Tag: Ade Ary Syam

  • Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

    Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

    Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

    Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bungkam

    Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bungkam

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani memilih diam seribu bahasa saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    Nikita Mirzani tiba dengan menggunakan sweater putih lengan panjang serta memakai masker berwarna pink dan celana panjang hitam itu memilih diam seribu bahasa.

    “Bagaimana kabar hari ini Nikita?” tanya wartawan kepada Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Selasa (4/3/2025).

    “Pemeriksaan hari ini seperti apa?” tanya wartawan lagi.

    Terus dicecar sejumlah pertanyaan, Nikita Mirzani memilih untuk tidak menjawab. Ibu Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly itu hanya menundukkan kepalanya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengeklaim Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya, serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

    Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita  Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

    Reza Gladys merasa terancam dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani. Pada 15 November 2024, Reza mengaku diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.

    Bahkan, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.

    “Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Lebih lanjut, selain Nikita, seseorang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

  • 5 Fakta Pria Diperas Teman Kencan Usai Dituding Selingkuhan

    5 Fakta Pria Diperas Teman Kencan Usai Dituding Selingkuhan

    Jakarta

    Seorang pria diperas setelah berkencan dengan teman wanita melalui aplikasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban inisial RPS tiba-tiba didatangi sekelompok para pelaku yang salah satunya mengaku sebagai suami si wanita.

    Dirangkum detikcom, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3/2025). Korban bertemu dengan teman kencannya setelah janjian ketemu.

    Tetapi, setibanya korban di sebuah kos, tak lama tiga orang laki-laki datang dan ‘menggerebek’ korban. Salah satu pelaku mengaku suami korban.

    Alih-alih membawa korban kepada pihak berwenang, para pelaku tersebut justru menodong korban dengan pisau. Uang di ATM korban dikuras para pelaku. Berikut fakta-faktanya.

    1. Awal Mula Pemerasan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap awal mulanya korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan.

    “Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/3).

    Percakapan antara mereka berpindah ke WhatsApp. Singkat cerita, kata Ade Ary, mereka sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan si wanita pada Minggu (2/3).

    “Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP),” ujarnya.

    2. ‘Digerebek’ dan Dituduh Selingkuhan

    Korban saat itu mendapati ada dua orang perempuan di dalam kos. Tak berselang lama, kata Ade, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu.

    Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut. Korban pun dituduh merupakan selingkuhan wanita tersebut.

    “Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” jelasnya.

    Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya

    Ilustrasi penodongan (Edi Wahyono/detikcom)

    3. Korban Ditodong Pisau

    Alih-alih membawa korban ke pihak berwenang, para pelaku justru menodong korban dengan pisau. Mereka memaksa korban menyerahkan PIN m-Banking.

    “Selanjutnya laki-laki tersebut menodongkan pisau ke arah tubuh korban kemudian merampas handphone milik korban. Kemudian memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milk korban,” jelas Ade Ary.

    4. Duit Korban Dikuras buat Judol

    Singkatnya, para pelaku berhasil mendapatkan PIN m-Banking korban. Para pelaku lalu menguras habis ATM korban dan menggunakannya untuk judi online (judol).

    “Selanjutnya uang yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku,” jelasnya.

    5. Korban Lapor Polisi

    Korban kemudian diusir dari TKP, sementara ponselnya masih di tangan pelaku. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Selanjutnya korban diusir dari TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp 3,6 juta,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Protes Motornya Mogok, Pria di Jakut Malah Dikeroyok Mekanik Bengkel

    Protes Motornya Mogok, Pria di Jakut Malah Dikeroyok Mekanik Bengkel

    Jakarta: Seorang pria berinisial MU di Koja, Jakarta Utara, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang mekanik bengkel yang merupakan menantu dan mertua. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban dikeroyok usai protes motor miliknya yang baru diservis pelaku kembali bermasalah alias mogok.

    “Kejadian berawal pada saat di TKP korban dan pelaku cekcok mulut karena korban tidak puas sepeda motornya diservis oleh pelaku belum ada satu hari sudah tidak bisa dinyalakan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.

    Ade menambahkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Padahal, kesepakatan awalnya jika motor kembali mogok, pelaku meminta agar motor dibawa kembali ke bengkel untuk diservis.
     

    “Menurut perjanjian, apabila motor dalam waktu dekat mati-matian pelaku menyarankan kembali lagi untuk diservis ulang,” ujarnya.

    Namun saat itu pelaku berinisial B emosi dan memukul wajah korban. Tak sampai di sana, pelaku lainnya, MB, yang merupakan mertua B ikut serta dalam pengeroyokan tersebut. 

    “Pelaku B emosi dan memukul korban di bagian wajah secara berulang kali. Pelaku lainnya (mertua B) mencekik leher korban lalu menariknya ke arah tembok dan dilanjut para pelaku memukuli korban,” ucapnya.

