Tag: Ade Sugianto

  • Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tasikmalaya (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.

    MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Ade Sugianto pertama kali menjadi Bupati Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Ade merupakan wakil Uu selama dua periode.

    Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.

    Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz.

    Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.

    Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

    Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.

    Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.

    Putusan MK itu juga mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya di hari kedua setelah putusan itu menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam, lalu menyampaikan imbauan kepada semua kalangan agar bijak menerima putusan tersebut.

    Mereka yang semangat menggelorakan kedamaian itu datang dari organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, Muhammadiyah, Persatuan Ummat Islam Kabupaten Tasikmalaya, Forum Kerukunan Umat Beragama.

    Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman yang menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, usai putusan MK itu.

    Mereka menyampaikan, keputusan MK itu harus diterima secara bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Legowo

    Reaksi tenang datang dari Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dirinya menanggapi dengan tenang ketika sejumlah wartawan datang dalam acara peringatan Ke-81 Perjuangan Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.

    Sehari setelah putusan MK itu, wartawan dari beberapa media massa akhirnya berhasil menemuinya, dan Ade mempersilakan wartawan mencari tempat yang nyaman untuk mewawancarainya.

    Ade menyatakan, keputusan MK tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang harus diterima, disepakati bersama tanpa pengecualian, dirinya mentaati dan mematuhi hukum dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum.

    “Harus menerima lah, karena saya, kita orang beragama. Takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Ade melanjutkan pernyataannya bahwa sebagai warga negara yang baik maka dia menaati segala peraturan yang ada.

    Menurut dia, dirinya berdoa siapapun nanti penggantinya dalam pelaksanaan PSU diharapkan orangnya lebih baik dari dirinya maupun kebaikan untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” kata pria kelahiran Tasikmalaya tahun 1966 itu.

    Persiapan PSU

    KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk teknis dalam menyelenggarakan PSU nanti, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menyampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang diyakini tidak melanggar peraturan, meski hasil penilaian dari MK keputusannya berbeda, sehingga putusan itu akan berdampak perubahan pada peraturan KPU tersebut.

    Keputusan MK itu, kata Ami, harus diterima dan melaksanakan permintaannya, begitu juga semua elemen masyarakat untuk menerimanya dan kembali bersiap untuk melaksanakan PSU yang dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah adanya petunjuk dan teknis dari KPU RI akan langsung mulai dilakukan berbagai persiapannya, terutama besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.

    PSU Damai

    Kembali dilaksanakannya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya tentunya tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga harus bisa memastikan keamanan selama tahapan, saat pemungutan, penghitungan, sampai akhir penetapan perolehan suara.

    Upaya mewujudkan pilkada yang damai bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Semua bisa terwujud apabila semua pihak, tidak hanya penyelenggara, kepolisian, maupun lembaga lainnya, juga masyarakat berkomitmen bersama-sama menjaga dan mensukseskan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah bersiap melakukan berbagai langkah antisipasi setelah mendapatkan informasi hasil keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukan salah satunya mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut.

    Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah memastikan pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya agar berjalan lancar, dan damai.

    “Kami semua menjamin, berkomitmen menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif,” kata Haris.

    Keputusan MK tersebut menjadi pelajaran bersama. Penyelenggara pilkada harus lebih berhati-hati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur, transparan, dan adil sehingga bisa melahirkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan rakyat secara demokrasi.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku sedang berkoordinasi dengan daerah dan partai politik pengusung untuk mencari pengganti calon bupati terpilih Tasikmalaya Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi/MK (24/2).
    “Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis DPC, DPW, partai pengusung untuk mencari pasangan calon,” kata Jazilul saat ditemui awak media di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.
    Dia juga berharap secepatnya diambil keputusan untuk menggantikan posisi calon bupati Tasikmalaya yang diusung oleh PKB dan PDI Perjuangan (PDIP).
    Menurutnya, kemenangan yang diperoleh kemarin akan tetap menjadi kemenangan di masa yang akan datang.
    “Kita harap untuk secepatnya diambil keputusan dan kita juga berharap pasangan calon yang nanti dimunculkan tetap pasangan calon,” ujarnya.
    Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen.
    Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
    Masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
    “Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah (24/2).
    Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
    MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu arahan teknis dari pusat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga kandiat dan gerbong koalisi berpeluang untuk berubah.

    Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan bahwa aturan teknis mengenai tahapan itu tengah dibahas antara KPU RI dengan Komisi II, sehingga petunjuk teknisnya masih belum turun.

    Namun demikian, KPU Jabar juga telah mulai berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait PSU itu. “Ini kami bahas dengan KPU Tasikmalaya,” terang Ahmad di sela FGD Evaluasi Pilkada, Kamis (27/2/2025).

    BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 Miliar

    Ahmad melanjutkan, tahapan PSU itu tetap akan mengikuti tahapan pilkada pada umumnya, misalnya ada pendaftaran paslon, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara. “Hanya memang waktu dipadatkan,” cetusnya.

    Menurut Ahmad, komposisi kandidat termasuk peta koalisi dalam PSU yang bakal digelar itu juga masih belum bisa dipastikan, karena bisa saja berubah. “Itu kan sesuai keputusan dari partai politik. Siapa yang akan diusung, apakah tinggal mengganti Pak Ade, atau berubah peta,” ujarnya.

    Masih kata Ahmad, terkait PSU di Tasikmalaya itu, KPU Jabar hanya bertindak sebagai supervisi sebagaimana putusan MK. Eksekutornya tetap di KPU Kabupaten Tasikmalaya. “Beda cerita kalau diputuskan diambil alih oleh KPU Jabar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

    Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit, menurut Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

    Sementara dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Tasikmalaya jadi angin segar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan pada Senin (24/2) itu membuka kembali jalan perjuangan PPP untuk bisa merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat menyambut baik putusan yang dibacakan MK itu. “MK mengamini apa yanh kami sanggah atau gugatkan. Tentu ini jadi angin segar,” jelasnya selepas Resepsi Harlah PPP ke-52, Senin (24/2).

    Pepep melanjutkan, putusan itu sesuai dengan apa yang diharapkan PPP. Dengan PSU itu maka perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dibuka kembali. “Ini jalam yang akan kami tempuh dan perjuangkan,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPP di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Itu untuk menetapkan langkah, hingga strategi dalam menghadapi PSU itu.

    Termasuk membuka peluang untuk menggandeng poros – poros koalisi yang ada. “Kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,”ujarnya.

    Pihaknya juga lebih optimis dalam menghadapi PSU itu. Dalam 60 hari kedepan pihaknya bakal mengatur siasat untuk memenangkan PSU tersebut.

    Dalam pilkada yang berlangsung November lalu, PPP mengusung pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi. Itu diusung bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat.

    Sayangnya pasangan itu kalah dalam penghitungan suara. Pasangan tersebut hanya mendapat 257.843 suara.

    Kalah dengan pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem itu unggul dengan 487.854 suara.(son)

  • Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memungut suara ulang tanpa calon bupati Ade Sugianto, sementara calon wakil bupati pasangannya yaitu Iip Miftahul Paoz tetap boleh mengikuti Pilkada Tasikmalaya. 

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah  mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada Serentak 2024. 

    Suhartoyo juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 yang menetapkan paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz keluar sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024 ter tanggal 6 Desember 2024.

    Suhartoyo juga memerintahkan partai politik mengusung paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz agar mencari pengganti Ade Sugianto dalam mengungutan suara ulang nanti.

    “KPU harus berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Tasikmalaya untuk pelaksanaan amar putusan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tidak hanya itu, Suhartoyo juga perintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses pengamanan selama pilkada ulang digelar di Tasikmalaya.

  • 92 Desa Wisata di Tasik Dorong Kemandirian Daerah, MBG Dongkrak Ekonomi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        8 Januari 2025

    92 Desa Wisata di Tasik Dorong Kemandirian Daerah, MBG Dongkrak Ekonomi Bandung 8 Januari 2025

    92 Desa Wisata di Tasik Dorong Kemandirian Daerah, MBG Dongkrak Ekonomi
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 92 desa dari total 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menjelma menjadi desa wisata.
    Salah satunya adalah Desa Taraju yang telah mendapatkan penghargaan desa wisata nasional dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2023.
    Pemerintahan desa di Tasikmalaya pun terus didorong untuk mandiri memanfaatkan
    dana desa
    guna mendapatkan sumber pendapatan yang menunjang pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.
    Kemudian, salah satu upaya mewadahi semua potensi itu sedang diproses dalam pembentukan
    Geopark Galunggung
    skala nasional.

    Dana desa
    sebesar Rp 1 miliar per desa merupakan peluang besar untuk membangun desa sesuai dengan potensi lokal masing-masing. Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan. Dana desa yang kita terima harus dimanfaatkan secara optimal,” kata Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, Rabu (8/1/2025).
    Ade mengaku telah meminta seluruh pemerintahan desa di bawah kepemimpinannya untuk menyelaraskan pemanfaatan anggaran desa sesuai dengan visi pemerintah pusat dan daerah.
    Apalagi, Presiden RI Prabowo Subianto tengah fokus melaksanakan program makan gizi gratis.
    Program itu dinilai akan menciptakan perputaran uang Rp 8 miliar di tiap desa seluruh Indonesia mulai tahun 2025.
    “Pemkab Tasikmalaya telah memberikan waktu tambahan dua tahun kepada para kepala desa untuk menyusun rencana pembangunan yang terintegrasi,” kata Ade.
    Dukungan lewat Peraturan Bupati Tasikmalaya menjadikan
    desa mandiri
    diharapkan mampu menggali berbagai potensi di setiap desa.
    Ke depannya, Kabupaten Tasikmalaya akan menjadi kumpulan desa mandiri dengan potensi yang beragam.
    “Nanti kan sesuai dengan potensinya, ada desa berbasis jasa, pertanian, perikanan, hutan, dan laut. Maka perencanaan yang matang sangat diperlukan agar dana desa dapat memberikan manfaat maksimal,” ujar dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin, mengaku legislatif selama ini mendukung penuh percepatan Geopark Galunggung menjadi wisata baru Indonesia yang penuh edukasi sejarah.
    Nantinya, berbagai potensi di tiap desa Kabupaten Tasikmalaya akan semakin dikenal di Indonesia dan dunia.
    Kemudian, Geopark di Tasikmalaya ini akan menjadi lokasi wisata alam bersejarah kebanggaan warga Tasikmalaya.
    “Kami berharap Geopark Galunggung akan menjadi destinasi wisata terkenal sampai ke mancanegara dan menarik turis asing ke Tasikmalaya. Tentunya, ini bisa meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat
    ,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paslon Patahana Kota Santri Diprediksi Kembali Pimpin Kabupaten Tasikmalaya

    Paslon Patahana Kota Santri Diprediksi Kembali Pimpin Kabupaten Tasikmalaya

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Pasangan Calon (Paslon) incumbent alias patahanan kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berada di nomor urut 3, Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz (Ade-Iip) diprediksi kembali memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

    Dalam perhitungan tabulasi data tim gabungan Paslon nomor urut 3, paslon Ade-Iip sukses merebut mengumupulkan angka 52,20 persen suara atau sekitar 491.474 suara, mereka mengklaim menang di 37 kecamatan dari total 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

    Kemudian diikuti paslon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari sebesar 258.871 suara atau sekitar 27,40 persen, diikuti paslon nomor urut 01 di posisi buncit yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly sebesar 192.737 suara atau sekitar  20,40 persen.

    “Ini data rekap dari C1 paslon belum secara resmi,” ujar Ketua Timgab pemenangan paslon 03, Nanang Romli, Kamis (28/11/2024).

    Menurutnya, raihan suara paslon Ade-Iip sesuai prediksi. Berdasarkan C1 real seluruh saksi Paslon 03 yang tersebar di semua TPS, jagoannya berjaya di 37 kecamatan dari 39 kecamatan seluruh kabupaten Tasikmalaya.

    “Semoga tidak ada perubahan dengan jumlah 2.847 TPS yang sudah terisi seluruhnya oleh saksi Paslon 03,” kata dia.

    Ia berterima kasih atas kerja sama semua tim terutama relawan dari seluruh partai pengusung yang berasal dari PDIP, PKB, Nasdem dan PBB, sehingga warga kota santri kabupaten Tasikmalaya memberikan dukungan penuh bagi paslon Ade-Iip.

    “Kami akan berkomitmen bersama 18 kursi (Legislatif) untuk mengimplementasikan dalam rangka menjawab visi misi Ade Iip di lima tahun kedepan,” kata dia.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi menambahkan, jika paslon Ade-Iip menyatakan, hasil hitungan sementara paslon Ade-Iip hanya menderita di 2  kecamatan dari 39 kecamatan se kabupaten Tasikmalaya. “Kita hanya kalah di Kecamatan Pancatengah dan Cineam,” ungkap dia.

    Selain itu, raihan suara paslon 03 hanya berbeda tipis dengan pengumuman lembaga survei PolMark Indonesia yang merilis capaian suara Paslon Ade-Iip di angka 49,5 persen, sedangkan hasil perhitungan quick count mencapai 52,20 persen.

    “Hasil yang didapat saat ini sudah selaras apa yang diproyeksikan sebelumnya dan sesuai prediksi dari tim gabungan paslon Ade-Iip,” ujar dia.

    Sambil menunggu rilis resmi real count yang dikeluarkan KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Ami meminta semua pihak pendukung paslon 03 tetap tenang tanpa melakukan euforia berlebihan. “Kemenangan Ade Iip adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, ia berencana melakukan rekonsiliasi dengan seluruh paslon lain dan tetap bahu mambahu melakukan pembangunan dan memberikan pelayana optimal bagi seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya. 

  • Ade-Iip Klaim Menang Pilkada Tasikmalaya dengan 52,2 Persen Suara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 November 2024

    Ade-Iip Klaim Menang Pilkada Tasikmalaya dengan 52,2 Persen Suara Bandung 28 November 2024

    Ade-Iip Klaim Menang Pilkada Tasikmalaya dengan 52,2 Persen Suara
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com –
    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3
    Ade Sugianto

    Iip Miftahul Paoz
    , mengeklaim memenangkan Pilbup Tasikmalaya dengan raihan suara 52,2 persen atau 491.474 suara.
    Jumlah suara tersebut berdasarkan hasil akumulasi C1 dari para saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tasikmalaya.
    “Hasil jumlah rekap C1 dari para saksi di 2.827 TPS sudah terkumpul 100 persen. Makanya, kami baru berani mengumumkan ke media hari ini kalau pasangan Ade-Iip meraih suara 52,2 persen atau 491.474 suara. Dengan ini kami dari tim gabungan menyatakan
    kemenangan
    ,” kata Ketua Tim Pemenangan Gabungan Ade-Iip, Nanang Romli, kepada wartawan di Singaparna, Tasikmalaya, Kamis (28/11/2024).
    Nanang menambahkan bahwa hasil perolehan suara dari para saksi yang tercatat melalui formulir di setiap TPS diyakini akan sesuai dengan hasil pleno yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
    “Tentunya hasil kami ini nanti akan akurat karena sesuai dengan suara jumlah seluruh saksi di TPS yang dijumlahkan. Hasilnya, paslon nomor 1 meraih 20,4 persen, paslon nomor 2 meraih 27 persen, dan paslon nomor 3 meraih 52,2 persen. Mudah-mudahan nanti akan sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai penetapan,” tambah Nanang.
    Nanang mengeklaim, pasangan Ade-Iip menang di 37 kecamatan dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
    Ade-Iip hanya kalah di dua kecamatan, yakni Pancatengah dan Cineam, sesuai hasil rekap suara para saksi di TPS.
    “Jadi kami itu menang di 37 kecamatan, ada yang menang telak dan ada yang menang tipis dari paslon lain,” kata dia.
    Dengan hasil ini, Nanang meminta kepada seluruh elemen masyarakat pendukung Ade-Iip untuk tidak euforia atau merayakan berlebihan.
    Tim gabungan Ade-Iip dari PDIP, PKB, PBB, dan Nasdem pun berterima kasih kepada masyarakat yang memilih Ade yang merupakan petahana, untuk melanjutkan kepemimpinannya.
    “Inilah kemenangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Kami tak melakukan kampanye terbuka selama kampanye, kami minta maaf. Karena dibebankan pendekatan kepada masyarakat langsung oleh pengurus desa seluruh partai gabungan,” pungkasnya.
    Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti tiga paslon, yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit (Golkar-PAN), nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi (PPP, Gerindra, Demokrat, dan PKS), dan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz (PDIP, PKB, PBB, dan Nasdem).
    Komisi Pemilihan Umum baru akan mengumumkan hasil resmi Pilkada serentak 2024 untuk tingkat kabupaten/kota pada 12 Desember 2024.
    Sementara hasil resmi pilkada tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.