Pengemudi Mobil Dikeroyok 5 Orang di Jakut Gara-gara Cipratan Air
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pria berinisial MAG menjadi korban
pengeroyokan
di Jalan Kakap,
Pelabuhan Muara Baru
, Penjaringan,
Jakarta Utara
, pada Senin (17/2/2025) pukul 16.50 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika MAG mengantarkan ikan menggunakan mobil boks ke PT Awindo di Jalan Cumi Raya, Pelabuhan Muara Baru.
Dalam perjalanan, MAG tidak sengaja melewati genangan air, yang menyebabkan cipratannya mengenai seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya.
“Terjadi
cipratan air
sehingga orang (laki-laki OTK) tersebut menggeber-geber motornya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Setelah insiden tersebut, saat melintas di Jalan Kakap, MAG tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam.
Salah satu dari mereka membawa besi engkol motor di tangannya.
“Selanjutnya korban dan dua orang tersebut cekcok,” kata Ade.
Meski terlibat cekcok, MAG melanjutkan perjalanannya ke arah PT Awindo, sementara dua pria tersebut pergi ke arah transit wilayah dermaga timur Pelabuhan Muara Baru.
Sesampainya di PT Awindo, MAG pergi ke warung kopi di Jalan Kakap untuk menunggu proses bongkar muat ikan.
Namun di warung kopi itu, MAG mendapati dua orang yang sebelumnya terlibat cekcok bersamanya, kini bersama dengan tiga teman mereka.
Sebanyak empat orang laki-laki yang tidak dikenalnya menghampiri MAG dan bertanya tentang insiden cipratan air tersebut.
“Korban menjelaskannya, tapi tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal lalu bertanya kepada korban. Lalu, korban mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang tersebut,” ungkap Ade.
Akibat pengeroyokan ini, MAG mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri, dahi, dan memar di belakang telinga sebelah kanan.
MAG telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pengusutan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ade Ary Syam
-
/data/photo/2025/02/11/67aab099302e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengemudi Mobil Dikeroyok 5 Orang di Jakut Gara-gara Cipratan Air Megapolitan 19 Februari 2025
-

Evelin Dohar Hutagalung dan Suami Dicecar Penyidik Polda Metro Soal Penggelapan Mobil Lamborghini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan suaminya inisial JK diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini Aventador.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan EDH dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2025) malam.
Ade Safri mengatakan JK juga dimintai keterangan sebagai saksi.
: Sosok Dominan di Balik Kasus Bintoro
“Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” tambahnya.
Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.
Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dari 15 saksi yang telah diperiksa satu di antaranya JK, suami dari terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.
“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
-
/data/photo/2024/08/13/66baefec45b10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi Megapolitan 18 Februari 2025
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks kuasa hukum
Arif Nugroho
dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
, memenuhi panggilan
polisi
di
Polda Metro Jaya
pada Selasa (18/2/2025).
Evelin Dohar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan penipuan
dan penggelapan,
“Terlapor telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Penyidik Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai memeriksa Evelin sebagai saksi pada pukul 18.23 WIB.
“Demikian pula dengan saksi JK, yang merupakan suami EDH, juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa,” ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan
mobil Lamborghini
.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya.
Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pria di Jakarta Timur Tertipu Mulut Manis Wanita yang Mengaku ASN Kemendes, Uang Ratusan Juta Raib – Halaman all
Korban kehilangan uang senilai Rp 163,8 juta dengan modus mendanai sebuah proyek.
Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 13:52 WIB |
Diperbarui: Selasa, 18 Februari 2025 13:52 WIBtribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN – Seorang pria inisial S menjadi korban penipuan oleh wanita inisial AMM. Pelaku mengaku sebagai ASN di Kemendes dan meminjam dana kepada korban untuk usaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial S menjadi korban penipuan oleh wanita inisial AMM.
Korban kehilangan uang senilai Rp 163,8 juta dengan modus mendanai sebuah proyek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban percaya terhadap pelaku setelah ditunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.
Menurut keterangan korban bahwa pelaku bekerja di salah satu Kementerian.
“Terlapor mengaku sebagai ASN di Kemendes dan meminjam dana kepada pelapor untuk usaha,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Korban memberikan SPK sebagai bukti adanya pekerjaan yang akan didanai.
Setelah itu korban melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.
Sejurus kemudian pelaku menghilang, korban masih mencari keberadaan pelaku.
“Sampai saat ini terlapor belum mengembalikan uang pelapor dengan total kerugian senilai Rp163,8 juta,” tutur dia.
Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini





