukur.

    Tentu ada kritik. Beberapa pihak menilai pendekatannya terlalu soft untuk daerah yang punya masalah premanisme cukup keras seperti di Banten. Yang lain mempertanyakan apakah penurunan angka kejahatan itu murni karena kebijakannya atau ada faktor eksternal seperti pandemi. Pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab.

    Yang menarik adalah penugasannya saat ini. Sejak Desember 2023, Rudy menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jabatan sipil eselon I. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pada kapasitas manajerialnya di luar struktur kepolisian. Sektor kelautan rawan dengan illegal fishing dan berbagai bentuk penyimpangan—persis domain yang dia kuasai dari pengalaman di Tipideksus.

  • Subaru Luncurkan BRZ Time Attack Special, Mobil Harian yang Siap Balapan!

    Subaru Luncurkan BRZ Time Attack Special, Mobil Harian yang Siap Balapan!

    Jakarta

    Subaru Indonesia resmi meluncurkan edisi khusus BRZ Time Attack Special, sports car ikonik yang lahir dari semangat BRZ Super Series di Mandalika.

    Meski mobil ini membawa semangat mobil balap, BRZ edisi khusus ini dibuat tetap ramah untuk konsumen umum dan penggunaan harian.

    Subaru BRZ Time Attack Special Foto: dok. Subaru Indonesia

    Perlu diingat, BRZ Super Series sendiri dikenal sebagai ajang One-Make Race di Sirkuit Mandalika. Antusiasmenya tinggi, tapi tidak semua penggemar bisa ikut karena terbatas untuk pembalap.

    Dari situlah ide BRZ Time Attack Special muncul menghadirkan paket mobil yang bisa dipakai harian, tapi siap dipacu di lintasan kapan saja.

    “Dengan BRZ Time Attack Special, Subaru Indonesia menghadirkan sebuah sports car yang bisa dipakai harian, namun tetap siap memberi senyum adrenalin di sirkuit,” ujar CEO Subaru Indonesia, Arie Christopher.

    Subaru menggandeng Max Motorsport untuk meracik paket Time Attack. Mobil ini hanya dijual belasan unit dan hanya tersedia untuk pasar domestik.

    Subaru BRZ Time Attack Special Foto: dok. Subaru Indonesia

    BRZ ini dilengkapi velg Braid Race A dengan ban GT Radial SX-R, bucket seat Bride Cusco Zeta IV berstandar FIA, hingga aero kit Max Motorsport berbahan GFRP ringan.

    Untuk dapur pacunya, mesin Boxer 2.4L disulap dengan Cusco Baffle Plate dan Equal Length Manifold untuk mengoptimalkan performanya.

    Sementara suspensinya pakai Cusco Street Zero A yang adjustable sampai 40 klik. Sistem rem juga mendapat upgrade dengan brake duct dan braided line, sehingga lebih tahan panas ketika dipacu di sirkuit.

    Tak hanya mobilnya, pembeli BRZ Time Attack Special juga mendapat benefit eksklusif berupa prioritas ikut Time Attack Mandalika 2026, coaching bersama pembalap profesional, hingga kelas khusus BRZ di event Max Motorsport.

    Subaru BRZ Time Attack Special Foto: dok. Subaru Indonesia

    Subaru menawarkan tiga paket untuk mobil edisi spesialnya ini. Ada BRZ Time Attack Special Stage 1 seharga Rp 899,5 juta di mana pembelinya mendapat paket standar dengan upgrade mesin, suspensi, rem, velg, bucket seat.

    Lalu ada Stage 2 seharga Rp 930 juta dengan tambahan Recaro RSS bucket seat, SprintFilter air filter, WinmaX slotted rotors.

    Paling top ada Stage 3 seharga Rp 975 juta dengan tambahan roll cage, exhaust balap, hingga rear seat delete.

    “Mobil ini lahir dari pengalaman nyata di lintasan, menggunakan komponen yang telah teruji dalam kompetisi, namun tetap nyaman untuk dinikmati di jalan raya,” tutup Yahya Adi Nugroho, Founder Max Motorsport.

    (mhg/rgr)

  • Sumur Bor di Bangkalan Diduga Mengeluarkan Minyak, Polisi Tutup Lokasi

    Sumur Bor di Bangkalan Diduga Mengeluarkan Minyak, Polisi Tutup Lokasi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Warga Dusun Lonbilleh, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, gempat. Kegemparan oleh kemunculan cairan menyerupai minyak dari sebuah sumur bor di halaman rumah warga.

    Fenomena itu bermula ketika warga melakukan pengeboran hingga kedalaman 59 meter. Alih-alih hanya memunculkan air, sumur tersebut justru mengeluarkan cairan yang tampak bercampur minyak.

    Penemuan tersebut terjadi beberapa minggu lalu dan langsung dilaporkan ke pemerintah desa. Selanjutnya diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.

    Sekretaris DLH Bangkalan, Yudistira Adi Nugroho, mengonfirmasi laporan tersebut. Pihaknya langsung menurunkan tim untuk mengambil sampel cairan sekaligus mengecek kondisi di lapangan.

    “Kami sudah ambil sampel dan dikirim ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelasnya, Minggu (21/09/2025).

    Menurut Yudistira, warga sempat melakukan percobaan dengan menyalakan cairan itu, dan ternyata bisa terbakar. “Itu uji coba warga sendiri, dan memang cairan tersebut bisa menyulut api,” tambahnya.

    Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah pengamanan dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi.

    “Kami minta pengeboran dihentikan dan sumur sementara ditutup agar tidak menimbulkan risiko. Warga juga kami larang mendekat ke lokasi,” ujarnya. [sar/but]