Tag: Ade Ary Syam

  • Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI Megapolitan 10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus penghasutan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Sudah (tahap I),” kata Wira Satya, Jumat (10/10/2025).
    Namun, Wira tidak mengungkapkan waktu pasti pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
    Penyidik saat ini masih menantikan hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Delpedro dan kawan-kawan.
    Ia memandang gugatan praperadilan sebagai hak tersangka dalam menjalankan proses hukum secara konstitusional.
    “Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
    Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan ini menjadi langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirasa dirugikan selama proses penyidikan.
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Adapun sidang praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus penghasutan demo dijadwalkan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
    “Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang empat,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    “Masih dilakukan pendalaman, diduga yang memberi ancaman sama orangnya. Motifnya sama, dari identitas pengirim yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan orang yang melakukan pengancaman, sementara teridentifikasi berada di luar negeri.

    “Ini masih terus kami lakukan pendalaman. Kemarin sudah disampaikan beberapa hal oleh rekan-rekan kami, Kapolres Jakarta Utara dan Kapolres Tangsel,” katanya.

    Ade Ary juga memastikan sampai dengan saat ini wilayah hukum Polda Metro Jaya situasinya aman terkendali. “Masyarakat dapat melakukan aktivitas. Kami ada. Kami ada 24 jam di lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Ia juga mengimbau yang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menghentikan aksinya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum.

    “Kepada masyarakat kami mengimbau apabila mengalami gangguan kamtibmas, ada menemukan peristiwa yang menyebabkan mengalami gangguan kamtibmas atau peristiwa pidana mohon segera melapor,” kata Ade Ary.

    Polres Jakarta Utara bersama Polres Tangerang serta Direktorat Siber Polda Metro Jaya (PMJ) membentuk tim untuk mengungkap penebar teror bom di sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) Kelapa Gading, pada Rabu (8/10) dini hari.

    “Kami akan bentuk tim yang harapannya dapat mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pihaknya masih bekerja untuk mengetahui siapa pelaku dan berasal dari mana nomor tersebut dan apakah ada kaitannya dengan ancaman serupa yang diterima sekolah internasional di Tangerang atau tidak.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan Megapolitan 8 Oktober 2025

    Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi dangdut Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (8/10/2025).
    Kasus ini bermula dari laporan musikus Yoni Dores, yang menuding Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah lagu-lagunya tanpa izin ke
    platform
    YouTube.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Lesti keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi suaminya Rizky Billar dan kuasa hukumnya Sodarkh Seskoadi.
    Dalam kesempatan itu, Lesti tampil dengan jas coklat muda dan rok hitam, sementara Billar mengenakan kaus putih bermotif.
    “Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan,” ujar Lesti kepada wartawan.
    Kuasa hukum Lesti, Sodarkh Seskoadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama empat jam dan menjawab 27 pertanyaan dari penyidik.
    “Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar tadi empat jam,” ujarnya.
    Kasus dugaan pelanggaran HAKI ini dilaporkan Yoni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
    Ia menuduh Lesti meng-
    cover
    beberapa lagu ciptaannya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin.
    “Terlapor meng-
    cover
    beberapa lagu milik korban, dan di-
    upload
    ke beberapa media
    online
    YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Menurut laporan tersebut, lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti tercatat dirilis oleh perusahaan PT ASKM, tempat Yoni terdaftar sebagai pemegang hak cipta resmi.
    Polisi telah menerima barang bukti dari pihak pelapor untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
    Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Meski terseret kasus, Lesti memastikan dirinya bersikap kooperatif. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan terkait laporan tersebut.
    “Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” ujar Lesti.
    Rizky Billar, yang turut mendampingi sang istri, menegaskan bahwa Lesti mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
    “Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana mestinya, aturan yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana ke depannya. Mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,” ucap Billar.
    Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Lesti mengaku kini mulai belajar menulis lagu sendiri sebagai bentuk refleksi dari kasus yang menjeratnya.
    “Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” katanya.
    Lesti berharap kasus ini dapat segera selesai dan menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun musisi lain untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Advokasi untuk Demokrasi Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs ke PN Jaksel – Page 3

    Tim Advokasi untuk Demokrasi Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs ke PN Jaksel – Page 3

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.

    Menurut dia, konsep restorative justice tidak bisa serta-merta diterapkan dalam kasus kejahatan.

    “Ya, berdasarkan aturan yang ada maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu. Nah, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Delpedro cs, rangkaian kericuhan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.

    “Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan ini ya,” ucap dia.

    Ade Ary menegaskan, Delpedro Cs dituding melakukan penghasutan. Ini akan dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Nah ini sejauh ini informasi yang kami terima belum ada (penyelesaian restorative justice),” tandas dia.

  • Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya

    Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya

  • Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
    Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
    Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
    “Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
    Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
    “Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. 
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. 
    Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan. 
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan. 
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyampaikan dua orang yang dinyatakan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan.

    Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.

    “Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.

    Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.

    Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri. Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencarian orang hilang pascademo di Jakarta terus berlanjut

    Pencarian orang hilang pascademo di Jakarta terus berlanjut

    Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, jadi mohon doanya mohon dukungannya dari semua pihak

    Jakarta (ANTARA) – Pencarian dua orang yang masih dinyatakan hilang pascademo di Jakarta, yakni Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga kedua orang hilang itu untuk mencari keberadaan mereka.

    “Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa saudara-saudara kami yang hilang, yang dilaporkan hilang, itu adalah saudara-saudara kami. Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, jadi mohon doanya mohon dukungannya dari semua pihak,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat.

    Terkait media sosial Farhan yang disebut tengah dijalankan oleh pihak lain, Ade Ary menyebut baru mendapat informasi tersebut.

    “Baik, nanti saya cek ya. saya baru mendapatkan informasi. Setiap informasi sekecil apapun itu nanti akan didalami oleh tim ya. Tentunya harapan kita bersama dan mohon doa restu bahwa dua saudara kita ini dapat diketemukan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua orang yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Bima Permana Putra dan Eko Purnomo ternyata kabur ke Malang dan Kalimantan Tengah agar bisa hidup mandiri.

    “Dari hasil komunikasi kami dengan saudara Bima, beliau menyampaikan bahwa alasan kepergian meninggalkan rumah karena ingin hidup mandiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/9).

    Wira mengatakan Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur.

    “Hal tersebut atas keinginan sendiri dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanannya saudara Bima sempat menjual kendaraan di daerah Tegal. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan kereta api menuju Malang,” kata Wira.

    Di Malang, kata Wira, Bima mencari rupiah dengan menjual mainan barongsai di salah satu Klenteng, Kotalama, Malang.

    Sementara itu, Eko kabur ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan di wilayah tersebut.

    “Alasan Eko mengapa yang bersangkutan sampai naik ikut kapal, bekerja untuk mencari nafkah. Dalam hal ini untuk kehidupan dan Eko sendiri ingin hidup secara mandiri,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

    Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus Megapolitan 26 September 2025

    Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya masih mencari dua pria, Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo, yang dilaporkan hilang oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) usai demo Agustus 2025.
    “Kami masih terus berkomitmen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
    Jenderal bintang satu menyebut, kedua pria yang dilaporkan hilang itu juga merupakan saudara Polri.
    Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
    “Jadi mohon doanya, mohon dukungannya dari semua pihak. Tim masih bekerja dan kami berharap ada informasi juga dari masyarakat,” jelas Ade Ary.
    Dua warga Jakarta yang termasuk dalam daftar orang hilang usai aksi massa di kawasan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat pada Agustus 2025 lalu, akhirnya berhasil ditemukan.
    Mereka adalah Bima Permana Putra dan Eko Purnomo, yang sempat dilaporkan hilang dan masuk dalam radar pencarian orang selama kurang lebih dua pekan.
    Di luar dugaan, keduanya ternyata tidak hilang saat mengikuti demonstrasi, melainkan merantau ke luar kota untuk mencari pekerjaan.
    Bima ditemukan sedang berjualan barongsai di Malang, Jawa Timur, sedangkan Eko berada di Kalimantan Tengah sebagai penangkap ikan di kapal.
    Diketahui, Kontras mencatat ada delapan orang yang masih dinyatakan hilang setelah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Per 3 September 2025 pukul 19.10 WIB, jumlah keseluruhan orang yang masih dinyatakan hilang adalah sebanyak 8 orang,” ucap Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
    Dimas membeberkan, 8 orang itu terdiri dari 6 orang yang diketahui terakhir berada di Jakarta Pusat, yaitu Ahmad Baihaq, M Miftakhul Huda, Muhammad Farhan Hamid, Reno Syahputradewo, Romi Putra Prawibowo, dan Salman Alfarisi.
    Kemudian, ada satu orang yang diketahui terkahir berada di Bogor, yakni Delta Surya Sindu Atmaja, serta seorang lagi yang tidak diketahui lokasi terakhirnya, Heri Susanto.
    Kontras juga membuka posko laporan mengenai keberadaan orang hilang melalui nomor 089635225998.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

    Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden Megapolitan 26 September 2025

    Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Delpedro Cs Sesuai Atensi Presiden
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan tetap berjalan.
    Mereka terjerat kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meski ada pertanyaan publik soal kemungkinan penghentian perkara, penyidik masih melanjutkan penanganannya.
    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan (dihentikan atau tidak), (tapi) masih terus berlanjut, memproses ya,” kata Ade Ary, Jumat (26/9/2025).
    Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pimpinan kepolisian dan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap kasus tindak pidana yang terkait dengan kerusuhan beberapa hari yang lalu itu akan diproses tuntas,” tegas Ade Ary.
    Ade Ary menyebut, penyidik terus mendalami perkara ini untuk mengungkap siapa aktor yang disebut sebagai dalang kerusuhan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, 25 Agustus 2025.
    Sebelumnya, sejumlah aktivis ditangkap oleh Polda Metro Jaya usai demo berakhir ricuh.
    Mereka antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana.
    Polisi menduga mereka terlibat dalam penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. Ajakan demonstrasi yang disebarkan dinilai berpotensi memicu kerusuhan.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.