Tag: Ade Sugianto

  • KPU Tasikmalaya-Jabar umumkan Cecep-Asep raih suara terbanyak PSU

    KPU Tasikmalaya-Jabar umumkan Cecep-Asep raih suara terbanyak PSU

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Tasikmalaya-Jabar umumkan Cecep-Asep raih suara terbanyak PSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 April 2025 – 15:51 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengumumkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi meraih suara terbanyak sebesar 52,45 persen dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya.

    “Pasangan calon 02 meraih sebanyak 465.150 (suara) itu 52,45 persen,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.

    Ia mengatakan pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya sudah digelar pada 19 April 2025 yang diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Secara bertahap, kata dia, hasil PSU dilakukan penghitungan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kemudian panitia pemilihan kecamatan (PPK), sampai akhirnya tingkat kabupaten yang digelar Rabu (23/4) sampai Kamis dini hari.

    Ia mengungkapkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Gedung Ukhuwah Singaparna, Tasikmalaya berjalan dengan lancar, dan tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 60 hari atau sampai 24 April 2025.

    Hasil dari rapat pleno terbuka itu, kata dia, untuk pasangan calon nomor urut 01 yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Alymeraih meraih 152.557 suara atau 17,20 persen, kemudian pasangan calon 02 sebanyak 465.150 suara atau 52,45 persen, dan pasangan calon nomor urut 3 meraih 269.075 suara sebesar 30,34 persen.

    “Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten merekap hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, alhamdulillah berjalan lancar, lumayan hampir 24 jam kita selesaikan,” katanya.

    Ia menyampaikan, jumlah perolehan suara tersebut terhitung dari hasil suara sah dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya pada 19 April 2025 sebanyak 886.782 suara sah, kemudian suara tidak sah 13.457 suara, dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 900.239 suara.

    Daftar pemilih tetap dalam PSU Pilkada Tasikmalaya, kata dia, tercatat sebanyak 1.418.938 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 717.953 jiwa, dan perempuan sebanyak 700.985 jiwa dengan angka partisipasi turun 5 persen atau sebesar 63 persen dibandingkan dengan partisipasi Pilkada 2024 sebesar 68 persen.

    “Partisipasi memang kita ada penurunan kalau kemarin (pilkada serentak) 68 persen, hari ini 63,4 persen, alhamdulillah tidak begitu jauh hanya turun 5 persen dari kemarin pilkada,” katanya.

    Pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya sampai proses penghitungan selesai berjalan lancar, meski saat rapat pleno sempat diwarnai aksi massa di luar gedung yang memprotes pelaksanaan PSU.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU berdasarkan keputusan MK yang meminta pilkada ulang karena calon bupati sebelumnya Ade Sugianto nomor urut 3 terbukti sudah lebih dari dua periode, selanjutnya diganti oleh istrinya Ai Diantani menjadi calon bupati.

    Sumber : Antara

  • Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang

    Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang

    Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama istrinya menunjukkan surat suara saat memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya di TPS 7 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025). ANTARA/Feri Purnama.

    Bupati Tasikmalaya: Jangan ada PSU lagi karena menghamburkan uang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 19 April 2025 – 22:25 WIB

    Elshinta.com – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyatakan jangan ada lagi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) lagi karena akan menghamburkan uang untuk menunjang terlaksananya PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    “Janganlah, itu menghambur-hamburkan duit itu,” kata Ade Sugianto usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Sipangarna, Tasikmalaya, Sabtu.

    Ia menuturkan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan itu merupakan upaya untuk memberikan pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Tasikmalaya.

    PSU Pilkada Tasikmalaya itu, kata dia, merupakan upaya calon pemimpin berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, bukan menjadi ajang permusuhan.

    “Bahwa ini hanyalah kontestasi, bukan permusuhan,” kata Ade Sugianto.

    Ade sebelumnya maju menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, namun oleh MK didiskualifikasi karena sudah lebih dari dua periode yang akhirnya KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU.

    Selanjutnya Ade digantikan istrinya Ai Diantani untuk bersaing sebagai calon bupati memperebutkan suara masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di PSU Pikada Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari upaya saya dan keluarga sebagai warga negara yang patuh terhadap negara dengan aturan, dan alhamdulillah bisa berlangsung dengan baik,” katanya.

