Tag: Ade Ary Syam

  • Hujan Petir, Evakuasi Korban Tertimpa Coran Roboh di Bekasi Disetop Sementara

    Hujan Petir, Evakuasi Korban Tertimpa Coran Roboh di Bekasi Disetop Sementara

    Jakarta

    Evakuasi pekerja bernama Rustadi (44) yang tewas tertimpa coran tower ambruk di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, masih dilakukan. Namun, proses evakuasi di malam ini dihentikan sementara karena faktor cuaca.

    “Kondisi hujan deras dan petir. Dihentikan sementara,” kata Humas Basarnas Jakarta, Ramli Prasetio, saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

    Ramli mengatakan tim Sar Jakarta juga ikut diterjunkan dalam melakukan evakuasi di lokasi. Dia menyebut tim ada tiga tim Basarnas yang dilibatkan dalam mengevakuasi korban.

    “Ada tiga komponen Basarnas di sana. Unit Siaga SAR Bekasi, Kantor SAR Jakarta, dan Basarnas Special Group,” ujar Ramli.

    Saat ini fokus tim evakuasi ialah membuka akses untuk menyelamatkan korban yang saat ini masih terjepit. Petugas tengah berupaya untuk memotong-motong beton tower agar jasad korban bisa dievakuasi.

    “Saat ini membuka akses kepada korban melalui metode chipping yaitu mengikis beton yang menimpa korban menggunakan chipping hammer,” katanya.

    Sementara itu, lima pekerja lainnya terluka. Mereka adalah Tarsum (43), Karmad Suhendri (40), Warsono (29), Belin Satupa (30), dan Dedi (27).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB pagi. Awalnya para pekerja sedang mencopot bekisting (tripleks penadah cor).

    (ygs/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kantong Jenazah Baru Dibawa dari Glodok Plaza, Berawal dari Bau di Lantai 8

    Kantong Jenazah Baru Dibawa dari Glodok Plaza, Berawal dari Bau di Lantai 8

    Jakarta

    Petugas kembali mengevakuasi satu kantong jenazah di reruntuhan Glodok Plaza, Jakarta Barat yang hangus terbakar beberapa waktu lalu. Jenazah tersebut ditemukan di lantai 8.

    “Ditemukan di lantai 8, di kitchen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Yohan mengatakan pengelola mulanya mencium aroma bau saat membersihkan puing reruntuhan bangunan. Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan jasad korban.

    “Laporan dari pengelola mencium aroma bau jam 13.30 dan petugas bersama DVI langsung melakukan pengecekan ditemukan di lokasi yang di laporkan (kitchen). BPBD mengirimkan 4 Personil untuk membantu pencarian,” jelasnya.

    Kebakaran di Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1) malam. Api membakar sejumlah lantai di Glodok Plaza dan baru dapat dipadamkan pada Kamis (16/1).

    3 Jenazah Diidentifikasi

    Adapun korban pertama yakni bernama Zukhi F Radja (42) yang merupakan pegawai BUMN. Lalu kedua, Aulia Belinda (28) mantan pramugari dan Osima Yukari (29) seorang pramugari.

    “Korban (Zukhi) merupakan pegawai BUMN. Korban (Aulia) merupakan mantan pramugari Lion Air. Rencananya, korban akan diterbangkan ke Makassar (Sulawesi Selatan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Dengan demikian, tersisa 10 jasad lagi yang belum berhasil diidentifikasi. Saat ini RS Polri masih melakukan serangkaian metode untuk melakukan identifikasi.

    (wnv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bocah Usia 4 Tahun di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tenggelam di Ember

    Bocah Usia 4 Tahun di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tenggelam di Ember

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial AFR ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah di Jalan Mundari Ujung, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

    Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (27/1/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban ditemukan tenggelam di bak mandi.

    “Korban berada di dalam bak ember plastik di kamar mandi dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas,” kata Ade Ary, Selasa (28/1/2025).

    Ade Ary menjelaskan, korban tinggal bersama ibu, kakek, dan tantenya di rumah tersebut. Namun, saat kejadian hanya sang kakek yang berada di rumah.

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), balita itu diduga tergelincir saat hendak meraih gayung.

    “Diduga saat meraih gayung korban tergelincir ke dalam, sehingga posisi kepala korban di bawah dan kaki di atas,” ungkap Ade Ary.

    “Dikarenakan di dalam bak ember plastik masih terisi air separuh, sehingga korban tidak bisa bernapas/atau tenggelam,” imbuhnya.

    Setelah dievakuasi, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk divisum.
     
     Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemerhati Hukum Prof Henry Apresiasi Propam Polda Metro Patsus 4 Anggota Polres Jaksel

    Pemerhati Hukum Prof Henry Apresiasi Propam Polda Metro Patsus 4 Anggota Polres Jaksel

    loading…

    Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi langkah Propam Polda Metro Jaya patsus empat anggota Polres Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Gerak cepat Propam Polda Metro Jaya yang melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendapat apresiasi. Salah satunya dari pemerhati hukum Prof Henry Indraguna.

    Patsus ini buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah terhadap bos Prodia. Adapun keempat anggota yang ditahan adalah perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Keempat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel,” ujar Prof Henry Indraguna, Selasa (27/1/2025).

    Menurut Prof Henry, semua pihak perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 4 oknum personel yang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang. “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” kata Ade Ary.

    Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” terangnya.

    (cip)

  • Kapolres Jaksel Ungkap Alasan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro sempat Mandek – Halaman all

    Kapolres Jaksel Ungkap Alasan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro sempat Mandek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjadi sorotan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp5 miliar.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pun mengungkapkan alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran, Baru, yang ditangani AKBP Bintoro ini.

    “(Kasus mandek) lima bulan,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Ia menyebut, Bintoro berdalih terkendala masalah teknis saat hendak merampungkan berkas perkara.

    “Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain,” ungkap Ade Rahmat.

    Pada akhirnya, berkas perkara pembunuhan tersebut rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.

    “16 Desember 2024 sudah lengkap oleh Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung,” ujar Ade Rahmat.

    AKBP Gogo Galesung juga ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.”

    “Yang dipatsus (inisial) B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,” terang Ade Ary, Selasa.

    Dua polisi lain adalah Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” papar Ade Ary.

    Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak supaya oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450-an ribu anggota Polri.

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

    Ia berujar, Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas terkait kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

    IPW memperoleh informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • 4 Polisi Kena Patsus Akibat Terlibat Kasus Pemerasan Bos Prodia, Ini Namanya!

    4 Polisi Kena Patsus Akibat Terlibat Kasus Pemerasan Bos Prodia, Ini Namanya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan ada 4 anggota yang terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp20 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keempat anggotanya itu, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di Polres Jakarta Selatan.

    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

    “Ada 4 oknum yang diduga terlibat dan kini masuk dalam tahap penyelidikan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (28/1).

    Dia menjelaskan bahwa keempat anggota itu kini sudah di pindah ke penempatan khusus (patsus) hingga perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar rampung.

    “Keempat orang itu telah dipatsus,” kata Ary.

    Ary berjanji bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara pemerasan anak bos prodia dan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana itu. 

    “Kita berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.

  • Nahas, Balita di Koja Tewas Tenggelam dalam Ember Air Kamar Mandi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Januari 2025

    Nahas, Balita di Koja Tewas Tenggelam dalam Ember Air Kamar Mandi Megapolitan 28 Januari 2025

    Nahas, Balita di Koja Tewas Tenggelam dalam Ember Air Kamar Mandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang balita berinisial AF (4) di Koja, Jakarta Utara, tewas tenggelam setelah kepalanya tercebur ke dalam ember berisi air di kamar mandi rumahnya, Senin (27/1/2025).
    Menurut informasi, AF pergi ke kamar mandi sendirian. Saat berusaha meraih gayung, ia terpeleset dan tergelincir ke dalam ember plastik yang berisi air.
    Kakek AF, yang hendak ke kamar mandi untuk mencuci tangan, menemukan tubuh AF dalam kondisi mengenaskan.
    “Posisi AF ditemukan dengan kaki di atas dan kepala tercelup ke dalam ember itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
    Ade menjelaskan, saat kejadian AF hanya ditemani sang kakek di rumah, sementara anggota keluarga lainnya tidak ada.
    Hal ini menyebabkan tidak ada orang yang dapat mengevakuasi AF saat ia tenggelam.
    Kakek AF yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, sayangnya, nyawa AF tidak dapat diselamatkan.
    “Dari hasil keterangan dokter, korban sudah meninggal saat di tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Ade.
    Saat ini, jenazah AF telah dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan visum.
    Polisi juga sedang memeriksa saksi-saksi terkait kejadian nahas ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim

    Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, yang ditangani AKBP Bintoro.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp 5 miliar.

    “(Kasus mandek) lima bulan,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    Ade Rahmat mengungkapkan, Bintoro berdalih terkendala masalah teknis ketika hendak merampungkan berkas perkara.

