Tag: Ade Kurniawan

  • Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    loading…

    Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri. Polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku kekerasan anak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri . Pada tahun 2025 beragam kasus kekerasan terhadap anak meningkat, beberapa di antaranya hingga meninggal dunia.

    Di sisi lain, polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Kepercayaan masyarakat menurun hingga memunculkan sikap antipasti. Sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah oknum.

    “Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ujar Selly, Kamis (27/3/2025).

    Seolah terlihat serempak, kekerasan polisi yang diungkapkan masyarakat begitu tak terkendali mulai dari bintara hingga perwira yang dilakukan, contohnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.

    Terbaru, terjadi di Semarang ketika Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

    Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

    Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, semestinya kekerasan terhadap anak itu tidak terjadi.

    Karena itu, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota agar bisa tetap menjaga marwah institusi polri. Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi efek jera harus dilakukan bagi siapa pun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.

    “Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” kata Selly.

    Berkaca pada data Kemen PPA hingga 14 Maret, mantan Bupati Cirebon itu menyoroti bagaimana tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi. Dari 5.118 kasus terhadap anak sepanjang 2025, 2.163 di antaranya atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.

    Data demikian kian jauh dari visi Presiden Prabowo melalui Asta Citanya. Sebab, kekerasan anak bisa menjadi hantu untuk menciptakan SDM berkualitas di masa mendatang sebagaimana pada poin 2.

    “Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas, kalau supermasi hukum saja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” ujar Selly.

    (jon)

  • Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh karena itu, Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

    Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara, Selasa (25/3/2025).

    MUTASI JABATAN – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang,  Kamis (13/3/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

    Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, Dokter forensik dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK telah memenuhi unsur pidana pembunuhan. 

    Hal itu dikuatkan pula oleh sejumlah bukti-bukti yang telah dirangkai penyidik.

    Artanto menyebut, bukti-bukti yang paling menguatkan di antaranya adalah keterangan dari DJP (24) yakni ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

    Bukti kian kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi dan bukti CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, lanjut Artanto, Brigadir AK bakal ditahan. Dia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.

    Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.

    Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
    Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
     Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (*)

  • Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

    Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

     Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” ucap Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

    Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.

    Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

    Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkap Artanto.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. 

    Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” terang Artanto.

    Ia juga menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.

    Kronologi Kejadian

    Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Setelah berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respons.
    Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
    Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam, 3 Maret 2025, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Ia melaporkan Brigadir AK dengan ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
    Sehari kemudian, ia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Brigadir AK Polisi Asal Purbalingga Diduga tak Berencana Bunuh Anak.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

  • Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan – Halaman all

    Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir AK, yang diduga membunuh bayinya yang berusia dua bulan, AN, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Meskipun demikian, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Proses Penyidikan

    Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.

    “Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat bukti,” ujar Dwi Subagio pada Jumat (14/3/2025).

    Pengumpulan Keterangan Saksi

    Selain melengkapi alat bukti, pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    “Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” tambahnya, seperti dikutip dari TribunJateng.com.

    Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk membawa Ade Kurniawan ke ranah pidana.

    “Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” jelas Artanto, juga dikutip dari TribunJateng.com pada Kamis, 13 Maret 2025.

    Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan, yang diduga menjadi lokasi eksekusi, serta dari RS Roemani, tempat di mana korban dibawa setelah dicekik oleh pelaku.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Anggota Polisi: Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan – Halaman all

    Brigadir AK Masih Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sedang Lengkapi Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir AK yang diduga membunuh bayinya sendiri, AN (2 bulan) masih belum ditetapkan menjadi tersangka.

    Meski begitu, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

    Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihak kepolisian belum menetapkan Brigadir Ade Kurniawan karena masih melengkapi alat bukti.

    “Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat bukti,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

    Selain itu, ia juga menuturkan, pihak kepolisian masih melengkapi keterangan dari sejumlah saksi.

    “Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” tambahnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP pelaku membunuh korbannya.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, rekaman CCTV tersebut akan jadi alat bukti untuk menyeret Ade Kurniawan ke ranah pidana.

    “Kami berusaha mendapatkan CCTV ini  sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/3/2025).

    Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan yang diduga jadi tempat eksekusi dan RS Roemani, tempat korban dibawa setelah dicekik pelaku.

    Tak hanya itu, pihak Polda Jateng juga memberikan perlindungan kepada DJP (24), ibu korban yang juga berstatus pelapor.

