Tag: Ade Kurniawan

  • Jelang HUT ke-80, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim di Hadapan Prabowo

    Jelang HUT ke-80, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim di Hadapan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menampilkan kekuatan maritimnya melalui kegiatan “Presidential Inspection” yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu nantinya akan mengikuti jalannya inspeksi dari atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, kapal rumah sakit yang juga bertindak sebagai kapal markas selama kegiatan berlangsung. 

    Dalam acara ini, TNI AL menggelar Sailing Pass yang memamerkan kekuatan armada laut dan udara Indonesia yang dipimpin oleh KRI Brawijaya-320, kapal perang terbesar di Asia Tenggara.

    Adapun, sebanyak 51 unsur Kapal Perang TNI AL dikerahkan, terdiri dari 6 Fregat, 10 Korvet, 2 Kapal Selam, 3 Kapal LST dan LPD, 16 Kapal Cepat, 2 Kapal Ranjau, 6 Kapal Patroli,4 Kapal Bantu. Termasuk 2 Kapal Latih Taruna AAL KRI Dewaruci dan KRI Bima Suci.

    Selain unsur TNI AL, armada dari instansi lain seperti Bakamla, Basarnas, Polairud, KKP, KPLP, dan kapal-kapal nelayan juga turut berlayar dalam barisan di belakang parade kapal perang.

    Dalam kesempatan yang sama, TNI AL juga memamerkan kekuatan Penerbangan Angkatan Laut (Penerbal) melalui atraksi udara yang melibatkan berbagai jenis pesawat dan helikopter, antara lain Bonanza, Piper, CN-235, Cassa NC-212, Helikopter Bell-412 dan Panther 3 Unit Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

    Atraksi ini turut dilengkapi dengan simulasi tembakan meriam kapal perang, sistem peluncur roket Multi Launcher Rocket System (MLRS RM-70 Grad) dari atas KRI Teluk Amboina-503, serta tembakan senjata anti-kapal selam RBU-6000.

    Dalam momen penuh kebanggaan ini, Kepala Negara juga akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama dan Samkaryanugraha kepada 18 prajurit dan satuan TNI yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam tugas pertahanan negara.

    Nantinya, Penerima Bintang Yudha Dharma Pratama adalah Mayjen TNI Bangun Nawoko; Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo; Laksda TNI Fauzi; Mayjen TNI Mar Ili Dasili; Marsda TNI Benny Arfan; Marsda TNI Frederick Situmorang

    Sementara penerima Samkaryanugraha adalah Kolonel Inf Ginda Muhammad Ginanjar (Sat 71 Kopassus); Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. (Yonif 330/TD); Letkol Inf Hari Sandra (Kodim 1504 Ambon); Letkol Inf Ade Kurniawan Dwi Saputro (Yonif 328/Dirgahayu); Letkol Laut (P) Irwin Kurniady(KRI KST-356); Kolonel Laut (P) Ridwansyah (KRI RJW-992)

    Kemudian, juga kepada Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya (Lanal Tanjung Balai Karimun); Kolonel Mar Rino Riyanto (Denjaka); Kolonel Tek Eri Wardhana (Depo Pemeliharaan 70); Letkol Pnb Ari Nugroho Widodo (Skadik 102 Lanud Adisucipto); Kolonel Pnb Onesmus Gede Rai Aryadi (Lanud Raden Sadjad); Letkol Pnb Rizky Wijayanto (Skadron Udara 6 Lanud ATS).

  • Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade, Polisi yang Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas

    Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade, Polisi yang Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas

     

    Liputan6.com, Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, polisi penganiaya bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan hingga tewas mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

    Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, menolak eksepsi terdakwa Brigadir Ade.

    “Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” katanya dalam persidangan, Rabu (5/8/2025)

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menjelaskan dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.

    Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

    Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

    Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.

    Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang

    Ibu korban yang hamil kemudian meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, namun permintaan itu ditolak.

    Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.

    Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

    Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

  • Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor

    Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor

    GELORA.CO – Kepala Pusat Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto memberikan penjelasan terkait surat permintaan Kodim 0501/Jakarta Pusat agar beberapa barang dikembalikan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

    Menurut Indriyanto, permohonan surat itu bukan bertujuan agar barang yang dibawa Arie Kurniawan terhindar dari proses pemeriksaan di Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

    “Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan surat tersebut dibuat agar pihak Bandara mengetahui bahwa anak dari Arie Kurniawan sedang sakit. Namun demikian, Indriyanto tidak menjelaskan secara rinci apa penyakitnya dan hubungan dengan barang yang ada di pihak Bea Cukai.

    “Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit,” jelas Indriyanto.

    Indriyanto melanjutkan bahwa Dandim mau membuat surat tersebut lantaran memiliki hubungan pertemanan dengan Arie Kurniawan.

    Indriyanto memastikan pihaknya akan tetap menelusuri temuan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi tegas.

    “Permasalahan ini masih didalami, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” jelas dia.

    Sebelumnya beredar foto surat edaran dengan kop surat “KOMANDO DAERAH MILITER JAYA/JAYAKARTA KODIM DISTRIK MILITER 0501/JP” di media sosial yang berisi permintaan dari Dandim 0501/ Jakarta Pusat terkait barang-barang milik Ade Kurniawan.

    Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3.

    “Diajukan permohonan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 dari Dubai menuju Jakarta atas nama Mr. Arie Kurniawan,” seperti dikutip poin ke dua isi surat tersebut.

    Juga disebutkan bahwa barang tersebut merupakan titipan keluarga yang dibeli dari luar negeri. Ada pun perincian barang sebagai berikut: jam tangan, berapa tas, jaket, dan pernak pernik cenderamata (tempelan untuk kulkas).

  • Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding

    Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Polda Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam pengajuan memori banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Brigadir AK dinyatakan melanggar kode etik  kepolisian atas dugaan pembunuhan pada anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN pada sidang etik, Kamis (10/4/2025).

    Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu juga didakwa telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial DJP (24) pada saat belum bercerai dengan istri sahnya.

    Hasil sidang kode etik tersebut, Brigadir AK dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    Namun, sampai batas maksimal tiga hari penyerahan berkas, belum ada tanda-tanda Brigadir AK melakukan penyerahan berkas.

    “Brigadir AK sampai malam ini, sekretaris propam belum terima dokumen tersebut,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Selasa (15/4/2025) malam.

    Artanto membantah memberikan keistimewaan terhadap Brigadir AK dalam tenggat waktu penyerahan berkas. 

    “Tidak ada keistimewaan, aturan harus mereka ikuti,” paparnya.

    Kendati begitu , lanjut Artanto , batas maksimal penyerahan memori banding Brigadir AK tidak hari ini.

    Dia menambahkan, penyerahan berkas banding bisa fleksibel.

    Memori banding bisa diserahkan dalam jangka waktu tertentu tergantung keputusan dari sekretariat Profesi dan Pengamanan (Propam) atau sekretariat sidang banding.

    “Batas maksimal tiga hari adalah batas Brigadir AK untuk memutuskan apakah bakal mengajukan memori banding atau sebaliknya,” beber Artanto.

    Selepas menerima memori banding, sambung Artanto, pihaknya bakal melakukan sidang etik banding Brigadir AK.

    “Kami segera lakukan sidang banding sembari menyelesaikan kasus pidana di Ditreskrimum,” ucapnya.

    Dia memastikan sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan hakim di pengadilan pidana umum.

    Sebaliknya, sidang banding bisa dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.

    Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.

    “Iya tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara,” ucapnya.

    Di samping itu Artanto mengungkapkan sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.

    Kemudian hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).  

    Karena itu, selama belum ada skep PTDH pelanggar tersebut masih bisa jadi anggota Polri. Namun , hak-haknya saja dikurangi. (Iwn)

  • Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik – Halaman all

    Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya, mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

    Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

    Moh Harir, yang mewakili Brigadir Ade Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka melihat adanya celah hukum yang bisa diperjuangkan dalam banding.

    “Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Harir menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan banding dan berharap dapat memenangkan proses tersebut.

    “Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan,” lanjutnya.

    Kasus Pidana yang Masih Berproses

    Terkait dengan kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif di balik tindakan kliennya.

    Ia menegaskan bahwa status Brigadir Ade Kurniawan masih sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana belum dapat dipastikan.

    “Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan,” jelasnya.

    Harir juga meminta maaf kepada ibu kandung korban dan masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kasus ini.

    “Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia,” ungkapnya.

    Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.

    Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.

    Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.

    (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu

    Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinna atau DJP (24) ibu dari bayi berinisial AN yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menangis histeris di ruangan sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

    Dinna menangis histeris bersama ibunya ketika melihat pelaku pembunuhan anaknya memasuki ruangan sidang.

    Ruangan itu terbagi menjadi dua. Ruangan utama merupakan ruangan persidangan. Ruangan satunya adalah ruang tunggu.

    Di ruang tunggu itulah, Dinna bertemu dengan Ade.

    Dinna sempat melontarkan beberapa kalimat yang ditunjukkan kepada Brigadir Ade Kurniawan.

    “Hey pembunuh, setan,” teriak Dinna di ruangan sidang.

    Melihat Dinna dan ibunya menangis histeris, petugas Propam berusaha menenangkan. 

    Namun, kedua perempuan ini terus meluapkan kekecewaannya kepada Brigadir Ade Kurniawan.

    “Kami tidak punya hati nurani,” sambung Dinna.

    Sementara nenek korban juga ikut meluapkan kemarahannya. “Dasar kamu biadab memalukan institusi Polri,” terang nenek korban yang belum diketahui identitasnya.

    “Allah hu Akbar,” ujarnya semakin lirih menenangkan diri sembari terus menangis.

    Brigadir Ade Kurniawan mendapatkan hujaman kata-kata dari mantan kekasih dan ibunya itu tampak tenang. 

    Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter  di sisi kanannya.

    Brigadir Ade Kurniawan dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.

    Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.

    Selepas Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.

    Keluarga Ingin Ade Dipecat

    Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK).

    Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

    Brigadir Ak diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

    Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

    Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

    Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

    “Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat,” paparnya.

    Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada. “Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan. “Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan,” katanya.

    Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. “Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai,” paparnya. (Iwn)

  • BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

    BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK). 

    Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

    Brigadir Ade Kurniawan diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN. 

    Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

    Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

    Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya. 

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

    “Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat,” paparnya.

    Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.

    “Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.

    “Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan,” katanya.

    Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. “Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai,” paparnya. (Iwn)

  • Cara Polda Jateng Tangani Kasus Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayinya, Batalkan Sepihak Sidang Etik

    Cara Polda Jateng Tangani Kasus Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayinya, Batalkan Sepihak Sidang Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    Keluarga korban sempat diberitahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik profesi Brigadir AK dilakukan pada Selasa (8/4/2025).

    Namun, setelah keluarga korban tiba di Mapolda Jateng ternyata sidang itu ditunda sepihak.

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.

    Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.

    Keluarga korban protes mengapa Polri terkesan melindungi polisi pembunuh.

    Keluarga juga meminta Polri agar jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.

    “Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana.

    Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak,” ujar Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (9/4/2024).

    Menurut Lutfi, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena perangkat belum siap.

    “Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April,” bebernya.

    Keluarga merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena dari pihak keluarga korban berasal dari luar Jawa.

    Keluarga korban merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Apalagi nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.

    Keberatan lainnnya, kata Lutfi, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig pelaku penembakan pelajar Semarang hingga tewas.

    Robig masih berstatus polisi hingga di meja persidangan.

    “Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan,” ungkapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, sidang etik terhadap Brigadir AK dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB. Pihaknya tidak melakukan sidang etik pada Selasa 8 April karena masih melakukan persiapan administrasi. “Sidang jadinya besok (Kamis, 10 April),” bebernya.

    Kronologi Kasus

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

    – Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)

  • Cara Polda Jateng Tangani Kasus Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayinya, Batalkan Sepihak Sidang Etik

    “Pecat dan Hukum Sebratnya” KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga menjadi pelaku filisida atau seorang ayah yang membunuh anak kandungnya.

    Ade telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan jeratan pasal pembunuhan dan perlindungan anak.

    Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng ini juga  akan diseret dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (10/4/2025). 

    Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta Polda Jateng agar memecat Brigadir AK.

    Alasan tuntutan itu karena Brigadir AK sebagai aparat telah melakukan kebiadaban yakni diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

    “Brigadir AK harus dipecat dari kepolisian dan hukum pidananya juga harus seberat-beratnya,” papar Maryati melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (9/4/2025).

    Tak hanya memberikan sanksi, Maryati menuntut Polda Jateng agar terbuka dalam proses kasus ini.

    Terutama soal hasil  ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban yang harus diungkap kepada publik.

    Hal itu, kata dia, penting untuk diketahui oleh publik supaya terungkap penyebab korban sampai meninggal dunia.

    Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas kasus tersebut karena korban adalah anak-anak.

    Menurutnya, kekerasan terhadap anak baik ringan, sedang hingga berat bakal diancam oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Kami tentu akan melakukan pengawasan dengan saksama terkait proses hukumannya karena korban adalah anak yang mana hukuman bagi pelaku anak adalah sangatlah berat,” jelasnya.

    Dia mengajak pula beberapa lembaga lainnya di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini.

    Kompolnas harus mengawasi proses ini dari semua tingkatan.

    Sementara untuk LPSK bisa turun untuk mendampingi ibu dari korban.

    “Ibu korban jangan sampai luput dari aspek perlindungan karena dia juga dirugikan,” terangnya.

    Kronologi Kasus

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

    – Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)

  • Selly DPR Singgung soal Kekerasan Anak Sepanjang 2025 Ini, Soroti Peran Polisi dalam Menegakkan Hukum – Page 3

    Selly DPR Singgung soal Kekerasan Anak Sepanjang 2025 Ini, Soroti Peran Polisi dalam Menegakkan Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025 ini, di mana pelakunya justru dari aparat kepolisian. 

    Dia mencontohkan, bagaimana yang terjadi oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja, kemudian Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Semarang, di mana hal ini seperti fenomena gunung es.

    “Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

    Politikus PDIP menuturkan, seharusnya para anggota Polri tersebut bisa menghindari perbuatan tercela tersebut, di mana sebagai sosol yang mengayomi masyarakat.

    Karenanya, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota, agar bisa tetap menjaga marwah institusi Polri. Selain itu, penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera harus dilakukan bagi siapapun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.

    “Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” ungkap Selly.

    Karena itu, lanjut dia, untuk mencegah kekerasan anak ini terjadi lagi, supremasi hukum harus tercipta di institusi para penegak hukumnya.

    “Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas. Kalo supermasi hukum aja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” pungkasnya.