Tag: Ade Ary Syam

  • Sebelum Membunuh, Sunardi Jaminkan Sertifikat Tanah Istri Senilai Rp 50 Juta, Dipakai untuk Karaoke – Halaman all

    Sebelum Membunuh, Sunardi Jaminkan Sertifikat Tanah Istri Senilai Rp 50 Juta, Dipakai untuk Karaoke – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sunardi (44), pembunuh penagih utang bernama Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) yang jasadnya dibuang ke septic tank di rumahnya di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pernah jaminkan sertifikat tanah.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan sertifikat itu milik Almaidah itu dijaminkan ke bank swasta senilai Rp 50 juta.

    “Iya betul, menjaminkan sertifikat ke bank tepatnya Rp 50 juta,” kata Mustofa saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

    Adapun saat itu, uang puluhan juta yang dapat Sunardi langsung digunakan untuk foya-foya.

    “Kalau pengakuan tersangka dibuat senang-senang, dibuat foya-foya. Dibuat foya-foya aja, buat beli barang, karaoke, buat senang-senang lah,” tuturnya.

    Namun, akhirnya sang istri mempertanyakan nasib sertifikat tanah yang dijaminkan Sunardi karena hendak di balik nama ke anaknya.

    “Istrinya itu bukan nagih, istrinya itu hanya tanya sertifikatnya gimana, karena minta dibalikin nama untuk anaknya. Tapi kan sama pelakunya kan belum dibayar di bank. Gimana mau balikin nama, wong sertifikat masih dijaminkan di bank swasta di wilayah sini,” ungkapnya. 

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). 

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini. 

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. 

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah. 

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi. 

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar. 

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno. 

    Jasad Istri Dalam Septic Tank

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya. 

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi.  

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025). 

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022.  

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

     

  • Agenda sidang etik AKBP Bintoro terkait peran dan aliran uang

    Agenda sidang etik AKBP Bintoro terkait peran dan aliran uang

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

    Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa. Kita juga berharap banyak majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat,” katanya.

    Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    “Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).

    Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima? – Halaman all

    Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (7/2/2025) siang.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan. 

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Sebelumnya diketahui Bid Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik rencananya digelar Jumat (7/2/2025) hari ini.

    “Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat,” ujarnya.

    Ade mengatakan terduga pelanggar berjumlah lima anggota yang akan disidangkan. 

    “Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade.

    Selain AKBP Bintoro dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

    Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.

     

     

  • Sunardi Punya Rekam Jejak KDRT Sebelum Bunuh dan Buang Istri ke Septic Tank – Halaman all

    Sunardi Punya Rekam Jejak KDRT Sebelum Bunuh dan Buang Istri ke Septic Tank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sunardi (44), seorang kuli bangunan yang membunuh penagih utang, Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) ternyata punya rekam jejak berperilaku kasar.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dari keterangan saksi, Sunardi ternyata pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Almaidah.

    “Iya ini (Sunardi) punya track record seperti itu ya (perilaku KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

    Namun demikian, pihak kepolisian sulit menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban AM. 

    Sebab, korban ditemukan sudah menjadi kerangka dalam septic tank rumah Sunardi karena diduga dibunuh sejak 2022 lalu.

    “Tapi pun tanda-tanda atau bukan KDRT tidak bisa lagi kami ditemukan karena sudah lama (dibunuh),” ujarnya. 

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini.

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang.

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi.

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar.

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno.

    Jasad Istri Dalam Septic Tank 

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya.

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi. 

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. 

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

    Diketahui Sunardi memiliki dua istri. Korban Almaidah yang dibunuh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

     

  • Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. ANTARA/Ilham Kausar

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menghadiri langsung untuk memantau sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya yang dilaksanakan pada hari ini.

    “Kompolnas akan datang langsung memantau sidang KKEP untuk kasus lima terduga pelanggar, ” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Anam berharap sidang KKEP ini dapat membuat semakin terang dan solid peristiwa ini.

    “Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka, terus diduga, terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan semakin terang,” katanya.

    Selain itu dengan sidang KKEP ini, Anom berharap akan terungkap mengapa penanganan peristiwa ini bisa berjalan lambat.

    “Bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” jelasnya.

    Kemudian menurut Anam, kehadiran Kompolnas ini juga atas komunikasi yang baik antara Bid Propam Polda Metro Jaya yang memang sejak awal komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi.

    “Akuntabilitas dan transparansi ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota, ” jelasnya.

    Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    “Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).

    Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • Sebelum Membunuh, Sunardi Jaminkan Sertifikat Tanah Istri Senilai Rp 50 Juta, Dipakai untuk Karaoke – Halaman all

    Polisi Belum Temukan Indikasi Sunardi Alami Gangguan Jiwa usai Bunuh Istri dan Penagih Utang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi telah memeriksa Sunardi, seorang kuli bangunan yang membunuh penagih utang, Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dalam pemeriksaan, belum ditemukan adanya gangguan kejiwaan dari Sunardi sehingga tega melakukan aksi kejinya tersebut. 

    “Ya sejauh ini sih kita melihat semuanya kita periksa dari pemeriksaan kita ajak ngomong masih nyambung, jadi kita nilai dia secara jasmani rohani bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

    Meski begitu, Onkoseno mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa kejiwaan pelaku.

    Hal ini karena Sunardi sudah berencana membuang jasad Sri Pujayanti ke septic tank di mana jasad istrinya tersebut sudah berada di sana sejak 2022 silam.