    Perlindungan tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan,” terangnya.

    Perlindungan tersebut diberikan karena DJP menjadi saksi kunci dan jadi petunjuk dalam kasus ini.

    “Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi,” ungkapnya.

    Sementara itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.

    Ditanya kapan AK bakal menjalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.

    “Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas,” ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.

    Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.

    “Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Anggota Polisi: Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan – Halaman all

    Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN yang menyeret anggota kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.

    Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran melengkapi sejumlah alat bukti. 

    Sebagaimana diketahui, sosok yang terseret dalam kasus ini adalah anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK.

    “Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang dilengkapi alat buktinya,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/3/2025).

    Dwi menyebut, pihaknya masih mengupayakan kelengkapan alat bukti yang meliputi pemeriksaan di rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).

    Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga, Jateng.

    “Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” terangnya.

    Sementara itu, polisi juga sudah  mengambil sejumlah rekaman CCTV yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan aksinya.

    Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.

    “Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (13/3/2025).

    Ia menyebut, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di Pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. 

    “Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan,” jelas Artanto.

    Lebih lanjut, Polda Jateng bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24). 

    Sebelumnya, lewat sang pengacara, DJP mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi.

    Namun, Artanto membantah bahwa kerja sama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.

    “Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan,” terangnya.

    Artanto juga berujar bahwa DJP menjadi saksi kunci yang bisa menjadi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.

    “Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025).

    Ketika itu, DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Sekitar 10 menit berselang, DJP kembali ke mobil kemudian melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Posisi Brigadir AK sendiri juga berada di dalam mobil, tak meninggalkan bayi itu sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” ucap Artanto.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, masih terus bergulir.

    Brigadir AK diduga mencekik, AN anak kandungnya sendiri yang berusia 2 bulan, hingga tewas di Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025) lalu.

    Ibu korban, DJP (24), lantas melaporkan Brigadir AK kepada Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).

    Pengacara DJP, M. Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa Brigadir AK diduga tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

    “Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak,” kata Lutfi, Rabu (12/3/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    Meski itu masih dugaan, pihaknya berharap agar penyidik mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini termasuk dugaan kekerasan yang mungkin saja juga dialami DJP.

    “Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu,” ucap Lutfi.

    Adapun kasus dugaan polisi bunuh bayi ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengantongi sejumlah alat bukti termasuk keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi jasad korban.

    Sejauh ini, polisi telah memeriksa keterangan empat orang saksi, yakni DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN, dan Brigadir AK sendiri.

    Kronologi Polisi Bunuh Bayi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi oleh oknum polisi di Semarang tersebut.

    Korban AN ternyata adalah bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.

    Artanto mengatakan bahwa Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa ini bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP pun menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Saat itu Brigadir AK masih berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” kata Artanto.

    Sebagai upaya investigasi, polisi telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi AN pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Korban AN dimakamkan di Purbalingga, Jateng, kampung halaman Brigadir AK.

    Setelah ditangkap Propam Polda Jateng pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK ditahan guna menjalani penempatan khusus (patsus) sejak Selasa (11/3/2025).

    Menurut Artanto, kasus dugaan pembunuhan ini diproses secara beriringan baik secara kode etik kepolisian maupun pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Nasib Brigadir AK setelah Bunuh Bayinya Sendiri, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Nasib Brigadir AK setelah Bunuh Bayinya Sendiri, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, naik ke penyidikan.

    Ia diduga membunuh bayi laki-lakinya yang masih berusia dua bulan.

    Kini, Brigadir AK pun menghadapi kasus pidana setelah dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24).

    Selain itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.

    Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

    Ditanya kapan AK bakal jalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.

    “Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas,” ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.

    Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.

    “Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan,” terangnya. 

    Polisi Kantongi Bukti Kuat

    Kombes Artanto juga menyebut penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengantongi sejumlah bukti kuat seperti keterangan saksi, rekam medis, dan hasil ekshumasi.

    Bukti kuat tersebut digunakan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan,” ujar Artanto.

    Sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.

    Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.

    Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.

    “Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,”

    “Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” sambung Artanto.

    Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.

    “Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor,”

    “Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi,” terangnya.

    Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.

    “Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK,”

    “Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan,” jelasnya.

    Diketahui, dugaan aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025).

    Saat itu, AK dan DJP serta bayinya tengah berada di pasar di kawasan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk berbelanja.

