Tag: Ade Ary Syam

  • DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ancaman terhadap Erika Carlina
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Oktober 2025

    DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ancaman terhadap Erika Carlina Megapolitan 15 Oktober 2025

    DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ancaman terhadap Erika Carlina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Disk jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    DJ Panda keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.22 WIB, Rabu (15/10/2025). Ia tampak menuruni tangga didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
    Sesaat setelah keluar, Michael langsung memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang sudah menunggu sejak siang.
    “Kami ikuti prosedur hukumnya saja ya,” ujar Michael.
    Sementara itu, DJ Panda hanya tersenyum dan menolak berkomentar lebih jauh.
    “Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat.
    Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Alphard hitam, tanpa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai dugaan ancaman maupun perkembangan status perkara.
    Sebelumnya, DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
    Ia mengenakan kemeja putih lengan digulung dan celana jeans abu-abu, dengan rambut dikuncir seperti gaya khasnya.
    Saat tiba, DJ Panda terlihat kaget melihat banyak wartawan yang sudah menunggu, bahkan sempat menaruh tangan di pinggang seolah kelelahan.
    Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dugaan pengancaman itu bermula dari pesan yang dikirim DJ Panda melalui grup fanbase miliknya di WhatsApp.
    “(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Selain itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan tuduhan palsu mengenai kehamilan Erika.
    “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ujar Ade Ary.
    Ia menambahkan, DJ Panda bahkan menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut.
    “Dalam grup itu DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” ucapnya.
    “Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga di Tangsel Jadi Korban Pencurian Modus Pura-pura Beli Mobil, Korban Dianaya hingga Luka-luka – Page 3

    Warga di Tangsel Jadi Korban Pencurian Modus Pura-pura Beli Mobil, Korban Dianaya hingga Luka-luka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang warga di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil. Tak hanya itu, korban juga dianiaya hingga alami luka-luka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya korban hendak bertransaksi dengan pelaku yang berpura-pura tertarik membeli mobil miliknya. Namun, saat bertemu pelaku malah menganiaya korban.

    “Para pelaku kejahatan yang berpura-pura ingin menjadi pembeli mobil. Kemudian mendatangi korban, korban yang berencana menjual mobil kemudian dilakukan penganiayaan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka pun telah ditangkap. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing para pelaku.

    “Dalam waktu singkat, pelaku sudah diamankan oleh subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin siang diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.

  • Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI Megapolitan 10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus penghasutan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Sudah (tahap I),” kata Wira Satya, Jumat (10/10/2025).
    Namun, Wira tidak mengungkapkan waktu pasti pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
    Penyidik saat ini masih menantikan hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Delpedro dan kawan-kawan.
    Ia memandang gugatan praperadilan sebagai hak tersangka dalam menjalankan proses hukum secara konstitusional.
    “Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
    Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan ini menjadi langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirasa dirugikan selama proses penyidikan.
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Adapun sidang praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus penghasutan demo dijadwalkan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
    “Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang empat,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    “Masih dilakukan pendalaman, diduga yang memberi ancaman sama orangnya. Motifnya sama, dari identitas pengirim yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan orang yang melakukan pengancaman, sementara teridentifikasi berada di luar negeri.

    “Ini masih terus kami lakukan pendalaman. Kemarin sudah disampaikan beberapa hal oleh rekan-rekan kami, Kapolres Jakarta Utara dan Kapolres Tangsel,” katanya.

    Ade Ary juga memastikan sampai dengan saat ini wilayah hukum Polda Metro Jaya situasinya aman terkendali. “Masyarakat dapat melakukan aktivitas. Kami ada. Kami ada 24 jam di lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Ia juga mengimbau yang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menghentikan aksinya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum.

    “Kepada masyarakat kami mengimbau apabila mengalami gangguan kamtibmas, ada menemukan peristiwa yang menyebabkan mengalami gangguan kamtibmas atau peristiwa pidana mohon segera melapor,” kata Ade Ary.

    Polres Jakarta Utara bersama Polres Tangerang serta Direktorat Siber Polda Metro Jaya (PMJ) membentuk tim untuk mengungkap penebar teror bom di sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) Kelapa Gading, pada Rabu (8/10) dini hari.

