Tag: Adhi Lukman

  • Industri Mamin Minta Sri Mulyani Tunda Implementasi PPN 12% pada 2025

    Industri Mamin Minta Sri Mulyani Tunda Implementasi PPN 12% pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dinilai dapat menekan pertumbuhan industri mamin Tanah Air.

    Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyampaikan, keputusan pemerintah mengerek PPN berpotensi menekan pertumbuhan industri mamin sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.

    “Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8% perlu didukung semua sektor,” kata Adhi dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dia menuturkan, kebijakan ini berdampak besar terhadap seluruh rantai pasok, kenaikan bahan baku, dan biaya produksi. Akibatnya, harga jasa/produk melonjak sehingga berujung pada pelemahan daya beli masyarakat dan utilitas penjualan menjadi tidak optimal.

    “Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelemahan daya beli sudah mulai terlihat. Hal tersebut kata Adhi, tercermin dari konsumsi rumah tangga – yang merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional – menunjukkan tren pelemahan. Tercatat, konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2024 hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya sebesar 4,93%. 

    Dia mengatakan, industri mamin merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar  tradisional maupun modern. Menurutnya, peningkatan omzet dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.

    “Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara,” ungkapnya. 

    Selain itu, Gapmmi mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain untuk mengerek penerimaan negara. Misalnya, dengan menerapkan ekstensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. 

    Apalagi sangat dimungkinkan dalam Undang-undang No.7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

    Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN Dibebaskan.

  • Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Asosiasi mengaku pengaturan impor yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan itu.

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan bahwa Permendag 8/2024 telah mengatur perdagangan dan sudah mencakup sektor-sektor yang perlu dilindungi. 

    Pasalnya, aturan ini sudah tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan Peraturan Dirjen (Perdirjen). Adapun, Perdirjen ini mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) hingga kuota impor.

    “Tadi yang dibahas oleh Pak Menteri, apakah ini akan diperkuat menjadi pertek kembali untuk sektor tersebut. Dan Pak Menteri minta kepastian bahwa kali ini hanya ingin membahas terkait sektor tekstil, seperti TPT [tekstil dan produk tekstil] dan garmen saja tidak meluas,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, Adhi menyebut bahwa Kemendag sudah membuat matriks yang salah satunya adalah Perdirjen terkait dengan impor khususnya untuk tekstil serta garmen.

    Dia menjelaskan, kebijakan ini dibahas lebih lanjut apakah akan ditingkatkan menjadi pertek atau tidak, sehingga semua industri tekstil terlindungi.

    “Jadi intinya ada sektor-sektor yang tidak membutuhkan pertek, namun ada sektor-sektor yang membutuhkan pertek,” tuturnya.

    Adhi juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang Permendag 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

    “Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ungkapnya.

    Adapun jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Mendag Budi akan merevisi Permendag 8/2024.

    “Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.

    Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik.

  • Minuman Berpemanis Diatur Ketat & Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka Suara

    Minuman Berpemanis Diatur Ketat & Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka Suara

    Jakarta

    Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu yang diatur terkait pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak untuk penanggulangan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

    Menanggapi itu, Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengaku mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat. Hanya saja ia memandang aturan tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan PTM kepada produsen pangan olahan semata.

    “Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

    Adhi menilai risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres, serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

    Dia membeberkan kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2019, yang menyebut bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam dan lemak masyarakat yakni 30%. Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam dan lemak didominasi oleh pangan non-olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga sebesar 70%.

    “Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam dan lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka PTM dikarenakan konsumsi gula, garam dan lemak masyarakat hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Adhi menilai penentuan satu batas maksimum gula, garam dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman akan sangat sulit diterapkan, mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.

    Gula, garam dan lemak disebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan di mana produsen pangan olahan menggunakannya untuk berbagai tujuan dan alasan termasuk rasa, tekstur dan pengawetan. Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak dinilai akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan tersebut.

    “Pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan karena ketiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral,” bebernya.

    Adhi juga menyoroti rencana pengenaan cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu untuk produk- produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam dan lemak tersebut. Ia mengingatkan dampak ngerinya.

    “Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan minuman saat ini, industri makanan minuman akan makin sulit berkembang, kehilangan daya saing, serta berisiko untuk tutup beroperasi dan mengurangi lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

    Padahal industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional dan penyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39,10% dan 6,55% terhadap PDB nasional pada tahun 2023.

    GAPMMI meminta agar pemerintah melakukan review secara menyeluruh terhadap PP Nomor 28 tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan mengedepankan kajian risiko dan melibatkan stakeholder terkait, utamanya industri makanan dan minuman pangan olahan selaku pelaku utama serta pembina industri agar tujuan nasional untuk masyarakat sehat dan industri nasional yang berdaya saing dapat berjalan beriringan.

    “Mengutamakan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya konsumsi makanan dan minuman yang seimbang sesuai dengan kebutuhan setiap individu, istirahat dan aktivitas fisik yang cukup. Dengan demikian konsumen dapat memilih produk pangan yang dikonsumsi berdasarkan kandungan gula, garam dan lemak sesuai kebutuhannya,” saran Adhi.

    (aid/rrd)