    Ibu korban pun menitipkan AN ke AK, sementara DJP masuk ke pasar untuk berbelanja.

    Tak sampai 10 menit, DJP kembali ke mobil dan mengetahui bibir anaknya sempat membiru.

    Ia mencoba menepuk-nepuk korban namun tak ada respons.

    Sementara itu, AK menyebut bahwa AN sempat muntah dan tersedak.

    AN pun akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Rabu (3/3/2025).

    Alif Abdurrahman, kuasa hukum DJP, mengatakan ibu korban menaruh curiga, bahkan saat anaknya sudah dimakamkan.

    Kecurigaannya pun mulai bertambah ketika Brigadir AK tiba-tiba hilang.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Karena tak ada kabar setelah kejadian tersebut, DJP pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak – Halaman all

    Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK diduga pernah menganiaya bayinya yang masih berusia dua bulan sebelum membunuhnya.

    Dugaan tersebut diungkapkan oleh Amal Lutfiansyah, pengacara DJP (24), ibu AN.

    Lutfi menduga, AK tak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja, tapi juga melakukan penganiayaan lebih dari satu kali.

    “Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,”

    “Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak,” kata Lutfi saat dihubungi TribunJateng.com, Rabu (12/3/2025).

    Meski masih dugaan, Lutfi berharap penyidik bisa mengungkap fakta lainnya dalam kasus ini.

    Termasuk kekerasan yang juga berpotensi dialami oleh DJP.

    “Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel,”

    “Kami masih percaya itu,” terangnya.

    Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng yang telah bergerak cepat menangani masalah ini.

    Sebab, dari informasi yang ia peroleh, penyidik telah menemukan tindak pidana, meski belum menentukan adanya tersangka.

    “Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi.”

    “Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

    Lutfi juga berujar, pihaknya siap apabila dipanggil lagi oleh Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini,” ujarnya.

    Ia juga mengabarkan kondisi terbaru kliennya.

    Lutfi mengatakan, saat ini DJP masih menenangkan diri karena mentalnya terguncang.

    “Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri,” katanya.

    Sebelumnya, kuasa hukum DJP lainnya, Alif Abdurrahman, menceritakan kronologi kejadian.

    Ia mengatakan, kejadian ini bermula ketika kliennya bersama Brigadir AK dan bayinya pergi berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025), untuk berbelanja.

    DJP pun akhirnya turun dan mulai berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Anaknya yang berinisial AN itu pun ia tinggal bersama dengan Brigadir AK di dalam mobil.

    Saat DJP kembali, ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP mencoba menepuk-nepuk anaknya, namun tak merespons.

    Brigadir AK juga sempat memberi pengakuan, bayinya sempat muntah dan tersedak.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil.”

    “Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” beber Alif, Selasa (11/3/2025).

    Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/3/2025).

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    Hingga anaknya dimakamkan, DPJ masih memendam kecurigaannya.

    Kecurigaannya pun mulai bertambah ketika Brigadir AK tiba-tiba hilang.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Karena tak ada kabar setelah kejadian tersebut, DJP pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikkan penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ke tahap penyidikan.

    Hal itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan peningkatan status ini menunjukkan keseriusan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor, Brigadir AK.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

    Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” ungkap Artanto.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. 

    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi,” tuturnya.

    Dia memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Kronologi Kasus

    Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

    Kejadian memprihatinkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

    Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi, Brigadir AK.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

    Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar, di mana anaknya sudah dalam kondisi pingsan dan bibir membiru.

    Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    Brigadir AK pun beralasan kepada DJP bahwa bayi tersebut tersedak. Hal itu diruagukan DJP karena Brigadir AK tidak menghubungi dirinya saat kondisi tersebut.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Setelah bayinya dinyatakan meninggal, Brigadir AK langsung memakamkan bayi itu di Purbalingga pada malam harinya, tanpa memberi tahu keluarga DJ. 

    Selain itu, Brigadir AK justru menghilang setelah pemakaman, bukannya berduka bersama DJ hingga menimbulkan kecurigaan. 

    Lantas, ibu korban, DJP dan keluarganya membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Hubungan Brigadir AK dan Ibu Korban

    Ilustrasi hubungan di luar nikah (Tribunnews.com/net)

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskandari penyelidikan terungkap, bahwa bayi NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan ibu korban, DJP.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).