Tag: Ade Ary Syam

  • Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 27 Januari 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

    Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.

    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Klarifikasi Lengkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan
                        Megapolitan

    2 Klarifikasi Lengkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan Megapolitan

    Klarifikasi Lengkap AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    , angkat bicara setelah dituduh memeras bos
    Klinik Kesehatan Prodia
    , yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
    Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
    Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
    Ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
    “Faktanya, semua ini fitnah. Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam
    Polda Metro Jaya
    selama kurang lebih delapan jam,” ungkap Bintoro.
    Bintoro berujar, saat ini
    handphone
    miliknya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bintoro masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada,” ucap Bintoro.
    Ia bersedia untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk ponselnya, guna memastikan tidak adanya keterkaitan dengan AN. Selama ini, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
    “Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” urainya.
    Bintoro juga mengaku telah mengajukan permohonan kepada Propam Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya guna memastikan tidak adanya uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.
    Ia juga menanggapi tuduhan ia membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Faktanya, ucap Bintoro, ia termasuk orang yang paling terlambat dalam jenjang karier di angkatannya.
    Bintoro menutup keterangan persnya dengan meminta maaf kepada masyarakat dan pimpinannya di instansi Polri atas kegaduhan ini.
    Sebelumnya, Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.
    Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
    Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
    Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat
    Kasatreskrim Polres Jaksel
    meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
    Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Klarifikasi Lengkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan
                        Megapolitan

    8 Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Anggap Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar Mengada-ada Megapolitan

    Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Anggap Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar Mengada-ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP
    Bintoro
    , menepis dugaan terlibat dalam kasus
    pemerasan
    senilai Rp 20 miliar.
    Bintoro mengatakan, dirinya telah diperiksa Propam
    Polda Metro Jaya
    untuk menjelaskan tuduhan itu.
    Dia mengaku telah memberikan HP-nya kepada penyidik dan telah diperiksa selama sekitar delapan jam.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata dia dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Minggu (26/1/2025).
    Bintoro bahkan mengatakan telah memberikan seluruh rekening koran yang dia miliki. Bahkan, ia siap jika rekening milik keluarganya diperiksa penyidik.
    “Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” tambah dia.
    Selain itu, Bintoro juga memohon agar rumahnya digeledah untuk mematahkan tudingan tersebut.
    “Hari ini juga saya mohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.
    Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Organisasi
    Indonesia Police Watch
    (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
    Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambah Ade Ary.
    Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
    Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
    Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, kasus tetap bergulir.
    Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Klarifikasi Lengkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan
                        Megapolitan

    6 Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Megapolitan

    Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
    Polda Metro Jaya
    dalam kasus
    dugaan pemerasan
    .
    Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah
    Indonesia Police Watch
    (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
    Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambah Ade Ary.
    Kompas.com
    juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
    Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatakan, kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
    Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, kasus tetap bergulir.
    Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
    Bintoro membantah semua pernyataan di atas. Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.
    Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki,” kata Bintoro dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    Bintoro mengaku, untuk dapat membuktikan kesalahan tuduhan itu, dia siap diperiksa.
    Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.
    “Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam – Halaman all

    AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

    IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diduga telah melakukan pemerasan.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

    IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

    Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

    IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

    Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

    “Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

    Dia menilai bahwa sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk menerapkan pasal TPPU dalam membongkar kasus kejahatan.

    Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

    Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

    Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

    Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

    Dia menegaskan Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam. 

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ade Ary.

    Polda Metro Jaya juga berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosdural, proporsional, dan profesional.

    AKBP Bintoro Membantah

    Sementara itu, AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai Rp 20 miliar.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

  • Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro karena diduga memeras pengusaha senilai Rp20 miliar.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    “Menindaklanjuti informasi tersebut Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

    Dia menambahkan, proses pemeriksaan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan diproses sesuai prosedur.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” tegasnya.