    “Itu kan namanya suasana kebatinan dari si pelaku ya, itu mungkin bisa berubah-berubah seperti itu kadang ada penyesalannya kadang timbul lagi karena dorongan emosi,” ungkapnya.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini.

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang.

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi.

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar.

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno.

    Jasad Istri Dalam Septic Tank 

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya.

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi. 

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. 

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

    Diketahui Sunardi memiliki dua istri. Korban Almaidah yang dibunuh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Tribunnews.com/Abdi Ryan Shakti)
     

  • Sebelum Membunuh, Sunardi Jaminkan Sertifikat Tanah Istri Senilai Rp 50 Juta, Dipakai untuk Karaoke – Halaman all

    Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sunardi (44), kuli bangunan membunuh penagih utang, Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan cara yang sama.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua korban dibunuh dengan dicekik menggunakan jilbab.

    “Dia menjerat korban menggunakan jilbab,” kata Onkoseno kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

    Bahkan, kata Onkoseno, Sunardi juga akan menggunakan cara yang sama untuk menghilangkan jejak yakni membuang korban ke dalam septic tank rumahnya.

    Namun, untuk korban penagih utang belum sempat dibuang ke septic tank rumahnya karena sudah ketahuan oleh warga.

    “Makannya si pelaku juga sempat menyatakan bahwa yang korban yang kedua ini, yang penagih utang ini dia ada rencana untuk menyembunyikan dengan cara yang sama karena caranya pun ngebunuh juga dengan cara yang sama,” ucapnya.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini.

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang.

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi.

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar.

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno.

    Jasad Istri Dalam Septic Tank 

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya.

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi. 

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. 

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

    Diketahui Sunardi memiliki dua istri. Korban Almaidah yang dibunuh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

  • Nasib Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel, Kompol Iskandarsyah: Dipecat karena Perilaku Seksualnya – Halaman all

    Nasib Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel, Kompol Iskandarsyah: Dipecat karena Perilaku Seksualnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pesta seks gay di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

    Dua dari tiga tersangka, RH alias R dan RE alias E disebut telah dipecat dari pekerjaannya karena perilaku seksual yang menyimpang.

    Kedua tersangka tersebut berperan sebagai orang yang membiayai pesta seks gay tersebut.

    “Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).

    Diketahui, ada 56 orang pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis ini.

    “Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,”

    “Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi random. Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Kompol Iskandarsyah menuturkan, 56 orang yang ditangkap tersebut memiliki beragam profesi.

    Ia menyebut, ada yang jadi guru Bahasa Arab, bahkan dokter.

    “(Profesi para peserta) karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang,” ungkap Iskandarsyah, Jumat (7/2/2025).

    Mengutip TribunJakarta.com, Iskandarsyah juga menyebut ada peserta pesta seks gay yang berprofesi sebagai karyawan kontrak AVSEC Soetta.

    “Kemudian personal trainer dua orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta satu orang, tidak bekerja tiga orang,” kata dia.

    Ia juga menuturkan, ada lima peserta yang sudah menikah dan lima peserta yang tercatat sudah bercerai.

    “47 orang belum menikah,” ujar Iskandarsyah.

    Diketahui, pesta seks sesama jenis tersebut digerebek jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.

    “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria.

    Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mengutip TribunBekasi.com, tiga orang tersebut berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    “Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,”

    “Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, D berperan untuk menghubungi satu per satu peserta untuk diajak.

    Dari 20 peserta awal yang dihubungi D, mereka masing-masing mengajak dan mengundang rekan-rekan lainnya.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Guru Bahasa Arab dan Dokter Jadi Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel dan di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Gerebek Pesta Seks Homo di Sebuah Apartemen di Jaksel, 56 Pria Diamankan, Tiga Jadi Tersangka

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Anna Furqon Hakim)(TribunBekasi.com, Miftahul Munir)(Kompas.com, Baharudin Al Farisi)

  • AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    GELORA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.

    “Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.

    Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  • Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilai sejumlah fakta-fakta dari kasus pesta seks sesama jenis pria yang digelar di Hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam. 

    Sebanyak 56 pria diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung. 

    Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RH, RE, dan BP alias D. 

    Mereka memiliki peran sebagai penyewa kamar hingga perekrut peserta. 

    Para peserta pesta gay ini diundang lewat jaringan pribadi alias japri oleh tersangka D.

    “Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

    Puluhan peserta tersebut berpesta di ruangan ukuran 6×4 meter.

    Pesta ini tak diketahui oleh pihak hotel. 

    Sejumlah barang bukti, seperti bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, kemudian obat anti HIV dan juga sabun mandi. 

    Kode Rahasia 

    Para peserta diundang dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. 

    Mereka tak menggunakan kalimat ‘pesta seks’. 

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

    Para tersangka menyampaikan bahwa tak ada pungutan biaya apapun untuk menjadi peserta. 

    Untuk biaya kamar seharga Rp 1,4 juta dibayar oleh tersangka RH dan RE. 

    “Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” kata Kompol Iskandarsyah.

    Stiker Glow in the Dark jadi Tanda Pengenal 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah tersangka D yang melakukan perekrutan peserta menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘have fun’. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, Senin.

    Saat lampu dimatikan, hanya stiker glow in the dark (menyala dalam gelap) yang menjadi penanda identitas mereka apakah berperan sebagai pria atau sebagai wanita.

    Stiker itu ditempel di bahu mereka. 

    Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.

    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark,” jelasnya.

    Diikuti Guru hingga Dokter 

    Mirisnya, dalam pesta ilegal ini diikuti mereka yang memiliki profesi pengajar hingga dokter. 

    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Adapun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    (Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) (Kompas.com)