    Ia berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar, penuh penghormatan, dan terutama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bersedia meluangkan waktunya untuk datang ke TPS memberikan hak suaranya kembali.

    “Itu yang paling utama, partisipasi publik menjadi ukuran keberhasilan suatu pemilihan,” katanya.

    Ade menyampaikan, selama ini sebagai manusia hanya bisa berusaha, dan berdoa, sepenuhnya diserahkan kepada Allah SWT agar ke depan Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan pemimpin yang baik untuk membawa masyarakat lebih maju, berkembang, dan sejahtera.

    Ia berharap hasil PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan lancar, masyarakatnya menerima, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Tasikmalaya aman, dan nyaman.

    “Pada akhirnya mudah-mudahan kita aman lah, kita nyaman, kita damai satu sama lain, saling menghargai, menghormati, yang jelas penyelenggaraan pemilu kali ini mudah-mudahan dapat kita jaga bersama-sama,” katanya.

    PSU Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

    PSU Pilkada Tasikmalaya memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU sebagai tindak lanjut dari keputusan MK tentang Pilkada Tasikmalaya didiskualifikasi dan harus diulang.

    MK memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode, sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada, sehingga pelaksanaannya diulang.

    Sumber : Antara

  • Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Sempat Mandek, Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair

    Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

    Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. “Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” kata Dedi.

    Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. “Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” ucap Dedi.

    Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. “Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

    Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” sebut Herman.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. “Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

    Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. “Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

    Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

    MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

  • Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar

    Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ribuan personel gabungan amankan PSU Pilkada Tasikmalaya-Jabar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 3.000-an personel gabungan Polri, TNI, dan instansi lain siap melakukan pengamanan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 19 April 2025.

    “Ada 3.000-an personel gabungan TNI Polri yang bertugas pengamanan PSU,” kata Kepala Biro Operasi Polda Jawa Barat Kombes Pol Laode Aries El Fathar setelah gelar pasukan pengamanan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Sarana Olah Raga Kaliki Mangunreja, Tasikmalaya, Rabu.

    Ia menuturkan Polda Jawa Barat, khususnya jajarannya Polres Tasikmalaya, dipastikan seluruh personel dan perlengkapannya sudah siap untuk menggelar operasi menjaga keamanan agar PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan lancar.

    Seluruh personel gabungan itu, kata dia, diturunkan menyebar untuk siap siaga di lokasi pemungutan sebanyak 2.847 tempat pemungutan suara.

    Ia menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU pilkada untuk terus bersinergi menjaga pelaksanaan pilkada agar berjalan aman dan lancar.

    “Pasukan gabungan TNI, Polda Jabar, Polres Tasikmalaya dalam rangka PSU Kabupaten Tasikmalaya, kami pastikan, kami siap amankan PSU,” katanya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan untuk persiapan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya, termasuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan aman, dan lancar.

    Ia mengatakan, seperti pendistribusian logistik, terutama surat suara dipastikan mendapatkan pengawalan dan pengamanan selama proses pendistribusian maupun saat di gudang penyimpanan logistik.

    Saat ini, kata dia, logistik PSU Pilkada Tasikmalaya sudah sampai di masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke tiap TPS sehari sebelum pemungutan.

    “Sudah sampai di PPK surat suara, tinggal besok akan disalurkan ke PPS,” katanya.

    Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urutnya sama seperti pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya.

    Nomor urut 1 yakni pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

    Pelaksanaan PSU itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada.

    Sumber : Antara

  • Dedi Mulyadi Ogah Ikut Campur, Serahkan Konflik Bupati Tasik vs Wakilnya ke Polisi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

    Dedi Mulyadi Ogah Ikut Campur, Serahkan Konflik Bupati Tasik vs Wakilnya ke Polisi Bandung 12 April 2025

    Dedi Mulyadi Ogah Ikut Campur, Serahkan Konflik Bupati Tasik vs Wakilnya ke Polisi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , menghormati langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
    Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum.
     
    Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
    “Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Ya, kita ikuti aja mekanisme hukum yang berjalan,” ujar Dedi kepada awak media di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
    Dedi juga memastikan bahwa persoalan pelaporan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, termasuk dari segi pendanaannya.
    Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
    “Nggak lah, kan aspek keuangan tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi. Pelaporan tadi kan berbeda dengan aspek keuangan pembiayaan (PSU). Ya, nggak ada problem,” katanya.
    Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk membiayai setengah dari total biaya pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai Rp43 miliar.
    “Sudah, anggaran Pemprov kan setengah dari biaya pelaksanaan. Yang provinsi, saya ngecek ya, kalau kita sih sudah
    ready
    uang,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Bupati Ade Sugianto mengeklaim terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
    Dalam setiap surat yang dipalsukan, diduga terdapat unsur yang merugikan keuangan Rp 15 juta-20 juta.
    Surat-surat tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas wakil bupati beserta para camat dan kepala desa.
    Tim pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menyebut pemalsuan surat tersebut mencakup penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
    “Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Pemalsuan Surat: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wabup Cecep Nurul Yakin – Halaman all

    Dugaan Pemalsuan Surat: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wabup Cecep Nurul Yakin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, telah melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dan stempel.

    Laporan ini diajukan pada Jumat (11/4/2025), dan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Kuasa Hukum Ade, Bambang Lesmana, menjelaskan dugaan pemalsuan tersebut terjadi saat pembuatan undangan untuk camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025.

    Dalam surat tersebut, Cecep Nurul diduga mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya tanpa sepengetahuan Ade.

    “Suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” ungkap Bambang.

    Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

    Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya.

    Ia merupakan lulusan SMAN 1 Tasikmalaya dan melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya, meraih gelar Sarjana Ilmu Politik pada tahun 2003.

    Ade menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 2020 setelah memenangkan Pilkada bersama Cecep Nurul Yakin.

    Sebelumnya, ia telah berpengalaman di dunia politik sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua periode dan Ketua DPRD Tasikmalaya.

    Meskipun telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

    Namun, pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade dari pencalonan tersebut karena masalah periodisasi jabatannya.

    Kasus ini menambah ketegangan dalam pemerintahan daerah Tasikmalaya, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pejabat tinggi daerah ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kronologi Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Kop dan Stempel Surat

    Kronologi Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Kop dan Stempel Surat

    TRIBUNJATENG.COM – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan puluhan dokumen surat.

    Laporan itu Ade Sugianto layangkan melalui kuasa hukumnya.

    Ade melaporkan wakilnya sendiri atas dugaan tindak pidana, terkait pemalsuan surat dan kop berserta isinya kepada para camat dan kepala desa.

    Ade mengklaim ada sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.

    Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.

    Dalam surat itu, diduga ada unsur merugikan uang negara sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta.

    Isi surat dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.

    Dilansir dari Kompas, Tim Pengacar Bupati, Bambang Lesmana mengatakan jika pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya. 

    Bambang menegaskan jika Bupati Ade tidak pernah mengeluarkan himbauan atau meminta bantuan pada camat atau desa.

    “Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya, dikutip dari Kompas.

    Bambang menjelaskan jika surat atas nama Bupati Tasikmalaya itu tidak pernah dikeluarjan dan tidak direkomendasikan bupati.

    Dari hasil penelusuran, stempel pada surat dipalsukan dan tidak sesuai dengan stempel resmi.

    Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin angkat bicara soal laporan dugaan pemalsuan surat hingga stempel oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Jumat (11/4/2025).

    Cecep mengatakan belum mengetahui laporan tersebut.

    Cecep mengatakan jika surat itu dibuat langsung oleh Sekretariat Daerah.

    “Memang saya pernah buat surat? yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” kata Cecep, dikutip dari Tribun Jabar.

    Cecep mengatakan jika pihak meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap kecematan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

    “Tapi kalau saya yang merintah untuk minta kegiatan dilaksanakan itu saya merintah, tolong buatkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, menghadirkan camat dan para kepala desa,” tuturnya.

    Tak hanya itu, semua kegiatan pun, menurutnya, diketahui Bupati dan dilaporkan dengan didampingi beberapa dinas yang membidanginya.

    “Saya hanya melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk monitoring apakah surat edaran itu sudah dilaksanakan apa belum. Kalau kaitan kegiatan itu, tidak menggunakan APBD, tidak menggunakan anggaran, saya tidak disuguhi karena lagi bulan puasa,” ujar Cecep.

    (*)

  • Sosok Cecep Nurul, Wabup Tasikmalaya Dipolisikan karena Diduga Palsukan Surat, Hartanya Rp5 M – Halaman all

    Sosok Cecep Nurul, Wabup Tasikmalaya Dipolisikan karena Diduga Palsukan Surat, Hartanya Rp5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Cecep Nurul Yakin, Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat.

    Cecep Nurul dilaporkan ke polisi oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).

    Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, mengatakan, Cecep Nurul diduga telah memalsukan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025.

    Wabup Tasikmalaya tersebut dilaporkan terkait Pasal 263.

    “Terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Bambang, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bambang melanjutkan, kliennya tidak tahu menahu soal surat undangan tersebut.

    Ade Sugianto juga tak pernah menyuruh Cecep Nurul untuk membuat surat itu.

    “Itu kan dalam suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan.”

    “Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati,” jelasnya.

    Diduga, Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp15-20 juta. 

    Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun terakhir.

    Menurut Bambang, kasus sudah berusaha diselesaikan lewat musyawarah, namun karena tidak ada titik temu, berakhir dengan laporan ke polisi.

    “Ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tutup Bambang.

    Sementara itu, Cecep Nurul membantah dirinya telah memalsukan surat undangan tersebut.

    “Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” katanya, Jumat.

    Monitoring, lanjut Cecep Nurul, sudah sesuai tugasnya sebagai wakil bupati melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada camat dan kepala desa.

    Sementara terkait laporan, dirinya belum mengetahui isinya.

    “Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” tegasnya.

    Dikutip dari tasikmalayakab.go.id, Cecep Nurul lahir di Tasikmalaya pada 8 November 1977.

    Ia kini berusia sudah berusia 48 tahun.

    Cecep Nurul mengawali pendidikan dasarnya di SD Sindangjaya Pancatengah (1985).

    Dirinya kemudian melanjutkan di MTs Bahrul Ulum Cibeureum (1991) dan SMAN 1 Pasundan Tasikmalaya (1994).

    Cecep Nurul mendapatkan titel Sarjana Pendidikan (S.Pd) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Ia lulus pada 2000.

    Cecep Nurul kemudian melanjutkan di jenjang S2.

    Ia berkuliah di Program Pascasarjana Administrasi Publik Fisip Unpad Bandung dan lulus pada 2012.

    Usai lulus kuliah, Cecep Nurul terjun ke dunia politik dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Berikut riwayat kariernya:

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya (2012).
    Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya (2016).
    Ketua PC PS Nahdlatul Ulama Pagar Nusa Kabupaten Tasikmalaya.
    Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PPP 2004-2009.
    Ketua Banleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2005-2009.
    Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2009-2012.
    Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PPP 2014-2019.
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya (2019)
    Wakil Bupati Tasikmalaya (2020 – sekarang)

    Informasi tambahan, Cecep maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

    Ia berpasangan dengan Asep Sopari Al-Ayubi.

    Keduanya melawan dua pasangan lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (nomor 1) dan Ai Diantani Ade Sugianto-HP Miftahul Paoz (nomor 3).

    Pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar 19 April 2025 mendatang.

    Harta kekayaan

    Cece Nurul memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.5.302.188.017 sesuai laporan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 4.860.640.994

    Tanah Dan Bangunan Seluas 323 M2/300 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 1.836.450.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 751 M2/400 M2 Di Kab / Kota Ciamis, Hasil Sendiri Rp. 1.423.191.000
    Tanah Seluas 987 M2 Di Kab / Kota Tasikmalaya, Hasil Sendiri Rp. 111.037.500
    Tanah Seluas 934 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 105.074.995
    Tanah Seluas 838 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 94.275.000
    Tanah Seluas 284 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 31.950.000
    Tanah Seluas 196 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 22.050.000
    Tanah Seluas 966 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 108.675.000
    Tanah Seluas 267 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 27.937.499
    Bangunan Seluas 26 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 162 M2/124 M2 Di Kab / Kota Kota Bandung , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 344.100.000

    Mobil, Toyota Fortuner Suv Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 204.600.000
    Mobil, Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2000, Hasil Sendiri Rp. 139.500.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 32.500.000

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 64.947.023

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 5.302.188.017

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dilaporkan Bupati Tasikmalaya ke Polisi, Wabup Cecep Buka Suara: yang Buat Surat Itu Adalah Setda

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

  • Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepala desa se-Kabupaten Serang, Banten, bersikap netral pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dijadwalkan 19 April 2025.