    “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pendarahan di bagian hidung, luka lebam di wajah, luka cakar di bagian tangan sebelah kanan, dan rasa sakit di seluruh badan,” imbuhnya.

    Ade Ary menambahkan, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. 

    Jakarta: Seorang pria berinisial MU di Koja, Jakarta Utara, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang mekanik bengkel yang merupakan menantu dan mertua. 
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban dikeroyok usai protes motor miliknya yang baru diservis pelaku kembali bermasalah alias mogok.
     
    “Kejadian berawal pada saat di TKP korban dan pelaku cekcok mulut karena korban tidak puas sepeda motornya diservis oleh pelaku belum ada satu hari sudah tidak bisa dinyalakan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.

    Ade menambahkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Padahal, kesepakatan awalnya jika motor kembali mogok, pelaku meminta agar motor dibawa kembali ke bengkel untuk diservis.
     

     
    “Menurut perjanjian, apabila motor dalam waktu dekat mati-matian pelaku menyarankan kembali lagi untuk diservis ulang,” ujarnya.
     
    Namun saat itu pelaku berinisial B emosi dan memukul wajah korban. Tak sampai di sana, pelaku lainnya, MB, yang merupakan mertua B ikut serta dalam pengeroyokan tersebut. 
     
    “Pelaku B emosi dan memukul korban di bagian wajah secara berulang kali. Pelaku lainnya (mertua B) mencekik leher korban lalu menariknya ke arah tembok dan dilanjut para pelaku memukuli korban,” ucapnya.
     
    “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pendarahan di bagian hidung, luka lebam di wajah, luka cakar di bagian tangan sebelah kanan, dan rasa sakit di seluruh badan,” imbuhnya.
     
    Ade Ary menambahkan, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Seorang pria diperas usai kenalan via aplikasi kencan online di Jakut

    Seorang pria diperas usai kenalan via aplikasi kencan online di Jakut

    setelah korban sampai di TKP dan masuk ke dalam rumah kos di dalam ada dua orang perempuan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial RPS diperas oleh sekelompok orang tak dikenal usai berkenalan melalui aplikasi kencan online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3).

    “Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau pemerasan, di TKP Jalan Papanggo Raya Nomor 37 RT.006/001, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin.

    Ade Ary menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita yang diduga kemudian menjadi salah satu pelaku melalui aplikasi Omi.

    “Kemudian dilanjutkan komunikasi menggunakan aplikasi Whatsapp dan setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui shareloc Google Maps,” ucapnya.

    Setelah itu, korban datang ke tempat yang ditunjukkan pelaku dan setelah korban sampai di TKP dan masuk ke dalam rumah kos di dalam ada dua orang perempuan.

    “Selanjutnya tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki, yang salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya, ” ucapnya.

    Kemudian laki-laki tersebut menodongkan pisau ke arah tubuh korban kemudian merampas handphone dan memaksa untuk memberikan password (PIN) mobile banking milik korban.

    “Selanjutnya uang yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku dan kemudian korban diusir dari TKP, ” ucap Ade Ary.

    Menurut Ade Ary, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta dan kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Aku Enggak Enak Badan

    Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Aku Enggak Enak Badan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengaku, sedang sakit yang membuat tidak bisa hadir di Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan pemerasan dengan pelaporan Reza Gladys.

    “Kondisi badan aku kurang enak badan,” ujar Nikita Mirzani saat live di akun TikTok pribadinya, Senin (3/3/2025).

    Meski sedang sakit, Nikita Mirzani mengaku, terpaksa memiliki bekerja untuk syuting karena sudah terikat kontrak.

    “Biar pun badan lagi enggak enak, tetapi karena harus syuting jadi aku paksain untuk dua episode hari ini,” katanya.

    Nikita Mirzani membantah ketidak hadirannya di Polda Metro Jaya karena ingin dijemput paksa.

    “Saya bukan Jailangkung Jailangse yang datang harus dijemput pulang minta diantar. Toh hari ini sudah pakai daster orange, ada orange-orange-nya jadi biar di sana puas, jadi enggak mesti dijemput-jemput,” tambahnya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terancam hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys.

    Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Tindak pidana pencucian uang ini, mengancam (Nikita Mirzani dan IM) pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

  • Montir sepeda motor diduga keroyok seorang konsumen di Jakarta Utara

    Montir sepeda motor diduga keroyok seorang konsumen di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang montir, berinisial B dan MB diduga mengeroyok salah seorang konsumen, pria berinisial MU karena protes akibat sepeda motornya tak kunjung beres di sebuah bengkel, Jakarta Utara.

    “Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, tanggal 02 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, di Jalan Pembangunan 3 RT.006/009, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan korban diduga dikeroyok oleh kedua pelaku di bengkel tersebut.

    “Kejadian berawal pada saat di TKP (tempat kejadian perkara), korban dan pelaku cekcok mulut karena korban tidak puas sepeda motornya diservis oleh pelaku, belum ada satu hari sudah tidak bisa dinyalakan,” katanya.

    Ade Ary menyebutkan akibat hal tersebut korban protes dan berdasarkan kesepakatan, apabila sepeda motor dalam waktu dekat kembali bermasalah pelaku menyarankan kembali lagi untuk diservis ulang.

    “Sesaat kemudian terduga pelaku B, emosi dan memukul korban di bagian wajah secara berulang kali dan pelaku lainnya yaitu MB, mencekik leher korban lalu menariknya ke arah tembok dan kemudian, para pelaku memukuli korban, ” ucapnya.

    Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pendarahan di bagian hidung, luka lebam di wajah, luka cakar di bagian tangan sebelah kanan dan rasa sakit di seluruh badan.

    “Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Jakarta Utara, ” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Janji Kencan Berujung Petaka, Pria di Tanjung Priok Jakut Jadi Korban Pemerasan – Halaman all

    Janji Kencan Berujung Petaka, Pria di Tanjung Priok Jakut Jadi Korban Pemerasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RPS diduga menjadi korban pemerasan setelah menemui teman kencannya di sebuah indekos di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    “Pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar Ade Ary pada Senin (3/3/2025).

    Korban awalnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui sebuah aplikasi kencan daring.

    Setelah bertukar nomor telepon, keduanya melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

    Dari komunikasi tersebut, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah indekos yang telah ditentukan.

    Saat tiba di lokasi, RPS menemukan dua wanita telah menunggunya di dalam kamar.

    Namun, situasi berubah ketika tiga pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar.

    Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami dari salah satu wanita yang berada di dalam ruangan tersebut.

    Pria yang mengaku sebagai suami itu langsung menuduh RPS berselingkuh dengan istrinya.

    Tak hanya itu, pria tersebut juga menodongkan pisau ke arah korban.

    Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat berbuat banyak ketika para pelaku merampas ponselnya dan mengusirnya dari tempat kejadian perkara (TKP).

    Laporan ke Polisi

    Setelah insiden tersebut, RPS segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.

    Hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku dan mendalami modus operandi yang digunakan.

    Kasus semacam ini menunjukkan bahwa modus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan daring masih marak terjadi.

    Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama ketika bertemu di tempat yang tidak dikenal sebelumnya.

    Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor agar para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

  • Polisi Kembali Larang Keras Sahur On The Road di Jakarta Selama Ramadan, Pengamanan Dipertebal – Halaman all

    Polisi Kembali Larang Keras Sahur On The Road di Jakarta Selama Ramadan, Pengamanan Dipertebal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025 Masehi/1446 Hijriah. 

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Kamis (27/2/2025) di Gedung Promoter, Jakarta Selatan.

    “Seperti tahun lalu, SOTR jelas tidak diperbolehkan,” tegas Latif.

    Meski demikian, Latif tidak merinci apakah akan ada sanksi tegas bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut.

    Untuk menjaga kelancaran aktivitas selama Ramadan, pihak kepolisian juga akan “mempertebal” pengamanan di jalan. 

    Di antaranya dengan mengerahkan tambahan personel di titik-titik yang berpotensi padat, terutama menjelang buka puasa, dan pada hari pertama Ramadan serta minggu-minggu awal.

    “Apalagi besok pada hari pertama tentunya. Minggu-minggu pertama. Ini perlu apa? Orang ingin segera pulang ke rumah,” imbuhnya.

    Beberapa lokasi yang akan mendapatkan pengawasan ekstra dari polisi antara lain Lebak Bulus, Bendungan Hilir, Bundaran HI, Pancoran, Pasar Minggu, Daan Mogot, Kalideres, hingga Kalimalang. 

    Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengantisipasi kepadatan akibat tingginya mobilitas masyarakat yang ingin berbuka puasa di rumah.

    Pengamanan dan penjagaan akan ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi pembagian takjil.

    “Ini kan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi di bulan puasa. Begitu juga di daerah Jakarta Utara akan kami amati betul,” pungkasnya.

    Kejahatan Meningkat, Warga Diminta Waspada 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas yang kerap meningkat selama Ramadan. 

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap kepada wartawan.

    Ade juga memberikan sejumlah tips untuk menjaga keamanan pribadi dan rumah, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menghindari barang berharga yang terlihat jelas, serta menjaga kendaraan dengan kunci ganda untuk menghindari pencurian.

    Polda Metro juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan jalanan yang dapat terjadi saat perjalanan sahur atau berbuka puasa, serta mengingatkan orang tua untuk melarang anak-anak bermain petasan yang dapat membahayakan.

    Jangan mudah terjebak penipuan, baik yang terjadi langsung maupun daring, termasuk modus penipuan berkedok donasi Ramadan. Pastikan informasi yang diterima sudah diverifikasi dengan baik.

    Dengan pengamanan yang ketat dan kewaspadaan masyarakat yang tinggi, Polda Metro Jaya berharap Ramadan kali ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif.