Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan ini dibuat usai tiga aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, tanggal 15 Maret kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, Senin (17/3/2025).
Meski begitu, Ade Ary menyebutkan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan.
“Korbannya adalah anggota rapat pembahasan
RUU TNI
,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Berdasarkan keterangan RYK, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian memasuki hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.
“(Teriak) agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade Ary.
Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan polisi tersebut.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ade Ary Syam
-
/data/photo/2025/03/15/67d5608e03282.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Megapolitan 17 Maret 2025
-

Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Kedua Kakinya Putus – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di sekitar rel kereta api di Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dihebohkan dengan adanya penemuan jasad wanita.
Diketahui, wanita tersebut berinisial AW yang ditemukan tewas di tengah rel pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
“Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB telah terjadi penemuan mayat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Ade Ary menceritakan awalnya seorang saksi berinisial AS mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melapor jika ada seorang wanita yang tertabrak kereta api.
“Awal kejadian ada orang yang tertabrak kereta jurusan Rangkasbitung ke Tanah Abang di TKP. Kemudian saksi mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melaporkan bahwa ada orang yang tertabrak kereta,” ucapnya.
Setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, korban saat itu sudah dalam keadaan tewas di tengah rel kereta.
“Ditemukan korban dengan kondisi kedua belah kakinya putus selanjutnya korban di bawa ke RSCM untuk dilakukan visum,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengah diselidiki untuk mengetahui apakah insiden ini murni kecelakaan atau hal lain.
“Insiden ini ditangani Polsek Metro Tanah Abang,” ucapnya.
–
-

4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all
TRIBUNNEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membeberkan alasan mengapa rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima, Hotel Fairmont Jakarta.
Setidaknya ada empat alasan yang disampaikan Indra.
Pertama, Indra mengatakan rapat itu telah digelar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku DPR.
Sebab, rapat di Hotel Fairmont tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
“Semua rapat-rapat itu dilaporkan dulu pada pimpinan. Sesuai tatib (tata tertib) DPR Pasal 254, rapat-rapat untuk kepentungan tinggi itu dimungkinkan dilakukan di luar gedung DPR dengan persetujuan pimpinan DPR.”
“Jadi semua prosedur itu sudah dilakukan,” jelas Indra kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/3/2025).
Kedua, lanjut Indra, karena rapat berlangsung secara maraton dan simultan, para peserta rapat butuh tempat untuk beristirahat.
“Rapatnya maraton, simultan. Karena rapatnya simultan, membutuhkan waktu yang disiplin lebih ketat.”
“Jadi kalau rapat itu dilakukan sampai malam hari, bahkan dini hari, tentu butuh tempat istirahat,” urai Indra.
Ketiga, Indra mengatakan dari sekian hotel yang dihubungi oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, Fairmont lah yang tengah tersedia.
Ia menyebut, pencarian hotel oleh Sekretariat Komisi I DPR RI berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan, termasuk harga terjangkau dengan government rate serta fasilitas untuk rapat maraton.
Atas alasan itu, rapat digelar di Hotel Fairmont Jakarta.
“Teman-teman di Sekretariat Komisi I juga sudah menghubungi beberapa hotel, bukan hanya satu atau dua hotel.”
“Kami sudah mencari hotel yang tersedia dan yang punya kerja sama dengan kita, dengan harga yang terjangkau, sesuai government rate,” tutur Indra.
“Dari lima sampai enam hotel yang dihubungi, yang memenuhi spesifikasi ruangan rapat adalah Fairmont. Jadi ini memang dengan banyak pertimbangan,” imbuh dia.
Indra menambahkan, alasan keempat mengapa rapat digelar di Fairmont, lantaran DPR RI tak punya fasilitas tempat istirahat.
Ia juga mengatakan akan boros apabila rapat digelar di DPR RI.
Sebab, ujar dia, listrik harus terus dihidupkan sampai rapat selesai.
“Kalau di DPR, pertama, rapat ini simultan malam hari. DPR tidak punya tempat istirahat, tempat tidur, dan lain sebagainya.”
“Kalau kita menghidupkan salah satu ruangan rapat itu, listriknya akan menyala di sebagian besar, itu akan sangat boros,” pungkas dia.
Rapat Digeruduk, Berujung Laporan ke Polisi
Sebelumnya, rapat RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu.
Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.
Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.
Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.
“Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.
“Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer.”
“Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga.”
“Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya.
Terkait hal itu, seorang sekuriti melaporkan kejadian penggerudukan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu.
Ade Ary mengatakan, laporan yang masuk merupakan dugaan tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disrta ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR” jelas Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Ia menambahkan, pihak terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Dalam laporannya, RYR mengatakan ada tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB.
Tiga orang itu kemudian meneriakkan penolakan digelarnya rapat RUU TNI secara tertutup dan diam-diam.
Kepada polisi, RYR mengaku dirugikan akibat insiden itu.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” jelas Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.”
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Reza Deni/Alfarizy Ajie)
-

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi
Jakarta –
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu berujung dengan laporan polisi.
Dirangkum detikcom, Senin (17/3/2025), ada tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka mempersoalkan rapat panja ini digelar secara tertutup.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Mereka menilai pembahasan ini dilakukan tidak secara terbuka. Mereka meneriakkan penolakan dan menilai RUU TNI ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Satpam Fairmont Polisikan Penggerudukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Farimont. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3).
Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.
Respons KontraS
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra. (Ari Saputra/detikcom)
Salah satu pihak yang melakukan penggerudukan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons pelaporan satpam Hotel Fairmont terkait penggerudukan rapat RUU TNI. Apa kata KontraS?
“Terkait dengan proses pelaporan oleh satpam Fairmont ya, kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami masih belum dapat salinan LP resminya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dimas mengatakan pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan dari sekuriti hotel saat melakukan penggerudukan. Dia menilai delik pasal yang disangkakan dalam laporan itu dipaksakan.
“Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksaanan aksi kami sudah melewati securiti cek dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang kemudian potentially harmful gitu ya, atau berpotensi untuk kemudian dapat melukai atau mengintimidasi seseorang,” ujarnya.
Dimas mengatakan pihaknya hanya menyampaikan tuntutan. Dia menyebut pihaknya juga tak melakukan intimidasi atau ancaman saat menyampaikan tuntutan dalam penggerudukan tersebut.
“Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, yang disangkakan itu bernada ancaman, berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagianya,” ujarnya.
Dimas mengatakan pelaporan ini harusnya dapat dicegah. Menurutnya, proses penyampaian pendapat yang KontraS lakukan saat penggerudukan itu sudah sesuai koridor.
“Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik atau kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini,” kata Dimas.
“Kenapa? Karena apa yang kami lakukan itu sudah pada koridor, sudah sesuai gitu ya dengan ketentuan yang sudah sesuai dengan proses-proses yang kami rasa berkaitan dengan proses-proses penyampaian pendapat di muka umum dan juga proses proses penyeampaian ekspresi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPR harus lebih berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan.
“Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat satu peraturan atau satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi yang cacat,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 3
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Sekuriti Hotel Fairmont Tak Tahu Sosok PRY yang Polisikan Aktivis Pembongkar Rapat Revisi UU TNI – Halaman all
Laporan khusus Tim Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas keamanan atau sekuriti Hotel Fairmont Jakarta terkejut setelah mengetahui bahwa salah satu dari mereka, yang bernama RYR, disebut oleh pihak kepolisian sebagai sosok yang melaporkan tiga aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut terkait dengan insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025), saat DPR dan pemerintah rapat tertutup tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diadakan di hotel mewah tersebut.
Menurut laporan polisi, RYR melaporkan ketiga aktivis yang dianggap mengganggu jalannya rapat.
Aktivis yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil itu disebut tiba-tiba masuk dan melakukan aksi protes dengan memaksa rapat yang berlangsung secara diam-diam itu dihentikan.
Diketahui, gara-gara aksi geruduk ketiga aktivis itu, akhirnya terbongkar adanya rapat pihak DPR dan pemerintah menggodok RUU TNI secara diam-diam dan tertutup di hotel mewah dan menuai kritik dari banyak pihak.
Namun, saat Tribunnews berkunjung ke Hotel Fairmont pada Minggu (16/3/2025), sejumlah petugas keamanan yang ditemui mengaku tidak mengenal sosok RYR dan bahkan tidak tahu menahu tentang pelaporan tersebut.
Beberapa sekuriti mengungkapkan bahwa mereka tak pernah mendengar adanya laporan atau kejadian tersebut.
“Saya harus konfirmasi dulu,” kata seorang sekuriti saat ditanya tentang pelaporan tersebut.
Seorang sekuriti lainnya mengarahkan Tribunnews untuk berbicara dengan pimpinan petugas keamanan yang ternyata juga tidak mengetahui siapa itu RYR.
“Kalau mau lapor kan harusnya orang dari yang punya atau penyelenggara acaranya, bukan dari kami. Kalau dia merasa terganggu, ya sudah buat laporan. Kalau kami mah enggak berani,” kata pimpinan sekuriti tersebut, yang juga mengaku tak mendengar kabar mengenai sosok PRY.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan.
Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa laporan itu diterima pada hari kejadian.
“Pelapor selaku sekuriti hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel Fairmont,” ujar Ade.
Menurut polisi, insiden bermula ketika tiga orang aktivis yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba-tiba memasuki area hotel dan menginterupsi jalannya rapat Panja RUU TNI.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” sambungnya.
Aksi protes tersebut memicu kericuhan, meskipun petugas keamanan cepat menangani situasi dan memaksa aktivis keluar dari lokasi.
RAPAT TERTUTUP – Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup. (Tangkapan Video)
Berdasarkan pantauan saat kejadian di lokasi, ada tiga orang aktivis berpakaian hitam dan abu-abu membentangkan spanduk serta meneriakkan seruan menolak revisi UU TNI.
Mereka menilai pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Rapat pun berhenti sejenak. Pihak petugas keamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, sempat terjadi insiden fisik antara pihak pengamanan dengan unsur sipil tersebut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi Undang-undang TNI.
Pembahasan RUU TNI ini memang tengah menjadi perhatian besar, karena di dalamnya terdapat perubahan penting, seperti penambahan usia dinas prajurit, perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, hingga keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis.
-

Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi Usai Grebek Rapat Revisi RUU TNI di Hotel Fairmont
Bisnis.com, JAKARTA – Tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggeruduk anggota DPR dan pemerintah yang ikut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) periode 2024—2029 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ketiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu dilaporkan satpam Hotel Fairmont ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum disertai ancaman kekerasan dan penghinaan.
“Pelapornya adalah RYR selaku security di Hotel Fairmont dan korbannya ini adalah anggota rapat pembahasan revisi UU TNI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Dia mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta. Menurutnya, pada pukul 18.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi ruang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
“Ketiga orang ini berteriak di depan pintu ruang rapat dan meminta rapat yang telah digelar diam-diam itu dihentikan,” katanya
Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh pihak satpam Hotel Fairmont berinisial RYR itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ruang rapat panja RUU TNI digeruduk Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan. Kejadian tersebut berlangsung menjelang waktu buka puasa atau sekitar 17.49 WIB. Mulanya, sejumlah anggota koalisi sipil menyiapkan poster dengan beberapa tulisan aspirasi.
Salah satu poster itu memuat tulisan “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”. Setelah melakukan persiapan, dua anggota koalisi sipil itu merangsek masuk ke ruang rapat.
Sontak, hampir seluruh perhatian peserta rapat tertuju kepada Andri Yunus dan rekannya.
“Selamat sore bapak ibu, kami dari koalisi masyarakat dari sektor keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, kami menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan karena tidak sesuai dengan proses legislasi, ini diadakan tertutup bapak dan ibu,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus.
Setelah mengucapkan beberapa kalimat ke peserta rapat, kedua anggota koalisi sipil ini langsung ditarik keluar oleh petugas di lokasi. Pintu ruang rapat itu langsung dijaga oleh dua petugas dan kembali tertutup.
Namun, Andri masih melakukan orator di pintu ruangan tersebut sembari dibantu rekannya yang membawa poster aspirasi. Di lain sisi, ada satu lagi anggota koalisi yang melakukan dokumentasi di sisi pintu ruang rapat.
Andri dan anggota koalisi menyerukan agar menolak RUU TNI. “Kembalikan TNI ke Barak,” ujar anggota koalisi sipil lainnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2349294/original/078998500_1535966531-HUT-ke-70-Polwan5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
