Tag: Ade Ary Syam

  • Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Karena Memeras Dokter Reza Gladys, Kerugian 4 Miliar

    Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Karena Memeras Dokter Reza Gladys, Kerugian 4 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM – Awal mula dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani diungkap kepolisian.

    Pelapor adalah dokter Reza Gladys  yang mengaku merugi hingga Rp 4 miliar akibat pemerasan itu.

    Semua berawal dari live TikTok Nikita Mirzani yang menjelek-jelekan produk dari Reza Gladys.

    “Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025). 

    Ade mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi.

    Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.

    “Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

    Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

    “Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

    Sejauh ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Dalam tahap penyidikan ini, polisi memeriksa 10 saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

    Polisi mengamankan dua buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan via WhatsApp, printout bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, serta beberapa ponsel.

    “Selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” pungkas dia.

    Adapun Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys pada Kamis (6/2/2025).

    Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 23.30 WIB, dan menjawab total 58 pertanyaan. (*)

  • Jasad Kapten M Belum Ditemukan setelah Kapal Terbakar di Dermaga Marina Ancol pada Sabtu Malam – Halaman all

    Jasad Kapten M Belum Ditemukan setelah Kapal Terbakar di Dermaga Marina Ancol pada Sabtu Malam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jasad M, kapten kapal yang terbakar di Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/2/2025) malam, hingga kini belum ditemukan.

    Diketahui satu orang tewas dan lima orang mengalami luka-luka dalam insiden itu, serta satu masih hilang, yaitu Kapten M.

    “Sampai saat ini, kapten kapal saudara M itu belum ditemukan. Tim masih bekerja di lapangan rekan-rekan kami dari Polres Kepulauan Seribu, Ditpolairud (Polda Metro Jaya),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Adapun korban yang sudah dinyatakan tewas adalah T, warga Pemalang, Jawa Tengah.

    Sedangkan lima orang luka ialah NPW, R, C, H, dan S.

    Tim gabungan masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap kapten kapal.

    “Kemudian didukung rekan-rekan Basarnas dari Manajemen Ancol hadir, kemudian ada tim penyelam profesional yang saat ini sedang berupaya melakukan proses pengangkatan bangkai kapal, karena sudah ditemukan bangkai kapalnya itu di kedalaman 2,5 meter,” kata dia.

    Adapun bangkai kapal yang meledak telah ditemukan di kedalaman 2,5 meter.

    Korban tewas, T, telah dibawa pihak keluarga ke Pemalang.

    Sedangkan lima orang yang mengalami luka bakar mendapat perawatan.

    “Ada yang dirawat di RS Koja, kemudian akan dirujuk ke Pertamina Cempaka Putih, dan ada yang dirawat di RS Satya Negara, dan ada juga yang akan dirujuk ke RSCM,” ucapnya.

    Kronologi

    Diberitakan sebelumnya, dua unit kapal terbakar di dermaga Pantai Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Satu unit kapal yang terbakar tenggalam.

    Sedangkan satu lainnya masih mengapung dengan kondisi hangus.

    Kebakaran kapal ini di Dermaga Marina Ancol ini sempat membuat panik warga sekitar.

    Hal itu dikarenakan lokasi kebakaran yang tidak jauh dari perumahan.

    Dikutip dari TribunJakarta.com, Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan pihaknya menerima laporan pada pukul 22.00 WIB.

    Gatot mengatakan, kebakaran terjadi karena ada percikan api saat proses pengisian BBM kapal.

    “Saat pengisian BBM kapal terjadi kesalahan teknis sehingga menyebab terjadinya kebakaran,” ujar Gatot.

    Peristiwa itu terjadi di dermaga 20 Pantai Marina Ancol sekira pukul 22.06 WIB.

    Api baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada Minggu pagi pukul 05.30 WIB.

    “Luas area kapal yang terbakar sekitar 160 meter persegi dan untuk kerugian material dari kapal yang terbakar sekitar Rp 6 miliar,” kata Gatot.

    “Untuk korban luka bakar terdiri dari para ABK dan sopir tangki. Sedangkan korban meninggal diketahui atas nama Tomi,” ujar Gatot, Minggu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi dan Penyebab Kapal di Dermaga Ancol Meledak: Satu ABK Tewas, Kapten Masih Hilang.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJakarta.com/Elga HP) (WartaKotaLive.com/Ramadhan LQ)

  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.

    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.

    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
     
    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.
     
    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
     
    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.
     
    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
     
    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor – Halaman all

    Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian motor (curanmor) semakin nekat!

    Dalam hitungan tiga detik, komplotan spesialis pencuri motor berhasil menggondol kendaraan yang terparkir.

    Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka spesialis curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi.

