Tag: Ade Ary Syam

  • Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

    Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

    Jakarta

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia Arif Nugroho. Namun Evelin mangkir pemeriksaan.

    “Tersangka mangkir atau tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Evelin seharusnya diperiksa pada Rabu (26/2) yang lalu, namun meminta dijadwal ulang hari ini. Namun, hingga sore ini Evelin Dohar Hutagalung tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

    Penyidik lalu melayangkan surat panggilan terhadap Evelin Dohar untuk diperiksa pada Jumat (7/3) pekan ini. “Untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Ade Safri menegaskan jika Evelin Dohar kembali mangkir pemeriksaan polisi, penyidik akan melakukan jemput paksa atau penangkapan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Apabila nanti pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, kembali yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” jelasnya.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (wnv/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jasad Pria Terbungkus Tikar Ditemukan di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan – Halaman all

    Jasad Pria Terbungkus Tikar Ditemukan di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mayat berinisial MAW (40) ditemukan terbungkus tikar di Jalan Nusa Penida, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (3/3/2025).

    Penemuan jasad pria itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

    “Korban meninggal diduga telah dibunuh,” katanya.

    Peristiwa penemuan itu berawal saat saksi inisial A curiga gegara sudah beberapa hari korban tak ada kabar.

    Saksi kemudian menghubungi korban lewat WhastApp namun tidak mendapat respons.

    Karena curiga, A mengajak saksi H mengecek ke kediaman rumah korban.

    Setelah mencoba mengetuk pintu tidak ada jawaban, saksi membuka kunci pintu melalui jendela. 

    Saat masuk ke dalam rumah kondisi gelap gulita tanpa pencahayaan.

    Benar saja korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus tikar.

    “Menemukan korban di ruang belakang dalam keadaan tidak bernyawa dan mengeluarkan bau tak sedap,” ucap Ade Ary.

    Posisi korban terbungkus tikar dan hanya bagian kaki yang terlihat.

    Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi guna penyelidikan lebih lanjut. 

    Jasad korban tengah dilakukan autopsi. 

    “Pelaku masih lidik keberadaanya belum diketahui,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
     

  • Sosok yang Penjarakan Nikita Mirzani Terungkap, Suami Reza Gladys Dikenal Sultan, Kakak Ipar Artis

    Sosok yang Penjarakan Nikita Mirzani Terungkap, Suami Reza Gladys Dikenal Sultan, Kakak Ipar Artis

    TRIBUNJATIM.COM – dokter Reza Gladys berhasil jebloskan Nikita Mirzani ke penjara

    Kini Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra telah ditahan pada Selasa (4/3/2025) malam karena laporan yang disampaikan dokter Reza Gladys.

    Baik Nikita Mirzani maupun asistennya berakhir ditangkap dan ditahan di kepolisian.

    Keduanya dilaporkan Reza Gladys terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Ditangkapnya Nikita Mirzani, artis kontroversial itu oleh polisi tentu membuat masyarakat penasaran.

    Termasuk sosok yang akhirnya sukses memenjarakan Nikmir itu.

    Ternyata, Reza Gladys tidaklah sendiri.

    Adapun sosok Attaubah Mufid kini ikut menjadi sorotan publik.

    Hal itu lantaran istrinya dokter Reza Gladys berhasil jebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

    Reza Gladys memiliki seorang suami bernama Attaubah Mufid yang kini menjadi sorotan.

    Lantas, siapa dr Attaubah Mufid suami Reza Gladys?

    Attaubah Mufid adalah dokter sekaligus suami Reza Gladys dan kakak dari Krisjiana Baharudin, suami Siti Badriah.

    Belum diketahui ia lulusan mana.

    Sama halnya dengan Reza Gladys, Attaubah Mufid juga merupakan seorang dokter dan juga pengusaha asal Indonesia.

    Keduanya kompak terjun di dunia kecantikan.

    SUAMI REZA GLADYS – Sosok dr Attaubah Mufid ikut jadi sorotan setelah Reza Gladys melaporkan artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra telah ditahan pada Selasa (4/3/2025) malam karena kasus tersebut. ( Instagram @rezagladys)

    Attaubah Mufid dikabarkan memegang jabatan sebagai Direktur PT Glafidsya RMA Group dan komisaris PT Derma Kosmetika international.

    Suami dokter Reza Gladys ini dikenal sebagai sosok yang kaya raya layaknya seorang sultan.

    Ia kerap menampilkan kekayaannya di Instagram, seperti koleksi mobil mewah dan interior rumahnya yang sangat luar biasa.

    Dikabarkan, Attaubah Mufid dan dr Reza Gladys memiliki 25 orang asisten rumah tangga.

    Pasangan dokter dr. Attaubah Mufid dan dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM meraih rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

    Attaubah Mufid dan Reza Gladys meraih rekor MURI, dalam kategori Pemesanan Perawatan Wajah Terbanyak secara Daring Dalam Waktu Satu hari di klinik yang mereka naungi selama ini Glafidsya Aesthetic Clinic. 

    Dokter Attaubah Mufid menegaskan dirinya sudah terjun di dunia kecantikan sejak 11 tahun lalu.

    Reza Gladys dan Attaubah merasa rekor MURI adalah hasil kerja keras mereka selama ini.

    Dokter Reza Gladys bereaksi usai Nikita Mirzani ditahan kasus pemerasan.

