Tag: Ade Hidayat

  • Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada puluhan perwira tinggi (pati) Polri. Dari puluhan pati tersebut, 8 di antaranya menjabat kapolda.

    Penganugerahan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia, pada Selasa, 11 November 2025.

    Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa, melampaui panggilan kewajiban dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai salah satu penerima anugerah dinilai berhasil menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Riau.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa Kapolda Riau telah menunjukkan integritas kuat dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain menjalankan tugas pokok kepolisian, Irjen Herry juga membuat sejumlah terobosan melalui berbagai program pelayanan publik, salah satunya Green Policing.

    “Salah satunya program Green Policing, yang mendorong kepedulian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat,” ujar Kombes Anom, Kamis (13/11/2025).

    Selain Irjen Herry Heryawan, 8 kapolda lain yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, Kapolda Papua Petrus Patridge Rudolf Renwarin, dan Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.

    Total ada 57 penerima anugerah, terdiri dari 47 perwira tinggi (pati) Polri, 3 pati TNI, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 6 purnawirawan Polri.

    Dari unsur TNI, penghargaan diterima oleh Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III/Siliwangi), Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden), dan Mayjen TNI Edwin Andrian Sumantha (Komandan Paspampres). Sementara dari unsur ASN, penerima penghargaan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI).

    Tanda kehormatan ini menjadi simbol penghargaan tertinggi atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat sinergi Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya demi kemajuan bangsa.

    Berikut daftar lengkap penerima Bintang Bhayangkara Pratama:

    Daftar Pati Polri:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan
    3. Komjen Pol Suyudi Ario Seto
    4. Komjen Pol I Ketut Suardana
    5. Komjen Pol Machruzi Rachman
    6. Irjen Pol Anwar
    7. Irjen Pol Abdul Karim
    8. Irjen Pol Andik Setiyono
    9. Irjen Pol Ruslan Ependi
    10. Irjen Pol Edy Murbowo
    11. Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga
    12. Irjen Pol Endi Sutendi
    13. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
    14. Irjen Pol Iwan Kurniawan
    15. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
    16. Irjen Pol Wishnu Hermawan F
    17. Irjen Pol Herry Heryawan
    18. Irjen Pol Hadi Gunawan
    19. Irjen Pol Petruk Patrige Rudolf Renwarin
    20. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
    21. Irjen Pol Abioso Seno Aji
    22. Irjen Pol Jawari
    23. Irjen Pol Bariza Sulfi
    24. Irjen Pol Chuzaini Patoppoi
    25. Irjen Pol Agus Djaka Santoso
    26. Irjen Pol Mohamad Agung Budijono
    27. Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon
    28. Irjen Pol Nurworo Danang
    29. Irjen Pol Umar Effendi
    30. Irjen Pol Andry Wibowo
    31. Irjen Pol Benone Jesaja Loouhenapessy
    32. Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
    33. Irjen Pol Roberts Kennedy
    34. Irjen Pol Rizal Irawan
    35. Irjen Pol Tonny Hermawan R
    36. Irjen Pol Edgar Diponegoro
    37. Irjen Pol M Yassin Kosasih
    38. Irjen Pol Hermanta
    39. Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat
    40. Irjen Pol Kamaruddin
    41. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo
    42. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    43. Irjen Pol Hadi Purnomo
    44. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono (Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkes)
    45. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi (Pati Bareskrim)
    46. Irjen Pol Aan Suhanan (penugasan pada Kemenhub)
    47. Irjen Pol Bayu Wisnumurti (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri)
    48. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah
    49. Irjen Pol Sunarwan Sumirat (Pati Lemdiklat Polri)

    Pati TNI:

    1. Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III Siliwangi)
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden)
    3. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Danpaspampres)

    ASN:

    1. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.AK., CA, CSFA, CFRA, CGCAE (Badan Pemeriksa Keuangan RI)

    (mea/dhn)

  • Strategi BPOM RI Berantas Produk Obat dan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

    Strategi BPOM RI Berantas Produk Obat dan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bergerak cepat untuk memberantas produk obat dan makanan mengandung bahan berbahaya. BPOM berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir melalui Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang

    Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa tren tindak pidana terkait obat dan makanan terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Pada 2024, PPNS BPOM menangani 282 perkara, terdiri dari 124 perkara obat dan NAPZA, 55 perkara obat bahan alam, 91 perkara kosmetik, dan 12 perkara pangan olahan.

    “Sejumlah temuan menunjukkan nilai keekonomian yang signifikan, di antaranya perkara obat-obat tertentu di Semarang, Cikarang, dan Marunda senilai Rp 398 miliar, serta perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya di beberapa kota dengan nilai Rp 5,5 miliar,” kata Tubagus di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    “Fakta menarik, di berbagai lokasi kasus juga ditemukan bahan baku berbahaya seperti formalin, merkuri, tramadol, hingga hidrokinon,” sambungnya.