    Bagja melarang kepala desa (kades) hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar pasangan calon peserta pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di kantor pemenangan.

    “Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bagja juga meminta seluruh kades untuk menahan diri tidak mengklik tombol menyukai (like), membagikan dan memberi komentar pada media sosial milik pasangan calon karena jika ada kades yang terbukti melanggar akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.

    “Saya harap tidak ada kades yang melanggar supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menuturkan Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepala desa.

    Jika ada kades yang melanggar netralitas maka akan langsung ditindak. Pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

    “Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” kata Furqon.

    PSU Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 di beberapa daerah. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pilkada sebelumnya di daerah-daerah tersebut.

    Berikut adalah latar belakang dan informasi terkait PSU di beberapa daerah:

    1. Kabupaten Serang, Banten: KPU Kabupaten Serang memastikan siap menggelar PSU pilkada pada 19 April 2025. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT).

    2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU dijadwalkan digelar pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto karena telah menjabat selama dua periode. Kampanye akan berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025 diikuti masa tenang pada 16 sampai 18 April 2025.

    3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: KPU Kota Banjarbaru menetapkan PSU pilkada akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan keputusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.

    4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pendaftaran pengusulan calon pengganti telah dibuka pada 8–10 Maret 2025. Calon yang sebelumnya didiskualifikasi diperbolehkan mendaftar dengan pasangan baru.

    5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.

    6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU ini.

    7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara direncanakan berlangsung pada 19 April 2025. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam PSU tersebut.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        5 Maret 2025

    Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025 Bandung 5 Maret 2025

    Besok, Hari Terakhir Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan menutup sosialisasi pendaftaran pasangan calon bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada Ulang pada Kamis (6/3/2025).
    Pendaftaran resmi akan dibuka mulai 7 hingga 9 Maret 2025 sesuai instruksi KPU Jawa Barat, mengingat tenggat waktu pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersisa 50 hari.
    Langkah itu dilakukan meski belum adanya ketersediaan anggaran dan belum adanya petunjuk pelaksanaan resmi buat PSU.
    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan langkah ini diambil meski belum ada ketersediaan anggaran serta petunjuk pelaksanaan resmi PSU.
    “Karena waktunya semakin mepet, kami langsung membuka pendaftaran bagi ketiga pasangan calon Pilkada 2024, tentunya tanpa calon yang didiskualifikasi,” ujar Ami di kantornya, Rabu (5/3/2025).
    Ami menambahkan, KPU telah menggelar rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menentukan mekanisme dan teknis pelaksanaan PSU. Targetnya, petunjuk pelaksanaan teknis segera disahkan dalam waktu dekat.
    “Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan akan segera keluar surat dinas terkait teknis pelaksanaan PSU,” tambahnya.
    Meski pendaftaran tetap berjalan, KPU masih menunggu petunjuk resmi terkait teknis penerimaan pasangan calon dari KPU RI. Saat ini, hanya satu calon bupati yang berubah, yakni Ade Sugianto, yang didiskualifikasi sesuai putusan MK.
    “Kami mendapat informasi bahwa partai koalisi yang mendukung calon didiskualifikasi masih menunggu surat rekomendasi sosok penggantinya. Jadi, secara keseluruhan kami masih menunggu surat dinas KPU RI,” kata Ami.
    Sebelumnya, MK dalam sidang pada Senin (24/2/2025) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sehingga Ade tidak bisa mencalonkan diri dalam PSU.
    Ade Sugianto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, mengaku menerima keputusan MK yang menggagalkan pelantikannya kembali sebagai kepala daerah.
    “Kita warga negara dan harus taat serta patuh terhadap hukum. Jadi kita taati, tidak ada apa-apa. (Melawan?) Walah, kan namanya juga taat hukum, masa kita melawan,” ujarnya di Makam Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025).
    Ade menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara. Ia mengaku menerima dengan ikhlas kegagalannya menjadi Bupati Tasikmalaya kembali meski memenangkan Pilkada 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.