Tag: Ade Ary Syam

  • Kronologi Pemalakan Brutal di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Gunakan Golok – Page 3

    Kronologi Pemalakan Brutal di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Gunakan Golok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pemalakan brutal yang terjadi di sekitar kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden ini sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

    Belakangan diketahui, salah pelaku adalah AI (29), yang kini sudah dicokok oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Korban, ARB (26), awalnya sedang berjalan menuju stasiun. Tak sendiri, ia juga ditemani rekannya.

    Tapi, di diperjalanan dihadang seorang pria yang membawa senjata tajam jenis golok. Orang itu langsung mengancam korban.

    “Korban di berhentikan oleh tersangka dengan membawa senjata tajam berupa Golok dan langsung memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga milik korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

    Ade Ary mengatakan, pelaku meminta handphone, dompet, dan tas korban. Namun, korban mencoba melawan sambil mempertahankan barang berharga berupa handphone, dompet dan belanjaan. Saat itu, pelaku pun naik pitam. Dengan brutal lantas melayangkan golok ke arah korban.

    “Karena tidak berhasil merampas barang-barang milik korban, maka tersangka melukai korban di bagian kepala dan pinggang dengan sajam berupa Golok,” ujar dia.

     

  • Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Walewangko di Taman Perpustakaan – Halaman all

    Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Walewangko di Taman Perpustakaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko.

    Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    “Total saksi 18 orang,” ungkapnya.

    Kombes Nicholas merinci dari 18 saksi itu di antaranya 13 mahasiswa, empat sekuriti, dan 1 dari badan otorita kampus.

    Dia memastikan dari 13 saksi yang diperiksa itu, mereka yang terlibat dalam kejadian.

    Saksi mahasiswa yang melihat langsung peristiwa kejadian.

    “Kan sudah jelas (yang ikut minum miras) ada 13 orang saksi dari mahasiswa,” ucapnya.

    Kapolres belum bisa berbicara lebih lanjut terkait hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban.

    Diketahui, tabir kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Walewangko perlahan mulai terkuak.

    Hasil penyelidikan, Polrestro Jakarta Timur menduga Kenzha sempat minum minuman keras (miras) bersama teman-teman kampusnya sebelum tewas.

    Menurut keterangan teman korban, EFW (23), pada Selasa (4/3/2025) pukul 16.30 WIB, ia bersama dua temannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak Bali.

    Setengah jam kemudian, EFW hendak membeli minuman serupa dan bertemu dengan Kenzha di pintu keluar.

    Saat melihat EFW, Kenzha bertanya ke mana temannya itu akan pergi.

    “Saksi menjawab, ‘mau beli arak Bali’. Kemudian saksi dan korban pergi bersama dengan berjalan kaki untuk membeli minuman di sebuah toko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Setelah membeli miras, Kenzha, EFW, dan teman-teman lainnya melanjutkan pesta minuman keras di taman perpustakaan UKI.

    Kenzha diduga juga sempat terlibat cekcok sebelum dia menghembuskan napas terakhir.

    Namun, belum diketahui dengan siapa Kenzha cekcok.

    Ade Ary mengungkapkan, cekcok pertama terjadi saat korban dan temannya sedang asyik menenggak minuman keras.

    “Pukul 18.00 WIB terjadi korban cekcok mulut yang mana saksi (EFW) tidak mengetahui penyebabnya. Setelah itu suasana kembali mereda, saksi, korban, beserta temannya kembali minum bersama,” kata Ade Ary.

    Namun, pada pukul 19.30 WIB, cekcok kembali terjadi.

    Lagi-lagi, Ade Ary tidak menjelaskan dengan siapa korban bertengkar saat itu.

    Melihat hal tersebut, petugas keamanan langsung melerai pertikaian.

    Setelah itu, Kenzha Walewangko ditemukan meninggal dunia.

  • Pria di Jakarta Timur Diduga Kena Hipnotis Seusai Mengisi Bensin, Motor Korban Dicuri – Halaman all

    Pria di Jakarta Timur Diduga Kena Hipnotis Seusai Mengisi Bensin, Motor Korban Dicuri – Halaman all

    Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang.