    Kasus besar yang disorot antara lain temuan ratusan drum/tong berisi BKO di Semarang, Jawa Tengah serta Marunda dan Cikarang, Jawa Barat dengan nilai ekonomi Rp 389 miliar; OBA mengandung BKO di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah senilai Rp3,74 miliar; kosmetik mengandung bahan berbahaya di Tangerang, Banten dan kota lainnya senilai Rp 5,5 miliar.

    Lalu pangan olahan berupa mi basah mengandung formalin di Pematang Siantar, Sumatera Utara senilai Rp 200 juta. Pada sebagian besar kasus tersebut, di samping produk jadi ditemukan bahan baku dilarang/bahan berbahaya.

    Menjaga Daya Saing Ekonomi Nasional

    Senada, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pentingnya aksi bersama ini untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional.

    Obat dan makanan adalah kebutuhan dasar yang harus aman dan bermutu. Pada 2025, potensi pasar obat dan makanan diperkirakan mencapai Rp 4.674 triliun dan menyumbang 8,7 persen PDB.

    “Namun (perlindungan masyarakat) tantangannya besar, karena masih marak peredaran produk mengandung bahan berbahaya yang berisiko merusak organ, meningkatkan risiko kanker, hingga menyebabkan kematian,” kata Taruna.

    “Selama bahan berbahaya mudah didapatkan, penyalahgunaan dalam produksi masih sangat mungkin terjadi. Karena itu, kita harus bergerak bersama dari hulu dengan kolaborasi lintas sektor,” lanjutnya.

    Ancaman Pidana

    Ikrar menegaskan bahwa pelanggar akan berhadapan dengan sanksi pidana jika ketahuan memakai bahan berbahaya atau yang dilarang untuk produksi farmasi dan pangan olahan.

    “Kami tidak segan menindak tegas pelanggar dengan sanksi hukum pidana maupun administratif, agar muncul efek jera. Perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus keberlangsungan industri nasional adalah prioritas utama kami,” tegas Ikrar.

    “Selama bahan berbahaya masih bebas beredar tidak sesuai ketentuan, maka selama itu juga kesehatan masyarakat akan terancam. Untuk itulah pencegahan dan penanganan rantai pasok bahan berbahaya dan bahan dilarang harus menjadi fokus utama,” tutupnya.

    Aksi ini melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta asosiasi hingga pelaku usaha.

    Serta beberapa asosiasi dan pelaku usaha yang memiliki komitmen sama di antaranya Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Indonesian E-Commerce Association (IdEA), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres (ASPERINDO), serta Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (PAPPKINDO).

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/kna)

  • 3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

    3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja mengungkap sebuah tempat produksi dan terapi produk turunan stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Produk turunan yang dimaksud berupa sekretom.

    Sekretom adalah produk biologi yang merupakan turunan dari stem cell atau sel punca. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca meliputi eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, serta zat mirip hormon (hormone-like substance).

    Sarana ilegal ini berada di tengah pemukiman penduduk dan ‘disulap’ sebagai praktik dokter hewan.

    Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Namun, tersangka berinisial YHF (56) sebagai dokter hewan tetap memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.

    Sekretom yang diproduksi oleh YHF tidak sesuai standar produksi yang ditetapkan oleh BPOM. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

    Produksi dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pelaku juga diketahui sebagai staf pengajar dan peneliti di UGM. Ia kini resmi dinon-aktifkan sebagai pengajar di kampus tersebut.

    “YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

    Dampaknya Bisa Fatal

    Pasien diiming-imingi khasiat yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang sulit sembuh, salah satunya seperti kanker. Menurut Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, klaim medis seperti ini memerlukan rangkaian uji klinis yang terstandar dengan baik.

    Nyatanya, klinik yang ada di Magelang tidak memiliki landasan ilmiah meyakinkan.

    “Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan,” ujar Prof Taruna.

    Ia menambahkan produksi sekretom yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kontaminasi. Bila tetap diberikan pada pasien, maka dampak fatal dapat muncul.

    “Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis,” jelasnya.

    “Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian,” sambung Prof Taruna.

    Pasien Dipatok Jutaan Rupiah

    Biaya yang dikeluarkan pasien untuk mendapatkan suntikan sekretom tidaklah murah. Untuk satu kali suntik, pasien diharuskan mengeluarkan uang jutaan rupiah. Bahkan untuk perawatan tambahan pasien total bisa merogoh kocek hingga ratusan juta.

    “Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu,” katanya.

    Ini menjadi sorotan yang serius bagi BPOM RI. Selain dapat memberikan dampak fatal pada pasien, nilai ekonomi dari klinik ilegal tersebut juga tak main-main, mencapai Rp 230 miliar.

    Ia mengungkapkan ada indikasi jaringan besar di balik praktik ini. Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan hukuman keras bagi pelanggaran serupa.

    “Kami dari Badan POM sudah mendeteksi sebetulnya, beberapa puluhan sampai ratusan klinik yang menjadi observasi kami. Jadi saya tegaskan ini, bagi yang merasa masih melakukan praktik-praktik ilegal ini, harus mengerti ini baru awal dari apa yang dilakukan Badan POM,” jelasnya.

    Sekretom Dibuat dari Plasenta Manusia

    Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sekretom yang dibuat oleh YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari sel tali pusar. Hingga saat ini, sumber plasenta manusia yang digunakan masih terus didalami.

    “Sumbernya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, itu bersumber dari plasenta manusia. Kemudian sumbernya plasenta manusia berdasarkan saksi, ini sudah melakukan penelitian sudah lama, tapi hasilnya harusnya hasil yang harus diuji secara klinis, tapi oleh yang bersangkutan hasilnya dikomersilkan,” kata Tubagus.

    “Sumber plasentanya sendiri kita sedang pendalaman. Kita akan perkembangan lebih lanjut, apakah mungkin tersangkanya nambah, jawabannya mungkin,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (avk/naf)

  • Campurkan Bahan Kimia Obat, Pabrik Jamu Ilegal di Klaten Digerebek BPOM RI, Ada 4 Lokasi – Halaman all

    Campurkan Bahan Kimia Obat, Pabrik Jamu Ilegal di Klaten Digerebek BPOM RI, Ada 4 Lokasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pabrik jamu di Klaten, Jawa Tengah, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

    Ada empat lokasi pabrik yang digerebek karena memproduksi jamu ilegal.

    Irjen Tubagus Ade Hidayat selaku Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menuturkan, penggerebekan ini berjalan sejak Rabu (7/5/2025).

    “Jadi pada hari kemarin, tanggal 7 Mei 2025, Badan POM RI melalui Deputi Penindakan bekerja sama dengan Balai Besar POM Semarang,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menuturkan, ada empat lokasi yang dilakukan penindakan.

    “Perlu kami sampaikan, penindakan ini mencakup empat TKP,” paparnya.

    Keempat lokasi tersebut diketahui masih saling terkait.

    “Lokasi TKP 1 dan 2 tidak jauh dari sini. Sedangkan TKP 3 dan 4 agak sedikit jauh, namun semuanya masih merupakan satu rangkaian,” ucapnya.

    Ia menuturkan, jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang.

    “Pelanggarannya adalah melakukan kegiatan produksi farmasi yang tidak sesuai standar,” 

    “Bahan yang digunakan adalah bahan jamu, tetapi di dalamnya dicampur bahan kimia obat,” ujarnya.

    Ia menuturkan, bahan kimia obat tak boleh dicampurkan dalam produk obat tradisional atau jamu.

    “Padahal, bahan kimia obat tidak boleh dicampurkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu,” tambahnya.

    Selain itu, produk jamu tersebut juga tak memiliki izin edar resmi.

    Terpisah, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto mengatakan bahwa perlu adanya tindakan tegas kepada produsen jamu ilegal di wilayahnya.

    “Ini perlu adanya penindakan, dari rekan-rekan mungkin menggandeng APH (Aparatur Penegak Hukum)” ujar Benny pada Kamis (8/5/2025).

    Kepada TribunSolo.com, ia juga menuturkan bahwa jamu-jamu ilegal harus ditindak karena tidak sesuai aturan.

    “Tetapi memang untuk menghindari kegiatan serupa, kita perlu tindakan tegas untuk melakukan penindakan jamu ilegal ini,” paparnya.

    Sebagai pencegahan konsumsi jamu ilegal, ia juga menuturkan perlu untuk adanya edukasi kepada konsumen supaya tidak membeli produk tersebut.

    “Memberikan edukasi kepada konsumen, bahwasanya untuk jamu-jamu ilegal ini memang kalau bisa jangan untuk dikonsumsi dan dibeli,”

    “Karena kita enggak tahu keamanan dan efek dari jamu tersebut,” ucapnya.

    Kesaksian Warga

    Salah satu produsen jamu ilegal yang digerebek BPOM RI berada di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Seorang warga setempat, Giyarto (60), mengaku tak mengetahui bahwa tempat yang digerebek tersebut adalah gudang yang digunakan untuk produksi jamu ilegal.

    Ia bahkan menganggap gudang tersebut adalah sebuah garasi.

    “Saya tahunya bangunan itu untuk garasi motor (atau mobil) pribadi,” katanya kepada TribunJogja.com, Kamis (8/5/2025).

    Gudang tersebut, lanjut Giyarto, baru berdiri sekitar satu tahun terakhir.

    Warga lainnya, Rohmat (28) juga menganggap bangunan tersebut adalah garasi untuk parkir mobil.

    “Setiap lewat jalan ini, posisi pintu gerbangnya sering tutupan. Kalau pas dibuka, saya hanya melihat mobil saja, jadi tahunya itu parkiran mobil,”

    “Tidak tahu kalau gudang produksi jamu, karena tidak kelihatan ada barang-barang seperti kardus,” jelas Rohmat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BPOM RI Bongkar Produk Jamu Ilegal di Klaten: Produk Dicampur Bahan Kimia Obat dan Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gudang Produksi Jamu Ilegal Digrebek BPOM RI, Warga Bonyokan Klaten: Tahunya Garasi Mobil

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)(TribunJogja.com, Dewi Rukmini)

  • Viral Warga di Depok Hajatan hingga Tenda ‘Makan’ Badan Jalan

    Viral Warga di Depok Hajatan hingga Tenda ‘Makan’ Badan Jalan

    Depok

    Rekaman video dengan narasi tenda hajatan atau resepsi pernikahan menutup jalan raya arah Pasar Agung Sukamajaya, Depok, viral di media sosial (medsos). Petugas Satpol PP Depok mendatangi lokasi.

    Dalam video viral yang dilihat detikcom, Jumat (10/1/2024), tampak tenda hajatan berukuran besar berdiri hingga ke jalan raya. Tenda tersebut tampak menutup akses kendaraan di jalur satu arah tersebut.

    Rekaman video tersebut diduga direkam pemotor yang melintas di lokasi. Dalam rekaman tersebut, pemotor tampak melintas di lokasi menggunakan sisa jalan yang sempit, di antara tiang tenda dan pagar besi pembatas ruang terbuka hijau.

    Kasatpol PP Kota Depok Ade Hidayat membenarkan peristiwa dalam video viral. Ade menyebut pihaknya bersama Dishub Kota Depok sudah mendatangi lokasi dan berdialog dengan keluarga penyelenggara hajatan.

    “Kita datangi mereka, kita ajak bicara baik-baik, panggil lurah, panggil RT/RW di situ, ya kita suruh bongkar (tenda), karena melanggar ketertiban, ditambah juga kan ada aduan masyarakat,” kata Ade Hidayat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2025).

    Ade menyebut kegiatan keramaian yang mengganggu fasilitas umum (fasum) berupa jalan raya seharusnya melapor ke pihak dishub dan kepolisian. Sehingga penyelenggara kegiatan mendapat arahan terkait dampak lalu lintas (lalin).

    (sol/jbr)

  • BPOM Ungkap Wilayah-wilayah dengan Temuan Kosmetik Berbahaya Terbanyak 2024

    BPOM Ungkap Wilayah-wilayah dengan Temuan Kosmetik Berbahaya Terbanyak 2024

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) kembali menyita ratusan ribu kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya di penghujung tahun 2024. Setidaknya, dalam kurun waktu pemantauan Oktober hingga November 2024, ada sekitar 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces.

    Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini ditemukan BPOM di 4 provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Nilai ekonomi dari total barang yang disidak nyaris mencapai Rp 9 miliar.

    Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa wilayah dengan jumlah peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya paling banyak.

    “Yang terbanyak adalah yang demand-nya (permintaan) tinggi. Rata-rata di kota-kota besar. Makannya kemarin operasi dilaksanakan di Pulau Jawa, mulai Banten sampai Jawa Timur, karena permintaan di situ cukup tinggi,” kata Tubagus di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    “Seperti Makassar, Surabaya, Jakarta, hampir semua (kota besar) kalau Jawa. Kalau di Jakarta sudah ditangani oleh Balai Besar POM di Jakarta,” lanjut dia.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk kosmetik ilegal yang disita mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, hidrokinon, tretinoin, dan steroid.

    “Selain temuan kosmetik ilegal yang dijual paling banyak di media sosial, ada juga temuan sarana ilegal yang memiliki rumah produksi dengan meracik mencampur bahan sendiri, termasuk bahan terlarang,” kata Taruna.

    Beberapa merek produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang baru-baru ini disita Badan POM di antaranya Lameila, Aichun Beauty, WNP’L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, dan Anylady.

    “Produk-produk tersebut didominasi berasal dari China, dan diikuti negara lain seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India,” tutup Taruna.

    (dpy/naf)