    Ia menyinggung doa yang kini terkabul.

    Diketahui Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya atas laporan

    Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Melalui akun instagramnya @rezagladys, Selasa (4/3/2025) dokter Reza Gladys mengucap rasa syukur atas ditahannya Nikita Mirzani.

    Adapun sang dokter membagikan postingan dari rekannya menyebut doa yang selama ini dipanjatkan telah diijabah oleh tuhan.

    “Semangat dokter, doamu sekarang diijabah,”tulis postingan insta story dokter Reza Gladys.

    Tak hanya itu, pada postingan lainnya dokter Reza Gladys menuliskan kata Allahuakabar.

    Sebelumnya,dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

    Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

    Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

    “Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

    Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

     “Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Komplotan Pemeras Pria Bermodus Ajak Kencan di Jakut Ditangkap!

    Komplotan Pemeras Pria Bermodus Ajak Kencan di Jakut Ditangkap!

    Jakarta

    Polisi menangkap komplotan pelaku yang melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus mengajak kencan. Total sebanyak empat orang pelaku diringkus.

    “Para pelaku sudah kita amankan” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

    Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan yaitu wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban dan tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

    “Selanjutnya pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dituduh Selingkuhan-Digrebek Suami

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mulanya korban berkenalan dengan seorang wanita yang diduga komplotan pelaku melalui aplikasi kencan.

    “Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Percakapan di antara mereka berpindah ke WhatsApp. Singkat cerita, kata Ade Ary, mereka sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan si wanita pada Minggu (2/3).

    Korban saat itu mendapati ada dua orang perempuan di dalam kos. Tak berselang lama, kata Ade, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu.

    Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut. Korban pun dituduh merupakan selingkuhan wanita tersebut.

    “Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya, tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” jelasnya.

    Ade Ary mengatakan si pria yang mengaku suami menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas ponselnya. Saat itulah para pelaku memeras korban.

    (wnv/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kriminal kemarin, polisi tahan Nikita Mirzani hingga manipulasi KTP

    Kriminal kemarin, polisi tahan Nikita Mirzani hingga manipulasi KTP

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (4/3) kemarin, mulai dari Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya hingga pengungkapan kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan orang yang dilakukan Polsek Kalibaru

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi ungkap kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.

    “Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card,” kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kerugian akibat kapal terbakar di Sunda Kelapa capai Rp500 juta

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara mencatat kerugian akibat dua unit kapal terbakar saat bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Senin (3/3) mencapai Rp500 juta.

    “Alhamdulillah pemadaman berhasil dilakukan dari pukul 18.21 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Banjir, polisi rekayasa lalu lintas di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi merekayasa lalu lintas di sekitar persimpangan Pasar Puri, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat lantaran banjir di daerah tersebut.

    “Jam 05.30 WIB di lampu lintas (traffic light/TL) Pasar Puri belum banjir, tetapi setelah pukul 07.00 WIB, sudah banjir. Mengingat arus lalin keberangkatan, warga akan kerja, kita lakukan rekayasa lalu lintas,” ucap Kanit Lantas Mapolsek Kembangan AKP Karta di lokasi, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Laura Meizani Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi

    Laura Meizani Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak kandung artis Nikita Mirzani Laura Meizani meminta agar ibunya tidak ditahan lantaran berstatus orang tua tunggal atau single parent.

    Laura mengatakan bahwa selama ini hanya Nikita Mirzani yang membiayai hidup dirinya dan dua adiknya yang masih kecil. Maka dari itu, dia meminta penyidik Polda Metro Jaya agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

    “Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,” tutur Laura melalui media sosial Instagram, Selasa (4/3).

    Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan bersama asistennya Ismail di Rutan Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa artis Nikita Mirzani dan Ismail ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

    “NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/3).

    Berdasarkan KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lainnya.

    Ary menjelaskan bahwa tersangka Nikita Mirzani dan Ismail dikonfirmasi sebanyak 109 pertanyaan dan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, kemudian ditahan setelah buka puasa.

    “Pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan adalah 109 pertanyaan,” kata Ary

  • Kriminal kemarin, polisi tahan Nikita Mirzani hingga manipulasi KTP

    Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya

    kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

    Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.

    “Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.

    Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani

    Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani

    Bisnis.com, JAKARTA–Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan bersama asistennya Ismail di Rutan Polda Metro Jaya.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa artis Nikita Mirzani dan Ismail ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

    “NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Berdasarkan KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lainnya.

    Ary menjelaskan bahwa tersangka Nikita Mirzani dan Ismail dikonfirmasi sebanyak 109 pertanyaan dan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, kemudian ditahan setelah buka puasa.

    “Pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan adalah 109 pertanyaan,” kata Ary.

    Sebelumnya, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Benar sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” tutur Ade di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Ade, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mempengaruhi saksi.

    “Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka akan langsung ditahan, kita tunggu hasil kerja penyidik,” katanya.

    Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan tersangka atas laporan dari Reza Gladys. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus

  • 3
                    
                        Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan 
                        Megapolitan

    3 Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Megapolitan

    Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Artis
    Nikita Mirzani
    ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).
    “Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
    Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.
    “Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
    Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
    Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
    “Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
    Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
    “Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Statusnya di Polda

    Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Statusnya di Polda

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pemeriksaan dilakukan karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan IM tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Ade Ary menambahkan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya berlangsung di Gedung Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

    “Kedua tersangka telah hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.