    “Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain,” ungkap Kapolres.

    Pada akhirnya berkas perkara pembunuhan itu rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 ketika posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.

    “16 Desember 2024 sudah lengkap oleh Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung,” ujar Ade Rahmat.

    Adapun AKBP Gogo Galesung juga ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary, Selasa (28/1/2025).

    “Yang dipatsus (inisial) B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,” jelas dia.

    Dua polisi lainnya yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ujar Kabid Humas.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro. 

    Hanya saja, ia sempat merasa janggal dengan penanganan perkara pembunuhan tersebut yang dinilai berjalan lambat.

    “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

    Ia pun mengaku sudah sering memperingatkan Bintoro untuk mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

    “Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali,” ujar Kapolres.

    Tak lama setelah Bintoro dimutasi, Ade Rahmat menginstruksikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru untuk segera merampungkan berkas perkara.

    “Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap II. Langsung lancar,” ungkap Ade Rahmat.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025).

    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan,” kata Radjo.

    Setelah diperiksa, AKBP Bintoro langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

    “Dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam.

    Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

    “Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu,” kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).

    Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia.

    “Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (25/4/2024).

    Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.

    Polisi lalu menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang terjadi sebelum korban FA meninggal dunia.

    “Selanjutnya kami mencoba mendatangi hotel tersebut, dan kami mendapatkan sejumlah keterangan, baik dari sekuriti, pegawai hotel maupun CCTV,” ujar Yossi.

    Yossi mengungkapkan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban datang ke hotel tersebut pada Senin siang.

    FA berada di hotel bersama gadis berinisial APS (16) yang juga dicekoki narkoba dan dua pria dewasa.

    Keempatnya diduga melakukan kegiatan prostitusi di dalam kamar hotel tersebut.

    “Kedua korban tersebut datang di siang harinya, dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri. Dia dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Yossi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi Dalami Unsur Pidana Insiden Coran Tower Roboh di Bekasi yang Menewaskan Satu Pekerja – Halaman all

    Polisi Dalami Unsur Pidana Insiden Coran Tower Roboh di Bekasi yang Menewaskan Satu Pekerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi tengah mendalami unsur pidana insiden coran tower di Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan satu pekerja tewas.

    Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Kukuh Setio kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    “Masih didalami selanjutnya nanti perkara yang menangani Sat Reskrim Polres Bekasi,” ucapnya.

    Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan ahli forensik dan ahli konstruksi bangunan.

    “Nanti berkoordinasi dengan Polres,” tambah Kukuh.

    Sebelumnya, coran tower provider roboh di Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Senin (27/1/2025) pagi.

    Peristiwa itu tepatnya terjadi di Kavling Bumi Indah Sejahtera Rt.05/08 Desa Karang Satria Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan hasil pemeriksaan di TKP bahwa terjadi kecelakaan kerja.

    “Mengakibatkan sejumlah korban luka dan satu meninggal dunia,” ucapnya kepada wartawan.

    Menurut keterangan saksi Warsono, para pekerja tukang kuli sedang melakukan pencopotan begisting (triplek penadah cor) bangunan tower Telkomsel di atas Musholla Al – Aqsa.

    Setelah istirahat para tukang ngopi sejenak dan dilanjut bekerja dan pada saat bekerja kembali terjadi ambruknya stacking.

    “Akibatnya menimpa para pekerja yang mengakibatkan korban tertimpa empat orang pekerja bangunan yang langsung di larikan ke RS Bella Kota Bekasi,” kata Ade Ary.

    Adapun korban inisial R (meninggal dunia), S luka bagian siku, KS luka, W luka bagian lengan dan siku, BS luka bagian kepala enam jahitan, dan D luka bagian kaki.

    Kepolisian telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Damkar, Basarnas, PLN, PMI dan RSUD Kabupaten Bekasi terkait penanganan lebih lanjut.

    Warga sekitar tower radius 50 meter juga diimbau untuk meninggalkan rumah, antisipasi tower yang sudah miring. 

    Selain itu meminta bantuan alat berat kepada provider untuk mengevakuasi korban⁠. 

  • 4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Januari 2025

    4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro Megapolitan 28 Januari 2025

    4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN dan BH. 
    “Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).
    Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B dan G, lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
    Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.
    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.
    Diberitakan sebelumnya, AKBP
    Bintoro
    diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja. 
    Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
    Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Ade Ary.
    AKBP Bintoro juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini. 
    Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
    Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
    Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya. Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada.
    Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
    Tidak hanya itu, Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.