    Tayang: Sabtu, 8 Maret 2025 13:10 WIB

    ist

    KORBAN HIPNOTIS – Ilustrasi pencurian motor. Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial E diduga menjadi korban hipnotis oleh pelaku yang berjumlah dua orang.

    Peristiwa itu terjadi di SPBU Cililitan Samping PGC Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis ketika itu korban baru selesai mengisi bensin.

    Lalu korban dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal mengajak berjabat tangan.

    “Usai salaman pelaku meminta uang karena kehabisan bensin,” katanya dalam keterangan Sabtu (8/3/2025).

    Korban sempat diajak pergi ke sesuatu tempat.

    Kemudian korban tidak sadar motornya telah bawa kabur oleh pelaku.

    “STNK motor korban pun dibawa pelaku,” ucap Ade.

    Atas keadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty No Pol. B 5559 XXX.

    Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Jaktim untuk ditindaklanjut.

    “Pelaku masih dalam penyelidikan keberadaannya belum diketahui,” pungkasnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 5 Fakta WN Prancis Dijambret dan Anak Ditodong Pisau di Sunda Kelapa

    5 Fakta WN Prancis Dijambret dan Anak Ditodong Pisau di Sunda Kelapa

    Jakarta

    Kasus penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara (Jakut) bikin heboh. Tak hanya merampas barang, pelaku bahkan sempat menodong anak korban menggunakan pisau.

    Korban ialah seorang wanita WN Prancis, Marion Parent (41). Penjambretan itu terjadi di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut pada Rabu (5/3).

    Saat itu, korban sedang berburu foto suasana di sekitar tanggul laut. Korban langsung lapor polisi di hari kejadian.

    “Korban sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

    Polisi menyelidiki kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, atau melihat kasus tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Pada hari yang sama, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Sehari kemudian, 3 orang pelaku diringkus.

    Berikut fakta-fakta kasusnya:

    1. Korban Dijambret, Anaknya Ditodong

    Foto: Warga Negara Prancis menjelaskan kronologi penjambretan kepada petugas saat kamera miliknya dicuri paksa di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (5/5/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

    Pada Rabu (5/3) siang, Marion Parent membawa anaknya untuk hunting foto suasana tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Marion dan anaknya foto-foto di pinggir laut tanggul Muara Baru.

    Lalu, tiba-tiba beberapa orang datang menghampirinya. Paea pelaku meminta sejumlah uang hingga menodongkan pisau ke arah anak korban.

    Korban sempat menolak memberikan uang sehingga pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri.

    Korban sempat masih mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

    2. Pelaku Buruh Bongkar Ikan

    Ilustrasi penodongan (Edi Wahyono/detikcom)

    Pada hari kejadian, polisi memburu pelaku. Polisi yang menyelidiki kasus ini telah mengantongi identitas para pelaku.

    “Untuk pelaku informasi yang kami dapatkan ada tiga orang, cuma korban belum dapat memastikan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu.

    “Kami sudah mengantongi data para pelaku. Mereka buruh bongkar ikan. Lagi kita kejar,” kata dia.

    Ia mengatakan korban saat ini masih mengalami trauma. Korban juga masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya.

    3. Polisi Tangkap 3 Pelaku

    Foto: Polisi menangkap 3 penjambret WN di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Polisi mengungkap modus para pelaku. (dok Istimewa)

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria yang diduga menjabret WN Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa. Ketiga pelaku berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31).

    “Ketiga pelaku ditangkap Kamis (7/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Jumat (7/3).

    Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Rabu (5/3). Polisi memburu keberadaan pelaku.

    “Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis subuh pelaku sudah ditangkap,” kata dia.

    4. Peran 3 Pelaku

    Ilustrasi pelaku ditangkap (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Polisi menjelaskan, pelaku UTA berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan cara berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman.

    Pelaku AP pertama kali berniat melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban. Sementara, pelaku TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dan membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban.

    Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Para pelaku terancam penjara maksimal sembilan tahun.

    Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, pisau yang digunakan mengancam korban dan barang lainnya.

    5. Modus Tawarkan View Bagus

    Foto: Polisi olah TKP penjambretan WN Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (dok Istimewa)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, para pelaku bermodus menawarkan korban naik ke kapal untuk mendapat spot foto yang bagus.

    “Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya. Para pelaku ini menawarkan modus membantu korban naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (7/3).

    Saat itulah pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan anaknya. Para pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

    “Saat korban naik, dibantu dinaikkan ke atas tanggul, di situ lah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang. Tersangka mengatakan ‘you have money?’, korban menjawab ‘tidak punya’,” ujarnya.

    Korban sempat menolak, namun pelaku lalu merampas kamera yang saat itu dibawa korban. Setelahnya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 6

    (jbr/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Teman SD Tidak Tahu Diri, Sudah Diberi Tumpangan Tempat Tinggal Malah Bunuh Hingga Curi Harta Korban – Halaman all

    Teman SD Tidak Tahu Diri, Sudah Diberi Tumpangan Tempat Tinggal Malah Bunuh Hingga Curi Harta Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak tahu diri, mungkin ungkapan tersebut pantas disematkan kepada pria berinisial HJ (43) pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat.

    HJ nekat menghabisi nyawa teman SD-nya berinisial MAW (39), padahal MAW telah memberikan tumpangan tempat tinggal kepada pelaku.

    Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad MAW ditemukan di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Jasad MAW pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yakni HM dan T pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Penemuan jasad MAW berawal dari kecurigaan saksi HM yang tak pernah mendapat jawaban saat menghubungi korban selama beberapa hari terakhir.

    HM lalu mengajak T untuk mengecek ke rumah korban. 

    Saat tiba di rumah korban, keduanya mengetuk pintu namun tak ada jawaban.

    Pintu rumah korban juga terkunci dari dalam.

    HM pun masuk dari jendela yang tidak terkunci dan mulai mencari korban dengan bantuan senter.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap HJ.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mulanya meminta izin untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari sejak 17 Februari 2025.

    “Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mall itu dekat dengan rumah korban,” kata Ade Ary, Kamis (6/3/2025).

    Niat jahat pelaku muncul ketika melihat korban tertidur beralaskan tikar di ruang tamu pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Ketika itu pelaku berencana untuk mengambil motor, handphone (HP), dan uang milik korban. 

    Di saat yang bersamaan, pelaku melihat balok kayu yang terletak di dekat dapur dan langsung mengambilnya untuk menganiaya korban hingga tewas.

    “Pelaku menggunakan sebatang kayu tersebut memukul kepala korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah,” ujarnya.

    “Selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya,” ungkap Ade Ary.

    Setelah memastikan MAW meningggal dunia, pelaku memindahkan korban yang sudah dibungkus tikar dan kasur ke bagian belakang rumah.

    “Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam. Penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HJ, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas.

    Hilangkan Barang Bukti

    Pria berinisial HJ (43), pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) di Bekasi, sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

    Pelaku membuang handphone (HP) dan tas korban ke sungai di wilayah Aren Jaya setelah menghabisi nyawa korban.

    “Dalam perjalanan pulang, handphone dan tas milik korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/2025).

    Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

    “Motor korban digunakan untuk pelaku, untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mall ya,” ujar Kabid Humas.

    Jasad korban ditemukan terbungkus tikar dan kasur di rumahnya di di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Kuasai Harta Korban

    Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mulanya meminta izin untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari sejak 17 Februari 2025 lalu.

    Niat jahat pelaku muncul saat melihat korban tertidur beralaskan tikar di ruang tamu pada esok harinya sekitar pukul 05.30 WIB.

    Pelaku sudah berencana untuk mengambil motor, handphone (HP), dan uang milik korban.

    “Pelaku menggunakan sebatang kayu tersebut memukul kepala korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya,” ungkap Ade Ary.

    Setelah memastikan MAW meningggal dunia, pelaku memindahkan korban yang sudah dibungkus tikar dan kasur ke bagian belakang rumah. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

  • Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Maret 2025

    Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan Megapolitan 7 Maret 2025

    Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi tidak menahan
    Evelin Dohar Hutagalung
    , mantan kuasa hukum Arif Nugroho, usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (7/3/2025).
    “Pascapemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
    Ade Safri tidak menjelaskan alasan penyidik Ekonomi dan Perbankan tidak menahan Evelin. meski begitu, Evelin masih harus menjalani wajib lapor.
    “Tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali dala. seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.
    Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Jumat ini, Evelin dicecar 40 pertanyaan dalam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
    Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
    Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
    Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif dan Bayu saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
    Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
    Selain itu, Arif dan Bayu juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
    Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
    Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan Kasus Penggelapan, Tapi Wajib Lapor

    Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan Kasus Penggelapan, Tapi Wajib Lapor

    Jakarta

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. Penyidik memutuskan belum menahan Evelin Dohar.

    “Adapun pasca pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safi Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Evelin sendiri diperiksa siang tadi di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam lamanya.

    “Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Dalam kegiatan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin, selaku pengacaranya saat itu, menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (wnv/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Barang Pameran Robotemi V1 Rp 350 Juta Raib Digondol Kurir, Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi – Halaman all

    Barang Pameran Robotemi V1 Rp 350 Juta Raib Digondol Kurir, Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian barang pameran senilai Rp 350 juta yang mengguncang Jakarta akhirnya terungkap. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil dibekuk oleh polisi di Bekasi, Jawa Barat, setelah melakukan penyelidikan intensif.

    Kejadian bermula ketika korban, yang sedang bekerja di sebuah pameran, menggunakan jasa antar barang untuk mengirimkan barang-barang pameran ke lokasi di Jakarta Selatan.

    Namun, setelah barang-barang tersebut sampai ke lokasi pameran, tiba-tiba hilang setelah kembali ke kantor korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku menawarkan kepada korban untuk tidak menggunakan aplikasi jasa antar barang resmi, yang ternyata merupakan bagian dari rencana mereka untuk menggondol barang-barang berharga milik korban.

    “Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal, kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit Ideahub S2, satu unit standing Ideahub, satu unit robo Temi V1, meja akrilik, dan kursi plastik, dengan total nilai sekitar Rp 350 juta.

    Setelah melalukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HI dan DI di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk melacak barang-barang lain yang dicuri dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

    Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan jasa antar barang, terutama jika barang yang dikirim memiliki nilai tinggi.

    “Kepada korban untuk tidak perlu memesan pakai aplikasi langsung kami antar, kita harus berhati-hati apalagi barang yang diantar cukup bernilai,” tegas Ade Ary.

  • Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam 

    Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam 

    terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun  dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

    “Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Ade Safri menjelaskan EDH sendiri telah hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.

    “Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan, ” katanya.

    Ade Safri menambahkan terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada Rabu (5/3).

    “Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan sebelumnya.

    Karena itu, kata Ade Safri, penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada tersangka di kediamannya.

    “Surat berisikan pemanggilan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” katanya.

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2)

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka terhadap EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik serta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beraksi Siang Bolong, Dua Pelaku Jambret di Bojonggede Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya – Halaman all

    Beraksi Siang Bolong, Dua Pelaku Jambret di Bojonggede Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua jambret yang beraksi di Jalan Raya Tanjung, Bojonggede, Bogor, Minggu (2/3/2025).

    Kedua pelaku masing-masing berinisial NI (30) dan F (25).

    Keduanya merupakan buruh harian lepas dengan korban berusia 16 tahun.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di sekitar lokasi tersebut.

    “Hari Minggu jam 11.00 WIB (siang bolong) itu kejadian saat korban akan beribadah kemudian dipepet oleh kedua tersangka, tas (korban) langsung ditarik paksa sehingga korban terjatuh,” ucap Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Di dalam tas berisi handphone, ada sisir, dan ada parfum. 

    Ade menuturkan handphone milik korban diambil, digunakan oleh satu tersangka. 

    “Kemudian handphone yang dipakai tersangka ini, handphone lamanya dijual, hasilnya diserahkan kepada tersangka satu lagi,” sambungnya.

    Uang hasil menjual handphone itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 

    Sementara sisir dan parfum dibuang.

    “Kurang dari dua hari, penyidik berhasil mengungkap kasus ini. Kedua tersangka ditangkap di kos-kosannya di daerah Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Ade.

    Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antaranya dua buah handphone hasil kejahatan dan milik, juga sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara.