Tag: Ade Ary Syam

  • Polisi Segera Tentukan Tersangka di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia

    Polisi Segera Tentukan Tersangka di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia

    Jakarta

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Polisi menyatakan ada dugaan pidana di kasus yang dilaporkan oleh pihak Arif Nugroho tersebut.

    “Dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi salam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Gelar perkara dilakukan pagi tadi. Gelar perkara dihadiri oleh Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Unsur Pengawas Internal Polda Metro Jaya (Bid Propam dan Itwasda) serta unsur pengemban fungsi hukum (Bidkum Polda Metro Jaya).

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

    Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi. Penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Ade Ary mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan bukti. Dalam tahap penyidikan ini polisi segera menentukan tersangkanya.

    “Dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara a quo secara profesional, transparan dan akuntabel,” sambungnya.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ade Ary.

    “Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Maling Motor di Depok yang Dikejar Emak-emak Bawa Senjata Mainan buat Takuti Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Maling Motor di Depok yang Dikejar Emak-emak Bawa Senjata Mainan buat Takuti Korban Megapolitan 8 Februari 2025

    Maling Motor di Depok yang Dikejar Emak-emak Bawa Senjata Mainan buat Takuti Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Maling motor di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang beraksi pada Kamis (6/2/2025) ternyata membawa senjata mainan untuk menakuti korban.
    “Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
    Pelaku adalah AA (25) dan SS (24). Keduanya ditangkap di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, beberapa jam setelah tepergok melakukan aksi pencurian di Depok.
    Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan H (37) sebagai penadah hasil curian.
    “Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor, tim juga mengamankan pelaku lainnya a.n. H,” ujar Ade Ary.
    Ade Ary mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari. Pelaku lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
    Setelah mendapat target, pelaku merusak kunci kontak, lalu membawa sepeda motor milik korban.
    Pelaku ternyata sudah beraksi tiga kali. Dua pencurian sebelumnya dilakukan di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025); dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (27/1/2025).
    Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
    Kemudian, diamankan pula satu buah kunci letter t, tiga buah mata kunci letter t, tiga buah helm, satu buah senjata mainan, dan tiga unit ponsel.
    Para pelaku kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “(Diancam) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
    Ade Ary mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
    Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pencurian motor tepergok emak-emak di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, viral.
    Dalam video rekaman CCTV yang diterima
    Kompas.com
    , mulanya tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di pinggir jalan gang, depan rumah bercat kuning.
    Pria tersebut tampak mengutak-atik lubang kunci motor. Sesekali, ia memantau situasi sekitar.
    Secepat kilat, pria itu berhasil menyalakan motor. Pelaku pun langsung tancap gas, kabur membawa motor curiannya.
    Pada saat bersamaan, seorang ibu keluar dari rumah yang berada di dekat TKP pencurian motor. Ibu berbaju merah dan berkerudung cokelat itu berlari berupaya mengejar pelaku.
    Ia berteriak “Maling, maling!” beberapa kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang didominasi emak-emak pun ikut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
    Rekaman CCTV yang beredar tak menjelaskan apakah warga berhasil menangkap pelaku atau tidak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Motor di Depok yang Dikejar Emak-emak Bawa Senjata Mainan buat Takuti Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap Megapolitan 8 Februari 2025

    Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pencurian motor di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (6/2/2025).
    Dua di antaranya yakni AA (25) dan SS (24) yang berperan sebagai joki atau maling motor.
    “Pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tim mengamankan pelaku a.n. AA dan SS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
    Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan H (37) sebagai penadah hasil curian.
    “Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor, tim juga mengamankan pelaku lainnya a.n. H,” ujarnya.
    Ade Ary mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong. Pelaku lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
    Setelah mendapat target, pelaku merusak kunci kontak, lalu membawa sepeda motor milik korban.
    “Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Ade Ary.
    Pelaku ternyata sudah beraksi tiga kali. Dua pencurian sebelumnya dilakukan di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025); dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (27/1/2025).
    Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
    Kemudian, diamankan pula satu buah kunci letter t, tiga buah mata kunci letter t, tiga buah helm, satu buah senjata mainan, dan tiga unit ponsel.
    Para pelaku kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “(Diancam) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
    Ade Ary mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
    Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pencurian motor tepergok emak-emak di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, viral.
    Dalam video rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, mulanya tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di pinggir jalan gang, depan rumah bercat kuning.
    Pria tersebut tampak mengutak-atik lubang kunci motor. Sesekali, ia memantau situasi sekitar.
    Secepat kilat, pria itu berhasil menyalakan motor. Pelaku pun langsung tancap gas, kabur membawa motor curiannya.
    Pada saat bersamaan, seorang ibu keluar dari rumah yang berada di dekat TKP pencurian motor. Ibu berbaju merah dan berkerudung cokelat itu berlari berupaya mengejar pelaku.
    Ia berteriak “Maling, maling!” beberapa kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang didominasi emak-emak pun ikut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
    Rekaman CCTV yang beredar tak menjelaskan apakah warga berhasil menangkap pelaku atau tidak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan

    Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Kasus tersebut saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut telah digelar oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu, 8 Februari 2025. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Ade Ary menyampaikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait perkara yang dilaporkan oleh Arif Nugroho yang juga berstatus sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap ABG 16 than di Jakarta Selatan.

    “Dari bukti permulaan itu, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.

    Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi. Penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ade Ary.

    “Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta

    Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta

    Jakarta

    Sesosok mayat pria ditemukan di pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menyelidiki penemuan mayat tersebut.

    “Benar, telah ditemukan mayat di parit pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, Kalideres, Jakbar. Korban laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Jumat (8/2/2025) malam.

    Korban diketahui bernama Wahyu Slamet Riadi (35) yang tercatat sebagai warga di Rawa Bebek, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang dan kaus warna hitam.

    “Posisinya telungkup di dalam parit di pinggir tol,” imbuh Ade Ary.

    Ade Ary menerangkan korban ditemukan di parit di pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Mayat tersebut ditemukan oleh warga di sekitar lokasi.

    Penemuan mayat ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian meluncur ke lokasi dan menemukan jasad korban sudah dikelilingi oleh warga.

    “Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Rekrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian bersama Panit Reskrim Ipda Rama segera menuju lokasi, dan sesampainya di TKP benar sudah ada warga berkumpul di sekitaran lokasi,” jelasnya.

    Pihak keluarga telah dihubungi dan membenarkan bahwa korban bernama Wahyu Slamet Riadi. Belum diketahui penyebab kematian korban tersebut.

    “Saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Kalideres,” pungkasnya.

    (mei/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya – Halaman all

    2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening bank palsu menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) di Jakarta Selatan.

    Dua tersangkamasing-masing pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap atas tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya pada periode Mei hingga Juni 2024.

    “Tersangka dua orang PM (33) dan MR (29),” ucap Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Dia menuturkan kasus berawal saat pelapor selaku karyawan satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).

    Karyawan tersebut lantas melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut di bank.

    “Pelapor mengetahui kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” ucap Ade.

    Akun itu terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah seolah pemilik data yang sebenarnya.

    “Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” katanya.

    Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya agar akun aplikasi dapat di aktivasi.

    “Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

    “Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” tambahnya.

    Diketahui tersangka menggunakan rekening bank itu untuk meminjam uang dengan kartu kredit.

    Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

  • Miris Guru Bahasa Arab Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, Ada Kode Rahasia dan Stiker Glow in the Dark

    Miris Guru Bahasa Arab Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, Ada Kode Rahasia dan Stiker Glow in the Dark

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus miris peserta pesta seks gay di Jakarta Selatan ada yang berlatar belakang sebagai guru hingga dokter.

    Mereka menggunakan kode rahasia dan stiker pengenal.

    Kasus pesta seks sesama jenis pria digelar di Hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam. 

    Sebanyak 56 pria diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung. 

    Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RH, RE, dan BP alias D.

    Mereka memiliki peran sebagai penyewa kamar hingga perekrut peserta. 

    Para peserta pesta gay ini diundang lewat jaringan pribadi alias japri oleh tersangka D.

    “Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

    Puluhan peserta tersebut berpesta di ruangan ukuran 6×4 meter.

    Pesta ini tak diketahui oleh pihak hotel. 

    Sejumlah barang bukti, seperti bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, kemudian obat anti HIV dan juga sabun mandi.

    Kode Rahasia 

    Para peserta diundang dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. 

    Mereka tak menggunakan kalimat ‘pesta seks’. 

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

    Para tersangka menyampaikan bahwa tak ada pungutan biaya apa pun untuk menjadi peserta. 

    Untuk biaya kamar seharga Rp 1,4 juta dibayar oleh tersangka RH dan RE. 

    “Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” kata Kompol Iskandarsyah.

    Stiker Glow in the Dark Jadi Tanda Pengenal

    GEREBEK PESTA GAY – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek aktivitas pesta seks kaum gay yang digelar di kamar hotel nomor 2617 di Habitare Apart Hotel Rasuna, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. Pesta diikuti pria dengan profesi guru hingga dokter, ada kode rahasia dan stiker pengenal. (Instagram.com/@wargajakarta.id)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah tersangka D yang melakukan perekrutan peserta menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘have fun’. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, Senin.

    Saat lampu dimatikan, hanya stiker glow in the dark (menyala dalam gelap) yang menjadi penanda identitas mereka apakah berperan sebagai pria atau sebagai wanita.

    Stiker itu ditempel di bahu mereka. 

    Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.

    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark,” jelasnya.

    Diikuti Guru hingga Dokter

    Mirisnya, dalam pesta ilegal ini diikuti mereka yang memiliki profesi pengajar hingga dokter. 

    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Ada pun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    “Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29),” ucapnya.

    Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).

    Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank.

    “Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” katanya.

    Menurut dia, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.

    “Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” katanya.

    Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.

    “Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” kata Ade Ary.

    Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap Megapolitan 7 Februari 2025

    Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Berkas perkara kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat (7/2/2025).
    Perlengkapan berkas perkara ini dilakukan di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    dan kawan-kawan dari keluarga Arif dan Bayu.
    “Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P-21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat.
    Setelah ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    “Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.
    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan
    penyuapan AKBP Bintoro
    dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
    Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sunardi Bohongi Polisi soal Bunuh Istri dengan Motif Selingkuh, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya – Halaman all

    Sunardi Bohongi Polisi soal Bunuh Istri dengan Motif Selingkuh, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Sunardi (44) terhadap penagih utang bernama Sri Pujayanti (22) dan istrinya, Almaidah (51) di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Ternyata, Sunardi membunuh istrinya itu hingga membuang jasadnya ke septic tank bukan karena motif selingkuh. Sunardi ternyata membohongi polisi.

    “Sebenarnya selingkuh itu cuma dijadikan alasan awal ke polisi. Tapi setelah kita periksa mendalam ya alasan sebenarnya itu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Jumat (7/4/2024).

    Mustofa mengatakan Sunardi ternyata membunuh karena Almaidah meminta sertifikat tanah yang dijaminkannya ke bank dengan nilai Rp50 juta.

    “Iya betul, menjaminkan sertifikat ke bank tepatnya. Rp 50 juta. Ya, termasuk alasannya membunuh ya itu karena panik, diminta balik nama dan diminta sertifikatnya itu,” ujarnya. 

    “Istrinya itu bukan nagih, istrinya itu hanya tanya sertifikatnya gimana, karena minta dibalikin nama untuk anaknya. Tapi kan sama pelakunya kan belum dibayar di bank. Gimana mau balikin nama, wong sertifikat masih dijaminkan di bank swasta di wilayah sini,” imbuhnya. 

    Adapun aksi pembunuhan itu diduga dilakukan pada 2022 lalu dengan cara menjerat leher istirnya menggunakan kerudung yang dipakai.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). 

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini. 

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku. 

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. 

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah. 

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi. 

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar. 

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno. 

    Jasad Istri Dalam Septic Tank  

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya. 

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi.  

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025). 

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022.  

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.