Tag: Ade Ary Syam

  • Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Bengkel Jakarta Timur hingga Jari Terputus – Halaman all

    Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Bengkel Jakarta Timur hingga Jari Terputus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial RR di sebuah bengkel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

    “Benar pelakunya sudah kita tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Meski begitu, Abdul Rahim tak menjelaskan lebih detil terkait penangkapan pelaku tersebut.

    Saat ini, Abdul Rahim mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku.

    “Masih pengembangan,” singkat dia.

    Sebelumnya,  Warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    “Pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 pukul 22.00 WIB telah terjadi pembunuhan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary menyebut awalnya seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    “Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur,” ungkapnya.

    Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Diketahui, korban sudah tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dibadan korban di temukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan (jari) kelingking putus,” ujar Ade Ary.

    Ternyata, di lokasi kejadian ada anak korban yang saat itu hendak membantu. Akibatnya, anak korban juga mendapat luka di bagian tangan.

    “Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan Visum at Repertum,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengan diselidiki oleh Polsek Ciracas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Terduga pelaku berinisial EHS, laki-laki,” tukasnya.

  • IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Belakangan kasus pembunuhan terhadap FA itu menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Kasus pembunuhan terhadap FA ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat AKBP Bintoro selaku eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau senilai Rp1,6 miliar.

    Selain uang Rp1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    Kala itu AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

    Uang Damai untuk Keluarga Korban

    Selain menyuap polisi, berbagai upaya juga dilakukan Arif dan Bayu supaya terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Agar terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Kasus pembunuhan terhadap FA itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

    Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Ribut-ribut Berujung Penikaman di Bengkel Jaktim, Pelaku Ditangkap

    Ribut-ribut Berujung Penikaman di Bengkel Jaktim, Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Aksi keributan terjadi di sebuah bengkel kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas ditikam usai terlibat percekcokan di lokasi kejadian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (31/1) malam. Saat itu saksi mendengar adanya ribut-ribut di lokasi. Saat dicek, korban sudah dalam kondisi terkapar.

    “Saksi mendapat telepon dari karyawan yang tinggal di area bengkel, bahwa ada keributan. Kemudian saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan ada beberapa luka pada tubuh korban. Dia merinci korban ditusuk di bagian ulu hati hingga jari kelingking yang putus.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di badan korban ditemukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan kelingking putus,” ujarnya.

    Subdit Jatanras bergerak menyelidiki kasus tersebut. Terkini pelaku yang diketahui berinisial EHS sudah ditangkap. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Benar pelakunya sudah kita tangkap, masih pengembangan,” tuturnya.

    (wnv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tak Hanya Dipecat, Sales di Cengkareng Alami Penganiayaan Bawahan Bos Usai Minta Keringanan Utang – Page 3

    Tak Hanya Dipecat, Sales di Cengkareng Alami Penganiayaan Bawahan Bos Usai Minta Keringanan Utang – Page 3

    Sebelumnya, seorang pria berinisial MRA menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban dugaan pengeroyokan itu pun telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Salatan.

    Dalam laporannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan, insiden ini dipicu karena korban menegur segerombolan pemotor yang berhenti di tengah di Jalan Pattimura, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Februari 2025.

    “Korban menegur dikarenakan hal Itu berbahaya,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary mengatakan, teguran itu menyulut kemarahan para gerombolan pemotor. Saat itu, korban pengeroyokan tak mengubris dan tetap melanjutkan perjalanan.

    Dia menjelaskan, tiba-tiba korban ditabrak hingga terjatuh oleh salah satu terduga pelaku. Rekan-rekan pelaku lain menghampiri dan memukuli MRA. Insiden itu dialami oleh korban di saat melintas di bawah underpass.

    “Ditabrak dari kanan belakang dan para pelaku memukuli korban,” terang Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan, penganiayaan itu kembali terjadi saat korban mencoba meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan motornya.

    “Setelah melewati underpass membicarakan lagi dengan para pelaku perihal perggantian motornya yang rusak, tetapi justru korban dipukuli, dicekik, dibanting oleh para pelaku,” sambung dia.

    Terkait kejadian ini, korban merasa dirugikan hingga membuat laporan Ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Saat ini rekan-rekan dari Polres Metro Jaksel sedang melakukan penyelidikan, mendalami laporan dari korban,” tandas Ade Ary.

