Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
, mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbang) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Evelin, Haposan Hutagalung.
Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“(Suratnya berisi) permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya
schedule
pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
Dalam surat permohonan itu, ungkap Ade Safri, Evelin berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/2/2025).
Selain Evelin, suaminya, JK, juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pagi ini sebagai saksi kasus yang sama.
Dalam surat permohonan itu, JK berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya tanpa surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung, itu berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya. Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ade Ary Syam
-
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan Megapolitan 14 Februari 2025
-

Ojol Curhat Masalah Keamanan di Kampung Bahari, Ini Solusi Polisi
Jakarta –
Polda Metro Jaya dicurhati driver ojek online (ojol) yang khawatir terhadap keamanannya saat mengantar-jemput pesanan dari dan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Pihak kepolisian menegaskan siap menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal tersebut disampaikan dalam program ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pademangan Timur, Jakarta Utara, Rabu (12/2) malam. Turut hadir di lokasi Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Dekananto Eko Purwono, Dirresnarkoba Kombes Ahmad David, Dirbinmas Kombes Harri Muharram Firmansyah, Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi hingga Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady.
“Kalau ada kejadian, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti secepatnya,” kata Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertemuan itu, warga RW 12 juga mengeluhkan kumpul-kumpul remaja di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang kerap meresahkan.
Pada kesempatan yang sama, Dirbinmas Kombes Harri Muharram juga menyoroti tiga isu utama yang kerap terjadi. Mulai dari tawuran remaja, kebakaran akibat kelalaian hingga pencurian kendaraan bermotor. Dia mengingatkan warga untuk selalu waspada.
“Tawuran biasanya dipicu oleh aksi yang hanya untuk tampil di media sosial. Mari bersama-sama mencegah hal ini agar tidak menjadikan wilayah kita zona merah,” ujar Harri.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Dia meminta masyarakat untuk melapor jika ada indikasi perilaku tindak pidana di lingkungan mereka.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus mempererat sinergi antara polisi dan masyarakat,” kata Ade Ary.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Pembunuh Brutal di Jakbar Melawan Saat akan Ditangkap, Todongkan Senapan Angin ke Arah Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopian Faqih (36), pelaku pembunuhan brutal terhadap pria berinisial F, selingkuhan istrinya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sudah tersangka dan sudah diamankan di Polsek,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Kronologi Pembunuhan
Arnold menjelaskan bahwa tersangka membawa senapan angin dan golok saat kejadian berlangsung.
Berkat laporan warga, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
“Pelaku SF emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F,” terang Arnold.
Sebelum insiden terjadi, pelaku memancing korban datang ke lokasi dengan menggunakan ponsel istrinya.
Saat korban tiba bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung menyerangnya dengan golok.
Korban sempat berusaha kabur, namun terjatuh.
Saat itulah, pelaku membacoknya secara brutal hingga beberapa bagian tubuh korban terluka parah dan jari tangannya putus.
Adik korban yang mencoba menolong juga ikut dikejar oleh pelaku.
Tidak puas, tersangka kemudian masuk ke rumahnya, mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke lokasi dalam kondisi mengamuk.
Melihat korban dalam keadaan kritis, warga segera membawanya ke Klinik Yadika, namun sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka parah yang dideritanya.
Melawan Polisi
Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas dan bahkan menodongkan senapan angin ke arah polisi.
“Pelaku sempat melawan petugas, bahkan menodong anggota dengan senapan angin, hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelas Arnold.
Atas perbuatannya, Sopian Faqih dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saksi sekaligus adik korban melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah setelah dibacok secara acak oleh tersangka.
“Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk jari tangan yang putus,” ujarnya.
-

Pria Pembacok Warga Jakbar Todongkan Senapan Saat Dibekuk Babinsa-Bhabin
Jakarta –
Polisi mengungkap momen penangkapan Sopian Faqih (36) yang mengamuk hingga membacok pria berinisial F secara membabi-buta sampai tewas di Kalideres, Jakarta Barat. Sopian sempat menodongkan senapan angin ke arah petugas.
“Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/3/2024).
Arnold menyebutkan adik korban sempat membantu kakaknya setelah dibacok pelaku Sopian. Namun lagi-lagi Sopian melakukan penyerangan.
“Melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah, adik korban mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku,” tuturnya.
Saat ini Sopian Faqih sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kalideres. Sopian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Diduga Dipicu Perselingkuhan
Peristiwa terjadi pada Rabu (12/2), pukul 19.30 WIB, di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengungkap pembacokan tersebut diduga dipicu asmara perselingkuhan.
“Keterangan pelaku, berawal dari chat mesra istri pelaku dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Pelaku sempat memancing korban menggunakan akun WhatsApp milik istrinya. Pelaku mengaku perselingkuhan antara istrinya dan korban sudah berulang kali terjadi.
“Lalu, sebelum kejadian, pelaku mencoba memancing korban dengan menggunakan WA istrinya. Lalu pelaku emosional karena kejadian sudah berulang kali kalau istri pelaku selingkuh dan diakui oleh istri pelaku,” ujarnya.
Saat hari kejadian, pada Rabu (12/2) malam, korban mendatangi pelaku di tukang pecel lele mencoba mengklarifikasi persoalan yang ada. Pelaku sudah kadung emosional, lalu secara membabi-buta membacok korban.
“Karena pelaku sudah sangat emosional melihat korban dari jauh segera pelaku berlari sambil menenteng sebuah golok dan korban menghindar, lalu jatuh. Pada saat korban jatuh, pelaku langsung membabi-buta membacok korban secara acak dan pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke klinik setelah dibacok pelaku. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sopian dibekuk anggota TNI-Polri yang merespons laporan warga Jalan Prepedan Dalam RT 07 RW 07, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Aksi heroik dilakukan oleh Koptu Jamaludin, Babinsa Koramil 06/KD, bersama Aiptu Hermanto Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamal, saat mengamankan pelaku pembacokan,” demikian keterangan Penerangan Kodim 0503/Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Dalam foto yang diunggah, terlihat anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas berhadapan langsung dengan Sopian yang telah menyerang korban. Dalam peristiwa tersebut, Sopian membawa sebilah golok dan senapan angin. Namun Sopian akhirnya dapat dilumpuhkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat di lokasi kejadian dan menyerahkan pelaku ke pihak yang berwenang,” kata Koptu Jamaludin.
(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



/data/photo/2025/02/13/67ad8f6cb1416.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/13/67ad8e0c2fc31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)