    “Kami akan bentuk tim yang harapannya dapat mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pihaknya masih bekerja untuk mengetahui siapa pelaku dan berasal dari mana nomor tersebut dan apakah ada kaitannya dengan ancaman serupa yang diterima sekolah internasional di Tangerang atau tidak.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan Megapolitan 8 Oktober 2025

    Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi dangdut Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (8/10/2025).
    Kasus ini bermula dari laporan musikus Yoni Dores, yang menuding Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah lagu-lagunya tanpa izin ke
    platform
    YouTube.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Lesti keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi suaminya Rizky Billar dan kuasa hukumnya Sodarkh Seskoadi.
    Dalam kesempatan itu, Lesti tampil dengan jas coklat muda dan rok hitam, sementara Billar mengenakan kaus putih bermotif.
    “Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan,” ujar Lesti kepada wartawan.
    Kuasa hukum Lesti, Sodarkh Seskoadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama empat jam dan menjawab 27 pertanyaan dari penyidik.
    “Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar tadi empat jam,” ujarnya.
    Kasus dugaan pelanggaran HAKI ini dilaporkan Yoni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
    Ia menuduh Lesti meng-
    cover
    beberapa lagu ciptaannya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin.
    “Terlapor meng-
    cover
    beberapa lagu milik korban, dan di-
    upload
    ke beberapa media
    online
    YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Menurut laporan tersebut, lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti tercatat dirilis oleh perusahaan PT ASKM, tempat Yoni terdaftar sebagai pemegang hak cipta resmi.
    Polisi telah menerima barang bukti dari pihak pelapor untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
    Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Meski terseret kasus, Lesti memastikan dirinya bersikap kooperatif. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan terkait laporan tersebut.
    “Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” ujar Lesti.
    Rizky Billar, yang turut mendampingi sang istri, menegaskan bahwa Lesti mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
    “Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana mestinya, aturan yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana ke depannya. Mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,” ucap Billar.
    Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Lesti mengaku kini mulai belajar menulis lagu sendiri sebagai bentuk refleksi dari kasus yang menjeratnya.
    “Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” katanya.
    Lesti berharap kasus ini dapat segera selesai dan menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun musisi lain untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Advokasi untuk Demokrasi Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs ke PN Jaksel – Page 3

    Tim Advokasi untuk Demokrasi Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs ke PN Jaksel – Page 3

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.

    Menurut dia, konsep restorative justice tidak bisa serta-merta diterapkan dalam kasus kejahatan.

    “Ya, berdasarkan aturan yang ada maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu. Nah, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Delpedro cs, rangkaian kericuhan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.

    “Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan ini ya,” ucap dia.

    Ade Ary menegaskan, Delpedro Cs dituding melakukan penghasutan. Ini akan dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Nah ini sejauh ini informasi yang kami terima belum ada (penyelesaian restorative justice),” tandas dia.

  • Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya

    Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya

  • Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025

    Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
    Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
    “Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
    Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
    “Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
    Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
    “Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. 
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. 
    Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan. 
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan. 
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Dua orang hilang pascademo di Jakarta belum ditemukan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyampaikan dua orang yang dinyatakan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan.

    Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.

    “Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.

    Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.

    Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri. Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencarian orang hilang pascademo di Jakarta terus berlanjut

    Pencarian orang hilang pascademo di Jakarta terus berlanjut

    Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, jadi mohon doanya mohon dukungannya dari semua pihak

    Jakarta (ANTARA) – Pencarian dua orang yang masih dinyatakan hilang pascademo di Jakarta, yakni Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga kedua orang hilang itu untuk mencari keberadaan mereka.

    “Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa saudara-saudara kami yang hilang, yang dilaporkan hilang, itu adalah saudara-saudara kami. Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, jadi mohon doanya mohon dukungannya dari semua pihak,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat.

    Terkait media sosial Farhan yang disebut tengah dijalankan oleh pihak lain, Ade Ary menyebut baru mendapat informasi tersebut.

    “Baik, nanti saya cek ya. saya baru mendapatkan informasi. Setiap informasi sekecil apapun itu nanti akan didalami oleh tim ya. Tentunya harapan kita bersama dan mohon doa restu bahwa dua saudara kita ini dapat diketemukan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua orang yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta beberapa waktu lalu, yakni Bima Permana Putra dan Eko Purnomo ternyata kabur ke Malang dan Kalimantan Tengah agar bisa hidup mandiri.

    “Dari hasil komunikasi kami dengan saudara Bima, beliau menyampaikan bahwa alasan kepergian meninggalkan rumah karena ingin hidup mandiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/9).

    Wira mengatakan Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur.

    “Hal tersebut atas keinginan sendiri dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanannya saudara Bima sempat menjual kendaraan di daerah Tegal. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan kereta api menuju Malang,” kata Wira.

    Di Malang, kata Wira, Bima mencari rupiah dengan menjual mainan barongsai di salah satu Klenteng, Kotalama, Malang.

    Sementara itu, Eko kabur ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan di wilayah tersebut.

    “Alasan Eko mengapa yang bersangkutan sampai naik ikut kapal, bekerja untuk mencari nafkah. Dalam hal ini untuk kehidupan dan Eko sendiri ingin hidup secara mandiri,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.