     

  • Pria Dikeroyok – Dibanting usai Tegur Pemotor Berhenti di Tengah Jalan Jaksel

    Pria Dikeroyok – Dibanting usai Tegur Pemotor Berhenti di Tengah Jalan Jaksel

    Jakarta

    Seorang pria berinisial MRA dikeroyok sejumlah pengendara motor di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi penganiayaan terjadi lantaran pelaku tidak terima ditegur saat berhenti di tengah jalan.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/2) pukul 02.00 WIB. Mulanya saat melintas, korban melihat beberapa pengendara motor yang berhenti di tengah jalan tepatnya sebelum underpass Mabes Polri. Korban pun menegur mereka.

    “Kemudian menegur dikarenakan hal itu berbahaya. Teguran korban membuat beberapa terlapor tidak terima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Setelahnya, korban melanjutkan perjalanannya. Tak berselang lama, para pelaku menyusul lalu menabrak korban. Korban menyebut para pelaku dalam pengaruh minuman keras.

    “Korban meminta pertanggungjawaban atas motornya yang ditabrak. Setelah melewati underpass, membicarakan lagi dengan para terlapor perihal penggantian motornya yang rusak,” ucapnya.

    Saat meminta pertanggungjawaban atas kerusakan motornya, korban malah dianiaya. Ade Ary mengatakan korban dicekik hingga dibanting oleh para pelaku di lokasi.

    “Tetapi justru korban dipukuli, dicekik, dibanting oleh para terlapor,” tuturnya.

    Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Bengkel Jakarta Timur hingga Jari Terputus – Halaman all

    Pria Tewas usai Ribut di Bengkel Jaktim, Ada Luka Tusuk di Kepala hingga Jari Putus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    “Pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 pukul 22.00 WIB telah terjadi pembunuhan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary menyebut awalnya seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    “Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur,” ungkapnya.

    Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Diketahui, korban sudah tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di badan korban di temukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan (jari) kelingking putus,” ujar Ade Ary.

    Ternyata, di lokasi kejadian ada anak korban yang saat itu hendak membantu. Akibatnya, anak korban juga mendapat luka di bagian tangan.

    “Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan Visum at Repertum,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polsek Ciracas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Terduga pelaku berinisial EHS, laki-laki,” tukasnya.

  • Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja – Page 3

    Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih menyelidiki penemuan janin bayi di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), RSUD Koja, Jakarta Utara. Janin bayi tersebut pertama kali ditemukan Karyawan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini, seorang di antaranya adalah HS, operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Ade Ary mengatakan, dia adalah orang yang pertama kali menemukan janin bayi terbawa arus limbah dari lantai atas gedung Blok B.

    “Saksi bertugas sebagai Karyawan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) Operator IPAL kemudian melihat di dalam septic tank yang beraliran dari lantai atas gedung Blok B ada janin bayi dari lantai atas masuk di dalam penampungan pembuangan saluran tinja,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary mengatakan, HS langsung mengangkat janin itu dan menyimpannya dalam kantong sampah medis. Dia kemudian memberitahukan temuan itu ke rekan kerjanya, CAT yang kemudian diteruskan ke pihak rumah sakit.

    Sementara itu, janin tersebut telah dibawa ke Instalasi Kamar Jenazah (IKJ) dan disimpan di dalam prizer pendingin.

  • Pekan Depan, AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik oleh Propam Polda Metro Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

    Pekan Depan, AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik oleh Propam Polda Metro Jaya Megapolitan 1 Februari 2025

    Pekan Depan, AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik oleh Propam Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    terkait dugaan pemerasan atau penerimaan suap dalam menangani perkara.
    “Kami rencanakan minggu depan, untuk selanjutnya bisa (tanya) ke Kabid Humas,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
    Menurut Radjo, agenda
    sidang etik
    juga sedang dalam tahapan koordinasi dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, termasuk kemungkinan menghadirkan tiga anggota lainnya dalam sidang etik terhadap AKBP Bintoro tersebut.
    “Kami akan koordinasikan dengan Humas (terkait sidang etik dihadiri tiga anggota lainnya),” tutur Radjo.
    Sebelumnya diberitakan, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.
    Pemeriksaan ini dilakukan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
    Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” kata Sugeng.
    Meskipun demikian, kasus pembunuhan tersebut tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.
    Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada. Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima
    Kompas.com
    pada 26 Januari 2025.
    Tidak hanya itu, AKBP Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.