    Para pelaku ini tidak menggunakan kunci T, melainkan langsung merusak kunci kontak motor.

    Bahkan, mereka membawa senjata api mainan untuk menakuti korban.

    “Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik, sangat cepat sekali. Masyarakat harus lebih waspada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/2/2025).

    Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda yakni adalah AA alias A yang berperan sebagai eksekutor (pemetik),  SS alias T berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan  H alias B berperan sebagai penadah.

    Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa titik seperti Pasar Rebo, Jakarta Timur (20 Januari 2025), Jatisampurna, Bekasi (23 Januari 2025) dan Cilodong, Depok (6 Februari 2025)

    “Mereka spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengamanan ganda,” tambah Kombes Ade.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

    AA dan SS ditangkap di Jalam Riverside Golf Club, Bogor pada Kamis (6/2/2025) pukul 13.30 WIB sedangkan H diamankan di Jalan Babakan Raden, Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kini, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat yakni pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan. Berikut tips agar motor lebih aman dari pencurian seperti menggunakan kunci ganda atau gembok cakram

    Juga parkir di tempat yang aman dan dalam pengawasan CCTV, pasang alarm atau GPS tracker di motor dan jangan meninggalkan kunci motor di kendaraan.

    Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih banyak lokasi.

  • Spesialis Curanmor Beraksi Siang Bolong di Jabodetabek Hanya Butuh Tiga Detik Curi Motor – Halaman all

    Spesialis Curanmor Beraksi Siang Bolong di Jabodetabek Hanya Butuh Tiga Detik Curi Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka spesialis pencurian motor (curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B.

    Adapun masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
    “AA ini perannya sebagai pemetik atau mengambil langsung, kemudian yang kedua SS sebagai pemetik atau pengambil langsung jadi perannya sama berdua ini, yang ketiga adalah H berperan sebagai penadah,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Mereka melakukan aksi pencurian di tiga TKP pertama Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Januari 2025, kemudian di Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat pada 23 Januari 2025, dan yang terakhir di Cilodong Depok, Jawa Barat pada 6 Februari 2025.

    “Ini masih terus dikembangkan ada tiga laporan polisi, mereka adalah spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal oleh pemiliknya,” ujarnya.

    Para tersangka tidak menggunakan kunci letter T tetapi merusak kunci kontak. Para tersangka membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

    “Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik sangat sebentar sekali masyarakat harus tahu ini,” ujar Ade.

    Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meninggalkan motor dalam keadaan yang tidak aman, tidak menggunakan kunci ganda, tidak dalam pengawasan.

    Hal itu yang berpotensi motor hilang karenanya penting peran dari sistem pengamanan kendaraan. “Ini masih terus dikembangkan, penyidik tidak percaya bahwa hanya di tiga TKP ini masih terus dikembangkan, oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya

    Adapun para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Untuk tersangka penadah dilapis dengan pasal pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

    Sebelumnya, tim opsnal Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan cek TKP, cek CCTV serta melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk maupun ciri-ciri pelaku.

    Pada Kamis (6/2/2025) 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat tim berhasil mengamankan pelaku AA dan SS.

    Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor Jawa Barat tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya H.

    Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Subdit Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Komplotan pencuri sepeda motor ini kerap beraksi di siang hari mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya di rumah.

    Para tersangka kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Jasad Kapten M Belum Ditemukan setelah Kapal Terbakar di Dermaga Marina Ancol pada Sabtu Malam – Halaman all

    Dua Kapal Meledak di Dermaga Ancol, 2 Hari Berlalu Kapten M Belum Ditemukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang kapten kapal berinisial M dilaporkan masih hilang pasca-insiden dua kapal meledak saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di dermaga Ancol Jakarta Utara Sabtu lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, upaya pencarian terhadap kapten M masih terus dilakukan.

    “Kapten kapal saudara M belum ditemukan. Tim masih bekerja di lapangan rekan-rekan kami dari Polres Kepulauan Seribu, Ditpolair, kemudian didukung rekan-rekan Basarnas dari manajemen Ancol hadir,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Kemudian ada tim penyelam profesional yang saat ini sedang berupaya melakukan proses pengangkatan bangkai kapal karena sudah ditemukan bangkai kapalnya itu di kedalaman 2,5 meter.

    Ade berujar, saat ini fokus utamanya adalah penanganan korban.

    Sejumlah korban mengalami luka bakar atas peristiwa ledakan kapal tersebut.

    “Korban masih dirawat di RS Koja akibat mengalami luka bakar, ada satu orang yang meninggal dunia dan sudah dibawa keluarganya ke Pemalang, Jawa tengah,” tambah Ade.

    Keterangan dari beberapa saksi yang sedang berada di luar kapal melihat orang-orang di TKP ada yang sedang merokok di atas kapal.

    Padahal, kapal itu sedang proses pengisian BBM dari truk tangki.

    “Kemudian seketika itu terjadi dentuman atau ledakan dari arah kapal dan saksi melihat api sudah berkobar. Beberapa saksi berusaha menyelamatkan orang orang yang terkena api atau ledakan,” tambahnya.

    Kronologi

    Insiden dua kapal terbakar saat sedang mengisi BBM terjadi di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (8/2/2025) malam.

    Lima orang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.

    Kebakaran kapal awalnya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Kami terima berita jam 10 malam bahwa terjadi kebakaran di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman.

    Awalnya ada percikan api dari salah satu kapal.

    Api membesar dari satu kapal itu dan menyambar ke kapal lainnya di dermaga itu.

    Diduga kebakaran disebabkan adanya kesalahan teknis saat pengisian BBM.

    “Saat pengisian BBM kapal, terjadi kesalahan teknis, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” ucap Gatot.

    Kebakaran kapal saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Dermaga Marina Ancol Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (8/2/2025) malam. Seorang kapten kapal berinisial M dilaporkan hilang pasca-insiden tersebut. (Kompas TV/Bongga Wangga)

    Gatot mengatakan, untuk memadamkan api yang membakar dua kapal tersebut dikerahkan sebanyak 9 unit mobil pemadam kebakaran dengan kekuatan 23 personel.

    Pemadaman yang dilakukan sejak pukul 22.06 WIB memasuki tahap pendinginan pada 22.37 WIB.

    Hingga malam petugas berjibaku memastikan pemadaman rampung total.

    “Sejauh ini korban luka-luka sebanyak lima orang,” ujar Gatot.

  • Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025). 

    Dalam sidang KKEP itu, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. 

    “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Adapun tiga orang yang dipecat, yaitu:

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

    Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria

    Mantan Kanit Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

    Selain ketiga orang itu, dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND juga diberikan sanksi demosi 8 tahun.

    Mereka dijatuhi hukuman, karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

    Berikut ini profil lengkap

    AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKP Zakaria

    AKP Zakaria memiliki nama lengkap AKP Ahmad Zakaria, S.H., M.H., sempat aktif sebagai perwira pertama (Pama) di Polri.

    Sebelum dipecat, Zakaria sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.

    Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.

    Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat ‘cegat motor lawan arah’ di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).

    Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    AKP Mariana

    Sebelum dipecat, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.

    AKBP Gogo Galesung

    AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

    Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak Banten.

    Gogo pun turut bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.

    Karir Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

    Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

    Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.

    Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

    Ipda ND

    Ipda ND terlibat juga dalam kasus ini.

    Ipda ND terakhir menjabat sebagai Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Perjalanan Kasus

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bermula dari laporan perdata yang dilayangkan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Pada April 2024, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial anak. 

    Kedua tersangka diduga lalai dalam pengawasan dan juga mencemari korban dengan narkoba. 

    Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Penyalahgunaan Wewenang oleh AKBP Bintoro

    Kasus ini kemudian diambil alih oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Dalam proses penyelidikan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan. 

    Selain itu, Bintoro juga dikabarkan membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang menjadi bagian dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.

     

     

  • Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.

    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.
     
    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Jakarta

    Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan 2025. Berikut besar denda tilangnya.

    Ada Operasi Keselamatan yang digelar kepolisian mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Dalam Operasi Keselamatan kali ini, total ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran kepolisian.

    Dikutip detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

    Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Besar Denda di Operasi Keselamatan

    Soal dendanya, berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut ini rincian denda yang harus dibayarkan bila kedapatan melanggar dalam Operasi Keselamatan.

    1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

    Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Kendaraan melawan arus

    Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

    4. Menggunakan HP saat berkendara

    Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

    5. Tidak Menggunakan Helm SNI

    Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

    6. Penggunaan Knalpot Brong

    Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Knalpot brong dianggap tak memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Bagi kamu yang menggunakan knalpot brong, siap-siap dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

    7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

    Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    8. Melebihi batas kecepatan

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    9. Berkendara di Bawah Umur

    Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”

    10. TNKB Tak Sesuai Peruntukan

    Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    11. Penggunaan Rotator Tak Sesuai Peruntukan

    Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    (dry/rgr)

  • Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan, mulai dari buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri hingga pengungkapan kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri

    Jakarta (ANTARA) – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

    “Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Polisi tangkap remaja bersenjata tajam saat tawuran di Gropet

    Jakarta (ANTARA) – Polisi kembali menangkap 10 remaja bersenjata tajam yang terlibat aksi tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu pagi.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakbar tengah berpatroli dan menerima laporan warga terkiat sekelompok pemuda yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Semeru.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025