    Kronologi Pemerasan

    Sebagai informasi, isu pemerasan itu awalnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Bintoro selaku mantan Kasatreskrim Polres Jaksel diduga telah memeras pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Teguh mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel mandek. Kemudian, Kapolres Jaksel Ade Rahmat memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti.

    Dalam momen yang sama, Bintoro kemudian dicopot dan dirotasi ke Polda Metro Jaya. Posisi yang ditinggalkan kini dijabat oleh AKBP Gogo Galesung.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng.

    Sebagai informasi, Bisnis telah mencoba menghubungi AKBP Bintoro terkait dengan kasus ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, Bisnis belum mendapatkan jawaban dari Bintoro.

  • Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Jatinegara Jakarta Timur, Berikut Kronologisnya – Halaman all

    Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Jatinegara Jakarta Timur, Berikut Kronologisnya – Halaman all

    Seorang perempuan inisial SS menjadi korban penjambretan di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025) pukul 07.10 WIB.

    Tayang: Minggu, 26 Januari 2025 13:38 WIB

    KOMPAS.COM

    Ilustrasi garis polisi. Seorang perempuan inisial SS menjadi korban penjambretan di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan inisial SS menjadi korban penjambretan di Jalan Cawang Baru Tengah, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025) pukul 07.10 WIB.

    SS kehilangan handphonenya setelah diambil paksa pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi kejadian awalnya korban sedang berjalan melewati lokasi kejadian.

    Tiba-tiba saja dari belakang datang pelaku yang menggunakan motor Satria FU warna biru.

    “Nomor pelat motor pelaku tidak diketahui oleh korban,” kata Ade dalam keterangan, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku tinggi badan 170 cm dan kurus.

    Pelaku mengambil handphone korban yang digenggam dengan cara ditarik dari belakang.

    “Seketika pelaku langsung kabur mengarah ke pertigaan di TKP dan belok kanan,” ucapnya.

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.

    Keberadaan pelaku masih diburu pihak kepolisian.

    Kasus ini ditangani Restro Jakarta Timur.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kriminolog Duga Pensiunan Brigjen TNI Dalam Kondisi Kalut Sebelum Mobil Tercebur ke Laut Marunda – Halaman all

    Kriminolog Duga Pensiunan Brigjen TNI Dalam Kondisi Kalut Sebelum Mobil Tercebur ke Laut Marunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kematian pensiunan Brigjen TNI Hendrawan Ostevan masih menyisakan teka-teki apakah dibunuh atau bunuh diri.

    Kasus tersebut saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.

    Terakhir pemeriksaan fisik dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tak ditemukan tanda kecelakaan lalu lintas.

    Tetapi, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan sebelum jatuh ke laut melaju hanya dengan tiga ban.

    Hal itu mengindikasikan sesuatu janggal.

    Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai hal itu sangat aneh.

    “Menurut saya itu mencerminkan kondisi galau, bingung, bahkan kalut dari yang bersangkutan masa nggak ngerasa kalau ban bermasalah,” kata Adrianus dikutip, Minggu (26/1/2025).

    Kata dia, temuan tersebut mengindikasikan korban sedang berupaya lari dari masalah.

    Menurutnya, patut dipertanyakan ketika seseorang ke ujung dermaga pada dini hari dan berujung masuk ke laut.

    “Bunuh diri mungkin karena yang bersangkutan tertekan. Tidak semua orang tahu dermaga lho. Dan juga yang bersangkutan datang ke sana dini hari, jam yang hanya sedikit orang berani pergi kesana,” imbuhnya.

    Namun demikian, Adrianus enggan berspekulasi penyebab korban selaku mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut mengakhiri hidup.

    Sebelumnya, polisi menyampaikan fakta terbaru mengenai kasus tewasnya Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan yang ditemukan mengambang di Dermaga Marunda, Marunda Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memperoleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

    Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut yakni 35 kilometer per jam.

    Analisa kecepatan itu didapatkan dari membandingkan antara jarak dan waktu pada rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit.

    Kemudian pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Sebelumnya, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah di Dermaga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Mobil tersebut dievakuasi dari dasar laut dengan kondisi rusak, bumper depan rusak, kaca depan pecah, satu ban hilang serta penuh lumpur.

    Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pensiunan perwira tinggi bintang satu TNI itu berkendara menggunakan mobilnya.

    Yang bersangkutan masuk ke Dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. 

    Mobil tersebut terus melaju di sekitar Kade 07-08 sampai ke ujung Dermaga KCN Marunda. 

    Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang dikendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

  • 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Babelan, 1 Orang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Januari 2025

    2 Kelompok Pemuda Tawuran di Babelan, 1 Orang Tewas Megapolitan 26 Januari 2025

    2 Kelompok Pemuda Tawuran di Babelan, 1 Orang Tewas
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Jalan Pulo Timah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/1/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.15 WIB itu memakan satu korban jiwa berinisial IS.
    “Korban satu orang laki-laki tewas diduga korban tawuran,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
    Dari kejadian tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yakni A, N, dan AD.
    Berdasarkan keterangan saksi, tawuran bermula saat kelompok pemuda dari Tarumajaya bertemu dengan kelompok pemuda dari Tambun Utara di jembatan dekat Perumahan GDC.
    “Kedua kelompok pemuda ini bertemu di jembatan sebelum perumahan GDC Jalan Pulo Timah, terjadilah tawuran,” kata Ade Ary.
    Perkelahian pecah di lokasi tersebut, mengakibatkan IS, anggota kelompok pemuda Tambun Utara, terluka parah.
    Setelah jatuh korban, kelompok pemuda dari Tarumajaya melarikan diri. 
    “Pemuda yang dari Tarumajaya melarikan diri kembali ke arah Taruma Jaya,” kata dia.
    Melihat IS terluka, teman-teman korban segera membawanya ke RS Ananda untuk mendapatkan perawatan.
    Namun, nyawa korban tidak tertolong. IS meninggal dunia di IGD.
    “Dilakukan pemeriksaan dan perawatan di IGD, namun korban meninggal dunia,” ungkap Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Permintaan Terakhir Pramugari Osima Yukari, Sembelih Kambing hingga Bagi Sembako ke Tetangga – Halaman all

    3 Permintaan Terakhir Pramugari Osima Yukari, Sembelih Kambing hingga Bagi Sembako ke Tetangga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebelum tewas menjadi korban kebakran di Glodok Plaza, Pramugari BBN Airlines, Osima Yukari diketahui sempat menyampaikan permintaan kepada ibundanya, Ima Susanti.

    Permintaan terakhir Osima itu kini sudah diwujudkan oleh Ima Susanti.

    Di antaranya adalah keinginan menyembelih kambing dan memakannya bersama para tetangga.

    Selain itu, Osima juga ingin memberikan hadiah kipas dan sembako kepada para tetangganya itu

    Keinginan Osima itu disampaikan oleh Ima Susanti saat jasad Osima Yukari belum teridentifikasi.

    Dengan harapan putrinya masih bisa kembali ke rumah, Ima Susanti pun mewujudkan satu persatu permintaan putri pertamanya tersebut.

    “Asalamu’Alaikum..Mb Osima Yukari Ibumu Masih Berusaha Memberi Apapun Yang Kamu Mintak.. Dari Menyembelih Kambing Di Makan Bersama Tetangga2..Memberi Hadiah Kipas & Memberi Bingkisan Sembako..,” tulis Ima Susanti di akun media sosialnya.

    “Nanti Sore Ibu2 Tetangga Datang Utk Makan2 Pulang Di Kasih Kipas Angin Tota lebih dari 40 mb & Malamnya Bapak2 Datang UTK Makan2 Pulang Di Kasih Bingkisan Sembako & Amplop..,” tulisnya lagi.

    “Semua Ibu Lakukan Krn Kasih Sayang Ibumu Utk Km Mb Osima Yukari & Pulanglah Dengan Selamat Ya Mb..Aamiin,” tulisnya.

    Ternyata, harapan Ima Susanti itu terkabul dan Osima Yukari akhirnya pulang ke kampung halamannya.

    Namun, sang putri pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia karena menjadi korban kebakaran di Glodok Plaza.

    Meski begitu, Ima Susanti mengaku ikhlas dengan kepergian sang putri.

    Jenazah Osima Yukari kemudian dibawa ke Kendal, Jawa Tengah untuk dimakamkan di kampung halamannya.

    Sebelum dibawa ke Kendal, jenazah sempat diserah terimakan dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri ke keluarga, yakni Ima Susanti.

    Suasana haru tampak menyelimuti pihak keluarga ketika penyerahan jenazah Osima Yukari yang teridentifikasi berdasar pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem.

    Tangis Ima Susanti pun pecah dan berulang kali menyeka air mata karena tidak kuat menahan sedih selama proses penyerahan jenazah Osima.

    Selain Osima Yukari, Jasad Pegawai BUMN dan Eks Pramugari Juga Berhasil Diidentifikasi

    Sebelumnya, sebanyak tiga dari 14 jasad korban yang dilaporkan hilang dalam kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025), berhasil diidentifikasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, dua korban yang teridentifikasi merupakan eks pramugari dan satu lainnya adalah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Dua sosok pramugari yang berhasil diidentifikasi itu, salah satunya adalah Osima Yukari yang belakangan ini namanya menjadi sorotan publik.

    Lalu, satu orang lainnya yang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bernama Zukhi F Radja.

    “Untuk Aulia Belinda (28) mantan pramugari Lion Air, Osima Yukari (29) pramugari BBN Airlines, BUMN Zukhi F Radja (42) merupakan Karyawan BUMN,” kata Ade Ary di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2024).

    Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama menyebut, ketiga korban tersebut berhasil teridentifikasi berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi, dengan membandingkan data postmortem dan antemortem.

    “Untuk sementara, ada 9 body-part yang masih membutuhkan pendalaman. Kami mohon dukungan, doa, semua masyarakat agar kami juga memohon kepada korban yang merasa kehilangan bersabar karena kami akan melaksanakan kembali pendalaman,” jelasnya dalam jumpa pers di RS Polri, Jumat (24/1/2025).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati berhasil melakukan identifikasi setelah potongan tubuh atau body part korban dicocokkan dengan data yang diberikan oleh keluarga korban.

    Untuk korban lainnya yang belum teridentifikasi, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono meminta agar pihak keluarga yang lain untuk bersabar dan mendukung pihak RS Polri melakukan proses identifikasi kepada jasad korban yang lain.

    Heru pun memohon maaf karena proses identifikasi jasad korban kebakaran membutuhkan waktu lama. 

    Pasalnya, kata dia, jenazah korban kebakaran dalam kondisi yang sulit dikenali. 

    “Kami mohon maaf apabila dalam pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena kondisi jenazah yang terbakar hebat,” kata Prima.

    Sebelumnya diberitakan, kebakaran besar terjadi di Glodok Plaza pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB. 

    Api diduga pertama kali muncul dari sebuah diskotek di lantai 7 gedung tersebut sebelum akhirnya merambat ke lantai 6, 8, dan 9. 

    Sejauh ini, ada 12 kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramatjati untuk diidentifikasi. 

    Sementara, total 14 orang dilaporkan hilang dalam tragedi tersebut.

    Adapun, kondisi jasad sudah tidak utuh saat ditemukan sehingga diperlukan waktu untuk dilakukan identifikasi.

    Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menyampaikan total kerugian akibat kebakaran di Glodok Plaza itu berkisar Rp90,9 miliar.

    “Estimasi kerugian Rp90.900.000.000,” ujar Kapusdatin BPBD Jakarta Mohamad Yohan kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Reynas Abdila/Theresia Felisiani)